JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua di antaranya yang dicegah ke luar negeri ialah eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo.
“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka, Jumat (27/12/2019).
Mereka yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Dalam surat pencegahan, yang dicegah antara lain Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo. Pencegahan itu dikirim ke Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Presiden RI dan Menteri PUPR/Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Alhasil, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi korban Lapindo atas nama warga Matori Nadiro/ahli warisnya sebesar Rp 1,9 miliar.
Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Matori memiliki tanah seluas 3.222 meter persegi yang terletak di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo. Tidak dinyana, lumpur meredam kawasan tersebut karena pengeboran minyak oleh PT Lapindo pada 2006.
Pemerintah menjanjikan akan membeli tanah yang terendam lumpur pada 2008 dan 2010. Namun hingga gugatan dilayangkan ke PN Jakpus, ganti rugi tidak diterima.
Pada 17 April 2013, PN Jakpus memutuskan Presiden dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, wajib memberikan ganti rugi kepada Matori sebesar Rp 1,9 miliar. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 3 Februari 2014.
Pemerintah masih tidak mau melaksanakan dan mengajukan kasasi. Namun, di tingkat kasasi, putusan tidak berubah. Pada 28 Mei 2015, MA tetap menghukum pemerintah membayar kerugian kepada Matori.
Empat tahun berlalu, pemerintah tidak melaksanakan putusan dan memilih PK. Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK,” ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Hamdi dan Sudrajat Dimyati. Perkara nomor 959 PK/PDT/2019 diketok pada 16 Desember 2019.(VAN)
KAB.BOGOR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Bogor mengamankan dua motor merek Ducati. Motor ini diamankan karena surat-suratnya tak lengkap.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, 2 motor Ducati ini diamankan polisi di kawasan Sentul, Babakan Madang, Selasa (24/12). Dia menyebut dua motor itu baru digunakan balapan di Sentul.
“Ternyata baru selesai balapan, acara balapan di Sentul itu,” kata Joni, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (26/12/2019).
Joni tak menjelaskan detail siapa pemilik dua motor itu. Kedua motor tersebut dibawa ke Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebut salah satu pemilik motor Ducati tersebut sudah datang ke Polres Bogor dan menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Dia mengatakan polisi masih mengecek asal motor tersebut.
“Yang satu lengkap, yang hitam. Sudah dicek juga nomor rangka dan mesin,” ujar Benny.
“Masih kita cek (asal motor Ducati tersebut),” sambung Benny.(MAD)
BANYUWANGI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan WN Belanda, HT (56) warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro ini diduga berlatar asmara. Sebelum kejadian pembunuhan, korban, Nur Hofiani (42) warga Kelurahan Pengajuran, Banyuwangi ini bertengkar dengan HT.
“Dari kesaksian warga sekitar, keduanya (HT dan korban) berpacaran,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Hanya saja, dalam beberapa hari terakhir hubungan keduanya tidak begitu akur. Hal tersebut dikarenakan korban ingin mengakhiri hubungan dengan HT.
“Akhir-akhir ini, korban sudah tidak mau lagi didekati terduga pelaku,” imbuhnya.
Namun HT terus mendatangi korban hingga beberapa kali, hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah HT.
“Sempat terjadi cekcok dan pertengkaran. Itu informasi yang kami dapatkan,” imbuh Arman.
Saat ini HT sudah diamankan di Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. “Kami masih lakukan pendalaman kasus. Kami kembangkan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak,” tutup Arman.
Seorang perempuan setengah baya, Nur Hofiani (42), warga Jalan Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi tewas di kamar di sebuah rumah di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Polisi mengamankan pemilik rumah yang merupakan warga negara (WN) Belanda.
HT (56) sudah diamankan aparat Kepolisian dari Polresta Banyuwangi, Senin (23/12/2019). HT diduga adalah pelaku pembunuhan Nur Khofiani.(DAB)
GOWA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap seorang bandar sabu serta 3 orang pekerja seks komersial (PSK) di Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiga orang PSK ini disebut polisi melayani seorang bandar narkoba dengan bayaran sabu.
“Mereka (PSK) ada tarifnya Rp 700 ribu jadi bandar mungkin belum punya duit kemudian digantilah tarif dengan sabu,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Senin (23/12/2019).
Para PSK dan bandar ditangkap polisi di sebuah rumah di Kecamatan Pallangga, Sabtu (21/12). Jasa para PSK tersebut dipesan sang bandar melalui seorang muncikari.
“Mereka (PSK) berhubungan dengan seorang muncikari dan diarahkan untuk melayani seseorang dalam hal ini sebagai bandar untuk melayani nafsu seks bandar ini,” kata Boy.
Polisi terus mendalami kasus ini lantaran sang muncikari yang diketahui sebagai warga Makassar itu belum tertangkap.
“Muncikarinya kita masih tahap penyelidikan dan kita kordinasikan dengan Polrestabes Makassar karna Locusnya di Makassar,” pungkas Boy.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Proses penangkapan artis Ibra Azhari terkait kasus narkoba, berlangsung dramatis. Polisi sempat mendobrak pintu rumahnya. Apa alasannya?
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan, polisi sedikit terkendala saat hendak menangkap Ibra di rumahnya. Sebab, Ibra tak kunjung keluar membuka pintu saat polisi menggerebeknya.
