MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
57 Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Langkat, Sumut belum tertangkap. Para napi yang sudah tertangkap dan menyerahkan diri baru 113 orang.
“Narapidana (napi) yang menyerahkan diri tercatat sebanyak 113 orang dari jumlah 170 orang kabur, saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat,” kata Kakanwil Kumham Sumut, Putu Gede, di Medan, yang dilansir Antara, Senin (20/5/2019).
Dari jumlah 113 napi yang telah kembali itu, menurut dia, ada yang diamankan petugas, diserahkan oleh warga, diserahkan pihak keluarga, dan napi secara langsung menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat.
“Napi menyerahkan diri secara baik-baik akan tetap diberikan perlindungan dan tidak akan disakiti, karena mereka telah menyadari perbuatannya,” ujar Putu Gede.
Ia berharap kepada napi yang masih buron, dan dengan kesadaran tinggi segera menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat maupun Polsek setempat.
“Silakan, para napi yang kabur kembali ke Lapas Narkotika Langkat untuk menjalani sisa hukuman, dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma. Lieus ditangkap terkait kasus dugaan makar.
“Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (20/5/2019).
Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
“Yang bersangkutan masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa KPK mendakwa Teuku M Nazar selaku Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR menerima suap berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ada sejumlah SPAM yang digarap kontraktor yang ditangani Nazar, termasuk salah satu proyek SPAM itu untuk penanggulangan bencana di Donggala, Sulawesi Tengah.
Total suap yang diterima Nazar yaitu Rp 6,7 miliar dan USD 33 ribu dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dua perusahaan itu mengerjakan proyek SPAM di berbagai daerah termasuk di Donggala.
“Terdakwa menunjuk langsung PT TSP sebagai pelaksana proyek pekerjaan penanggulangan bencana Donggala Sulawesi Tengah tersebut melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ),” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Jaksa menyebut penunjukan langsung PT TSP itu lantaran Nazar sudah mengenal lama direktur utamanya yaitu Irene Irma dan koordinator pelaksana proyek perusahaan atas nama Yuliana Enganita Dibyo. Proyek di Donggala itu disebut jaksa bernilai Rp 16,4 miliar.
Meskipun kontrak pengerjaan proyek itu belum diteken, Nazar sudah lebih dulu meminta uang ke PT TSP sebesar Rp 500 juta dan USD 33 ribu. Permintaan uang itu disampaikan Nazar ke Yuliana melalui anak buahnya yang bernama Dwi Wardhana. Singkat cerita Yuliana memberikan Rp 500 juta dan USD 33 ribu ke Nazar melalui Dwi.
“Pada keesokan harinya Dwi Wardhana menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Teuku M Nazar),” kata jaksa.
Namun proyek SPAM yang digarap PT TSP itu rupanya tidak selesai sesuai target yang ditentukan yaitu pada 22 Desember 2018. Proyek itu pun mundur hingga Januari 2019 tetapi Nazar tetap memproses pencairan pembayaran proyek dengan alasan tutup tahun anggaran.
“Terdakwa (Teuku M Nazar) mengetahui penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena terdakwa selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan serta Surat Serah Terima Barang. Atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan SP2D (Surat Perintah Penyediaan Dana) tanggal 25 Desember 2018 untuk pembayaran ke rekening PT TSP,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nazar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ratna Sarumpaet meminta majelis hakim tidak menyebut statusnya di persidangan sebagai sebagai pejabat publik ataupun aktivis, tapi publik figur. Sebab, dia menilai pejabat publik itu tidak seperti dirinya yang membohongi orang banyak.
Ratna menyampaikan itu saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019). Ratna mengatakan itu saat hakim hendak menutup sidangnya.
“Saya minta maaf yang mulia, bikin banyak tersendat tadi, karena saya kurang konsisten, di awal gagap-gagap, saya juga ingin dicatat bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan publik figur, saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaannya,” kata Ratna.
Hakim Joni mengaku heran dengan maksud pernyataan Ratna. Joni bertanya alasan Ratna mengatakan itu.
“Siapa yang menyamakan anda dengan pejabat publik?” tanya hakim Joni.
“Nggak, dicatat saja, karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi publik figur….,” ucap Ratna kemudian dipotong oleh Joni.
“Publik figur boleh bohong?” Tanya Joni.
“Boleh, terima kasih yang mulia,” kata Ratna.
Mendengar pernyataan Ratna terkait kebohongan itu, hakim bertanya apa aturan yang mendasar jika publik figur itu boleh berbohong. Menurut Ratna, kebohongan seseorang itu dilihat dari konteks jabatan orang itu.
“Normanya yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan, misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong,” ucap Ratna.
“Kalau anak boleh bohong?” Kata hakim Joni.
