JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Diperiksa sekitar 5 jam, Kivlan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Kivlan keluar dari ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sekitar pukul 15.15 WIB. Kivlan melalui pengacaranya mengatakan telah mengklarifikasi tuduhan makar yang dilaporkan Jalaludin.
“Sekitar 26 pertanyaan, saya kira penyidik baik ya memperlakukan klien kami selaku saksi. Dan kami sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan mengenai makar dan penyebaran berita bohong,” kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pitra mengatakan pada pemeriksaan tersebut, pihaknya juga sempat menunjukkan bukti laporan balik terhadap Jalaludin. Dia mengatakan Kivlan hanya protes terkait dugaan kecurangan pemilu tanpa ada maksud makar.
“Dan telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain, pertama, kita tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kita hanya protes, unjuk rasa kecurangan-kecurangan di Bawaslu dan KPU,” tuturnya.
Sementara itu, Kivlan menganggap masalah tuduhan makar ini sudah selesai. Dia menyatakan percaya kepada Polri.
“Saya anggap ini sudah selesai, insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa polri dan TNI adalah kawan saya,” tutur Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Soeprayitno (53), seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya Tanah Merah, Kali Kedinding, Kenjeran, berprofesi wartawan.
Korban wartawan mingguan. Hal itu diketahui dari surat tugas yang ditemukan bahwa korban bernama Soeprayitno, warga Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus diduga pembunuhan wartawan tersebut. Informasi yang dihimpun, korban bekerja di media ‘Suara Gegana Indonesia’ sebagai koordinator lapangan.
“Kita menemukan kartu memang. Ada tulisan Suara Gegana Indonesia. Tapi kita masih dalami, apa itu memang benar kartu tersebut akan kita cari. Apabila ada kantornya akan kita mintai keterangan juga. Kita belum berani profesinya benar atau tidak,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat di Mapolsek Kenjeran, Sabtu (11/5/2019).
Saat ditanya apakah ada kaitanya dengan pemberitaan, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan.
“Oleh sebab itu, kita mas dalami lagi, kita akan cek-cek. Kita lihat link (berita) apakah ada memang kantor berita tersebut dan lain-lain. Kita belum menyimpulkan sampai kesitu,”
Tubuh korban ditemukan tewas bersimbah darah di atas bale (tempat tidur bambu) di depan rumahnya. Banyak ditemukan luka bacokan benda tajam di lengan, perut, dan kaki serta tubuh korban.
Mayat Soeprayitno pertama kali ditemukan warga usai pulang salat tarawih, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (10/5/2019). Kasus ini diduga kuat pembunuhan.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Pekanbaru meningkatkan pengamanan dengan menurunkan personel ke perbatasan wilayah Kabupaten Siak pasca-kerusuhan yang berujung kaburnya puluhan tahanan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Polisi saat ini mencari para tahanan yang kabur tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengatakan ada tiga pintu masuk utama yang diperketat pengawasan oleh jajarannya.
Ketiga titik itu adalah jalan lintas Siak-Pekanbaru via Kecamatan Tenayan Raya, selanjutnya via Rumbai dan Rumbai Pesisir. Susanto yang memimpin langsung kegiatan itu memeriksa semua kendaraan yang masuk dari arah Siak. Baik itu angkutan umum dan pribadi seperti bus, truk, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
“Kita lakukan pemeriksaan dengan menurunkan seratusan anggota Polresta Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang masuk ke kota Pekanbaru baik itu dari pintu masuk Kecamatan Tenayan Raya, pintu masuk Kecamatan Rumbai dan pintu masuk Kecamatan Rumbai Pesisir,” ujar Susanto dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).
“Ini semua kita lakukan untuk mencari dan mengantisipasi napi yang kabur pasca kerusuhan di Rutan Siak Sri Indrapura,” kata Susanto.
“Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mencurigai dan mendapatkan informasi adanya napi yang kabur tersebut dan agar dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian terdekat,” lanjutnya.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo langsung meninjau lokasi Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura yang sudah ludes terbakar akibat kerusuhan para warga binaan.
“Kita berusaha masuk ke dalam, kondisi kebakaran sudah bisa dipadamkan oleh pemadam kebakaran Kabupaten Siak. Alhamdulillah tak ada korban manusia,” katanya.
Polisi menurut Widodo sedang melakukan negosiasi dengan warga binaan yang masih tersisa di dalam rutan. Hal tersebut terkait evakuasi maupun pemindahannya ke tempat atau rutan daerah lain.
Saat ini sudah ada sekitar 110 warga binaan yang dievakuasi ke gedung serbaguna Maharatu. Sementara jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Siak adalah sebanyak 648 orang.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Dia mengaku ditanya soal pembahasan anggaran di DPR oleh penyidik KPK.
