JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fahri Hamzah resmi mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset petinggi PKS Sohibul Iman cs. Ada 8 daftar aset yang diajukan sita eksekusi berupa rumah hingga kendaraan milik para tergugat pimpinan PKS.
“Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan,” kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Namun Mujahid enggan merinci 8 aset yang diajukan untuk disita eksekusi. Ia menyebut beberapa diantaranya berupa tanah, bangunan, gedung, kendaraan. Ia mengaku khawatir akan ada upaya hukum yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.
Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
Surat permohonan sita eksekusi itu diterima oleh bagian administrasi TU PN Jaksel. Selanjutnya juru sita eksekusi akan melakukan verifikasi terhadap 8 aset tersebut. Ia berharap proses verifikasi segera selesai.
“Secara prosedur itu ketika kita ajukan surat, nanti mereka akan ajukan verifikasi. Verfikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita. Baru setelah itu terbukti milik termohon satu baru bisa di eksekusi,” kata Mujahid.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menyebut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (NN) punya modus tersendiri guna menyamarkan pembelian sabu dari seorang pengedar bernama Hery alias Tabu (TB). Bagaimana modus Nunung setiap kali membeli sabu dari TB?
“Jadi memang disampaikan, ini dibangun kesepakatan antara NN dan TB kalau, mungkin kedatangan ini kan rutin, kalau ada pertanyaan bisa disampaikan bahwa saya mengantar perhiasan ini hanya untuk pengelabuan saja,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Modus tersebut digunakan TB saat ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7), namun tak berhasil. Nunung dan TB juga mengakui modus mengantar perhiasan itu digunakan untuk menyamarkan pembelian sabu.
“Dan betul, saat kita tanya juga yang bersangkutan, TB ini menyatakan saya mengantar perhiasan. Tapi kami melakukan interogasi yang lebih mendalam, dan kita geledah kita temukan bukti itu. Dan kita konfrontir diakui secara bersama dan tidak bisa mengelak,” jelas Calvin.
Nunung sebelumnya mengaku kepada polisi sudah puluhan tahun mengkonsumsi narkoba. Nunung sebetulnya sudah beberapa kali dinasihati suaminya July Jan Sambiran agar berhenti mengkonsumsi narkoba.
“Pengakuannya kalau NN dia menggunakan itu dalam hal pekerjaan stamina yang bersangkutan. Tetapi kalau JJ, saya katakan beberapa kali sudah menasihati (NN) untuk berhenti,” jelas Calvin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi memberikan keterangan resmi tentang penangkapan komedian Nunung dan suaminya. Nunung mengaku membuang sabu ke toilet saat digerebek polisi.
Setelah menangkap Hery yang diduga menjual sabu ke Nunung dan suami, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menggerebek rumah pasangan itu. Dari rumah tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni, satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, korek api gas dan empat ponsel.
Nunung pun mengaku saat polisi datang menggerebek, dirinya yang sedang buang air besar panik. Alhasil dia langsung membuang dua gram sabu ke kloset.
“WC itu, kebetulan saya tadi lagi pup, paniknya, saya buang,” kata Nunung dalam video penggerebekan.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono tertulis Nunung dan suami membeli sabu dari tersangka Hery seharga Rp 1,3 juta per gram.
“0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari tersangka 1 (Hery) sebanyak 2 gram. Sabu yang diterima tersangka 3 (suami Nunung) sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi,” tulis keterangannya.
“Tersangka 3 (suami Nunung) telah serahkan uang pembayaran sabu Rp 3,7 juta kepada tersangka 1 (Hery) yang sebelumnya (Nunung dan Suami) masih utang Rp 1.100.000,” jelasnya.
Kini, Nunung bersama sang suami sudah diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan urine, Nunung positif positif amphetamin, methaphetamin, dan benzodiazepin.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7/2019).
Ini merupakan penjadwalan ulang karena Enggartiasto tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Selain Enggartiasto, KPK juga memanggil enam orang pihak swasta sebagai saksi.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin; Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, Widodo; Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Isdianto; Direktur PT Telaga Gelang Indonesia, Hendy Putra, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia, Muhammad Irham, dan wiraswasta Azwir Dainy.
Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga sudah menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan merekomendasikan pembentukan tim teknis untuk melacak 3 orang terkait teror kepada penyidik senior KPK itu. Rekomendasi ini direspons Polri dengan membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.
“TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta keberadaan satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel Baswedan di Jl Deposito tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang dikenal yang berada di dekat tempat wudhu Masjid Al-Ihsan menjelang subuh pada tanggal 10 April 2017 dengan membentuk tim teknnis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF,” ujar juru bicara TPF kasus Novel Baswedan, Nur Kholis dalam jumpa pers hasil investigasi kasus Novel di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (17/7/2019).
TPF yang bekerja atas bentukan Kapolri pada 8 Januari 2019, meminta keterangan sejumlah saksi, reka ulang tempat kejadian perkara (TKP). Investigasi TPF didasari penyelidikan dan penyidikan Polri.
Dalam analisa dan pendalaman terhadap saksi yang mengetahui sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017, TPF mendapat keterangan dari saksi berinisial EJ.
EJ usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut, pada 11 April 2017, melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor. Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainyna dalam posisi menunduk.
Sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi berinisial IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang dengan sepeda motor berboncengan menggunakan helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel.
Novel Baswedan saat itu tidak sempat melihat pelaku, hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang mendekat dari belakang. Sesaat setelah penyiraman, saksi berinisial Mt dan Sm mendengar teriakan minta tolong dari Novel dan melihat 2 orang melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kecepatan tinggi. Namun tidak teridentifikasi merk motor dan nomor polisinya.
Sementara hasil rekaman CCTV yang berada dari rumah Novel memiliki resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi terhadap identitas kendaraan dan dua orang yang menaiki motor. Begitu juga dengan hasil rekaman CCTV dari rumah saksi berinisial Er yang hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang pelaku melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.
Sedangkan terkait zat kimia, TPF melakukan evaluasi dan pendalaman dengan melakukan analisa dan wawancara tambahan terhadap Puslabfor Polri, pendalaman hasil Visum Et Repertum (VER) RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.
“Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan pada perstiwa penyiraman ke wajah korban adalah asam sulfat (H2SO4), berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pad a wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian,” kata Nur Kholis.
“TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadpa wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tetap membuat korban menderita. Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain,” imbuh Nur Kholis.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan tim teknis akan segera dibentuk. Tim teknis spesifik ini hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri dan bisa bekerja di luar metode-metode umum.
“Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik, yang dididik untuk melakukan scientific investigasi, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional, seperti tim interogator, surveillance, Inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan,” kata Irjen Iqbal. (NGO)
BANYUMAS,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengungkap kesaksian suami terkait perubahan sikap korban mutilasi, Komsatun Wachidah (52). Setidaknya, perubahan sikap Komsatun dirasakan selama dua bulan terakhir.
“Yang jelas suami korban dari awal melihat gelagatnya sejak dua bulan terakhir,”kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).
Sang suami, kata Bambang mengaku bahwa Komsatun beberapa kali pergi dan pulang pada malam hari.
“Dia (Komsatun) tidak bilang dan tidak ngomong dengan suaminya, tahu tahu pulangnya malam dan sudah beberapa kali ditegur,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan kesaksian suami korban ini dicocokkan dengan saat pertama kali pertemuan korban dengan pelaku mutilasi, Deni Prianto.
Dia juga mengungkap bahwa sang suami pernah mengetahui Komsatun pergi ke Tangerang tanpa izin.
“Memang benar pulangnya bersama keponakannya, tapi pergi itu bertemu dengan tersangka masih dalam rentang waktu dua bulan. Itu sempat ditelusuri oleh suaminya apa yang terjadi,” jelasnya.
Di kepergiannya dari rumah yang terakhir kalinya pada Minggu (7/7), Komsatun tak pamit pada suami.
“Pada saat Hari Minggu(7/7) itu korban keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Jadi suaminya sempat melakukan pencarian dan bahkan sempat melaporkan ke Polsek Cileunyi terkait hilangnya si istri,” ujarnya.
