JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan menjadi saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag hari ini. Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2019), Lukman Hakim tiba dengan mengenakan peci dan kemeja batik berwarna cokelat. Lukman langsung menuju ruang tunggu saksi di lobi gedung Pengadilan Tipikor.
Dia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Lukman hanya memberikan senyuman saat tiba di lokasi. Sebelumnya, Lukman tidak hadir menjadi saksi sidang tersebut pada Rabu (19/6) lalu.
Selain itu, jaksa KPK berencana memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin menjadi saksi sidang itu. Tapi keduanya belum terlihat di lokasi.
Eks Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy juga bakal menjadi saksi sidang itu. Romahurmuziy atau Rommy merupakan tersangka kasus suap itu dan sedang menjalani proses penyidikan di KPK.
“Sesuai panggilan memang seperti itu, namun kami masih menunggu konfirmasi kehadiran,” ujar jaksa KPK Wawan saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Haris didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.(NGO)
BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Merasa ditipu, Iwang Prasetyo (24) melaporkan seorang wanita ke Polres Bekasi pada Minggu (16/6-2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : LP/593/427-SKPT/K/VI/2019/Restro Bekasi yang diterima Redaksi Khatulistiwa, Iwang Prasetyo seorang anggota Polri tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 31.800.000,_ dengan tersangka Erna Puspita.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kasuari IX Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Berawal pada bulan Januari 2015 Iwang Prasetyo mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzara melalui Erna Puspita dan menyerahkan uang sebesar Rp 31.800.000 kepada wanita itu.
Uang tersebut untuk biaya pendaftaran, semesteran dan biaya kuliah lainnya. Saat itu, kepada Iwang Prasetyo warga Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, Erna Puspita menjanjikan pelaksanaan sidang skripsi pada bulan Desember 2018.
Setelah menunggu waktu yang dijanjikan, Iwang Prasetyo mengecek website resmi DIKTI untuk mengetahui status kemahasiswaannya, namun yang didapatkan bahwa nomor mahasiswa 2013212006 atas nama Iwang Prasetyo dengan status mengundurkan diri.
Merasa tidak pernah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Azzara, Iwang Prasetyo berupaya menanyakan hal itu kepada Erna Puspita, namun yang bersangkutan atau terlapor tidak bisa dihubungi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Iwang Prasetyo akhirnya melaporkan Erna Puspita ke Polres Bekasi.
Sementara itu, sumber Khatulistiwa menduga dengan modus penipuan dan penggelapan yang sama, selain Iwang Prasetyo masih banyak korban lainnya dan melibatkan pihak tertentu.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan dugaan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. Jumlahnya disebut mencapai 17,5 juta.
“Kami sejak Desember itu sudah datang kepada KPU untuk mendiskusikan dan menginformasikan DPT-DPT invalid. Kami diskusikan hingga Maret tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, tanggal lahir sama, KK manipulatif,” ujar saksi Prabowo, Agus Maksum bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Menurut Agus, KPU tetap berkukuh data yang dimiliki terkait DPT berasal dari pengecekan di lapangan. Pihak Prabowo menurut Agus mengecek langsung data-data yang dinilai invalid.
“Kami menemukan DPT tidak ada KK-nya, KPU mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata tidak benar, ternyata orang itu punya KK,” sambungnya.
Tapi KPU menurut Agus Maksum tetap bertahan soal data yang dimiliki meski berbeda dengan data yang dicek.
“Respons KPU pada waktu itu bertahan bahwa itu data lapangan,” sebutnya.
Dalam permohonan gugatan Pilpres 2019, tim hukum Prabowo dalam dalil permohonan menyebut dugaan daftar pemilih tetap tidak masuk akal berjumlah 17,5 juta.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memeriksa sejumlah pihak yang pernah ikut seleksi rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Salah satu yang diperiksa, Rektor UIN Sunan Ampel, Prof Masdar Hilmy mengaku tak tahu peran Rommy di proses seleksi rektor.
“Yang jelas semua melalui komsel. Saya tidak tahu sejauh mana peran Rommy dalam pemilihan rektor,” kata Masdar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan proses seleksi rektor yang diikutinya dilakukan sesuai prosedur. Masdar mengaku tak ada uang yang diserahkannya demi lolos seleksi jabatan rektor.
“Nggak ada. Tidak ada sama sekali. Saya tidak sama sekali. Saya tidak ditarget sama sekali. Ada komsel nya. Sesuai aturan seleksi,” ujarnya.
KPK mengatakan mereka didalami terkait proses seleksi jabatan yang pernah diikuti sebelumnya. Namun, KPK belum menjelaskan detail apakah ada dugaan suap atau tidak terkait proses seleksi rektor.
