SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka baru kasus human trafficking belasan gadis belia asal Bandung dijadikan PSK di eks lokalisasi Situbondo. Sebanyak 5 di antaranya masih berusia anak.
Sebelumnya tiga orang terdiri dari pasangan suami istri berinisial S (50) dan SB (50), serta anak perempuannya berinisial N (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan tersangkanya memang masih akan bertambah. Masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Menurut dia, penyidik Unit PPA Satreskrim masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus trafficking ini. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan seseorang, yang bertugas mengumpulkan para korban di Bandung, sebelum akhirnya diberangkatkan menggunakan travel ke Situbondo.
“Penyidik juga mencurigai adanya pihak lain, yang ikut menangani pengelolaan wisma tempat para korban dipekerjakan. Karena para korban ini kan berada di tiga wisma. Selain tersangka N, diduga masih ada yang lain. Makanya, ini masih terus didalami,” imbuhnya.
Untuk menyingkap berbagai kemungkinan tersebut, polisi tampaknya masih menunggu keterangan dua tersangka S dan SB, yang hingga kini masih buron. Menurutnya, anggota di lapangan kini masih terus bekerja ekstra melacak keberadaan dua tersangka, yakni si muncikari dan istrinya itu.
“Kalau kedua tersangka itu sudah tertangkap, baru nanti kita bisa mengorek keterangan kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Termasuk dugaan adanya pihak yang bertugas mengumpulkan para korban di Bandung. Makanya, sekarang kita masih mengejar dua tersangka itu. Mudah-mudahan bisa segera diamankan,” tandas mantan Kanit Tipidkor Polres Situbondo itu.
Sebanyak 12 gadis belia diduga PSK dan satu pria asal Bandung diamankan aparat kepolisian Situbondo. Mereka dijaring dari sejumlah wisma dari eks lokalisasi pelacuran Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ironisnya, sebagian wanita yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur. Usia mereka berkisar antara 14 tahun hingga 20 tahun.
Polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka diduga memiliki peran dalam mempekerjakan para korban secara komersial selama berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Metro Jakarta Barat total menangkap 5 pelaku pemasok ganja ke beberapa kampus di Jakarta. Dua di antaranya masih mahasiswa aktif.
“Sampai dengan tadi pagi kami sudah menangkap 5 orang yang merupakan jaringan dari pengedar tersebut. Semuanya ini termasuk pengedar, dengan fungsi masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Erick Frendriz saat jumpa pers di kantornya, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Senin (29/7/2019).
Selain dua mahasiswa aktif, Erick mengatakan ada yang sudah drop out dan bukan mahasiswa. Polisi memantau pergerakan peredaran ganja ini sejak seminggu lalu. Ada 80 kg ganja yang akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Bahwa sejak minggu lalu, kami memonitor bahwa ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kg yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta,”kata Erick.
Sebanyak 80 kg ganja tersebut telah dibagi untuk diedarkan di berbagai wilayah di Jakarta. Kasus ini pertama terungkap melalui penangkapan di salah kampus swasta di Jakarta Timur.
“Adapun jumlahnya masing-masing berbeda-beda masing-masing di kampus Jakarta Barat sudah diedarkan 39 kg ganja, kemudian ada 2 kampus di Jakarta Selatan seberat 9 kg ganja, sisanya kami temukan di jaringan ini di salah universitas di Jakarta Timur,” sebutnya.
Para tersangka tersebut adalah PH, TBW, HK, AT, dan FF. Jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu.
“Adapun tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO,” ucap Erick.
Erick mengatakan, dengan pengungkapan ini, polisi menyita 12 kg ganja dari para tangan tersangka. Sementara sisanya sudah diedarkan para pelaku.
“Untuk barang bukti yang sudah kami amankan dari 80 kg yang mereka terima pada hari Senin lalu, yang lain sudah sempat diedarkan, yang kami temukan ini ada 12 kg lebih. Yang lain sudah diedarkan dan kami masih cari lagi sampai ke sumbernya nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua mahasiswa universitas swasta Jakarta ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja di kampusnya.
“Ya benar ada dua oknum mahasiswa universitas swasta di Jakarta ditangkap terkait kasus narkoba. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (28/7).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mendalami kebenaran isu jual beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) di media sosial (medsos). Polisi mengkomunikasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait informasi hal tersebut, dari Direktorat Siber tadi pagi sudah saya konfirmasi. Mereka akan mendalami dulu, kemudian juga tentunya nanti kalau misalnya diketemukan ada unsur perbuatan melawan hukumnya, setelah yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan illegal access seperti itu,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Tim Siber Polri menurut Dedi juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
“Kalau memang nanti terbukti ada, juga nanti tentunya nanti dari Direktorat Siber akan berkomunikasi dengan Ditjen Dukcapil,” sambungnya.
