JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, terus berlanjut. Kali ini sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini ada agenda sidang ibu RS dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang disampaikan PH Ibu RS,” kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).
Desmihardi berharap majelis hakim mau menerima eksepsi dari pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. “Harapan kami semoga majelis hakim mempertimbangkan dan menerima eksepsi kami serta menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan perkara hoax penganiayaan. Desmihardi mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya keliru.
“Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa, bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa,” kata Desmihardi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/4).
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
drh Indhira Kusumawardhani lolos dari gugatan konsumen sebesar Rp 1,5 miliar. Gugatan dilayangkan terkait kematian anjing Siberian Husky.
Peristiwa itu bermula pada 28 Mei 2018 lalu. Saat itu anjing siberian punya Nadhilla sakit. Kemudian, ia membawa ke dokter hewan di Cinere. Tapi Indhira tak bisa merawat dan memberikan suntikan kepada anjing Siberian tersebut.
Si dokter hewan itu lalu berjanji akan ke rumah Nadhilla keesokannya tetapi Indhira tidak datang karena sakit. Adapun nasib anjing lucu itu akhirnya meninggal dunia.
Atas hal itulah, Nadhilla menggugat dokter hewan itu karena dinilai lalai. Namun PN Tangerang menilai gugatan itu tidak beralasan. Kematian anjing itu bukan karena kelalaian Indhira.
“Menolak gugatan penggugat,” kata majelis yang diketuai Harry Suptanto.
Atas putusan itu, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menyatakan putusan itu adalah kemenangan seluruh dokter hewan di Indonesia.
“Kemenangan drh Indhira tentunya juga menjadi kemenangan bagi seluruh dokter hewan, dan untuk ke depannya kami berharap agar klien dapat lebih memahami perannya selaku pemilik hewan,” kata juru bicara PDHI, drh Cecep Muhammad Wahyudin, sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/3/2019).
Menurut pengacara Indhira, Widad Thalib, di dalam fakta persidangan kuasa hukum drh Indhira yaitu OPPI yang telah ditunjuk oleh PDHI dapat membuktikan bahwa hewan tersebut tidak mati dalam penanganan drh Indhira.
Karena itu, drh Indhira bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian hewan tersebut sehingga seluruh tuduhan Nadhila Utama tidak terbukti.
Widad menjelaskan pada proses pembuktian dalam persidangan, pihak Nadhila Utama sebagai penggugat maupun drh Indhira sebagai tergugat diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung dalil masing-masing pihak.
“Harapan kami ke depan semoga ini menjadi pembelajaran bersama bagi dokter hewan dan kliennya, agar dokter hewan dan juga klien (pemilik hewan) dapat memahami dengan baik terkait hal-hal yang menjadi hak dan tanggung jawabnya agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” katanya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Saat ini Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Berikut ini kronologi penangkapan Rommy oleh tim KPK.
Jumat, 15 Maret 2019
07.00 WIB
Tim KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 akan ada penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Diduga terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY), yang merupakan asisten Rommy.
07.30 WIB
Setelah itu, tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB), yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di Hotel Bumi Surabaya.
Dari Muafaq Wirahadi, KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.
Setelah itu, tim mengamankan ANY, yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, dari ANY diamankan uang Rp 70.200.000. Jadi total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000.
07.50 WIB
Tim mengamankan Rommy di hotel.
08.40 WIB
KPK mengamankan HRS dan uang Rp 18,85 juta.
17.00 WIB
KPK mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag.
Total uang yang diamankan tim sebesar Rp 156.758.000.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, yakin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Rommy tak akan berpengaruh pada elektabilitas sang capres.
“Nggak (berpengaruh ke elektabilitas Jokowi-Ma’ruf),” ujar Erick Thohir, usai bertemu dengan Ma’ruf, di kediaman Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
“Kan nggak ada hubungannya dengan pilpres. Kecuali, mohon maaf, misalnya ada hubungan dengan pilpres ya bisa. Tapi kalau pribadi ya sulit,” imbuhnya.
