Amsterdam –
Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara 26 tahun dan 8 bulan pada seorang pria Afghanistan atas penikaman dua turis Amerika dalam serangan di stasiun kereta di Amsterdam.
Terdakwa berumur 20 tahun yang hanya diidentifikasi sebagai Jawed S tersebut, juga diperintahkan oleh pengadilan distrik Amsterdam untuk membayar kompensasi hampir tiga juta euro menyusul serangan pada 31 Agustus 2018 tersebut.
Akibat penusukan itu, satu dari dua turis Amerika yang terluka dalam serangan tersebut, hingga saat ini harus mengenakan kursi roda. Saat kejadian, aksi penusukan itu menimbulkan kepanikan para komuter di stasiun Central, stasiun kereta paling sibuk di kota Amsterdam. Saat itu, polisi sempat menembak Jawed S. sebelum menangkapnya.
“Dia tak pernah menunjukkan penyesalan selama persidangannya, berulang kali mengatakan bahwa dia akan kembali melakukan hal yang sama jika agamanya dihina,” kata hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (15/10/2019).
“Risiso terulangnya pelanggaran, oleh karena itu sangat tinggi dan pengadilan menyatakan bahwa penting agar masyarakat dilindungi dari dia selama mungkin,” imbuh hakim.
Selama persidangannya yang digelar dengan penjagaan sangat ketat, Jawed S. mengatakan bahwa dirinya pergi ke Belanda dari Jerman “untuk melindungi Nabi Muhammad”.
Pria asal Afghanistan itu juga menyebut-nyebut tentang politisi anti-Islam, Geert Wilders. Penusukan itu terjadi sehari setelah Wilders mengumumkan dirinya membatalkan rencana untuk menggelar kompetisi karikatur Nabi Muhammad.
Jaksa penuntut Belanda mendakwa Jawed S. dengan dua dakwaan percobaan pembunuhan dengan tujuan teroris dan para hakim menyatakan bahwa semua dakwaan terhadapnya terbukti.
“Dia (Jawed S.) datang ke Belanda untuk membunuh orang sebanyak mungkin,” kata hakim.(RIF)
TABANAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan, Bali, I Putu Tika Ariutama ditangkap polisi terkait kasus korupsi. Putu Tika diduga menilap duit 175 veteran yang sudah meninggal sebanyak ratusan juta.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Putu Tika Ariutama bekerja di kantor pos cabang Kerambitan, sebagai staf atau petugas antar, dalam perkara tindak pidana pemotongan gaji veteran,” kata Kasubag Polres Tabanan Iptu Made Budiarta kepada wartawan di Bali, Senin (14/10/2019).
Budiarta mengatakan Putu melakukan pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari September 2018-Januari 2019. Gaji yang ditilap itu bersumber dari 175 veteran yang sudah meninggal tapi tidak dilaporkan.
“Tersangka telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia, namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos pemeriksa Tabanan maupun ke kantor PT. Taspen Persero dari bulan Mei 2015 s/d bulan April 2019. Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yg telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap tersangka yaitu Rp. 796.675.667,” jelasnya.
“Ada 175 veteran, dengan nilai yang bervariasi,” sambung Budiarta.
Atas perbuatannya, Putu dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP. Putu terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelaku penyerangan Menko Polhukam Wiranto telah diamankan. Ini tampangnya.
Dari foto yang diperoleh, Kamis (10/10/2019), pria itu tampak terduduk di sebuah ruangan dengan mata terpejam. Tangannya terikat di belakang, sementara kakinya diborgol.
Pria berjenggot itu memakai kaus hitam dan celana krem. Seorang polisi berada di sebelahnya.
Sebelumnya diberitakan, Wiranto diserang oleh pria itu saat keluar dari mobil di Pandeglang. Mabes Polri menyebut kapolsek yang mengawal Wiranto tertusuk.