Dedi menyebut, polisi belum menerima laporan terkait isu jual beli data pribadi hingga saat ini. Namun, polisi akan proaktif melakukan analisa dan patroli siber untuk mencari kebenaran isu tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat Siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber,” ucap Dedi.
Selain ke Kemendagri, koordinasi akan dilakukan tim Polri dengan ahli hukum pidana.
“Ya nanti dengan kalau terbukti perbuatannya, harus ada dari saksi ahli hukum pidana yang untuk bisa menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut,” katanya.
Kasus ini pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana bisa data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga bebas diperjualbelikan di medsos.
Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait transaksi haram ‘jual-beli’ jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, kasus ini memalukan.
“Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2019).
Bahtiar mengatakan, Kemendagri sudah sering mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Mendagri Tjahjo Kumolo menurutnya juga sering menyampaikan ini kepada kepala daerah.
Area rawan korupsi yang dimaksud Bahtiar antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.
“Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ungkapnya.
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK di tingkat daerah menurut Bahtiar selama ini telah dioptimalkan. Pejabat pemerintah selalu diingatkan untuk menjauhi area rawan korupsi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring OTT sudah dibawa ke kantor KPK pagi ini. Tamzil langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. Sebagai lanjutan dari proses kemarin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Selain Tamzil, ada enam orang lain yang turut dibawa ke KPK yaitu staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas. Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sempat dilakukan di Polda Jawa Tengah, Jumat (26/7) kemarin.
Dalam OTT di Kudus ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka yang ditangkap itu diduga terlibat dalam transaksi haram terkait ‘jual-beli’ jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas.
Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam’ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan.(NGO)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mobil ambulan yang kerap di sewa oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, ditahan oleh petugas Polres Metro Tangerang, karena digunakan untuk tawuran oleh salah satu kelompok untuk menyerang kelompok lainnya.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Abdul karim, Jumat (26/7/2019) peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (13/7/2019 )dini hari, berawal ketika kelompok Tangerang dan Jakarta saling ejek dengan kelompok Jatiuwung, Kota Tangerang lewat media sosial.
Karena merasa ditantang untuk melakukan tawuran, kata Kapolres, kelompok gabungan Tangerang dan Jakarta berangkat ke wilayah Jatiuwung dengan cara konvoi menggunakan sepeda motor. Namun sebelum mereka berangkat, mengatur strategi agar membawa mobil ambulan milik orang tua salah satu dari kelompok tersebut.
Begitu mereka konvoi menggunakan sepeda motor, sudah ditunggu oleh kelompok Jatiuwung di Jalan M Toha, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. “‘ Jadi ketika kedua kelompok itu tawuran, tiba-tiba datang mobil ambulan yang di dalamnya berisi 15 orang kelompak Tangerang dan Jakarta dengan menyalakan sirine,” kata Kapolres.
Melihat dan mendengar mobil berserine, kata Kapolres, kelompok Jatiuwung melarikan diri karena diduga
Mobil polisi. Saat itu juga 15 orang yang ada di dalam mobil ambulan dengan membawa berbagai senjata keluar dan lagsung mengejar atau menyerang kelompok Jatiuwung.
Akibatnya, salah stu anggota kelompok Jatiuwung menjadi korban hingga mengalami luka disekujur tubuh. ” Sampai saat ini A, yang menjadi korban masih dirawat intensif di RSUD Kabupaten Tangerang,”‘ kata Kapolres.
Dari kejadian tersebut, kata Kapolres, petugas menangkap BP, 18 dan PP, 19, di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kedua orang pemuda itu merupakan pelaku yang menganiaya A.
Sedangkan pelaku lainnya, termasuk anak pemilik mobil ambulan tersebut masih di bawah umur. ” Belasan orang dari dua kelompok ini rata-rata masih dibawah umur,”‘ kata Kapolres sembari menambahkan bahwa bentrokan yang terjadi di berbagai daerah , termasuk Tangerang adalah mereka yang menggunakan medsos ” I ” untuk saling mengejek dan menantang.(NGO)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bripka Rahmat Effendy tewas seketika setelah ditembak senjata api jenis HS9 milik Brigadir Rangga Tianto. Senjata api tersebut saat ini disita polisi.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan senjata api tersebut adalah senjata organik Rangga. Rangga adalah salah satu anggota di Baharkam Mabes Polri.
