JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga OPM itu ditembak karena melawan dan menyerang aparat saat akan ditangkap. “Respons cepat aparat keamanan Satgas Yonif RK 753/AVT melakukan penindakan terhadap gerombolan OPM,” ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, Rabu (17/7/2024).
Penembakan itu terjadi di Kampung Karubate, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 19.45 WIT. Tiga anggota OPM itu masing-masing berinisial SW (33), YW (41), dan DW (36).
Candra mengatakan pihaknya mendeteksi keberadaan OPM Teranus Enumbi bersama anggotanya di Kampung Karubate, Distrik Muara. Ketiga anggota di sana dan hendak mengamankan mereka, terjadilah kontak tembak.
“Saat akan ditangkap oleh aparat TNI di kios atau warung, gerombolan OPM ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan berusaha menembak aparat TNI, sehingga prajurit TNI melumpuhkan dan menembak gerombolan tersebut yang menyebabkan 3 anggota OPM meninggal dunia,” jelasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Tessa mengatakan pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Terkait alasan banding, Tessa mengatakan sedang menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan.
“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat. (Alasan banding) masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,”
Sebelumnya diberitakan, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Baru P yang tertangkap, berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi dilansir Antara, Selasa (16/7/2024).
Tawuran maut antara geng Two Door Boys dan geng RTM itu terjadi pada Minggu (14/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi masih memburu 3 orang terduga pelaku lainnya.
“B dan dua lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain,” kata dia.
Kedua kelompok remaja ini sudah lama bermusuhan. Kemudian mereka membuat janji untuk tawuran lewat media sosial. Saat tawuran berlangsung, F nekat terus mendorong kelompok lawannya, RTM.
“Orang-orang dari kelompok lawan, merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. F pun dibabat sama pelaku P dan tiga pelaku lainnya hingga terjatuh dan dikeroyok,” kata Hotman.
Korban F sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati, Jaktim, sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Laporan Feriyawansyah sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos meng-upload konten pornografi. Akibat ini, kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. (terlapor) salah satu akun medsos bermula dari pemberitaan berkembang ke Twitter (sekarang X) dan Telegram,” kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya.
Feri menegaskan dia melapor bukan sebagai kuasa hukum korban, melainkan sebagai pemerhati media sosial. Pelaporan dibuat untuk meminta pihak kepolisian menyelidiki penyebar video bermuatan pornografi tersebut.
“Kita bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kami sebagai pemantau pengamat media sosial dalam hal ini kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang ini dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir Antara, Senin (15/7/2024), informasi kematian perempuan berusia 34 tahun itu diperoleh KJRI Frankfurt dari Kepolisian Furstenfeldbruck, Bayern, pada 11 Juli 2024, atau dua hari setelah jasadnya ditemukan.
“Ada dugaan YCH merupakan korban pembunuhan. Pihak kepolisian telah melakukan autopsi dan masih menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Media lokal setempat telah memberitakan peristiwa pembunuhan YCH oleh suaminya yang berkewarganegaraan asing. Suami YCH selanjutnya melakukan bunuh diri.
KJRI Frankfurt telah menginformasikan kabar duka tersebut kepada keluarga TCH. KJRI Frankfurt akan memberikan layanan kekonsuleran bagi keluarga dan memfasilitasi pemulangan jenazah ke Indonesia.
“KJRI Frankfurt juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penyelidikan kasus ini,”ujar Judha. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kuasa hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (LSM PPKN), Holmes BJH, SE, SH sangat menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena menurutnya Hakim sama sekali mengesampingkan kepentingan nasional dalam pertimbangan hukumnya.
“Dalam laman penelusuran perkara di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat perkara No. 522/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara senilai Rp. 1,246,078,900,000 yang diajukan oleh LSM PPKN terhadap PT. Bank Permata Tbk (Dahulu PT. Bank Bali Tbk), ” kata Holmes kepada Khatulistiwa online, Senin (15/7/2024).
Dalam laman website tersebut LSM PPKN menuntut agar Tergugat menyetorkan pajak penghasilan badan kepada negara senilai Rp. 1,246,078,900,000,- untuk periode tahun 2017 s/d 2021ke kas negara.
Berdasarkan konfirmasi kepada LSM PPKN, lembaga tersebut membenarkan adanya gugatan dimaksud dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Menerima Eksepsi Tergugat dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) dan putusan itu juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan saat ini pada tahap upaya hukum kasasi.
