JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang polisi dikejar-kejar massa hingga diamuk di kawasan Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi kejar-kejaran itu sebelumnya dipicu insiden kecelakaan lalu lintas di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Informasinya menyerempet orang di Pancoran, tetapi bagaimana kronologinya, silakan tanya ke Polres,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Harsono juga membenarkan bahwa pengemudi mobil bernopol B-2912-DTN adalah polisi. Hanya, Harsono enggan membeberkan lebih lanjut soal kejadian itu.
“Karena informasinya anggota, ditangani Polres (Jakarta Selatan),” kata Harsono.
Dihubungi secara terpisah, Panit Laka Satlantas Jakarta Selatan Iptu Mulyadi menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah Aipda U, anggota Polsek Setiabudi. U dikejar massa setelah menabrak sebuah alat berat backhoe.
“Temuan yang sudah ditemukan ini kan dia setelah kecelakaan nabrak alat backhoe itu sempat dikeroyok massa, awalnya itu aja yang baru ditemukan,” jelas Mulyadi.
Namun, Mulyadi juga enggan membeberkan soal kejadian itu. Mulyadi juga tidak menyampaikan apakah ada korban dalam insiden kecelakaan tersebut saat itu.
“Kita kan masih ini (menyelidiki) diserempet atau gimana kan belum tahu, nyerempet apa kan nggak tahu kita,” ujar Mulyadi.
Setelah kejadian serempetan itu, U langsung dikejar massa hingga ke Pasar Minggu, Jaksel. Sesampai di Poltangan, Pasar Minggu, U tidak bisa kabur lagi.
Massa kemudian mengeroyoknya. Sedangkan mobilnya pun hancur dirusak massa.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Hakim menyatakan status tersangka Imam Nahrawi sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.
Imam sebelumnya meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Imam keberatan dengan status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.(MAD)
DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Bali Wayan Koster mengutuk perbuatan bejat bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak siswinya threesome dengan kekasihnya. Koster memastikan pihaknya bakal mengevaluasi pembinaan guru.
“Ini sangat menyedihkan tenaga pendidik berbuat seperti itu. Saya mengutuk perilaku guru yang seperti itu,” kata Koster saat dihubungi via telepon, Jumat (8/11/2019).
Pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan pembinaan kepada para guru maupun tenaga kontrak. Diharapkan tak ada lagi kasus yang mencoreng dunia pendidikan seperti kasus Novi ini.
“Jadi kita akan meminta kepada badan kepegawaian daerah untuk melakukan pembinaan kepada termasuk ke tenaga pendidikan, para guru, baik guru SMA maupun dasar agar meningkatkan disiplin serta karakter untuk mengurangi tindakan asusila,” tegasnya.
Dia menambahkan pihaknya juga sudah memerintahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana untuk memecat pacar Novi, AA Putu Wartayasa (36) yang bekerja sebagai tenaga honor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng. Tak cuma Putu, status Novi sebagai tenaga kontrak guru penyuluh Bahasa Bali juga diputus.
“Gubernur tegas dan kordinasi dengan Bupati Buleleng untuk pecat hari ini,” tegasnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mempelajari gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis. OC Kaligis, yang saat ini berada di dalam penjara karena kasus suap, menggugat agar kejaksaan membuka lagi kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.
“Kami pelajari,” kata Burhanuddin di sela kunjungannya ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Gugatan yang didaftarkan OC Kaligis pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu, OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel).
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.
Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.
Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Sat Reskrim Polres Kendari, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi dan seorang ibu hamil bernama Putri. Tim dari Bareskrim Polri, yang menangani perkara AM, akan segera membawanya ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan.
“Besok pagi (AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Dedi mengatakan setelah Brigadir AM selesai menjalani proses pidana, dirinya akan disidang kembali untuk ditentukan nasibnya di Polri. Dedi enggan menegaskan nasib Brigadir AM, dipecat atau tidak.
“Proses pidananya dulu dijalani,” ucap Dedi.
Brigadir AM diyakini bertanggungjawab atas tewasnya Randi pascademo ricuh di depan kantor DPRD Sultra, Kendari. Penetapan tersangka ini berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa Brigadir AM.