“Ya senjata api dina. Iya punya pelakulah ya,” kata Irjen Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Senjata api tersebut disita oleh Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Rangga juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Zulkarnain berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Iya permintaan kita berdoa (tidak terjadi lagi),” katanya.
Sementara itu, Zulkarnain memastikan Rangga akan diproses secara hukum pidana. Rangga terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya pasal 338 kalau dalam perencanaan 340 KUHP. Nah kalau etika profesi, dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya,” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019.
“Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut,” kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Heru mengungkap aset-aset tersebut dikumpulkan dari 22 tersangka kasus narkoba. Aset tersebut bermacam-macam mulai dari tanah hingga kendaraan pribadi.
“Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan, selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain,” ungkap Heru.
Dalam kasus TPPU ini, sebut Heru, BNN menyita total aset sebesar Rp 60 milliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika dari Januari hingga Juli 2019.
“BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019,” sebut Heru.
Heru mengatakan, seluruh aset TPPU ini sebagian besar merupakan dari napi yang sedang menjalani hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.
“Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,” kata Heru.
Para tersangka ini dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, den 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Berikut ini rincian aset yang diamankan BNN:
1. 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000
2. 1 Unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000
3. 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000
4. 30 Unit Mobil senilai Rp 6.852.000.000
5. 21 unit Motor senilai Rp 2.698.900.000
6. 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp 90.000.000
7. Perhiasan senilai Rp 617.000.000
8. Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386
(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik KPK memanggil dua kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Kedua kadis tersebut adalah Oetje Subagdja selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor dan Dace Supriadi, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dace sendiri dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fahri Hamzah resmi mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset petinggi PKS Sohibul Iman cs. Ada 8 daftar aset yang diajukan sita eksekusi berupa rumah hingga kendaraan milik para tergugat pimpinan PKS.
“Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, jadi ada barang tidak bergerak itu berupa kendaraan,” kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Namun Mujahid enggan merinci 8 aset yang diajukan untuk disita eksekusi. Ia menyebut beberapa diantaranya berupa tanah, bangunan, gedung, kendaraan. Ia mengaku khawatir akan ada upaya hukum yang dilakukan para tergugat bila dia menyebutkan secara rinci aset yang diajukan.
Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
Surat permohonan sita eksekusi itu diterima oleh bagian administrasi TU PN Jaksel. Selanjutnya juru sita eksekusi akan melakukan verifikasi terhadap 8 aset tersebut. Ia berharap proses verifikasi segera selesai.
“Secara prosedur itu ketika kita ajukan surat, nanti mereka akan ajukan verifikasi. Verfikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita. Baru setelah itu terbukti milik termohon satu baru bisa di eksekusi,” kata Mujahid.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menyebut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (NN) punya modus tersendiri guna menyamarkan pembelian sabu dari seorang pengedar bernama Hery alias Tabu (TB). Bagaimana modus Nunung setiap kali membeli sabu dari TB?
“Jadi memang disampaikan, ini dibangun kesepakatan antara NN dan TB kalau, mungkin kedatangan ini kan rutin, kalau ada pertanyaan bisa disampaikan bahwa saya mengantar perhiasan ini hanya untuk pengelabuan saja,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Modus tersebut digunakan TB saat ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7), namun tak berhasil. Nunung dan TB juga mengakui modus mengantar perhiasan itu digunakan untuk menyamarkan pembelian sabu.
“Dan betul, saat kita tanya juga yang bersangkutan, TB ini menyatakan saya mengantar perhiasan. Tapi kami melakukan interogasi yang lebih mendalam, dan kita geledah kita temukan bukti itu. Dan kita konfrontir diakui secara bersama dan tidak bisa mengelak,” jelas Calvin.
Nunung sebelumnya mengaku kepada polisi sudah puluhan tahun mengkonsumsi narkoba. Nunung sebetulnya sudah beberapa kali dinasihati suaminya July Jan Sambiran agar berhenti mengkonsumsi narkoba.
“Pengakuannya kalau NN dia menggunakan itu dalam hal pekerjaan stamina yang bersangkutan. Tetapi kalau JJ, saya katakan beberapa kali sudah menasihati (NN) untuk berhenti,” jelas Calvin.(NGO)