JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan merekomendasikan pembentukan tim teknis untuk melacak 3 orang terkait teror kepada penyidik senior KPK itu. Rekomendasi ini direspons Polri dengan membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.
“TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta keberadaan satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel Baswedan di Jl Deposito tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang dikenal yang berada di dekat tempat wudhu Masjid Al-Ihsan menjelang subuh pada tanggal 10 April 2017 dengan membentuk tim teknnis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF,” ujar juru bicara TPF kasus Novel Baswedan, Nur Kholis dalam jumpa pers hasil investigasi kasus Novel di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (17/7/2019).
TPF yang bekerja atas bentukan Kapolri pada 8 Januari 2019, meminta keterangan sejumlah saksi, reka ulang tempat kejadian perkara (TKP). Investigasi TPF didasari penyelidikan dan penyidikan Polri.
Dalam analisa dan pendalaman terhadap saksi yang mengetahui sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017, TPF mendapat keterangan dari saksi berinisial EJ.
EJ usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut, pada 11 April 2017, melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor. Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainyna dalam posisi menunduk.
Sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi berinisial IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang dengan sepeda motor berboncengan menggunakan helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel.
Novel Baswedan saat itu tidak sempat melihat pelaku, hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang mendekat dari belakang. Sesaat setelah penyiraman, saksi berinisial Mt dan Sm mendengar teriakan minta tolong dari Novel dan melihat 2 orang melintas mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kecepatan tinggi. Namun tidak teridentifikasi merk motor dan nomor polisinya.
Sementara hasil rekaman CCTV yang berada dari rumah Novel memiliki resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi terhadap identitas kendaraan dan dua orang yang menaiki motor. Begitu juga dengan hasil rekaman CCTV dari rumah saksi berinisial Er yang hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang pelaku melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.
Sedangkan terkait zat kimia, TPF melakukan evaluasi dan pendalaman dengan melakukan analisa dan wawancara tambahan terhadap Puslabfor Polri, pendalaman hasil Visum Et Repertum (VER) RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.
“Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan pada perstiwa penyiraman ke wajah korban adalah asam sulfat (H2SO4), berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pad a wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian,” kata Nur Kholis.
“TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadpa wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tetap membuat korban menderita. Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain,” imbuh Nur Kholis.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan tim teknis akan segera dibentuk. Tim teknis spesifik ini hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri dan bisa bekerja di luar metode-metode umum.
“Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik, yang dididik untuk melakukan scientific investigasi, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional, seperti tim interogator, surveillance, Inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan,” kata Irjen Iqbal. (NGO)
BANYUMAS,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengungkap kesaksian suami terkait perubahan sikap korban mutilasi, Komsatun Wachidah (52). Setidaknya, perubahan sikap Komsatun dirasakan selama dua bulan terakhir.
“Yang jelas suami korban dari awal melihat gelagatnya sejak dua bulan terakhir,”kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).
Sang suami, kata Bambang mengaku bahwa Komsatun beberapa kali pergi dan pulang pada malam hari.
“Dia (Komsatun) tidak bilang dan tidak ngomong dengan suaminya, tahu tahu pulangnya malam dan sudah beberapa kali ditegur,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan kesaksian suami korban ini dicocokkan dengan saat pertama kali pertemuan korban dengan pelaku mutilasi, Deni Prianto.
Dia juga mengungkap bahwa sang suami pernah mengetahui Komsatun pergi ke Tangerang tanpa izin.
“Memang benar pulangnya bersama keponakannya, tapi pergi itu bertemu dengan tersangka masih dalam rentang waktu dua bulan. Itu sempat ditelusuri oleh suaminya apa yang terjadi,” jelasnya.
Di kepergiannya dari rumah yang terakhir kalinya pada Minggu (7/7), Komsatun tak pamit pada suami.
“Pada saat Hari Minggu(7/7) itu korban keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Jadi suaminya sempat melakukan pencarian dan bahkan sempat melaporkan ke Polsek Cileunyi terkait hilangnya si istri,” ujarnya.
Potongan jasad Komsatun kemudian ditemukan oleh warga di Banyumas pada Senin (8/7). Kondisi potongan jasad Komsatun hangus terbakar.
Pelaku pembunuhan, mutilasi dan pembakaran jasad Komsatun yakni Deni Prianto kemudian dibekuk pada Kamis (11/7) di Purwokerto. Deni ditangkap saat akan bertransaksi menjual mobil Komsatun di Purwokerto.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memberhentikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK. Tjahjo masih menunggu penetapan status Nurdin.
“Ya belum (non-aktif) inikan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Tjahjo prihatin atas kasus yang menimpa Nurdin. Dia mengatakan selama ini intens berkoordinasi dengan Nurdin terkait pengelolaan Batam.
“Saya orang yang merasa sedih ya, karena satu setengah tahun, hampir 2 tahun ini komunikasi saya dengan bapak gubernur intensif dalam rangka untuk otoritas Batam ini. Persiapan ex-office, integrasi program pemkot, pemda, dan Batam sendiri,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melaporkan ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.
“Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi,” ucapnya.
Tjahjo akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kepri dan Sekda. Dia ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan.
“Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan,” ucapnya.
Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.
“Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tersangka Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan yang dikeluarkan polisi. Meski begitu, Galih tetap ditahan.
“Ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau tanda tangan surat penahanan, tidak masalah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Meski menolak menanda tangani surat penahanan, hal itu tidak membuat Galih terbebas. Penyidik tetap menahannya.
“Kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan dan itu nggak hilangkan penahanan, tetap ditahan,” tutur Argo.
Selain Galih Ginanjar, polisi juga menahan dua tersangka lainnya yani Rey Utami dan Pablo Benua. Pasangan YouTuber itu ikut terseret karena menyebarkan vlog yang mengandung konten porno.
Kasus ini bergulir setelah muncul vlog ‘ikan asin’ di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Dalam vlog itu, Galih diwawancara oleh Rey Utami soal hubungan masa lalunya dengan mantan istri Rey Utami.
Obrolan itu kemudian menyerempet ke hal privasi hingga hubungan seksual. Galih kemudian mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin hingga membuatnya tersinggung dan melapor ke Polda Metro Jaya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Ketiga tersangka itu terjerat Pasal KUHP hingga ITE.
“Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka itu terkena berbagai macam pasal. Pasal yang disangkakan mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ,” ungkap Argo.
Diketahui, kasus ‘ikan asin’ ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dalam sebuah wawancara di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’.
Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan tersangka.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Senjata api (senpi) yang digunakan WN Malaysia saat merampok 6 kg emas di toko emas Balaraja, Tangerang, ternyata korek api. Senpi ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti penjaga toko emas.
Perampokan 6 kg emas dilakukan dua pelaku WN Malaysia bernisial MNRF (26) dan MNI (24) di toko emas Permata, Balaraja, Sabtu (15/6). Kedua pelaku menggunakan mobil rental ke lokasi perampokan
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, kedua WN Malaysia melarikan diri ke gerbang Tol Karawaci usai merampok toko emas. Para pelaku membuang baki emas, dudukan gelang.
“Serta senjata api replika yang ternyata korek gas. Usai membuang berbagai barang bukti, para terduga pelaku kemudian mengganti kaca mobil di Cimone, Tangerang karena kaca belakang mobil pecah akibat lemparan batu dari warga,” ujar Sabilul kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Penyelidikan langsung dilakukan polisi. Kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi milik rental mobil di Jakarta Utara. Dari keterangan pemilik rental, diperoleh identitas MNFR dan MNI dan diperkuat dengan foto salah satu terduga pelaku yang diambil pemilik rental.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” kata Sabilul.
Dari sini, penyidik berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Tim diperkenankan memeriksa kedua pria pelaku. Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam interogasi, MNFR dan MNI mengakui tmelakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di toko emas Permata Balaraja. Perampokan uang di SPBU Balaraja dilakukan pelaku sehari sebelum merampok toko emas.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya, hasilnya identik” tegas Sabilul.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah proses pemeriksaan maraton, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Selama pemeriksaan, keduanya dinilai tidak kooperatif.
“Tadi malam habis diperiksa dua orang itu penyidik menilai tidak kooperatif, banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh mereka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara tadi malam. Gelar perkara kemudian memutuskan untuk meningkatkan status Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka.
“Penyidik mencoba agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan sehingga kemudian melakukan gelar dan diputuskan naik sebagai tersangka,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pablo dan Rey juga menghapus vlog ‘ikan asin’ dari channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’. Farhat Abbas, selaku pengacara keduanya, mengatakan vlog tersebut memang dihapus atas permintaan Barbie Kumalasari.
Barbie Kumalasari, yang merupakan istri Galih Ginanjar, mengakui bahwa dialah yang meminta agar vlog tersebut dihapus. Barbie merasa khawatir akan tersebar luasnya vlog tersebut.
“Intinya ya keberatan, itu aja,” kata Barbie di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) kemarin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7/2019) malam. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi.
“Kita tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau untuk segera jauhi area rawan korupsi,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat dihubungi pada Rabu (10/7) malam.
Akmal mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Gubernur Kepri itu. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.
“Pastinya kita prihatin, semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera menjauhi area rawan korupsi,” kata dia.
KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Kepri pada Rabu malam. KPK menyebut OTT terkait izin lokasi reklamasi.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Ada enam orang yang ditangkap. Namun Febri belum menjelaskan identitas keenam orang itu. Pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, memenuhi panggilan polisi terkait kasus ‘ikan asin’. Barbie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Barbie tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditemani tiga orang tim kuasa hukumnya.
“Ini diperiksa jadi saksi dalam kasus perkara Galih Ginanjar. Doain aja ya semoga BAP-nya lancar,” kata Barbie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Barbie mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Ia juga tidak merasa grogi memenuhi panggilan polisi itu.
“(Nervous) nggaklah. Kan sudah biasa ada pengacara, sudah biasa hadepin yang kayak gini. Nggaklah, nggak nervous, nyantai, lu nggak lihat senyum gue, he-he-he…,” kata Barbie.
Diketahui, polisi hari ini memanggil Barbie serta pasangan YouTuber, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ikan asin. Kasus itu awalnya dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, seperti ‘ikan asin’. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube ‘Rey Utami & Benua’.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube ‘Rey Utami & Benua’ ke Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan motif Galih menyebut Fairuz ikan asin karena ingin mempermalukan Fairuz. Polisi juga sudah menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
“Mengabulkan permohonan terdakwa,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ucap Abdullah.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.(DON)