Erick mengatakan penangkapan ketum parpol koalisinya itu tak berkaitan dengan Pilpres. Dia pun meminta agar apa yang menimpa Rommy tidak dikaitkan dengan pilpres.
“Harus dipisahkan antara pribadi dengan pilpres. Kalau misalnya, mohon maaf, ada apa-apa dengan yang lainnya pun kan masak dihubungkan dengan pilpres. Sama kayak yang selalu saya omongin ada trotoar berlubang terus kita jalan kaki nih trus kejseblos yang disalahin presiden kan ada kepala daerahnya. Kan nggak bisa semuanya itu gara-gara pilpres semua bicara pilprss. Ekonomi harus tetep berjalan, kehidupan masyrakat harus tetep berjalan, penegakan hukum harus tetep berjalan. Pemilu tuh 5 tahun sekali, Indonesia ya musti jalan terus,” tutur Erick.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Saat ini Rommy sedang berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
Seorang penyidik membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut Rommy ditangkap pada pukul 09.00 WIB hari ini.
“Benar,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera saat dimintai konfirmasi.
Pemeriksaan Rommy dan pihak-pihak lainnya dilakukan di Mapolda Jatim.
Rommy dikabarkan ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Lokasi penangkapan disebut berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi masih melakukan sterilisasi di lokasi istri terduga teroris Husain alias Abu Hamzah meledakkan diri di Sibolga. Selain itu, polisi menduga masih ada sisa-sisa bom di lokasi.
“Masih menunggu tim Labfor dan Inafis ke TKP. TKP masih diamankan belum bisa masuk karena diduga masih ada sisa-sisa bom yang dapat melukai petugas apabila tidak berhati-hati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/9/2019).
Istri terduga teroris Husain alias Abu Hamzah diduga meledakkan diri sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (13/3). Pantauan di lokasi, sempat terdengar dua kali ledakan. Hingga pagi ini, polisi masih melakukan sterilisasi.
“Saat ini tim sedang laksanakan sterilisasi. Olah TKP dan evakuasi terduga pelaku peledakan (istri dan anak),” ujar Dedi.
TKP yang beralamat di Gang Sekuntum, Sibolga, Sumut, itu sempat dipenuhi asap. Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja saat dihubungi membenarkan peristiwa ledakan tersebut. “Iya (ada ledakan),” ujar Edwin, Rabu (13/3).
Penangkapan Abu Hamzah di Sibolga, Sumut, merupakan pengembangan setelah penangkapan terduga teroris R di Lampung pada Sabtu (8/3). Abu Hamzah ditangkap tim Densus 88/Antiteror sekitar pukul 14.23 WIB.
“Densus sudah menjejaki kelompok ini beberapa waktu yang lalu. Seorang pelaku sudah ditangkap kemarin di Lampung. Densus lanjut mengembangkan ke Sibolga untuk menangkap tersangka lain jaringan Lampung tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan, Selasa (12/3).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pelaku terduga teroris yang dapat ditangkap Densus 88 Antiteror di Sibolga dan Lampung merupakan bagian dari jaringan yang berafiliasi dengan ISIS.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Binsar Gultom menggugat Komisi Yudisial (KY) ke PTUN Jakarta yang menggugat proses seleksi hakim agung. Binsar sendiri telah 3 kali gagal seleksi hakim agung. Apa kata Binsar?
Lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin menjelaskan panjang lebar. Menurutnya, asumsi yang mempersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keadilan adalah keliru.
“Bahwa asumsi tersebut adalah asumsi keliru. Sugatan Binsar Gultom di PTUN bukan karena semua calon hakim agung itu adalah harus hakim karier sehingga kalau kemudian gugatan ini dikabulkan maka hakim non karier akan kehilangan kesempatan,” ujar Irman, Selasa (12/3/2019).
Binsar Gutom adalah pemohon Uji materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangan MA menyatakan bahwa perekrutan calon hakim agung harus mempedomani daftar kebutuhan dari Mahkamah Agung.