“Boleh, kita jewer, dijewer dengan sayang,” kata Ratna.
“Tahu dijewer dengan sayang?” Kata hakim
“Habis dijewer dicium,” pungkas Ratna.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, publik mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ (16). Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian menjelaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. Hanya saja, dalam penanganan tersebut ada perbedaan dan polisi menanganinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk kasus RJ tetapi kami proses kok, sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan,” kata AKBP Jerry, Selasa (14/5/2019).
Jerry menjelaskan ada beberapa perbedaan dalam kasus tersebut, meski keduanya sama-sama mengancam kepala negara. Selain karena usia, pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda dengan RJ.
Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa yakni 27 tahun, sedangkan RJ pada saat melakukan berusia 16 tahun. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinga pun berbeda.
“Kalau anak itu proses di kita hanya 20 hari dan dia tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahananya di situ,” katanya.
Meski tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Hingga proses pengadilan, penanganan RJ berbeda dengan tersangka dewasa lainnya.
“Penangannya, karena pelaku anak di bawah umur, mau kejahatan apa pun yang dia lakukan tetap harus menggunakan undang-undang anak. Setiap tahapan di polisi, jaksa dan pengadilan ada diversi, itu undang-undang anak yang katakan demikian. Jadi tidak bisa dipukul rata,” tuturnya.
“Persidangannya pun tertutup, tidak boleh terbuka, karena terdakwanya anak-anak,” lanjutnya.
Jerry mengatakan, baik Hermawan maupun RJ sama-sama melakukan perbuatan yang sama yakni mengancam kepala negara. Tetapi, ada beberapa hal sehingga pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda seperti pada RJ.
“Dia berbuat pada saat kapan dan di mana, lokus dan tempus juga menentukan maksud dan tujuan ornag itu berkata atau berbuat. Kalau dia (Hermawan) berkata/berbuat bukan pada saat di depan Bawaslu–yang bersamaan dengan people power–mungkin pasalnya bukan itu,” katanya.
Hermawan dipersangkakan dengan dugaan makar, karena pengancamannya itu dilakukan pada saat dia mengikuti demo di depan Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5) lalu. Yang menurut polisi, demo itu adalah untuk upaya makar.
“Jadi tempusnya dia melakukan itu pada saat dia melakukan bersama orang yang saat itu mau melakukan upaya untuk makar, demonstrasi makar, people power. Jadi dia kenanya ke sana (makar),’ sambungnya.
Sedangkan RJ, ucapannya itu direkam 3 bulan sebelum akhirnya videonya beredar viral. Polisi menilai ucapan RJ sebagai bercandaan dan tidak ada upaya yang lebih serius.
“Nah kalau yang satu ini dia bercanda dan dia masih anak-anak, yang belum punya pemikiran yang matang dan masih dalam tanggung jawab orang tua, ya tentunya penangannya berbeda dong,” ucapnya.
Jerry juga menyinggung soal sikap Hermawan dan RJ. Di mana Hermawan ditangkap polisi, karena melarikan diri, sementara RJ menyerahkan diri.
“Yang satu kabur, yang satu lagi jujur dan dia menyerahkan diri,” cetusnya.
Untuk diketahui, RJ menyerahkan diri ke polisi pada Rabu 23 Mei 2018 lalu setelah videonya mengancam tembak Jokowi beredar viral di media sosial. RJ kemudian diproses hukum dan saat ini kasusnya sudah di kejaksaan.
Sementara Hermawan ditangkap pada Minggu (12/4) di rumah saudaranya di Parung, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut Hermawan melarikan diri setelah tahu videonya viral.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Diperiksa sekitar 5 jam, Kivlan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Kivlan keluar dari ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sekitar pukul 15.15 WIB. Kivlan melalui pengacaranya mengatakan telah mengklarifikasi tuduhan makar yang dilaporkan Jalaludin.
“Sekitar 26 pertanyaan, saya kira penyidik baik ya memperlakukan klien kami selaku saksi. Dan kami sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan mengenai makar dan penyebaran berita bohong,” kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pitra mengatakan pada pemeriksaan tersebut, pihaknya juga sempat menunjukkan bukti laporan balik terhadap Jalaludin. Dia mengatakan Kivlan hanya protes terkait dugaan kecurangan pemilu tanpa ada maksud makar.
“Dan telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain, pertama, kita tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kita hanya protes, unjuk rasa kecurangan-kecurangan di Bawaslu dan KPU,” tuturnya.
Sementara itu, Kivlan menganggap masalah tuduhan makar ini sudah selesai. Dia menyatakan percaya kepada Polri.
“Saya anggap ini sudah selesai, insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa polri dan TNI adalah kawan saya,” tutur Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Soeprayitno (53), seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya Tanah Merah, Kali Kedinding, Kenjeran, berprofesi wartawan.