Mabes Polri menyebut pria yang menusuk Wiranto itu terpapar ISIS. Ada pula seorang perempuan yang diamankan.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menko Polhukam Wiranto diserang di Pandeglang, Banten. Polisi ikut mengamankan istri pelaku berpisau yang menyerang Wiranto.
“Suami istri diamankan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2019).
Penyerangan dilakukan saat Wiranto turun dari mobil. Seseorang yang mengenakan celana pendek mencoba menusuk Wiranto. Pelaku bersenjata tajam yang mencoba menusuk Wiranto diduga terpapar ISIS.
“Diduga terpapar ISIS,” sambung Dedi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota BPK Rizal Djalil diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal berjanji akan membuka semua hal terkait kasus yang menjeratnya kepada penyidik.
“Dan saya akan bicara nanti pertama soal uang Rp 3,2 miliar itu siapa yang menerima di mana diserahkan. Saya meminta ke penegak hukum untuk membuka itu mengungkap itu,” kata Rizal Djalil di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Rizal Djalil juga akan menjelaskan soal audit BPK terkait proyek SPAM itu. Selain itu, Ia juga akan membuka pihak-pihak di kementerian yang disebutnya berwenang mengatur proyek itu.
“Saya juga akan menjelaskan ke teman-teman media nanti masalah yang terkait dengan apakah benar ada orang yang mengatur di proyek kementerian, siapa yang berwenang yang mengatur proyek di kementerian. Apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang, saya akan jelaskan nanti, kenapa dia dipanggil kenapa diundang saya akan buka laporan yang terkait itu,” sebutnya.
Dia mengaku akan bertanggung jawab penuh mengenai audit proyek SPAM tersebut sebab dia yang menandatanganinya. Ia mengatakan para auditor BPK itu semua bekerja secara profesional dan sesuai UU.
“Semua auditor BPK itu orang terpilih dengan kualitas intelektual yang memadai, kalau tidak memadai tidak akan masuk dan juga membutuhkan keberanian dan profesionalitas karena prinsipnya secara alamiah tidak ada orang yang mau diperiksa tidak ada orang yang mau audit tetapi dengan profesionalitas pedoman UU yang ada kami melalukan tugas konstitusional,” tuturnya.
Rizal bersama Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyio dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018 ini. Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.(VAN)
SAMARINDA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jejaring narkoba yang dikendalikan dari balik sel penjara terus berjalan. Salah satunya di LP Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Melibatkan banyak pihak.
Dalam berkas yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/10), salah satunya adalah jejaring Rahman Santosa. Ia sedang menghuni penjara LP Balikpapan untuk dua kasus narkoba, yaitu hukuman pertama selama 6 tahun penjara dan hukuman kedua 13 tahun penjara.
Pada 23 Agustus 2017, sipir Penjara, Robert Artionang mengirim SMS ke Rahman:
Saudara ada uang 1.500, kita pinjam
Rahman kemudian membalas:
Ndak ada pak. Ada uang tapi tidak sampai segitu Pak.
Rahman menjawab:
Iya
Setelah itu, Robert mengirim nomor rekening BRI. Mengetahui hal itu, Rahman menelepon meminta bantuan agar Robert meloloskan barang masuk ke dalam LP. Sabu itu disarukan dalam kotak martabak.
Robert kemudian mengambil ‘martabak’ yang diantarkan oleh Yusup. Saat transaksi itu, mereka ditangkap aparat kepolisian. Rahman akhirnya tak berkutik. Ketiganya kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Robert dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.
Lalu bagaimana dengan Rahman? Oleh PN Samarinda, ia dijatuhi hukuman jauh lebih ringan yaitu 1 tahun penjara. Alasannya, hukuman maksimal penjara tidak boleh dari 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Budi Santoso dengan anggota Lucius Sunarno dan Rustam.
Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 209/PID.Sus/2019/PN.Smr tanggal 02 Juli 2019. Menyatakan Terdakwa Rahman Santosa alias Maman oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp13.333.000.000,” putus ketua majelis Sutoyo yang juga sehari-hari sebagai Ketua PT Samarinda. Adapun anggota majelis yaitu Arthur Hangewa dan Suprapto. Majelis menganulir hukuman PN Samarinda karena dinilai terlalu ringan.
