JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah proses pemeriksaan maraton, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Selama pemeriksaan, keduanya dinilai tidak kooperatif.
“Tadi malam habis diperiksa dua orang itu penyidik menilai tidak kooperatif, banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh mereka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara tadi malam. Gelar perkara kemudian memutuskan untuk meningkatkan status Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka.
“Penyidik mencoba agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan sehingga kemudian melakukan gelar dan diputuskan naik sebagai tersangka,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pablo dan Rey juga menghapus vlog ‘ikan asin’ dari channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Farhat Abbas, selaku pengacara keduanya, mengatakan vlog tersebut memang dihapus atas permintaan Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari, yang merupakan istri Galih Ginanjar, mengakui bahwa dialah yang meminta agar vlog tersebut dihapus. Barbie merasa khawatir akan tersebar luasnya vlog tersebut.
“Intinya ya keberatan, itu aja,” kata Barbie di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) kemarin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7/2019) malam. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi.
“Kita tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau untuk segera jauhi area rawan korupsi,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat dihubungi pada Rabu (10/7) malam.
Akmal mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Gubernur Kepri itu. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.
“Pastinya kita prihatin, semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera menjauhi area rawan korupsi,” kata dia.
KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Kepri pada Rabu malam. KPK menyebut OTT terkait izin lokasi reklamasi.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Ada enam orang yang ditangkap. Namun Febri belum menjelaskan identitas keenam orang itu. Pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, memenuhi panggilan polisi terkait kasus ‘ikan asin’. Barbie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Barbie tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditemani tiga orang tim kuasa hukumnya.
“Ini diperiksa jadi saksi dalam kasus perkara Galih Ginanjar. Doain aja ya semoga BAP-nya lancar,” kata Barbie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Barbie mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Ia juga tidak merasa grogi memenuhi panggilan polisi itu.
“(Nervous) nggaklah. Kan sudah biasa ada pengacara, sudah biasa hadepin yang kayak gini. Nggaklah, nggak nervous, nyantai, lu nggak lihat senyum gue, he-he-he…,” kata Barbie.
Diketahui, polisi hari ini memanggil Barbie serta pasangan YouTuber, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ikan asin. Kasus itu awalnya dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, seperti ‘ikan asin’. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube ‘Rey Utami & Benua’.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube ‘Rey Utami & Benua’ ke Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan motif Galih menyebut Fairuz ikan asin karena ingin mempermalukan Fairuz. Polisi juga sudah menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
“Mengabulkan permohonan terdakwa,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ucap Abdullah.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasangan youtuber Rey Utami dan Pablo Benua tidak datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan Fairuz A Rafiq soal ‘ikan asin’. Keduanya meminta pemeriksaan ditunda pekan depan.
“Klien tidak dapat hadir karena klien kami dan tim kuasa hukum sedang berada di luar kota,” kata pengacara Rey-Benua, Farhat Abbas Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Farhat menyampaikan, kliennya meminta pemeriksaan ditunda hingga Rabu (10/7).
“Mohon agar pemeriksaan dijadwal ulang kembali pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 10.00 WIB,” ungkap Farhat.
Diketahui, hari ini penyidik memanggil Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rey Utami-Benua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Galih sendiri telah datang dan masih diperiksa.
Galih, Rey dan Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial. Fairuz sendiri telah diperiksa polisi terkait laporannya itu. Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Djakti, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia tak banyak bicara usai diperiksa.
“Tanya penyidik KPK saja,” kata Dorodjatun saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dorodjatun sebenarnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim pada Selasa (2/7). Namun, saat itu Dorodjatun tak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI ini bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.
Kasus BLBI ini berawal pada 1998 ketika BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambilalih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.
Adapun jumlah kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi aset sejumlah Rp 18,850 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani/petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Nah, aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due Diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Negara, lewat BPPN, pun telah meminta Sjamsul mengganti kerugian tersebut, namun ditolak oleh Sjamsul. Singkat cerita, pada April 2004, tepatnya ketika BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dilakukan penandatanganan akta perjanjian penyelesaian akhir yang pokoknya berisi pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Padahal, dalam rapat kabinet terbatas Februari 2004, tak ada persetujuan terhadap usulan white off atau penghapusbukuan terhadap sisa utang petani tambak Rp 4,8 triliun itu.
Setelah itu, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisi hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar, padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.
Jadi diduga kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp 4,58 triliun. KPK menduga Sjamsul dan Itjih sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus ini.(NGO)
BREBES,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 hari ini. Dalam surat dakwaannya, Qomar didakwa sengaja memakai surat palsu untuk saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
“Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas jaksa penuntut umum, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).
Surat-surat tersebut, lanjut Bakhtiar, diberikan oleh Qomar sebagai persyaratan administrasi untuk menjadi Rektor Umus Brebes. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa Qomar telah lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Selain itu, masih dalam surat itu juga ditulis bajwa ijazah Qomar akan diserahkan pada saat wisuda akhir Maret 2017.
Qomar sempat dimintai klarifikasi secara tatap langsung oleh pihak Umus Brebes terkait surat tersebut.