“Bagaimanapun, dalam posisi sebagai pemakai (user) hakim agung, Mahkamah Agung tentu lebih memahami setiap kebutuhan dalam pengisian hakim agung terutama dari jalur non-karier. Bukan hanya sampai di situ, Putusan MK juga memberikan peringatan bahwa hal demikian juga harus menjadi dasar penolakan atau penerimaan calon hakim agung oleh DPR,” ujar Irman.
Menurut Irman, putusan MK itu menyebabkan terjadi terjadinya pergeseran bunyi UU No 3/ 2009 tentang MA. Yang tadinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan umum bisa menjadi calon hakim agung, Pasca Putusan MK, harus memilik keahlian khusus di bidang hukum tertentu. Dan keahlian tersebut lagi dan sedang dibutuhkan oleh MA.
“Jadi, jikalau MA membutuhkan pada kamar perdata adalah hakim nonkarir, maka peserta seleksi sejak awal yang memiliki hak administratif untuk diseleksi adalah dari non karir saja sesuai keahlian yang dibutuhkan. Namun begitu pula sebaliknya, jikalau yang dibutuhkan pada kamar pidana, adalah hakim karir, maka sejak awal yang memiliki hak administratif sebagai peserta seleksi hanya hakim karir saja,” papar Irman.
Karena jikalau ada peserta yang tidak dibutuhkan MA ikut berkompetisi, maka bukan hanya merugikan langsung/tak langsung peserta seleksi lainya yang dibutuhkan namun juga adalah proses itu illegal/inkonstitusional.
“Jadi, KY harus tunduk pada UU MA cq Putusan MK. MA sangat menyadari bahwa banyak warga negara dari non karir akan dibutuhkan kelak guna membantu MA menjalankan kekuasaan kehakiman yang sangat berat itu,” kata Irman.
Irman mengingatkan putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK adalah bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi.
“Dengan demikian, maka seseorang adalah absah dan tak terbantahkan untuk menolak keabsahan suatu peristiwa, perbuatan, hal, atau keadaan yang didasarkan pada materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irman menjelaskan.
“Inilah basis konstitusionalital gugatan Binsar Gultom di PTUN,” pungkas Irman.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya dikenal saat mengadili kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso. Binsar beberapa kali gagal mengikuti seleksi hakim agung.
Pada 2012, ia mendaftar calon hakim agung lewat jalur non-karier tapi gagal. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier, tapi kembali gagal. Pada 2016, ia juga menggugat syarat calon hakim agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). (DON)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, JPU Afni Carolina dan Iqbal, dari Kejaksaan Negeri Tangerang menyebutkan, Akpol angkatan Tahun 1997 itu ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (28/7/2018) membawa narkoba jenis sabu seberat 23.8 gram.
Perbuatan terdakwa Hartono menurut Jaksa penuntut umum, Afni Carolina yang sempat bertugas sebagai Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan hal hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa, Hartono sebagai Polisi dan penegak hukum dan jabatan setingkat Wakil Direktur Narkoba pasti nengetahui tugas dan penyidikan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kombes Trisno Halomoan Siregar, Wadirnarkoba Mabes Polri yang sudah malang melintang dalam pemberantasan narkoba sampai keluar negeri, mengatakan saat memberikan pendapat dihadapan ketua majelis hakim Serly Waty.
Untuk tugas khusus di level setingkat Wadir, sudah ada Peraturan Kapolri Tahun 2006 dalam penyidikan dan pengungkapan kasus yang sangat serius harus ada surat tugas, secara khusus untuk penyisihan barang bukti tangkapan narkoba harus ada Berita Acara yang ditanda tangani saksi.
“Membawa barang bukti hasil tangkapan narkoba melalui Bandara di seluruh dunia harus ada koordinasi khusus dengan petugas, sesuai Pasal 95 UU No 35 Tahun 2009, karena Bea Cukai, disetiap Bandara dan Pelabuhan bisa menangkap,” kata Halomoan Siregar.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa tidak ada, sedangkan yang memberatkan, Hartono yang menjabat Wadirnarkoba Polda Kalbar patut diduga mengetahui Standard Operasional (SOP) dalam Control Delivery dan pemisahan barang bukti harus dibuat Berita Acara (BA) yang ditanda tangani saksi dan Tim.
