JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.
“Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan,” kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.
“Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK,” ucapnya.
Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.
“Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan,” ujar Lukman.
nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (Rommy). Lukman disebut menerima uang.
Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy–melalui pengacara Maqdir Ismail–menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.
Uang itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Uang diberikan saat Lukman hadir di salah satu kegiatan di pesantren.
“Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ucap tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sekelompok gengster berkonvoi dan bikin resah warga di Cakung, Jakarta Timur. Tujuh orang anggota gengster itu ditangkap polisi.
“Sudah diamankan oleh Polsek Cakung pada malam itu juga,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo saat dihubungi, Selasa (7/5/2019).
Ketujuh anggota gengster itu adalah GH (16), MR (17), IR (17), W (16), KJ (21), RF (18) dan AS (16). Mereka diamankan polisi pada Senin (6/5) malam.
“Para pelaku rata-rata masih pelajar,” katanya.
Kombes Ady mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/5) dini hari. Para pelaku berkonvoi di Jalan Raya Tambun Rengas, tepatnya di samping Perumahan Jakarta Garden City (JGC) Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Mereka berboncengan motor tanpa menggunakan helm. Sambil berteriak-teriak, mereka mengacung-acungkan senjata tajam membuat resah warga.
Ady mengatakan, saat ini mereka masih diperiksa di Polsek Cakung. Polisi masih mendalami motif para pelaku apakah untuk melakukan tawuran>
Sementara, mengantisipasi kejadian itu, polisi akan meningkatkan patroli. Terutama, di bulan Ramadhan, selain tawuran, potensi kerawanan lainnya seperti balap liar juga menjadi antisipasi polisi.
“Kita pasti akan tingkatkan intensitas di lapangan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama puasa Ramadhan dan jelang hari raya. Potensi-potensi seperti di atas sangat mungkin muncul saat-saat ini, juga balap liar dan kejahatan jalanan lainnya,” tandasnya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.
Markus ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Puluhan kali beraksi, komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan menggunakan senjata api miliknya.
“Berawal dari laporan polisi ada 8 buah dari laporan Polsek, Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap 3 orang dari 8 buah laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketiga tersangka itu ialah U, AS dan A. Mereka adalah komplotan asal Lampung yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang dan Tangsel.
Peran tersangka U dan AS sebagai pencuri kendaraan bermotor. Sedangkan tersangka A sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.
“Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A,” kata Argo.
A sendiri sudah memiliki rumah di wilayah Tangerang. A berperan mengakomodasi tersangka U dan AS saat mensurvei kendaraan atau lokasi-lokasi yang hendak ia akan melakukan aksinya.
“Sasarannya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan kemudian yang mudah diambil. Mudah diambil contohnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ,” kata Argo.
Setiap mendapat barang, tersangka U dan AS menjual hasil curiannya ke tersangka A sebesar Rp 2 juta. Tersangka A kemudian menjual motor-motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta rupiah.
“Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini. Jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam. Tersangka 3 orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di daerah Tangerang,” ungkap Argo.
Pada awal bulan Mei, polisi menangkap tersangka U dan A di Tangerang. Sedangkan AS ditangkap di Serang, Banten. A melakukan perlawanan saat akan ditangkap, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Masih di Subdit Jatanras, polisi mendapat laporan terkait adanya kasus serupa di daerah Tangerang Kota pada akhir bulan Maret 2019. Polisi mengamankan 5 tersangka pelaku pencuri sepeda motor dari laporan itu dan ditangkap di Tangerang pada awal bulan Mei. 5 tersangka itu bukan kelompok dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.
“5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi,” kata Argo.
Kelima tersangka ini pencuri spesialis kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korban jika aksinya dipergoki korban.
Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbannya. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik KPK memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Indra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Selain Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra juga menjabat sebagai Direktur PT Raya Energi Indonesia. Tak hanya Indra, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yakni staf anggota DPR RI Poppy Laras, Karyawan Swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine, Gutu MTS Ma’arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, staf Admin DPP LPM RI Tiara Adinda, Direktur HCM Muhammad Ali, Sekretaris Corporate Ika Angelica serta dua sopir Budi Saputra dan Edi Rizal Luthan. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan saat KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.(NGO)
MANADO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (KPK). Sri yang diduga terlibat pengadaan proyek ini kini diterbangkan ke Jakarta.
Sri dibawa penyidik KPK dari Manado menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat pada pukul 14.00 Wita, Selasa (30/4/2019).
Sri sebelumnya diamankan penyidik KPK di kantor pemerintah kabupaten kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, di Melonguane. Dia kemudian dibawa ke Manado dengan pesawat Wings Air.
Sri ditangkap penyidik KPK karena diduga terlibat pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri diduga menerima hadiah barang-barang mewah. “Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Selain Sri, penyidik KPK mengamankan lima orang lainnya. Mereka yang terjaring dalam OTT KPK itu segera ditentukan status hukumnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus rasuah yang membelit anggota DPR Bowo Sidik Pangarso masih menyisakan banyak misteri. Salah satunya tentang menteri yang disebut turut memberikan uang pada politikus Partai Golkar itu.
