JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemprov Papua menyebut ada upaya OTT gagal terkait peristiwa yang berujung penganiayaan terhadap penyelidik KPK. Pemprov Papua juga mengklaim penyelidik KPK itu ‘mengincar’ tas milik Kabag Anggaran Pemprov Papua yang dicurigai berisi sejumlah uang.
Buntut insiden itu, Pemprov Papua melaporkan dua penyelidik KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pemprov Papua akan menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut, salah satunya adalah tas hitam.
“Dalam kaitan laporan kami terhadap 2 oknum KPK kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro, kita sedang mempersiapkan 3 alat bukti. Yang pertama ransel berwarna hitam itu diminta sebagai barang bukti–yang oleh oknum KPK dianggap sebagai tas yang berisi uang untuk melakukan suap–yang padahal pada malam itu sudah dibongkar oleh Kabag Anggaran membuka tas itu dan tidak ada uang,” jelas pengacara Pemprov Papua, Roy Rening kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Roy mengatakan, tas tersebut saat ini disita Pemprov Papua di Jayapura. Roy akan ke Jayapura untuk mengambil semua barang bukti terkait laporan Pemprov Papua itu.
“(Tas) ada di Jayapura, kan orangnya pulang ke Jayapura. Saya malam ini akan ke Jayapura akan mengambil tas itu untuk menyerahkan ke polisi sebagai bukti, ke Krimsus karena Krimsus yang minta,” imbuhnya.
Selain tas, Roy akan menyerahkan bukti undangan rapat yang bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Risalah rapat pada Sabtu (30/1) juga akan diserahkan ke polisi sebagai barang bukti.
“Yang keempat, kita minta agar telepon dua orang (penyelidik KPK) itu segera diserahkan ke Polda Metro untuk dilakukan audit forensik terhadap percakapan dialog persiapan OTT terhadap Gubernur Papua,” imbuhnya.
Roy menambahkan, percakapan persiapan OTT itu ada di grup WhatsApp pada ponsel kedua penyelidik KPK. Akan tetapi grup WA itu ‘hilang’ setelah dua penyelidik KPK itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Jam 04.00 pagi di Polda Metro Jaya, WhatsApp Group itu langsung dihapus, hilang. Jadi mereka sudah menghilangkan barang bukti 2 oknum ini, itu tersedot langsung hilang, kita buka sudah hilang. Ada apa, kenapa WA Group yang dibaca teman-teman dalam rangka persiapan OTT terhadap Gubernur Papua dan pejabat Papua itu tiba-tiba hilang?” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hari ini akan bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya, Sofyan sudah menjadi saksi sidang dengan terdakwa lainnya.
“Saksi Sofyan Basir, Iwan Supangkat dan Sarmuji,” kata kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Selain Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan dan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji juga dijadwalkan bersaksi untuk perkara tersebut. Keduanya sebelumnya juga pernah bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa lain.
Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.(DON)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelda Daniel Pongkala, orang tua Taruna ATKP Makassar yang tewas dianiaya seniornya, meminta polisi untuk terus mengusut kasus yang menimpa putranya, Aldama. Ia yakin, anaknya tidak dianiaya oleh satu orang, melainkan dikeroyok.
“Saya yakin pelakunya tidak sendiri. Makanya saya minta pihak Kepolisian untuk terus mengusut kasus ini dan tidak berhenti di satu orang pelaku saja,” kata Pelda Daniel Pongkala, Senin (11/2/2019).
Selain karena luka lebam di tubuh anaknya, ada beberapa fakta yang menurutnya janggal. Dimana anaknya itu, dianiaya bukan oleh senior satu jurusannya di Lalu Lintas Udara (LLU) melainkan jurusan Teknik Kelistrikan.
“Dihukum oleh senior beda jurusan itu tidak lazim di pendidikan Taruna. Lagipula, anak saya ini karateka sudah sabuk hitam. Kalau hanya satu dua orang saja, saya yakin dia bisa imbangi,” lanjutnya.
Puluhan orang tua taruna ATKP Makassar yang datang ke rumah duka, pun telah beramai-ramai menyampaikan bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak mereka selama ini. Mulai dari penyiksaan fisik hingga hukuman yang tidak masuk akal.
“Orang tua menyampaikan ke saya, ada anak perempuannya dianiaya bukan malah seniornya tapi oleh pembinanya yang laki-laki. Ada juga disuruh makan sabun. Terus ada juga disuruh kumur-kumur, airnya itu disatukan lalu disuruh minum,” ungkapnya.
