JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.
Ade menjelaskan, 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Dia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
“Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital,” kata Ade.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Gagal waktu nyaleg. Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex. Satu atau dua biji,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Jamalinus mengatakan SA ditangkap pada Minggu (7/7) dini hari. Dia ditangkap di sebuah apartemen milik keluarganya, MA, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Namun diketahui bahwa sejauh ini MA tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kemudian, pada saat diamankan, yang kami amankan ini bersama salah satu anggota keluarganya inisial MA (20) wanita,” ujarnya. (VAN)
KARO, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV.
“Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka,” ucapnya.
Dia mengatakan keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar untuk ke rumah korban.
“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” ucapnya.
Sebelumnya, informasi kebakaran itu diterima Damkar Karo sekira pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6). Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Awalnya, hakim ketua menanyakan sikap dari tim penuntut umum KPK atas pledoi yang dibacakan oleh SYL dan tim kuasa hukum.
Jaksa KPK lantas menyampaikan akan menanggapi dalam replik. Mereka lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik.
“Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?” tanya Hakim Ketua.
“Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi,” jawab Jaksa KPK.
“Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8,” jawab hakim ketua.
Jaksa KPK sempat memohon agar sidang replik diundur hingga 9 Juli 2024. Namun, majelis hakim menolak dan tetap menjadwalkan 8 Juli mendatang. Dengan begitu, vonis akan digelar pada 11 Juli 2024. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Total kurang lebih 45 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil disita polisi. Kasus diungkap oleh Kombes Donald Parlaungan yang baru menjabat sebagai Dirnarkoba Polda Metro yang baru. Kasus bermula dari adanya informasi dilakukannya transaksi narkoba di salah RS Jakarta Selatan.
Subdit 1 di bawah pimpinan AKBP Bariu Bawana pun bergerak ke lokasi. Di sana, pihak kepolisian berhasil menangkap kurir berinisial AS (22) parkiran rumah sakit tersebut pagi tadi.
“Setelah tim mendapatkan informasi, informasi itu di dalami dan melakukan penyelidikan kembali. sehingga tadi tepatnya pukul 9.30 WIB, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP dan pada saat itu juga didapati adanya seseorang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil,” kata Donald Parlaungan kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Setelah digeledah, didapati adanya narkotika jenis sabu yang dalam bentuk kemasan teh Cina yang dimuat di dalam tas. Total ada 45 bungkus yang diperkirakan memiliki berat 45 kilogram.
“Setelah dilakukan pengecekan dan didapati dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar,” ujarnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan lab narkoba rahasia ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat transit ganja sintetis. Awalnya, polisi menangkap tersangka RR dan IR yang mengirimkan paket berisi tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/6/2024).
“Kemudian melakukan pengungkapan terhadap gudang transit yang berada di Tower Jasmine dan Tower Ebony Apartemen Kalibata City dengan barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sinte dalam penguasaan tersangka saudara HA,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Dari lokasi tersebut, disita 23,7 kg dan 394 gram bahan baku tembakau sintetis. Bahan baku tersebut dikirim dari Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2025 pukul 12.10 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap alamat dan ditemukan sebuah clandestine laboratory di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ungkapnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini sekaligus menegaskan kasus Firli yang masih terus ditangani oleh Polda Metro. “Jadi proses yang dijalani teman-teman di Polda Metro Jaya tentunya proses independen. Iya betul (masih ditangani Polda Metro Jaya),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa juga menekankan KPK tidak akan ragu bila diperlukan dalam hal memberikan informasi kepada penyidik.
“Namun apabila ada informasi yang diperlukan, yang masih berkaitan dengan perkara penyidikan yang sedang berlangsung, ya kita akan berbagai informasi,” ungkap Tessa.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ternyata tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya meski mantan Ketua KPK itu belum juga ditahan. Perkara apa saja?
Seperti diketahui, Firli berstatus tersangka perkara pemerasan di Polda Metro Jaya. Pasalnya adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengakui gagal memberantas korupsi di Tanah Air. Boyamin menilai Alex menyalahkan pihak lain atas kegagalannya tersebut. “Itulah tipikal Alex Marwata, selalu melempar kegagalan dan kesalahannya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini dia merasa delapan tahun gagal, ya memang gagal segagal-gagalnya dan itu faktornya dia, faktornya adalah Alex Marwata sendiri,” kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin mengibaratkan Alex Marwata sebagai tukang ngerem sejak periode pertama menjadi pimpinan KPK. Tukang ngerem yang dimaksud Boyamin adalah Alex Marwata sebagai pimpinan KPK yang kompromi dengan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
“Terus atas dasar tukang ngeremnya itu, atau atas dasar komprominya itu dia terpilih lagi periode kedua, di mana DPR sangat memuji dia karena termasuk orang yang kompromi dan setuju revisi UU KPK,” ucapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pihak Firli menyebut akan mengikuti prosesnya. “Kita ikuti aja prosesnya,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Ian mengatakan Firli Bahuri sendiri berada di rumahnya di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan tersebut. Dia menyebut kliennya tengah sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.
“Ada di Bekasi beliau sehat alhamdulilah. Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian justru meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.
“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” jelasnya. (MAD)