Ketua majelis hakim, Serly Waty selesai mendengarkan tuntutan jaksa, menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat pembelaan, atau diserahkan kepada penasehat hukumnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Mereka hadir selain mengapresiasi juga memberikan masukan.
“Kedatangan kami untuk apresiasi karena sudah lama sekali penonton sudah dibohongi (PSSI dan Liga), ini sebenarnya adalah satu ketidakbenaran saja kan. Kita semua ini dibohongi tapi dengan adanya tim yang dibentuk secara profesional ini, kami sangat respek sekali,” kata Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono, kepada pewarta.
Selain itu, kedatangan KPSN juga untuk memberikan masukan kepada Satgas Anti Mafia Bola. Tapi untuk memberikan bukti baru.
“Ya tentu ya karena masalah bola ini tanggung jawab seluruh elemen, bola itu paramater kemajuan suatu negara. Soal bukti? Saya tidak buka di sini. Kita lihat nanti ya,” dia menjelaskan.
“Kalau itu (KLB) sejak awal, bukan sekarang saja. KPSN sebagai inisiator pemberantasan match fixng juga ingin masalah ini tidak setengah-setengah, harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.”
“Prinsipnya kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Satgas, satu pencapaian yang baik sehingga menimbulkan kepercayaan di masyarakat sepakbola kita, untuk bisa berprestasi lebih baik. Dan ini adalah momentum atau titik tolak yang baik untuk mengubah sepakbola kita ke depan. Dan kami sangat-sangat concern untuk melakukan perubahan di dalam dunia sepakbola,” ujar dia.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan pembina PSSI, Syafruddin, berharap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mundur dari jabatannya. Dia bilang pengurus yang tak profesional harus menyingkir dan mengundurkan diri.
Jokdri ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/2). Dia diperiksa Satgas Anti Mafia Bola Senin (18/2).
“Ya (Jokdri) sudah tersangka maka mundurlah. Orang seperti ketua umumnya (Edy Rahmayadi) gentle, ketua umum sebelumnya gentle, padahal dia tidak bersalah dia cuma merasa di dalam ada tidak beres maka dia bertanggung jawab mundur,” kata Syafruddin kepada wartawan di Kantor Kementerian PAN-RB, Jalan Kavling 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
“Yang brengsek dibersihkan, harus profesional, yang tidak profesional harus nyingkir atau sadar saja mundur sendiri artinya berhenti sendiri,” dia menambahkan.
Syafruddin menegaskan akan membantu Polri untuk membersihkan PSSi dari pengurus-pengurus yang tidak profesional. Itu demi kebaikan sepakbola Indonesia.
“Saya sebagai pembina saya akan bersihkan itu pakai aparat penegak hukum saya kan bekas Wakapolri, supaya dunia persepakbolaan bagus, kenapa, antusiasme publik kasihan jangan menciderai keinginan publik,” ujar Syafruddin.
Syafruddin berharap para pengurus yang tidak profesional untuk tidak berbelit belit. Menurutnya polisi sudah mengetahui siapa saja dan pasti akan melakukan tindakan.
“Iya, itu kan diinvestigasi terus ada perusakan barang bukti, macam macam itu pasti ketangkap sudah tahu semua orangnya. Jadi enggak berbelit belit di dalam percuma,” kata Syafruddin.
Sebelum Jodri menjadi tersangka, polisi telah menetapkan 14 tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor. Yakni, anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PS Mojokerto Putra Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI). (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri jadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
“Perusakan barang bukti,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Tak disebutkan dengan jelas perusakan barang bukti apa yang disangkakan telah dilakukan Joko Driyono.
Pada awal Februari, Satgas Anti Mafia Bola menemukan dokumen yang sengaja dirusak saat penggeledahan di bekas kantor PT Liga Indonesia–yang kemudian digunakan untuk kantor marketing Persija Jakarta. Dokumen tersebut diduga milik Persija.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, ketika itu mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen keuangan. Sejauh ini, tiga orang saksi membenarkan dokumen itu milik Persija.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.
Joko Driyono menjadi tersangka nomor 12 yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola. (RIF)