JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Narapidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, tepergok pelesiran di sebuah toko bangunan mewah di wilayah Padalarang, Jawa Barat. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan hal ini.
“Kok bisa jalan-jalan gitu ya? Wah tidak adil itu namanya. Kok bisa seperti itu, seperti apa ya pengawasannya,” kata Saut saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Saut menyebut pastinya ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terhadap Setya Novanto. “Bisa dipahami bila SOP keluar rumah binaan tidak dipatuhi ya potensi ada yang menggunakan kesempatan,” jelasnya.
Saat ini penahanan Setya Novanto telah dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Saut berharap Novanto tetap ditahan di Gunung Sindur hingga masa penahanannya selesai.
Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sudah merespons kasus ini. ICW menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly wajib bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tentu karena lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Kurnia kemudian menyinggung soal kasus suap yang menjerat eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Menurutnya, peristiwa Novanto pelesiran ke toko bangunan ini membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai KPK yang mengungkap kasus suap Wahid Husen.
“Lagipun belum lekang di ingatan publik ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, atas kejadian ini seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius,” jelasnya.
Sebelumnya, Novanto tepergok pelesiran pada Jumat (14/6) ke toko bangunan yang berada di Kotabaru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dalam foto yang beredar, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Novanto tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Salah seorang pegawai di toko bangunan tersebut mengatakan, wanita berjilbab itu adalah istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003 RW 06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6) pukul 10.20 WIB. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan penggerebekan di Kampung Bahari merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Ini adalah pengembangan dari penangkapan kami semalam, mengembang ke Kampung Bahari,” kata AKBP Doni dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Awalnya, tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, pada Jumat (14/6). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan, dan 10 pak plastik klip,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan berang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan berkas jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 19 bukti yang diserahkan.
“Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu. Hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri dari bukti surat ada CD, ada rekaman,” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril mengatakan, jawaban itu diberikan untuk merespons permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 24 Mei. Tim hukum Jokowi tidak memberikan jawaban atas materi gugatan perbaikan.
“Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” ujar Yusril.
Yusril berpendapat, perubahan pemohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga seperti sebuah permohonan baru. Menurutnya, berkas mana yang akan diperiksa menjadi wewenang hakim.
“Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan bahkan menurut kami sudah menyerupai suatu permohonan yang baru. Ya walaupun ini satu hal yang diperdebatkan tapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan,” kata dia.
“Walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali,” imbuh Yusril.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan terkait kasus ‘idiot’ pencemaran nama baik. Ratusan petugas keamanan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya siap siaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang putusan atau pembacaan vonis hakim digelar siang ini. Saat ini, pentolan Band Dewa 19 itu sudah berada di pengadilan dan menunggu sidang dimulai.
Menurut Kabag Ops Polrestabes Kompol Anton Elfrino, sidang tersebut mendapatkan pengawalan ketat. Ada 349 personel gabungan yang disiagakan.
“349 personel, itu gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur,” kata Anton kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ratusan personel tersebut disiagakan di gerbang pengadilan dan di dalam ruang persidangan. Selain ratusan personel yang disiagakan, mobil watercanon juga tampak di pengadilan.
“Pengamanan ini dilakukan untuk mengamankan jalannya persidangan,” imbuh Anton.
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog ‘idiot’ yang ia buat tersebar di media sosial.
Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK hari ini. Nicke bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019), Nicke tiba pukul 10.17 WIB. Ia terlihat mengenakan baju bermotif garis-garis hitam dan putih serta kerudung berwarna abu-abu.
Setibanya di KPK, dia tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi KPK. Kemudian, Nicke menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Nicke sebelumnya sudah dipanggil KPK untuk bersaksi kedua kalinya pada 27 Mei 2019. Namun, saat itu Nicke bersurat pada KPK untuk menunda pemeriksaannya karena sedang berada di luar negeri.
Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menyebut pelaku Rofik Asharuddin (RA) yang meledakkan bom di Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah merupakan bomber amatir. Rekam jejak pelaku di kelompok teroris belum terlihat.
“Hasil analisa dari tim Densus pelaku amatir, kemudian juga rekam jejaknya di kelompok masih belum terlihat ,demikian rekam jejaknya aksinya juga boleh dikatakan belum terbaca,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,Selasa (4/6/2019).
Dedi mengatakan bom yang digunakan pelaku merupakan jenis bom pinggang. Bom juga disebut berdaya ledak rendah.
“Kemudian (pelaku) mengenakan jenis bom pinggang, sehingga ketika terjadi ledakan yang melukai bersangkutan sebagian perut maupun tangan sebelah kanan,” ujar dia.