Kemunculan tentang menteri itu bermula dari keterangan pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk, pada 10 April 2019 di KPK. Saat itu Saut Edward menyebut bila ada menteri kabinet saat ini yang pernah memberikan uang ke Bowo Sidik, yang belakangan disebut KPK sebagai gratifikasi.
“Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini,” kata Saut Edward saat itu.
Teka-teki siapa menteri itu tidak juga terungkap. Namun pernah suatu ketika KPK memberikan keterangan bila suatu saat nanti si menteri itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Saut Edward yang dimintai konfirmasi lagi tentang ucapannya enggan membeberkan soal siapa menteri itu. Bowo Sidik pun bungkam.
Hingga pada akhirnya hari ini tim KPK bergerak ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu ruangan yang dituju yaitu ruangan Mendag Enggartiasto Lukita.
“KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (29/4/2019).
“Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut,” imbuh Febri.
Namun Febri tidak menjelaskan lebih detail apa kaitan Enggartiasto dengan kasus yang menjerat Bowo Sidik. Pun tentang apakah Enggartiasto sebagai menteri yang memberikan uang ke Bowo Sidik seperti disampaikan pengacara Bowo Sidik, belum diterangkan lebih lanjut oleh KPK.
Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain suap, KPK juga menduga Bowo menerina gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.
Nah pihak lain yang memberikan gratifikasi ke Bowo itu salah satunya disebut dari Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada pula keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri pula yang memberikan uang ke Bowo.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengeksekusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Sembilan di antaranya di eksekusi ke Lapas Porong, sementara seorang lagi dieksekusi ke Lapas Wanita Malang.
“Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).
Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.
Berikut daftar terpidana yang dieksekusi dan vonis masing-masing:
Divonis 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan:
1. Arif Hermanto
2. Choirul Anwar
3. Suparno
4. Erni Farid (dieksekusi ke Lapas Wanita Malang)
5. Teguh Mulyono
6. Choirul Amri
7. Harun Prasojo
Divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulang kurungan:
1. Teguh Puji
2. Soni Yudiarto
Sementara, Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar. Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.
Eksekusi 5 Terpidana Suap Bupati Mojokerto
Selain mengeksekusi sepuluh terpidana kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015, KPK juga mengeksekusi lima terpidana suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Kelima terpidana itu dieksekusi ke dua lapas berbeda, yakni Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo.
Terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong ialah Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan Achmad Suhawi selaku Direktur PT Sumawijaya. Mereka masing-masing divonis berbeda, yaitu Onggo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Ockyanto divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta, dan Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
Kemudian, ada dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sidoarjo, yaitu pihak swasta Nabiel Titawano, dan mantan Wakil Bupati Malang yang dalam kasus ini selaku pihak swasta, Ahmad Subhan. Keduanya juga mendapat vonis berbeda, yakni Nabiel Tirtawano divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta sementara Ahmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta.
Mustofa juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masih berkaitan dengan suap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Ya, benar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Namun Basaria tak menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Budi. Nantinya KPK bakal memberi penjelasan detail saat konferensi pers pada Jumat (26/4).
Tim KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya hampir 8 jam. Saat keluar dari Balai Kota Tasikmalaya, petugas KPK membawa sejumlah koper dan boks plastik pada pukul 18.40 WIB.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut barang bukti yang diamankan adalah dokumen anggaran. Barang bukti dibawa untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasik, dilakukan tadi pagi dan siang. Tim sita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran,” kata Febri terpisah.
Budi pernah diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan kasus suap Yaya. Saat itu Budi mengaku ditanya soal proposal APBD 2018.
“Biasa sajalah. Terkait tentang inilah, proposal. Iya, untuk APBD 2018,” kata Budi setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Budi juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Yaya. Saat itu Budi mengaku tak memberi suap terkait usul anggaran.
Dalam tuntutan Yaya, Budi disebut memberi duit Rp 700 juta kepada Yaya. Duit itu kemudian disebut dibagikan Yaya kepada Wabendum PPP Puji Suhartono dan seorang bernama Rifa Surya.
Kini Yaya sudah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan jasa Yaya bersama Rifa Surya menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan. (DON)
TASIKMALAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Petugas berompi KPK menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Tim KPK didampingi polisi bersenjata mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Ruang kantor Budi berada di lantai dua atau sudut sebelah kiri dari pintu masuk. Petugas melarang seorang pun mendekati ruangan tersebut. Di depan ruangan itu terlihat seorang polisi berjaga sambil menenteng senjata.
Wartawan yang mencoba mendekati tidak diperkenankan untuk mengambil gambar. “Ada belasan orang memakai rompi KPK. Menggunakan empat mobil, mereka langsung mau masuk,” ujar salah satu petugas keamanan di Bale Kota Tasikmalaya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Belum diketahui kasus yang mana terkait penggeledahan oleh KPK tersebut. Hingga pukul 12.00 WIB, petugas berompi KPK masih berada di ruang Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.(NGO)