“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM,” kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers siang ini.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 ahli yakni dua orang dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.(DON)
JEMBER,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Busani (45) dan Bahar (26) sebagai tersangka pembunuhan Surono alias Sugiyono (51) yang mayatnya ditemukan terkubur di dalam lantai musala rumahnya. Busani merupakan istri Surono. Sedangkan Bahar merupakan anak mereka.
“Tersangka pembunuhan ada dua orang, yakni istri dan anak korban. Keduanya sekarang sudah kita tahan di Mapolres Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/11/2019).
Alfian menjelaskan, pembunuhan terjadi pada akhir bulan Maret 2019. Lokasinya di rumah yang ditempati Surono bersama Busani di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
“Malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Eksekutornya anak korban,” kata Alfian.
Surono dibunuh saat sedang tidur di kamar. Dia tewas setelah dipukul linggis dengan berat sekitar 10 kg dan panjang sekitar 50 cm. Pukulan itu mengenai pipi sebelah kiri.
“Hasil autopsi menyebutkan, korban dipukul dengan benda tumpul tepat mengenai pipi kiri. Sekali pukul, korban langsung meninggal,” terang Alfian.
ahu ayahnya tewas, Bahar kemudian menyeret tubuh tak bernyawa itu ke ruang dapur. Di sanalah Surono dikuburkan dengan kedalaman sekitar 55 cm.
“Awalnya hanya ditutup tanah. Selang tiga hari, retak. Oleh istri korban kemudian ditaburi semen dan disiram air. Selang beberapa bulan, tempat itu dicor dan diporselen dengan ketinggian sekitar 25 cm. panjangnya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 3 meter. Tempat itu kemudian dijadikan musala,” terang Alfian.
Lalu apa peran Busani? “Dia yang membukakan pintu waktu malam hari saat anaknya datang dari Bali atau sebelum melakukan pembunuhan. Istri korban ini juga sempat membantu anaknya menyeret tubuh korban ke dapur. Dia juga yang menaburi semen saat tanah tempat korban dipendam sempat retak,” terang Alfian.
Bahar sendiri, sambung Alfian, kembali ke tempat kerjanya di Bali selang tiga hari setelah melakukan pembunuhan. Sedangkan Busani tetap tinggal di rumah itu hingga akhirnya kasus ini terbongkar. Bahkan Busani sempat menikah siri dengan pria lain selang dua bulan usai pembunuhan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, linggis, sarung, baju, cangkul dan lampu kepala. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Alfian.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain Sofyan Basir, ada dua terdakwa yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pekanbaru.
Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Siapa dua terdakwa KPK yang juga bebas di pengadilan tingkat pertama?
Pertama, Mochtar Muhammad. Eks Wali Kota Bekasi, Jabar, itu divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Saat itu, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Jaksa pada KPK juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi yakni suap anggota DPRD, penyalahgunaan dana anggaran makan minum, suap untuk piala Adipura, suap BPK untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar Muhammad.
Kedua, eks Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Dia divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 Februari 2017, karena dinyatakan tidak terbukti bersalahdalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, Suparman divonis 6 tahun penjara.(VAN)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pekan ini rencananya penyidik Polda Jatim memanggil dua anak buah dalam jaringan muncikari yang melibatkan Finalis Putri Pariwisata PA. Keduanya akan diminta keterangan untuk kelengkapan proses penyidikan prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pemanggilan dua anak buah atau talent ini merupakan prosedur dari penyidik.
“Saya dapat laporan dari penyidik ini sudah prosedur pemanggilan beberapa talent atau beberapa wanita yang menjadi anak buah dari muncikari S (Sony Dewangga),” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, Luki menyebut dua talent yang hendak dipanggil memiliki inisial IS dan B. Namun Luki enggan mengungkap apakah IS dan B merupakan public figur seperti finalis Putri Pariwisata PA.
“Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan kami dalami lagi dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti tanya ke penyidiknya ya,” imbuh Luki pada Jumat (1/11/2019).
Sementara penyidik yang menangani kasus ini yang juga Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua talent sebagai saksi. Keduanya berinisial IS dan B.
“Yang kita dapat dari hasil penyidikan nanti akan kita gali dan dalami. Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan dalami lagi dan kami lakukan pemeriksaan,” imbuh Gidion.
Kasus ini bermula saat penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Kota Batu. Dalam penggerebekan, polisi mendapati Finalis Putri Pariwisata berinisial PA, Muncikari J, seorang pelanggan laki-laki berinisial YW hingga sopir. Kini, Muncikari J telah ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di jeruji Polda Jatim.