Selain itu, Dedi memastikan kondisi di sekitar lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Masyarakat, menurut Dedi, sudah kembali beraktivitas normal.
“Saat ini kondisi di sekitar TKP sudah sangat kondusif seluruh kegiatan aktivitas masyarakat bisa berjalan secara normal seperti sedia kala,” imbuhnya.
Dedi juga mengatakan tim Densus 88 Polri dan Polda Jawa Tengah terus melakukan upaya preventif untuk menjaga situasi tetap aman. Jaringan-jaringan teroris yang terstruktur yang terpapar paham radikal dipetakan.
“Terus melakukan upaya secara maksimal untuk melakukan preventive strike guna memitigasi dan mengantisipasi kemungkinan aksi terorisme yang mungkin masih bisa dilakukan baik itu oleh kelompok jaringan yang terstruktur maupun lone wolf seperti sleeping cell yang terpapar paham radikal ISIS,” tuturnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
“ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi,” kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, Senin (3/6/2019).
Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, ada 19 koruptor yang PK-nya masih diproses oleh MA. Antara lain, Eks Anggota DPR Anas Urbaningrum, Eks Ketua DPD Irman Gusman hingga pengacara OC Kaligis.
“Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dan lain-lain. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA,” ucapnya.
ICW menyebut sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan dibanding tingkat pengadilan sebelumnya. Hal itu diminta menjadi evaluasi MA karena dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
“Data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius
bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” jelas Kurnia.
MA sebelumnya tercatat mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.
Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008.
Hukuman Bambang dipotong lewat putusan PK. Hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Namun, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Terbaru, MA menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua orang pria berinisial FA (16) dan RS (27) menjadi korban pembunuhan di Cipadu Jaya, Kota Tangerang. Satu orang korban lagi yakni seorang perempuan berinisial T (40) mengalami luka parah.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Kavling Deplu Adam Malik, Jalan Manggala, Cipadu Jaya, Kota Tangerang, Minggu (2/6/2019) pukul 02.00 WIB.
“Iya telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Senin (3/6/2019).
Argo mengatakan korban FA meninggal dunia dengan luka di pinggang sebelah kiri. Sedangkan korban RS meninggal dunia dengan luka di dada kiri dengan pisau yang masih menancap. Leher dan telinga korban juga tampak mengalami luka sayatan.
“Tim selanjutnya mengevakuasi 2 korban meninggal dunia dengan menggunakan 2 unit ambulans,” ujar Argo.
Tim dari Polres Tangerang Kota dan Polsek Ciledug sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden pembunuhan tersebut. Tim menyita barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
“Mengumpulkan barang bukti sajam dan mencari saksi lainnya,” imbuh Argo.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU RI mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk mempersiapkan materi menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi akan menyiapkan data-data untuk menghadapi sidang di MK.
“KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan permohon, kan kemarin sudah mengajukan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diakukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
“MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah,” kata Arief.
“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu serentak 2019. KPU sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Empat pejabat negara disebut telah menjadi target pembunuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Komisi III DPR berencana meminta penjelasan secara detail terkait hal itu.
“Jadi soal ini kan baru dijelaskan kepada media oleh Pak Kapolri dan juga oleh jajaran pejabat yang ada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Nah nanti pada saatnya kalau Komisi III, tapi ini mungkin setelah lebaran, rapat kerja pengawasan dengan Kapolri, baru kita dalami secara detail soal ini sehingga bisa diikutilah,” kata anggota Komisi III, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Politikus PPP itu mengatakan, rencananya penjelasan akan dimintakan kepada Kapolri saat rapat kerja pengawasan. Rapat kerja tersebut, kata Arsul, rencananya digelar usai lebaran 2019.
“Kalau sekarang pun saya kira belum banyak yang bisa disampaikan oleh Kapolri dan jajarannya. Karena prosesnya masih dalam proses penyidikan. Kalau semua disampaikan kan ketahuan gitu loh. Nantikan siapa yang disasar berdasarkan alat bukti dan sebagainya. Penyidikan itukan justru lebih banyak hal-hal yang dirahasiakan,” tutur Arsul.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap empat pejabat negara yang akan jadi target pembunuh bayaran. Nama-nama pejabat yang masuk dalam target hitman ini merupakan orang-orang yang berada dalam lingkaran ring 1 di bidang politik, hukum dan keamanan.
Pejabat negara yang menjadi target perusuh 22 Mei adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Ada juga bos lembaga survei yang jadi target, tapi tak disebut namanya.(DON)