Selaku kuasa hukum, Holmes berharap agar Majelis Hakim Kasasi bergeser dari paradigma lama yang hanya berfokus pada kebenaran formil. “Kita berharap agar Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara ini juga mempertimbangkan kebenaran materilnya,” tegasnya.
Menurut Holmes, selama ini kan para Hakim PN dan PT masih mengikuti paradigma lama yang hanya berfokus pada masalah formil belaka dan mengabaikan kebenaran materil sehingga putusan yang dihasilkannya tidak mencerminkan keadilan hakiki.
Tujuan pengadilan kan sebenarnya adalah menegakkan hukum dan keadilan tanpa membedakan kebenaran formil di satu pihak dan/atau kebenaran materil di pihak lain.
“Memang dalam teori klasik sering disebutkan bahwa dalam acara perdata hanya mencari kebenaran formil dan acara pidana mencari kebenaran materil. Tapi sebenarnya teori klasik ini telah mengalami pergeseran sehingga saat ini Hakim peradilan perdata sudah dapat menentukan sendiri apa yang harus dibuktikan, siapa yang harus dibebani pembuktian dan hal apa saja yang harus dibuktikan”, jelasnya.
Menurut Holmes, sebenarnya Hakim tidak boleh hanya mengedepankan kebenaran formil dalam memeriksa suatu perkara, tetapi juga harus benar-benar menggali kebenaran materil. Dalam memeriksa suatu perkara Hakim sudah harus bergeser dari paradigma lama yang bersifat pasif menjadi aktif menggali kebenaran untuk dapat mencapai putusan yang mampu mencerminkan keadilan sejati.
Bahwa dalam memeriksa suatu perkara Hakim diharapkan tidak hanya sekedar membawa pengetahuan formil, tetapi Hakim diharapkan harus menjadi pakar dalam keadilan serta memahami konteks sosial, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Dalam perkara gugatan kasus perpajakan yang bertujuan untuk kepentingan nasional ini, Tergugat tidak dapat membantah kebenaran materil yang diajukan Penggugat, itu artinya Tergugat telah mengakui kebenarannya, tapi Hakim PN Jaksel dan PT Jakarta kelihatannya masih menggunakan paradigma lama dengan mengesampingkan kebenaran materil yang bertujuan untuk kepentingan nasional dalam putusannya.Mudah-mudahan Hakim Kasasi jeli melihat perkara ini dan kita harapkan bergesar dari paradigma lama itu, pungkasnya. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Sabtu (13/7/2024), polisi mengamankan puluhan orang yang dicurigai merupakan pemakai narkoba. Ada laki-laki hingga perempuan yang diamankan.
Puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dipimpin oleh h Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho pada pagi tadi. Ada tiga tim yang disebar untuk menggerebek ke sejumlah titik.
Di salah satu titik, polisi sempat beradu mulut dengan seorang ibu karena enggan membangunkan anaknya yang masih tidur. Polisi menggerebek rumah ibu itu karena dicurigai dipakai untuk menggunakan narkoba.
“Bapak jangan nuduh-nuduh dong,” kata ibu tersebut.
“Nyatanya ibu ada di dalem,” timpal aparat.
Akhirnya, ibu itu membangunkan anaknya. Polisi memeriksa dan menggeledah rumah tersebut.
Hasilnya, ada 4 orang yang diamankan dari rumah tersebut. Dua dari empat orang yang diamankan merupakan anak dari ibu tersebut.
Polisi meminta 4 orang itu menjulurkan lidah. Kemudian, polisi membawa 4 orang itu dan sejumlah orang lainnya dari rangkaian penggerebekan itu ke Polres Jakut untuk dilakukan tes urine. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa .ac.id,” ujar M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
“Ya jadi sebenarnya mereka random jadi mengapa dikatakan situs pemerintah ataupun lembaga pendidikan yang memiliki keamanan yang lemah. Itu ada juga yang kuat, yang tidak bisa ditembus jadi mereka sudah beberapa kali mencoba masuk jadi sama sekali tidak bisa diretas makanya mereka melakukan ini secara acak,” ungkapnya.
Dia mengatakan para peretas memilih subdomain yang dinilai lebih lemah dari domain aslinya untuk disusupi. Ini mempermudah pekerjaan mereka untuk memasukkan iklan judi online. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedua pelaku ini dibayar dengan upah sebesar Rp 1 juta. “Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Adapun kedua eksekutor itu ialah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Sementara pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).
Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.
“Saat ini polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan,” pungkasnya. (DON)