“Terkait seleksi calon rektor sebelumnya,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi hari ini ialah:
1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak)
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak)
7. Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry).
(MAD)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aksi perampokan kawanan bersenjata api terjadi di sebuah toko emas di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, para pelaku menggasak sejumlah perhiasan emas yang disimpan di 6 kotak.
“Para pelaku berhasil membawa 6 kilogram emas senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Peristiwa terjadi di Toko Mas Jalan Raya Serang KM 24 Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perampokan terjadi pada pukul 09.19 WIB pagi tadi.
Saat itu pegawai toko sedang melayani dua orang pembeli. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan loncat ke atas etalase.
Kedua pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api. “Tetapi bisa saja itu mainan,” ucapnya.
Salah satu pelaku kemudian mengambil 6 kotak perhiasan emas yang ada di dalam etalase. Sedangkan satu pelaku lainnya mengawasi sambil menodongkan senpi kepada pembeli dan pedagang.
Setelah berhasil mengambil emas-emas tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Saat ini polisi masih mengejar para pelaku.
“Akan kita kejar,” tandas Sabilul.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Narapidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, tepergok pelesiran di sebuah toko bangunan mewah di wilayah Padalarang, Jawa Barat. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan hal ini.
“Kok bisa jalan-jalan gitu ya? Wah tidak adil itu namanya. Kok bisa seperti itu, seperti apa ya pengawasannya,” kata Saut saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Saut menyebut pastinya ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terhadap Setya Novanto. “Bisa dipahami bila SOP keluar rumah binaan tidak dipatuhi ya potensi ada yang menggunakan kesempatan,” jelasnya.
Saat ini penahanan Setya Novanto telah dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Saut berharap Novanto tetap ditahan di Gunung Sindur hingga masa penahanannya selesai.
Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sudah merespons kasus ini. ICW menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly wajib bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tentu karena lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Kurnia kemudian menyinggung soal kasus suap yang menjerat eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Menurutnya, peristiwa Novanto pelesiran ke toko bangunan ini membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai KPK yang mengungkap kasus suap Wahid Husen.
“Lagipun belum lekang di ingatan publik ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, atas kejadian ini seakan Kemenkum HAM hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius,” jelasnya.
Sebelumnya, Novanto tepergok pelesiran pada Jumat (14/6) ke toko bangunan yang berada di Kotabaru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dalam foto yang beredar, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Novanto tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Salah seorang pegawai di toko bangunan tersebut mengatakan, wanita berjilbab itu adalah istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003 RW 06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6) pukul 10.20 WIB. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan penggerebekan di Kampung Bahari merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Ini adalah pengembangan dari penangkapan kami semalam, mengembang ke Kampung Bahari,” kata AKBP Doni dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Awalnya, tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, pada Jumat (14/6). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan, dan 10 pak plastik klip,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan berang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan berkas jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 19 bukti yang diserahkan.
“Kalau kami sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu. Hanya ada 19 bukti dan kemudian juga terdiri dari bukti surat ada CD, ada rekaman,” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril mengatakan, jawaban itu diberikan untuk merespons permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 24 Mei. Tim hukum Jokowi tidak memberikan jawaban atas materi gugatan perbaikan.
“Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu,” ujar Yusril.
Yusril berpendapat, perubahan pemohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga seperti sebuah permohonan baru. Menurutnya, berkas mana yang akan diperiksa menjadi wewenang hakim.
“Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan bahkan menurut kami sudah menyerupai suatu permohonan yang baru. Ya walaupun ini satu hal yang diperdebatkan tapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan,” kata dia.
“Walaupun kami dengan keras akan menolak adanya perubahan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali,” imbuh Yusril.(NGO)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan terkait kasus ‘idiot’ pencemaran nama baik. Ratusan petugas keamanan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya siap siaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang putusan atau pembacaan vonis hakim digelar siang ini. Saat ini, pentolan Band Dewa 19 itu sudah berada di pengadilan dan menunggu sidang dimulai.
Menurut Kabag Ops Polrestabes Kompol Anton Elfrino, sidang tersebut mendapatkan pengawalan ketat. Ada 349 personel gabungan yang disiagakan.
“349 personel, itu gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur,” kata Anton kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ratusan personel tersebut disiagakan di gerbang pengadilan dan di dalam ruang persidangan. Selain ratusan personel yang disiagakan, mobil watercanon juga tampak di pengadilan.
“Pengamanan ini dilakukan untuk mengamankan jalannya persidangan,” imbuh Anton.
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog ‘idiot’ yang ia buat tersebar di media sosial.
Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.(NGO)