“(Ditanya soal) anggaran, proses. Proses biasa saja. Dari sini ke mana, ke mana,” kata Ganjar di sela pemeriksaannya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Ganjar yang merupakan mantan Pimpinan Komisi II DPR menyebut pembahasan anggaran dilakukan bersama mitra Komisi II yaitu Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, kata Ganjar, ada kebutuhan untuk pencetakan e-KTP di sekitar 100 kabupaten sehingga butuh tambahan anggaran.
“Dari kementerian berkaitan dengan e-KTP itu ada, saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan anggaran. Sehingga dalam rapat itu kementerian diminta untuk memberikan detailnya untuk apa saja lalu itu diajukan di Badan Anggaran. Prosesnya gitu aja,” ujar Ganjar.
Markus Nari yang merupakan anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait proyek e-KTP. Kasus pertama yang menjerat Markus yaitu dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang juga masih berkaitan pemberian kesaksian palsu eks Anggota DPR Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
KPK juga telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, terkait kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
“Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Wang Kun merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dicegah sejak Desember 2018 hingga Juni 2019.
Dalam perkara ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power’ menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Kamis (9/5/2019).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda MEtro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.
“Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan,” kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.
“Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK,” ucapnya.
Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.
“Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan,” ujar Lukman.
nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (Rommy). Lukman disebut menerima uang.
Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy–melalui pengacara Maqdir Ismail–menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.
Uang itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Uang diberikan saat Lukman hadir di salah satu kegiatan di pesantren.
“Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ucap tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sekelompok gengster berkonvoi dan bikin resah warga di Cakung, Jakarta Timur. Tujuh orang anggota gengster itu ditangkap polisi.
“Sudah diamankan oleh Polsek Cakung pada malam itu juga,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo saat dihubungi, Selasa (7/5/2019).
Ketujuh anggota gengster itu adalah GH (16), MR (17), IR (17), W (16), KJ (21), RF (18) dan AS (16). Mereka diamankan polisi pada Senin (6/5) malam.
“Para pelaku rata-rata masih pelajar,” katanya.
Kombes Ady mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/5) dini hari. Para pelaku berkonvoi di Jalan Raya Tambun Rengas, tepatnya di samping Perumahan Jakarta Garden City (JGC) Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Mereka berboncengan motor tanpa menggunakan helm. Sambil berteriak-teriak, mereka mengacung-acungkan senjata tajam membuat resah warga.
Ady mengatakan, saat ini mereka masih diperiksa di Polsek Cakung. Polisi masih mendalami motif para pelaku apakah untuk melakukan tawuran>
Sementara, mengantisipasi kejadian itu, polisi akan meningkatkan patroli. Terutama, di bulan Ramadhan, selain tawuran, potensi kerawanan lainnya seperti balap liar juga menjadi antisipasi polisi.
“Kita pasti akan tingkatkan intensitas di lapangan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama puasa Ramadhan dan jelang hari raya. Potensi-potensi seperti di atas sangat mungkin muncul saat-saat ini, juga balap liar dan kejahatan jalanan lainnya,” tandasnya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.
Markus ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Puluhan kali beraksi, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan menggunakan senjata api miliknya.
“Berawal dari laporan polisi ada 8 buah dari laporan Polsek, Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap 3 orang dari 8 buah laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketiga tersangka itu ialah U, AS dan A. Mereka adalah komplotan asal Lampung yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangsel.
Peran tersangka U dan AS sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sedangkan tersangka A sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.
“Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A,” kata Argo.
A sendiri sudah memiliki rumah di wilayah Tangerang. A berperan mengakomodasi tersangka U dan AS saat mensurvei kendaraan atau lokasi-lokasi yang hendak ia akan melakukan aksinya.
“Sasarannya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan kemudian yang mudah diambil. Mudah diambil contohnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ,” kata Argo.
Setiap mendapat barang, tersangka U dan AS menjual hasil curiannya ke tersangka A sebesar Rp 2 juta. Tersangka A kemudian menjual motor-motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta rupiah.
“Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini. Jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam. Tersangka 3 orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di daerah Tangerang,” ungkap Argo.
Pada awal bulan Mei, polisi menangkap tersangka U dan A di Tangerang. Sedangkan AS ditangkap di Serang, Banten. A melakukan perlawanan saat akan ditangkap, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Masih di Subdit Jatanras, polisi mendapat laporan terkait adanya kasus serupa di daerah Tangerang Kota pada akhir bulan Maret 2019. Polisi mengamankan 5 tersangka pelaku pencuri sepeda motor dari laporan itu dan ditangkap di Tangerang pada awal bulan Mei. 5 tersangka itu bukan kelompok dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.
“5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” kata Argo.
Kelima tersangka ini pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya dipergoki korban.
Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbannya. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(MAD)