“Pengadilan Tinggi menilai penjatuhan pidana Penjara yang demikian akan menciderai rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar majelis hakim.
Alasan mengubah hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup yaitu Rahman merupakan residivis. Rahman sedang menjalani masa hukuman di penjara untuk dua kasus narkonba. Hukuman pertama selaam 6 tahun penjara dan hukuman kedua selama 13 tahun penjara.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis tegas.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Buzzer menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai perlu ditertibkan. Polri menegaskan buzzer yang melanggar hukum akan diproses hukum.
“Buzzer yang menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum dan kita akan lakukan penegakan hukum, kita tindak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Asep menjelaskan buzzer adalah sebuah frasa yang berarti ‘lebah yang mendengung’. Kehadiran mereka dimanfaatkan untuk mengamplifikasi dan menyebarkan konten serta narasi, tergantung pesanan pihak yang menggunakan jasanya.
“Maka pemahamannya buzzer digunakan secara positif atau negatif,” ujar Asep.
Asep mengatakan, sepanjang buzzer tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, polisi tak mempersoalkannya. “Sepanjang positif, tidak melanggar hukum, tidak jadi persoalan,” ucap dia.
Sebelumnya, KSP Moeldoko meminta para buzzer mendukung tokoh politik dengan cara yang membangun. Moeldoko meminta buzzer tidak mengampanyekan ujaran-ujaran yang menimbulkan kerusakan.
“Yang diperlukan adalah dukungan-dukungan politik yang lebih membangun, bukan dukungan politik yang bersifat destruktif. Karena kalau buzzer-buzzer ini selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar, tidak enak di hati, nah, itulah destruktif dan itu sudah nggak perlulah,” kata Moeldoko di kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Secara pribadi, Moeldoko menilai buzzer saat ini sudah tidak diperlukan. “Buzzer ini kan muncul karena perjuangan apa itu menjaga marwah pemimpinnya. Tetapi sekali lagi bahwa dalam situasi ini bahwa relatif sudah nggak perlu lagi buzzer-buzzer-an,” jelasnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasino di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, disebut-sebut baru beroperasi selama tiga hari. Omzet per hari perjudian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, ini sudah beroperasi 3 hari berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Setiap hari, pemain yang datang ke kasino mencapai ratusan orang. Omzet yang dihasilkan pun cukup fantastis.
“Selama 3 hari ini sudah beroperasi, kemudian kita lakukan penangkapan, kemudian pemeriksaan, informasi dari keterangan tersangka ini keuntungan Rp 700 juta per hari,” imbuh Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Selain peralatan untuk berjudi, polisi menyita uang tunai di lokasi tersebut.
“Barang bukti ada permainan, ada uang kita sita Rp 200 juta kurang-lebih, ada dadu, ada kelereng, bola buat roulette, ada domino, ada kartu,” tutur Argo.
Praktik judi tersebut dilakukan di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson. Khusus di lantai 30, selain dijadikan arena judi, dibuat sebagai ‘kantor’ penyelenggara.
“Ruangannya juga berbeda luasannya, kalau di sini (lantai 29) ada satu lantai, kalau di atas lantai 30 sana sepertiganya, karena ada beberapa ruangan dipakai kamar mandi, ada tempat karyawan juga di sana,” jelas Argo.
Adapun jenis perjudian yang diselenggarakan adalah Russian roulette, pai kiu, baccarat, hingga tashio. Di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah meja untuk perjudian hingga peralatan untuk perjudian.
Total ada 133 orang yang diamankan di lokasi. Dari 133 orang itu, 91 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasino tersebut digerebek tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (6/10). Dalam penggerebekan ini, seorang pemain judi tewas setelah loncat dari lantai 29 apartemen. Diduga pelaku panik karena ada penggerebekan tersebut.(MAD)