Selain J, Polisi mengamankan muncikari lain berinisial S atau Sony Dewangga di Kuningan, Jakarta. Kini, Sony juga mendekam di tahanan Polda Jatim.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Idham Azis segera menuntaskan pengungkapan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi memberi tenggat pengungkapan kasus teror terhadap Novel pada awal Desember.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Kapolri yang baru, saya beri waktu sampai awal Desember. Saya sampaikan awal Desember,” ujar Jokowi di kompleks Istana, Jumat (1/11/2019).
Polri sebelumnya memastikan Tim Teknis kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih bekerja. Tim Teknis menindaklanjuti temuan yang diklaim signifikan untuk mengungkap kasus Novel.
“Saya juga terus sampaikan tim teknis terus bekerja maksimal sampai saat ini. Sampai detik ini mereka melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini, peristiwa ini. Ada hal-hal yang sangat signifikan yang sudah kami dapat. Doakan saja insyaallah kalau Tuhan ridho, kami akan segera mengungkap kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di kompleks Istana, Jumat (1/11).
Pengungkapan kasus Novel ini ditegaskan Iqbal juga menjadi komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham sebelumnya menyatakan akan meminta Kabareskrim baru–yang akan ditunjuknya–untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel.
“Sehingga Pak Kapolri yang baru kemarin sudah sampaikan bahwa akan memerintahkan Kabareskrim yang baru yang segera akan ditunjuk insyaallah beberapa saat lagi, beberapa hari lagi. Kabareskrim yang baru akan diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus Novel Baswedan,” papar Idham.
Tim teknis yang dulu dibentuk Idham Azis saat menjabat Kabareskrim punya waktu kerja mulai 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019. Soal kerja tim teknis ini, Novel Baswedan mendesak agar pelaku teror ke dirinya terungkap.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jumlahnya fantastis, mencapai ratusan miliar.
Jaksa dalam dakwaan kedua menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan Wawan pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019.
– Menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan milik terdakwa atau perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp 39, 936 miliar
– Pembelian kendaraan bermotor Rp 235 juga
– Pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 M2 dan luas bangunan 279 M2 di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp 2,35 miliar
– Pembelian kendaraan motor dengan jumlah keseluruhan Rp 59,10 miliar
– Pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,94 mliar dan AUD 3.782,500
– Pembayaran asuransi dengan saldo seluruhnya Rp 8,57 miliar
– Pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010-2011 Rp 2,9 miliar
– Pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama sebesar Rp 7,710 miliar
– Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp 3,82 miliar
– Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,4 miliar
– Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 57 miliar dan Rp 4 miliar
– Menyewakan 1 (satu) unit apartemen berikut dengan perabot di
dalamnya terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan kelurahan Kuningan Timur untuk masa sewa selama 2 (dua) tahun dengan harga sewa per tahun sebesar USD 60.000 atau sekitar Rp786 juta
– Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp 68,499 juga, USD 4.120, AUD 10, SGD 1.656 dan GBP 3.780
– Menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT. JAVA CONS sebesar Rp 2,5 miliar
– Menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 3,3 miliar.
“Merupakan patut diduga hasil Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan pengadaan tanah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten bersama- sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten,” kata jaksa.
Jaksa KPK menyebut penghasilan Wawan dari perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Terdakwa.
Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu Wawan juga didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2005-2010.
Berikut ini rinciannya:
– Menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp 356 juta
– Pembelian kendaraan Rp 16,06 miliar
– Pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp 57,437 miliar
– Menukarkan kendaraan Innova Rp 200 juta
– Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar
Rp12, 098 miliar
– Mendirikan SPBE dan SPBU Rp 10,03 miliar
– Membiayai pilkada Kabupaten Serang untuk ratu Tatu Chasanah Rp 4,5 miliar
“Yang diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa berasal dari Tindak Pidana Korupsi yaitu bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh terdakwa melalui perusahaan miliknya di antaranya PT. BPP, PT. BWU, PT. PPJ maupun PT. CMI dan perusahaan yang berafiliasi dengan Terdakwa serta proyek pengadaan tanah di lingkungan provinsi Banten,” kata jaksa
Kekayaan Wawan disebut jaksa tidak sebanding dengan kekayaan yang dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006-2010.
“Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” kata jaksa.
Wawan didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(DAB)