Terkait pemberhentian direktur ATKP Makassar, Daniel mengaku tidak terlalu peduli. Ia lebih berharap adanya komitmen dari ATKP untuk merubah pola kekerasan yang selama ini dipraktikkan, baik oleh senior maupun pihak kampus agar tak terjadi lagi nantinya.
“Kalau itu memang tanggung jawab pimpinan. Tapi siapapun pemimpinnya, harusnya pola kekerasan itu dihilangkan, biar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi. Cukuplah anak saya yang jadi korban,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 24 Saksi di Kasus Tewasnya Taruna ATKP Makassar
Taruna muda Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19) tewas dianiaya oleh seniornya, Minggu (3/2). Ia dihukum hanya karena tidak mengenakan helm saat masuk ke kampus. Di kasus ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menetapkan satu orang tersangka. (NGO)
LAMPUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelarian buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang dijuluki ‘belut’ karena mahir berkelit dari jerat aparat penegak hukum, berakhir di Bali pada 6 Februari 2019.
Terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung itu ditangkap saat makan bersama keluarganya di sebuah hotel di Tanjung Benoa.
Aparat Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini berhasil membuat bos Bank Tripanca Group di Lampung itu tak berkutik. Pria berkacamata tersebut akhirnya menyerah.
Sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menanti kedatangannya.
Pada 7 Februari 2019, sehari setelah penangkapan Alay, tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersiap menuju Bali untuk membawa ‘si belut’ kembali ke Lampung.
Dengan kawalan ketat, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.00 Wita menuju Jakarta.
Sebelum mengembalikan Alay ke penjara, aparat Kejaksaan Tinggi Lampung singgah ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan pernyataan mengenai penangkapannya.
Keesokan harinya, dengan kawalan aparat kejaksaan, Alay diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Radin Intan di Lampung.
Jumat siang (8/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tangan diborgol, mengenakan celana jins pendek, kaus oblong, dan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawalan ketat, Alay dibawa ke kantor Lapas Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan.
Catatan kejahatan Alay, dua kali ia ditetapkan sebagai buron. Ia berstatus buron sejak 2008 karena kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Alay sebagai buron karena dia tidak juga muncul setelah menjalani pengobatan di Singapura setelah Bank Tripanca Group miliknya ambruk akibat krisis global.
Polisi berhasil menangkapnya pada 9 Desember 2008, ketika dia turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari arah Singapura.
Pada 2009, dia masuk ke Rutan Way Huwi untuk menjalani hukuman penjara lima tahun dalam kasus pidana perbankan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung pada 2012 kembali menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.
Alay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, yang pada 2013 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jaksa penuntut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung pada 2014 memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Namun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi karena dia untuk kedua kalinya melarikan diri, kali ini dengan persiapan yang lebih matang.
Pada saat yang hampir bersamaan, mantan Bupati Lampung Timur Satono mendapat hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar. Satono hingga saat ini belum tertangkap.
Kini, setelah Alay ‘si belut’ berhasil dijerat, masyarakat menanti aksi aparat penegak hukum untuk menangkap sang mantan bupati dan menjebloskan dia ke penjara.(DON)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fitria, salah satu tersangka muncikari prostitusi online artis mendapatkan penangguhan penahanan. Penangguhan itu dilakukan karena Fitria diketahui sedang mengandung dan sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penangguhan Fitria sudah dilakukan per hari ini. Sedangkan alasan polisi menangguhkan penahanan karena didasarkan faktor azas kemanusiaan semata.
“Karena Fitria itu anaknya masih 1,5 tahun. Dan dia lagi hamil dan memang kondisinya lagi drop,” kata Barung saat dihubungi, Sabtu (9/2/2019).
Karena sedang mengalami hal itu, lanjut Barung, maka pihak polisi selain melihat aspek penegakkan hukum juga mengutamakan sisi kemanusiaan terhadap Fitria.
“Kami kan ada azas kemanusiaan yang dikedepankan. Bukan azas penegakan hukum tapi azas kemanusiaannya. Itu yang utama,” terang Barung.
Dikatakan Barung, selain melihat sisi kemanusiaan, dari aspek penyidikan juga, Fitria juga telah selesai melewati semua proses pemeriksaan. Rencananya Fitria akan dipanggil lagi jika seluruh berkasnya sudah masuk tahap dua atau ke kejaksaan.