Potongan jasad Komsatun kemudian ditemukan oleh warga di Banyumas pada Senin (8/7). Kondisi potongan jasad Komsatun hangus terbakar.
Pelaku pembunuhan, mutilasi dan pembakaran jasad Komsatun yakni Deni Prianto kemudian dibekuk pada Kamis (11/7) di Purwokerto. Deni ditangkap saat akan bertransaksi menjual mobil Komsatun di Purwokerto.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memberhentikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK. Tjahjo masih menunggu penetapan status Nurdin.
“Ya belum (non-aktif) inikan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Tjahjo prihatin atas kasus yang menimpa Nurdin. Dia mengatakan selama ini intens berkoordinasi dengan Nurdin terkait pengelolaan Batam.
“Saya orang yang merasa sedih ya, karena satu setengah tahun, hampir 2 tahun ini komunikasi saya dengan bapak gubernur intensif dalam rangka untuk otoritas Batam ini. Persiapan ex-office, integrasi program pemkot, pemda, dan Batam sendiri,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melaporkan ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.
“Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi,” ucapnya.
Tjahjo akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kepri dan Sekda. Dia ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan.
“Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan,” ucapnya.
Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.
“Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tersangka Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan polisi. Meski begitu, Galih tetap ditahan.
“Ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau tanda tangan surat penahanan, tidak masalah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Meski menolak menanda tangani surat penahanan, hal itu tidak membuat Galih terbebas. Penyidik tetap menahannya.
“Kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan dan itu nggak hilangkan penahanan, tetap ditahan,” tutur Argo.
Selain Galih Ginanjar, polisi juga menahan dua tersangka lainnya yani Rey Utami dan Pablo Benua. Pasangan YouTuber itu ikut terseret karena menyebarkan vlog yang mengandung konten porno.
Kasus ini bergulir setelah muncul vlog ‘ikan asin’ di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Dalam vlog itu, Galih diwawancara oleh Rey Utami soal hubungan masa lalunya dengan mantan istri Rey Utami.
Obrolan itu kemudian menyerempet ke hal privasi hingga hubungan seksual. Galih kemudian mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin hingga membuatnya tersinggung dan melapor ke Polda Metro Jaya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Ketiga tersangka itu terjerat Pasal KUHP hingga ITE.
“Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka itu terkena berbagai macam pasal. Pasal yang disangkakan mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ,” ungkap Argo.
Diketahui, kasus ‘ikan asin’ ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dalam sebuah wawancara di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’.
Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan tersangka.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Senjata api (senpi) yang digunakan WN Malaysia saat merampok 6 kg emas di toko emas Balaraja, Tangerang, ternyata korek api. Senpi ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti penjaga toko emas.
Perampokan 6 kg emas dilakukan dua pelaku WN Malaysia bernisial MNRF (26) dan MNI (24) di toko emas Permata, Balaraja, Sabtu (15/6). Kedua pelaku menggunakan mobil rental ke lokasi perampokan
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, kedua WN Malaysia melarikan diri ke gerbang Tol Karawaci usai merampok toko emas. Para pelaku membuang baki emas, dudukan gelang.
“Serta senjata api replika yang ternyata korek gas. Usai membuang berbagai barang bukti, para terduga pelaku kemudian mengganti kaca mobil di Cimone, Tangerang karena kaca belakang mobil pecah akibat lemparan batu dari warga,” ujar Sabilul kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Penyelidikan langsung dilakukan polisi. Kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi milik rental mobil di Jakarta Utara. Dari keterangan pemilik rental, diperoleh identitas MNFR dan MNI dan diperkuat dengan foto salah satu terduga pelaku yang diambil pemilik rental.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” kata Sabilul.
Dari sini, penyidik berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Tim diperkenankan memeriksa kedua pria pelaku. Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam interogasi, MNFR dan MNI mengakui tmelakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di toko emas Permata Balaraja. Perampokan uang di SPBU Balaraja dilakukan pelaku sehari sebelum merampok toko emas.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya, hasilnya identik” tegas Sabilul.(MAD)