JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik KPK memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Indra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Selain Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra juga menjabat sebagai Direktur PT Raya Energi Indonesia. Tak hanya Indra, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yakni staf anggota DPR RI Poppy Laras, Karyawan Swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine, Gutu MTS Ma’arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, staf Admin DPP LPM RI Tiara Adinda, Direktur HCM Muhammad Ali, Sekretaris Corporate Ika Angelica serta dua sopir Budi Saputra dan Edi Rizal Luthan. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan saat KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.(NGO)
MANADO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (KPK). Sri yang diduga terlibat pengadaan proyek ini kini diterbangkan ke Jakarta.
Sri dibawa penyidik KPK dari Manado menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat pada pukul 14.00 Wita, Selasa (30/4/2019).
Sri sebelumnya diamankan penyidik KPK di kantor pemerintah kabupaten kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, di Melonguane. Dia kemudian dibawa ke Manado dengan pesawat Wings Air.
Sri ditangkap penyidik KPK karena diduga terlibat pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri diduga menerima hadiah barang-barang mewah. “Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Selain Sri, penyidik KPK mengamankan lima orang lainnya. Mereka yang terjaring dalam OTT KPK itu segera ditentukan status hukumnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus rasuah yang membelit anggota DPR Bowo Sidik Pangarso masih menyisakan banyak misteri. Salah satunya tentang menteri yang disebut turut memberikan uang pada politikus Partai Golkar itu.
Kemunculan tentang menteri itu bermula dari keterangan pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk, pada 10 April 2019 di KPK. Saat itu Saut Edward menyebut bila ada menteri kabinet saat ini yang pernah memberikan uang ke Bowo Sidik, yang belakangan disebut KPK sebagai gratifikasi.
“Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini,” kata Saut Edward saat itu.
Teka-teki siapa menteri itu tidak juga terungkap. Namun pernah suatu ketika KPK memberikan keterangan bila suatu saat nanti si menteri itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Saut Edward yang dimintai konfirmasi lagi tentang ucapannya enggan membeberkan soal siapa menteri itu. Bowo Sidik pun bungkam.
Hingga pada akhirnya hari ini tim KPK bergerak ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu ruangan yang dituju yaitu ruangan Mendag Enggartiasto Lukita.
“KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (29/4/2019).
“Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut,” imbuh Febri.
Namun Febri tidak menjelaskan lebih detail apa kaitan Enggartiasto dengan kasus yang menjerat Bowo Sidik. Pun tentang apakah Enggartiasto sebagai menteri yang memberikan uang ke Bowo Sidik seperti disampaikan pengacara Bowo Sidik, belum diterangkan lebih lanjut oleh KPK.
Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain suap, KPK juga menduga Bowo menerina gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.
Nah pihak lain yang memberikan gratifikasi ke Bowo itu salah satunya disebut dari Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada pula keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri pula yang memberikan uang ke Bowo.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengeksekusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Sembilan di antaranya di eksekusi ke Lapas Porong, sementara seorang lagi dieksekusi ke Lapas Wanita Malang.
“Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).
Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.
Berikut daftar terpidana yang dieksekusi dan vonis masing-masing:
Divonis 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan:
1. Arif Hermanto
2. Choirul Anwar
3. Suparno
4. Erni Farid (dieksekusi ke Lapas Wanita Malang)
5. Teguh Mulyono
6. Choirul Amri
7. Harun Prasojo
Divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulang kurungan:
1. Teguh Puji
2. Soni Yudiarto
Sementara, Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar. Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.
Eksekusi 5 Terpidana Suap Bupati Mojokerto
Selain mengeksekusi sepuluh terpidana kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015, KPK juga mengeksekusi lima terpidana suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Kelima terpidana itu dieksekusi ke dua lapas berbeda, yakni Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo.
Terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong ialah Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan Achmad Suhawi selaku Direktur PT Sumawijaya. Mereka masing-masing divonis berbeda, yaitu Onggo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Ockyanto divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta, dan Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
Kemudian, ada dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sidoarjo, yaitu pihak swasta Nabiel Titawano, dan mantan Wakil Bupati Malang yang dalam kasus ini selaku pihak swasta, Ahmad Subhan. Keduanya juga mendapat vonis berbeda, yakni Nabiel Tirtawano divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta sementara Ahmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta.
Mustofa juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih berkaitan dengan suap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Ya, benar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Namun Basaria tak menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Budi. Nantinya KPK bakal memberi penjelasan detail saat konferensi pers pada Jumat (26/4).
Tim KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya hampir 8 jam. Saat keluar dari Balai Kota Tasikmalaya, petugas KPK membawa sejumlah koper dan boks plastik pada pukul 18.40 WIB.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut barang bukti yang diamankan adalah dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasik, dilakukan tadi pagi dan siang. Tim sita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran,” kata Febri terpisah.
Budi pernah diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan kasus suap Yaya. Saat itu Budi mengaku ditanya soal proposal APBD 2018.
“Biasa sajalah. Terkait tentang inilah, proposal. Iya, untuk APBD 2018,” kata Budi setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Budi juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran.
Dalam tuntutan Yaya, Budi disebut memberi duit Rp 700 juta kepada Yaya. Duit itu kemudian disebut dibagikan Yaya kepada Wabendum PPP Puji Suhartono dan seorang bernama Rifa Surya.
Kini Yaya sudah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan jasa Yaya bersama Rifa Surya menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan. (DON)
TASIKMALAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Petugas berompi KPK menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Tim KPK didampingi polisi bersenjata mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ruang kantor Budi berada di lantai dua atau sudut sebelah kiri dari pintu masuk. Petugas melarang seorang pun mendekati ruangan tersebut. Di depan ruangan itu terlihat seorang polisi berjaga sambil menenteng senjata.