“Penangguhan ya sudah (hari ini) karena dia kan sudah selesai pemeriksaannya. Nanti kita tunggu berkasnya masuk ke kejaksaan baru kita panggil lagi,” tandas Barung.
Sebelumnya, Salah satu tersangka muncikari prostitusi online yang tertangkap (14/1/2019), Fitria disebut oleh polisi jatuh sakit. Belakangan diketahui sakit yang dialami Fitria itu terjadi karena ia tengah mengandung. Hal ini disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
“Selanjutnya terkait dengan tanggapan saudara F yang kemarin sudah kami tetapkan menjadi tersangka yang muncikari, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena yang bersangkutan hamil besar dan juga punya anak 1,5 tahun,” kata Luki waktu itu.(MAD)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Polda Jatim telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus Ahmad Dhani memang sudah menjadi ranah pengadilan. Namun, entah akan diminta memberi pengamanan atau tidak oleh pengadilan, Barung mengatakan pihaknya akan tetap menyiapkan pasukan.
Pasalnya, kasus Ahmad Dhani sudah menjadi perhatian publik. Barung menduga akan banyak masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus Ahmad Dhani.
“Di wilayah yuridiksi pengadilan, itu bukan wilayah kepolisian lagi. Karena itu akan menjadi perhatian publik, diminta atau tidak diminta kita wajib memberikan pengamanan,” kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya.
Namun, pengamanan ini masih ditinjau dari beberapa hal. Misalnya jika animo masyarakat sangat tinggi, hal ini berbanding lurus dengan banyaknya pasukan yang diturunkan.
“Seberapa penting? Kita lihat nanti bagaimana animo daripada yang menyaksikan. Kalau cukup banyak dan kerawanan pasti menimbulkan pengamanan yang banyak,” lanjutnya.
Sementara, jika animo masyarakat tak terlampau banyak, pengamanan juga akan menyesuaikan. “Tapi kalau umpamanya hanya 10 orang, ya dua orang polisi cukup lah,” pungkas Barung.
Sementara dari pantauan, di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno tampak 5 mobil rantis berjaga dan 2 unit K9. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Buni Yani mengaku memenuhi komitmennya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menjalani eksekusi atas hukuman penjara selama 18 bulan. Namun Buni Yani tetap merasa tidak bersalah, bahkan bermubahalah para para penegak hukum.
Perjalanan kasus yang dialami Buni Yani diakuinya sejak 2 tahun lebih lalu ketika dilaporkan ke kepolisian. Buni Yani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani mengklaim bila pasal yang dikenakan padanya berubah-ubah mulai sejak dilaporkan hingga dituntut jaksa.
“Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed,” ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani memang mengaku sudah bersurat ke jaksa agar menangguhkan eksekusinya lantaran membutuhkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia merasa salinan putusan kasasi yang diterimanya tidak jelas. Namun jaksa tetap menunggu Buni Yani datang untuk menjalani eksekusi.
“Karena melalui pengacaranya sudah bilang ke Kajari bahwa ini akan kooperatif Buni Yani. Kita tunggu ya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku sudah mengirimkan surat ke jaksa mengenai penangguhan penahanan itu. Dia berkomitmen apabila jaksa menolak permohonannya maka Buni Yani akan datang langsung ke Kejari Depok tanpa perlu dijemput paksa.
“Insyaallah kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita fair,” ucap Buni Yani.
Pada akhirnya surat balasan dari jaksa diterima Buni Yani. Isi surat itu disebut Buni Yani menolak permohonannya sehingga Buni Yani menepati janjinya untuk datang ke Kejari Depok. Namun dia sempat bermuhabalah.
“Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok.
“Saya bilang kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video maka saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani yang kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok.
Buni Yani pun menjalani eksekusi. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur untuk menjalani hukumannya. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Namun Buni Yani mengaku tidak akan begitu saja menerima hukumannya. Dia mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satgas Anti Mafia Bola menemukan fakta baru saat menggeledah Kantor bekas PT Liga Indonesia. Ada pintu rahasia di ruangan Joko Driyono.
Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola diadakan di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, dimulai Jumat (1/2/2019) pukul 11.30 WIB dan selesai tengah malam ini.
Meski demikian, Satgas mengungkap telah menemukan beberapa berkas yang menjadi bahan bukti sebagai pengembangan laporan Lasmi Indaryani (mantan manajer Persibara). Termasuk adanya pintu rahasia dari kantor PT LI menuju kamar apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Salah satu sumber internal kepolisian mengatakan selama penggeledahan di Rasuna Office Park DO-07, Satgas Antimafia Bola memeriksa seluruh ruangan. Bahkan, sempat juga menemukan pintu tembusan dengan akses khusus menuju lobi lift. Lift tersebut menuju kamar yang diduga milik Jokdri. “‘Kamar itu juga diperiksa,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasubid Kamneg AKBP Dedi Murti tak menepis perihal hal tersebut.