“Terdakwa Nurul Qomar menyatakan kebenaran isi berkas persyaratan termasuk surat keterangan lulus, yang mana untuk ijazah Mpd dan Doktor dari UNJ sedang dalam proses dan akan keluar pada bulan Maret 2017,” lanjutnya.
Hingga akhirnya Umus meminta ijazah S2 dan S3 UNJ milik Qomar pada November 2017 untuk keperluan kelulusan ijazah mahasiswanya. Umus Brebes juga bersurat ke UNJ untuk klarifikasi status Qomar pada November 2017. Umus Brebes kembali berkirim surat ke UNJ untuk klarifikasi surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 Qomar. Kedua surat tersebut juga telah dibalas oleh UNJ.
“Yang mana surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa kedua Surat Keterangan Kelulusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana UNJ. Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNJ,” urainya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Warih Sadono memastikan tidak ada keterlibatan Bayu Adhinugroho Arianto dalam pusaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Bayu, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), juga merupakan anak dari Jaksa Agung M Prasetyo.
“Tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar. Tidak benar ada,” kata Warih dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Untuk memahami adanya dugaan-dugaan bagaimana OTT KPK berkaitan dengan Kajari Jakbar, Warih memerinci latar belakang kasusnya. Dalam OTT KPK, ada tiga jaksa yang ditangkap, yaitu Agus Winoto, Yuniar Sinar Pamungkas, dan Yadi Herdianto.
Agus merupakan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) di Kejati DKI. Sedangkan Yuniar adalah Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain di Kejati DKI Jakarta dan Yadi adalah Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Menurut KPK, Agus menerima suap dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Apa tujuan suap itu?
Dalam kronologi yang disampaikan KPK pada Sabtu, 29 Juni 2019, Sendy adalah orang yang melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penipuan. Kasus berproses hingga akhirnya polisi melimpahkannya ke Kejati DKI untuk disidangkan.
Kejati DKI kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejari Jakbar karena perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada prosesnya, KPK menduga Sendy berniat menyuap Agus untuk mempengaruhi besaran tuntutan pada pihak yang dilaporkannya tersebut.
“Jadi sifatnya Kejaksaan Negeri Jakbar hanyalah lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan adanya di kejaksaan negeri, pengendalian tetap di kejaksaan tinggi,” kata Warih yang juga pernah bertugas di KPK tersebut.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khofifah bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khofifah tiba pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Khofifah, yang mengenakan pakaian batik cokelat dan kerudung kuning, hanya menebar senyuman saat tiba di PN Tipikor.
“Nanti saja, ya,” ucap Khofifah.
Selain Khofifah, jaksa menyebut akan ada 10 saksi yang diperiksa hari ini. Dua dari 10 saksi itu adalah staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yakni Gugus Joko Waskito dan Janedjri M Gaffar.
Nama Khofifah sempat disebut dalam kesaksian mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Rommy menyebut Khofifah adalah salah satu orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
“Saya pikir alangkah tidak sopannya saya, seseorang yang direkomendasikan oleh orang yang saya hormati, yaitu Bu Khofifah dan Kiai Asep, kemudian saya materialisir. Maka kemudian saya menyampaikan, ‘Nggak usah repot-repot, Pak Haris.’ Kira-kira begitu. Tapi Pak Haris bilang, ‘Tolong, Gus, ini diterima, (saya) ikhlas, tulus,'” ucap Rommy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6).
Menteri Agama Lukman Hakim juga mengatakan hal yang sama. Namun, kata Lukman, Khofifah merekomendasi Haris hanya melalui Rommy, bukan langsung kepada Lukman.
“Seingat saya, Saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa saya, tapi pejabat daerah. Tokoh ulama, Gubernur Jatim, memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran,” kata Lukman saat bersaksi dalam sidang.
Dalam perkara ini, Haris didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. Kasus ini melibatkan eks Ketum PPP Romahurmuziy hingga Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
“Untuk besok (Rabu, 3/7/2019) insyaallah saya hadir. Sesuai surat yang telah kami sampaikan bahwa Rabu (26/6) kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya,” kata Khofifah ditemui seusai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (2/7).
Khofifah menambahkan, pada dua pemanggilan sebelumnya, dia memang tak bisa hadir karena alasan kesibukan sebagai gubernur hingga mengurusi pernikahan putrinya. Namun Khofifah mengatakan kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat resmi meminta penundaan pemeriksaan.
Tak hanya itu, Khofifah menyebut jaksa KPK pun tidak merasa keberatan atas permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Jadi oleh kami disampaikan melalui lawyer, disampaikan ke jaksa dan jaksa menyampaikan itu di persidangan kepada hakim. Jadi sudah pada posisi formal kami meminta ditunda tanggal 3 besok,” papar Khofifah.
Khofifah sebelumnya tidak hadir menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Khofifah tak hadir karena acara pernikahan anaknya.
“Saksi ada 9 orang, namun 2 orang saksi Khofifah menyampaikan surat yang bersangkutan tidak bisa hadir ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum sampaikan surat,” kata jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Khofifah juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi sidang tersebut pada Rabu (19/6). Ketika itu, mantan Menteri Sosial tersebut sedang melakukan kegiatan dinas Pemprov Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.(NGO)