JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambangi Polda Metro Jaya. Usman meminta musikus Ananda Badudu dibebaskan.
“Kami minta agar AB segera dibebaskan tanpa syarat. Langkah polisi menangkap AB hanya memperburuk citra kepolisian,” kata Usman kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Usman saat ini mengaku sedang bersama Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti. Dia masih menunggu psikiater untuk mendampingi Ananda Badudu.
Ananda Badudu sebelumnya dijemput Polda Metro Jaya pada subuh ini. Ananda sempat menyampaikan pesan mengenai alasan dia ditangkap.
“Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” kata Ananda lewat akun Twitter-nya @anandabadudu pada pukul 04.34 WIB, Jumat (27/9).
Ananda memang secara terbuka menggalang dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada Senin dan Selasa lalu. Penggalangan dana mendukung aksi mahasiswa muncul di situs kitabisa.
“Kamu bisa berkontribusi lewat donasi dana yang akan digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil/gerobak komando),” tulis keterangan dalam galang dana itu.
Ananda Badudu menuliskan bahwa KPK dilemahkan oleh DPR dan presiden. Dia juga menyoroti masalah di Papua hingga kebakaran hutan di sekujur Sumatera dan Kalimantan. Petani, kata dia, terancam oleh rancangan UU yang berpihak kepada pemodal. Sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan disebut membuat buruh dan pekerja semakin rentan dieksploitasi.
“Kabar tak baik yang disiarkan lewat berbagai media ini bikin hati makin tak karuan, dan di pengujung hari, kita semakin bersedih lagi karena merasa tak bisa ikut berkontribusi membuat situasi menjadi lebih baik,” tulis Ananda.
“Mahasiswa meyakinkan bahwa aksi ini bukan untuk menggulingkan Jokowi dari kursi kepresidenan, melainkan menuntut agar kebijakan-kebijakan Jokowi sejalan dengan janji-janjinya sendiri,” imbuhnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dandhy tidak ditahan dan sudah dipulangkan Jaumat (27/9) dini hari.
“Nggak, nggak ditahan. Sudah dipulangkan dini hari tadi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Jumat (27/9/2019).
Suyudi mengatakan, sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers’ itu dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam. Dandhy diperiksa beberapa jam oleh polisi.
“Diperiksa malam sampai dini hari tadi, sudah dipulangkan,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi.
“Ada salah satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi,” kata Iwan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memintai keterangan kembali.
“Sudah dipulangkan tadi subuh. Ya kalau diperlukan nanti dipanggil lagi,” kata Argo.
Dandhy memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitternya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial.(MAD)
KENDARI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU kontroversial. Mahasiswa itu diduga tewas tertembak.
Mahasiswa yang tewas itu bernama Randi (21). Dia adalah mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo. Ada luka tembak di bagian dada kanannya.
Tim Medis RS Ismoyo, Sersan Mayor Salam SR, mengatakan sekitar pukul 15.00 Wita, Randi dibawa oleh sejumlah rekannya ke Unit Gawat Darurat RS Dokter Ismoyo dalan keadaan kritis. Namun nahas, nyawa Randi tidak tertolong oleh gabungan tim dokter spesialis bedah, anastesi dan dokter umum.
“Kalau tidak salah sampe di sini sekitar jam 3 lewat, setelah Ashar, lalu dilakukan pertolongan oleh gabungan tim dokter, namun tidak tertolong,” kata Sersan Mayor Salam kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Kakak dari almarhum Randi saat tiba di UGD menangis histeris saat mengetahui adiknya meninggal dunia. Bahkan ia sempat terjatuh dan tidak bisa berdiri lagi.
Sesaat setelah kedatangan kakak korban, almarhum langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Selain Randi, seorang korban lain bernama Yusuf Kardawi (19), semester tiga Fakultas Teknik sedang kritis dan menjalani perawatan serius di RS Bahteramas.
Kapolres Kendari AKBP Jemmy Karee mengaku belum mendapat informasi soal tewasnya Randi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Densus 88 Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial MA (27) di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut MA merencanakan aksi pengeboman.
“Jadi pada intinya bahwa daripada pelaku diduga teroris yang diamankan ini memang ada rencana untuk melakukan pengeboman, tetapi kita belum mendapatkan informasi jelas mau mengebom di daerah mana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (23/9/2019).
Argo mengatakan, tim Densus 88 Polri masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Pelaku disebut terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
” Ini termasuk dalam jaringan ISIS, JAD,” imbuh Argo.
Tim Densus 88 Polri mengamankan barang bukti di lokasi. Total ada 29 item barang bukti yang disita dari rumah berlantai dua di Jalan Belibis V RT 13 RW 04 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara itu.
“Ada beberapa bahan-bahan yang berkaitan dengan apa yang mereka gunakan,” imbuh Argo.
Polisi juga menyita barang bukti bom jenis TATP di lokasi.
“Saat ini masih ada satu jenis bom yang siap digunakan di dalam rumah,” ungkapnya.
Saat ini Tim Densus 88 Polri masih berada di lokasi. Tim penjinak bom (Jibom) akan mendisposal bahan peledak di lokasi.(DAB)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman. Status DPO ini diterbitkan usai Veronica tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya juga telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice.
“Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Sementara untuk hasil gelar perkara kemarin, Luki menyebut pihak Hub Inter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri.
“Dan untuk kemarin digelar, pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri,” imbuhnya.
Selain itu, Luki juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya paksa. Maksudnya, upaya ini dilakukan melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica di Jakarta.
“Kami sudah mengeluarkan DPO, kemarin sudah melakukan upaya paksa yaitu pencarian di rumah yang ada di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” pungkas Luki.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Ada perbedaan sikap antara Imam dan eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Idrus lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1. Pengumuman Idrus sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat (24/8/2018) malam, pukul 20.20 WIB, sedangkan Idrus sudah mengaku dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan mundur dari jabatannya pada siang harinya.
“Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri,” ujar Idrus kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).
Dia mundur karena mengaku ingin fokus menghadapi kasus hukumnya. Saat itu, Idrus menegaskan dirinya sudah menjadi tersangka dan menerima surat pemberitahuan dari KPK.
“Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya kalau sudah penyidikan itu kan pasti sudah statusnya tersangka. Kemarin sore (informasi),” ujar Idrus.
Kini, Idrus sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu bagaimana dengan Imam?
Beda dengan Idrus, Imam tak mengundurkan diri sebelum status tersangkanya diumumkan oleh KPK. Imam juga tak kunjung mundur setelah KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Berselang sekitar 3 jam setelah pengumuman status tersangka itu, Imam muncul di depan rumah dinasnya. Dia mengatakan bakal patuh terhadap proses hukum yang ada.
“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam.
Dia mengaku akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka kepadanya. Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK.
“Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden,” kata Imam.
Meski mengaku akan mematuhi proses hukum, Imam menyatakan dirinya tak seperti yang dituduhkan. Dia meminta agar proses hukumnya terus diikuti hingga ke pengadilan.
“Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ujarnya.(DON)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bisnis ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang kian menjamur dan para pengusahanya terkesan kebal hukum.
Selain itu pelaku penimbunan BBM tersebut diduga “dilindungi” oleh oknum tertentu.
Berdasarkan pantauan wartawan Khatulistiwa, salah satu lokasi penimbunan BBM di Tangerang terdapat di wilayah Cipondoh, menggunakan mobil tengki. Lain halnya di wilayah kecamatan Benda, Menggunakan minibus jenis Kijang yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton, mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU. Hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU.

minibus jenis Kijang yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 5150 yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Masyarakat berharap kepada pihak Polresta Tangerang, Kepolisian Daerah Polda Banten, Mabes Polri, Pertamina Pusat, Dan BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menko Polhukam Wiranto menanggapi soal asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang dilempar karung berisi ular oleh orang tak dikenal. Wiranto mengatakan ada yang tidak suka dengan situasi kondusif.
“Gini ya, inikan usaha untuk memprovokasi antara kita dengan kita akan terus berlangsung. Mereka tidak senang kalau keadaan ini aman. Nggak senang kalau keadaan itu kondusif, Ada isu bahwa di asrama Papua dilempar ular,” kata Wiranto kepada wartawan di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Wiranto mengatakan agar isu tersebut lebih baik tidak didengarkan. Ia juga menegaskan akan mengusut kejadian tersebut.
“Udah dengar? Kalau belum dengar nggak usah dengar. Yang ada malah ada aparat keamanan dipentungi dipukuli oleh adik-adik kita Papua. Sementara kita usut kita tuntaskan,” ujar Wiranto.
Sebelumnya diberitakan, asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, dilempari karung berisi ular. Kejadian itu mengagetkan penghuni asrama.
“Kejadiannya tadi subuh, sekitar pukul 04.19 WIB. Empat orang berpakaian biasa menggunakan motor matik. Waktu di depan pintu, motor dimatikan, langsung melempar karung isi ular,” kata salah satu mahasiswa, Yoab Orlando, saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9).
Yoab mengatakan ular tersebut ditaruh di dalam karung beras berwarna putih. Tak hanya satu ular, ada tiga ular yang diduga dilemparkan.
“Yang ular piton ditaruh di karung beras ukuran 15 kg. Dan tiga ekor ular kecil lainnya ditaruh satu karung kain. Jadi langsung dilempar bersamaan. Ularnya ada empat,” kata Yoab.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengacara Kivlan Zen, Henry Siahaan mengaku kecewa praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati ditolak hakim. Meski begitu, Henry mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara Kivlan terkait kepemilikan senjata api illegal yang akan digelar besok.
“Sangat siap. Besok (Selasa, 10/9) kan sidang pokok perkara di PN Pusat. Kami tetap sebagai tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagaimana klien kami bisa bebas untuk sidang pokok perkara besok,” kata pengacara Kivlan, Henry Siahaan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk sidang besok. Dia mengaku baru mendapat surat penetapan hakim, tetapi Henry menyebut tim kuasa hukum akan tetap hadir pada persidangan besok.
“Ini mudah-mudahan kalau memang besok jadi sidang perkara pokok. Karena sampai hari ini kami belum mendapat panggilan sidang besok,” kata Henry.
Sementara itu, masih ada 4 gugatan sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta. Selasa (10/9) besok, sidang keempat gugatan itu akan kembali dibuka dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Sebelumnya, sidang perdana Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api illegal akan digelar pada 10 September besok. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.(MAD)