Dia juga sekaligus menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak hanya berpaku pada Kantor PT LI saja, tapi juga soal pintu khusus menuju kamar Joko Driyono.
“Ya kami masih lakukan pendalaman, penyidik masih bekerja, intinya beberapa temuan itu menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk langkah penyidikan berikutnya,” kata Dedi.
“Siapa bilang?” kata Dedi soal penyegelan.
Juga soal adanya office boy kantor PT LI yang dibawa Satgas. “Intinya proses penyidikan masih berlangsung. Proses penggeledahan masih berlangsunh. Belum dinyatakan selesai. Kami akan tuntasak setiap kegiatan kami supaya tidak ada multitafsir.”(NGO)
MATARAM,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satuan Polres Lombok Utara berhasil menangkap tahanan narkoba 2,4 kilogram yang merupakan WN Prancis, Dorfin Felix (34). Dorfin sebelumnya kabur dari Rutan Polda NTB. Bagaimana cara Dorfin ditangkap?
“Jadi tim dibagi tiga, perintah Pak Kapolres turun ke Pak Kasat. Yang pertama itu berada di tikungan Bentek. Kemudian saya sama Pak Kanit Kadek Edi Irawan di Gunung Malang. Kemudian senior saya satu, Raden Subagiartha lewat Pusuk,” tutur Bripka Mirsandy kepada detikcom di Mako Polda NTB, Jumat (1/2/2019).
Mirsandy menuturkan detik-detik penangkapan gembong narkoba berkewarganegaraan Prancis itu yang selama seminggu lebih bersembunyi di tengah hutan.
“Saat sampai di atas Gunung Malang, kita survival, Pak Kanit saya turun dari atas tikungan Gunung Malang dan saya sendiri yang naik ke atas, jalan, saya melihat pergerakan orang di atas di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” tuturnya.
Mirsandy juga menceritakan bagaimana dia bisa mengenal penjahat yang selama ini diburu oleh anggota kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sesampai saya di sana, saya sisir jalan, ternyata dia, saya lihat ini orang kok beda jalannya, persis saya tahu kalau orang bule karena banyak teman saya orang bule. Langsung, pas di atas Pusuk saya telepon Pak Kanit saya bahwa ini adalah Dorfin,” kata Mirsandy.
Dorfin Felix berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang Lombok Utara.
Diketahui sebelumnya, Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.(MAD)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemilik Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena mencuci uang Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah. Dia menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah aset yang tersebat di seluruh Indonesia.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/1) kemarin, anggota Majelis hakim, Muhammad Salim menyebut keuntungan Abu Tours dipergunakan Hamzah Mamba untuk kepentingan pribadinya.
Hakim pun menyebutkan tanah dan bangunan yang dibeli oleh Hamzah Mamba untuk keperluan pribadinya. Berikut daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar.
2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Deppk, Jabar.
3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan, di jalan Mampang Prapatan no 14A, Jakarta Selatan.
5. Sebidang tanah di jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.
6. Sebidang tanah di jalan cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.
7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
8. Satu rumah dan tanah di Perumaham Permata Mutiara jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.
9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30 Jalan daeng tata, Tamalate, Kota Makassar.
10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.
11. 1 Unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, makassar.
12. 1 Unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.
13. 4 Unit tanah dan banguan di kompelks pergudangan lantebung Blok A3, Makassar.
14, 1 Unit tanah dan banguna atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.
15, 1 Unit tanah banguan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.
16. 1 Ruko di jalan Bajigau, NO 32c, Makassar.
17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.
18. 1 Ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.
19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota makasar.
20. 1 Unit tanag dan bangunan di jalan Patompo I, Makassar
21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makassar
22. 1 Unit tanah dan bangunan di perumahan Lagosi, NO D7, Gunungsari, Makassar.
23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,
25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoosi A, Kab Maros, Sulsel.
26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.
27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9400 m2
28. Sebidang tanah di desa Parangloe, Kabupaten Gowam seluas 3420 m2
29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makassar.
30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makassar.
31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makassar
32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3420 m2
33. 1 Unit rumah di Kota Makassar, Sulsel.
(NGO)