Wartawan yang mencoba mendekati tidak diperkenankan untuk mengambil gambar. “Ada belasan orang memakai rompi KPK. Menggunakan empat mobil, mereka langsung mau masuk,” ujar salah satu petugas keamanan di Bale Kota Tasikmalaya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Belum diketahui kasus yang mana terkait penggeledahan oleh KPK tersebut. Hingga pukul 12.00 WIB, petugas berompi KPK masih berada di ruang Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar pelaku penyerangan posko Forum Betawi Rempug (FBR) yang menewaskan 1 orang. Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi berjanji akan menangkap pelaku secepatnya.
“Pelaku secepatnya akan kami tangkap, itu janji saya, bukan karena diultimatum, tetapi karena komitmen kami untuk bekerja sebagai pengamanan Ibu Kota,” tegas Kombes Hengki saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Hengki mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Dia telah membentuk tim untuk menangkap para pelaku.
“Anggota masih bekerja di lapangan, doakan secepatnya kita tangkap,” imbuhnya.
Hengki berjanji akan menangkap para pelaku dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pihaknya tidak akan membiarkan pelaku mengacaukan keamanan di Jakarta Barat.
“Secepatnya akan kita tangkap, tidak akan kami biarkan. Ini agar yang lain juga jera untuk tidak mengacaukan keamanan,” tuturnya.
Satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat bentrok yang terjadi pada Selasa (23/4) dini hari. Para pelaku awalnya terlibat keributan di dalam kafe hingga kemudian menyerang korban yang sedang berjaga di depan kafe.
Para pelaku juga mengejar korban yang sedang jaga di posko FBR di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, yang berjarak tidak jauh dari kafe. Para pelaku menyerang korban membabi buta hingga mengakibatkan 1 orang tewas dan dua orang mengalami luka-luka.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menduga 400 ribu amplop yang disita KPK dari tangan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya untuk kepentingan Bowo sebagai caleg. BPN menduga amplop tersebut juga punya kaitan dengan kepentingan Pilpres 2019.
“Ada 400 ribu amplop itu berarti kan menargetkan 400 ribu suara. Bisa berkali-kali lipat suara caleg. Hampir nggak mungkin untuk caleg secara personal. Setidaknya mungkin dia bertanggung jawab di dapilnya dalam kaitannya dengan pilpres,” kata Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019).
Habiburokhman mengaku khawatir rencana serangan fajar itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif karena 400 ribu amplop untuk satu dapil, menurutnya, tidak masuk akal. Ketua DPP Partai Gerindra ini meminta Bawaslu RI bertindak dan menelusuri dugaan tersebut.
“Makanya kita mendorong Bawaslu untuk tidak pasif. Kenapa? Karena ini sejak minggu lalu sudah disebutkan ada politik uang, ada serangan fajar, ada amplop 400 ribu, ada amplop berstempel katanya cap jempol. Harusnya itu sudah ditindaklanjuti sejak minggu lalu. Apalagi saat ini dikatakan diperintahkan oleh Pak Nusron Wahid,” jelas Habiburokhman.
“Amplopnya ada, uangnya ada, pernyataannya ada. Jadi apa lagi yang ditunggu oleh Bawaslu. Harus dikejar, apakah ini benar dari Pak Nusron Wahid,” tegasnya.
BPN, kata Habiburokhman, akan mengirim surat ke Bawaslu terkait hal ini. Jika politik uang tersebut terbukti, perolehan suara untuk Bowo Sidik di dapil itu harus dibatalkan sebagai sanksi.
“Harusnya seperti itu kalau terbukti. Kita mintanya seperti itu. Kalau 400 ribu itu jelas terstruktur, sistematis. 400 ribu untuk satu dapil untuk seorang caleg itu benar-benar (tidak masuk akal),” katanya lagi.
Ia juga mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar.
“Ini kan bukti awal sangat kuat dalam konteks dugaan pelanggaran UU Pemilu. Yang saya heran, kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Kita nggak perlu lapor sebetulnya. Mereka miliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Kurang signifikan apa ini?” tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, Bowo Sidik ‘bernyanyi’ setelah diperiksa KPK hari ini. Bowo mengaku disuruh Nusron Wahid menyiapkan amplop untuk ‘serangan fajar’.
“Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu,” kata Bowo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Nusron membantah pengakuan Bowo Sidik. Nusron menegaskan tak pernah memerintahkan Bowo Sidik menyiapkan amplop serangan fajar. Dia membantah pengakuan anggota Komisi VI DPR itu.
“Tidak benar,” kata Nusron singkat saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/4/2019). (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengajak masyarakat berani menolak uang ‘serangan fajar’ terkait Pemilu 2019. KPK meminta pemilih memilih calon yang bersih.
“KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan pilih yang jujur sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Para pemilih diminta KPK bersikap jujur. Pemilih harus berani menolak politik uang.
“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat,” katanya.
Selain itu, KPK mengajak pemilih memilih calon yang jujur memenuhi janji-janji kampanye, termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur.
“(Tanggal) 17 April 2019 nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk memilih pemimpin yang jujur,” tutur Basaria.
Pesan ini disampaikan Basaria dalam jumpa pers terkait OTT anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Bowo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Bowo diduga membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia Logistik. Terkait suap ini, disita duit Rp 89,4 juta saat OTT pada Rabu (27/3) dan Rp 221 juta serta USD 85.130 terkait penerimaan sebelumnya.
NamunKPK juga menduga Bowo Sidik menerima duit dari pihak lain yang belum dirilis KPK. Jadi duit total yang disita Rp 8 miliar dalam 84 kardus.
KPK menetapkan Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaan Bowo, sebagai penerima suap. Sedangkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo Sidik dan Indung disangka melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dari PT Humpuss disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(NGO)