Korban wartawan mingguan. Hal itu diketahui dari surat tugas yang ditemukan bahwa korban bernama Soeprayitno, warga Sidotopo Wetan Kelurahan Sidotopo.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus diduga pembunuhan wartawan tersebut. Informasi yang dihimpun, korban bekerja di media ‘Suara Gegana Indonesia’ sebagai koordinator lapangan.
“Kita menemukan kartu memang. Ada tulisan Suara Gegana Indonesia. Tapi kita masih dalami, apa itu memang benar kartu tersebut akan kita cari. Apabila ada kantornya akan kita mintai keterangan juga. Kita belum berani profesinya benar atau tidak,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat di Mapolsek Kenjeran, Sabtu (11/5/2019).
Saat ditanya apakah ada kaitanya dengan pemberitaan, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan.
“Oleh sebab itu, kita mas dalami lagi, kita akan cek-cek. Kita lihat link (berita) apakah ada memang kantor berita tersebut dan lain-lain. Kita belum menyimpulkan sampai kesitu,”
Tubuh korban ditemukan tewas bersimbah darah di atas bale (tempat tidur bambu) di depan rumahnya. Banyak ditemukan luka bacokan benda tajam di lengan, perut, dan kaki serta tubuh korban.
Mayat Soeprayitno pertama kali ditemukan warga usai pulang salat tarawih, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (10/5/2019). Kasus ini diduga kuat pembunuhan.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Pekanbaru meningkatkan pengamanan dengan menurunkan personel ke perbatasan wilayah Kabupaten Siak pasca-kerusuhan yang berujung kaburnya puluhan tahanan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Polisi saat ini mencari para tahanan yang kabur tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengatakan ada tiga pintu masuk utama yang diperketat pengawasan oleh jajarannya.
Ketiga titik itu adalah jalan lintas Siak-Pekanbaru via Kecamatan Tenayan Raya, selanjutnya via Rumbai dan Rumbai Pesisir. Susanto yang memimpin langsung kegiatan itu memeriksa semua kendaraan yang masuk dari arah Siak. Baik itu angkutan umum dan pribadi seperti bus, truk, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
“Kita lakukan pemeriksaan dengan menurunkan seratusan anggota Polresta Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang masuk ke kota Pekanbaru baik itu dari pintu masuk Kecamatan Tenayan Raya, pintu masuk Kecamatan Rumbai dan pintu masuk Kecamatan Rumbai Pesisir,” ujar Susanto dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).
“Ini semua kita lakukan untuk mencari dan mengantisipasi napi yang kabur pasca kerusuhan di Rutan Siak Sri Indrapura,” kata Susanto.
“Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat apabila mencurigai dan mendapatkan informasi adanya napi yang kabur tersebut dan agar dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian terdekat,” lanjutnya.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo langsung meninjau lokasi Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura yang sudah ludes terbakar akibat kerusuhan para warga binaan.
“Kita berusaha masuk ke dalam, kondisi kebakaran sudah bisa dipadamkan oleh pemadam kebakaran Kabupaten Siak. Alhamdulillah tak ada korban manusia,” katanya.
Polisi menurut Widodo sedang melakukan negosiasi dengan warga binaan yang masih tersisa di dalam rutan. Hal tersebut terkait evakuasi maupun pemindahannya ke tempat atau rutan daerah lain.
Saat ini sudah ada sekitar 110 warga binaan yang dievakuasi ke gedung serbaguna Maharatu. Sementara jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Siak adalah sebanyak 648 orang.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Dia mengaku ditanya soal pembahasan anggaran di DPR oleh penyidik KPK.
“(Ditanya soal) anggaran, proses. Proses biasa saja. Dari sini ke mana, ke mana,” kata Ganjar di sela pemeriksaannya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Ganjar yang merupakan mantan Pimpinan Komisi II DPR menyebut pembahasan anggaran dilakukan bersama mitra Komisi II yaitu Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, kata Ganjar, ada kebutuhan untuk pencetakan e-KTP di sekitar 100 kabupaten sehingga butuh tambahan anggaran.
“Dari kementerian berkaitan dengan e-KTP itu ada, saya lupa persisnya sekitar 100 sekian kabupaten mesti mencetak itu sehingga butuh tambahan anggaran. Sehingga dalam rapat itu kementerian diminta untuk memberikan detailnya untuk apa saja lalu itu diajukan di Badan Anggaran. Prosesnya gitu aja,” ujar Ganjar.
Markus Nari yang merupakan anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait proyek e-KTP. Kasus pertama yang menjerat Markus yaitu dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang juga masih berkaitan pemberian kesaksian palsu eks Anggota DPR Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
KPK juga telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.(DON)