“Di rumahanya kita agak sempat sedikit lama, karena sempat terkunci rumahnya,” kata AKBP Sapta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Polisi kemudian meminta Ketua RT untuk bersaksi. Polisi lalu mendobrak pintu rumah Ibra.
“Kita laporkan ke Ketua RT untuk dobrak rumah dan temukan tersangka,” imbuh Sapta.
Sapta mengatakan, Ibra ditangkap seorang diri di rumahya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) malam. Ini adalah keempat kalinya Ibra ditangkap polisi.
Penangkapan Ibra ini diawali sebuah informasi terkait adanya transaksi sabu oleh seorang pengedar. Polisi kemudian membuntuti pengedar itu dan mengaku hendak mengirimkan barang kepada Ibra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap Ibra di rumahnya. Ibra kemudian ditangkap seorang diri di rumahnya.
“IB saat itu sendiri aja, hanya ada 1 penjaga aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada waratwan.
Selain Ibra, polisi juga menangkap 6 orang lainnya. Keenam orang itu merupakan jaringan pengedar dan kurir.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ramadio belum ditahan setelah berstatus tersangka pencabulan anak. Polisi masih menunggu balasan surat dari Kemendagri.
“Masih dimintakan izin ke Kemendagri,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).
Penyidikan terhadap wakil bupati Buton Utara ditangani Polres Muna. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.
Sebelumnya Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, seorang muncikari dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pencabulan terhadap anak ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban menurut AKBP Debby mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Boneguni pada 26 September 2019.
Dari penyidikan, ditetapkan muncikari berninisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.
“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu,” ujar AKBP Debby.
Dari penyidikan terhadap muncikari, polisi kemudian menetapkan Wabup Buton Utara sebagai tersangka.
“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum,” katanya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penyebar konten pornografi di internet. Tersangka RM (38) dan SW (25) menyebarkan konten pornografi berupa foto dan video.
“Tersangka membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi di media online,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
RM ditangkap pada 18 Desember di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan SW ditangkap lebih dulu pada 29 November di Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka saling kenal via media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung. Mereka bekerja sama setelah SW belajar pada RM yang merupakan sarjana informatika.
Melalui situs yang mereka kelola, keduanya menyebarkan konten yang juga didapat dari website porno lain. Mereka mencari keuntungan dari iklan yang tampil di situs yang mereka kelola.
“Tersangka menyewakan ikan sebesar Rp 3 juta per bulan sejak 2013. Total yang diperoleh sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah handphone, perangkat komputer, dan 5 buku tabungan. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(DAB)
MOJOKERTO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua wanita seksi yang mengendarai motor sambil keramas di Mojokerto diberi sanksi tilang dan pidana oleh polisi. Kakak beradik ini menyesali perbuatannya lalu meminta maaf ke masyarakat.
Dua wanita seksi pemeran video viral tersebut berinisial IC (23) dan AA (21). Mereka warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sehari-hari IC menjadi penyanyi dangdut. Sedangkan adiknya bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket.
IC mengakui aksi mengendarai motor sambil keramas merupakan perbuatan yang salah. Selain tidak mematuhi peraturan lalu lintas, aksinya itu mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata IC kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Ia juga mengaku membuat video tersebut meniru aksi serupa di daerah lain yang lebih dulu viral. Rekaman video tersebut, kata IC, akan dia unggah sebagai konten lucu di Youtube.
“Saya mengakui salah dan saya menyesal,” tegas IC sambil menundukkan wajahnya.
Akibat perbuatannya mengendarai sepeda motor sambil keramas, IC dan AA dijerat dengan hukum pidana. Aksi kakak adik ini dinilai melanggar Pasal 511 KUHP. Karena tergolong tindak pidana ringan, polisi tak menahan mereka meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 511 berbunyi ‘Barang siapa pada waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah’. Nilai denda akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Tidak hanya itu, AA juga disanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12). Karena dia yang mengemudikan sepeda motor dalam video yang viral. Dia dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA mengendarai motor sambil keramas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12) siang.
Kedua wanita ini melintas di jalan raya sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka nampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade merasa diancam terkait chat ‘tembak mati’ yang disampaikan istri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Nevi Zuariana. Andre menyebut ancaman ini baru pertama kali didapatnya karena mengkritik seseorang.
“Kalau baca WA tentu itu ancaman. Saya mengkritik Jokowi dalam 5 tahun. Nggak pernah diancam ditembak mati,” kata Andre kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Andre mengaku hanya menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait kerapnya Gubernur Irwan kunjungan kerja ke luar negeri. Meski merasa diancam, Andre mengaku tetap akan melancarkan kritik.
“Tapi saya tetap akan jalan. Ini murni menanyakan kepada Saudara Gubernur Irwan mengenai pemakaian APBD dalam kunker,” sebut anggota Komisi VI DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, beredar screenshot percakapan di sebuah grup WhatsApp (WA) yang berisi pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan oleh Nevi.
“Maunya apa sich andre itu laporan pak guspardi gaus krn datang tidak dilayani pemda sdg sibuk jangan ikut ikut kalau nggak ngerti masalah kelakuan andre ini buat jelek nama gerindra di sumbar kalau ada yang tembak mati andre di sumbar ibu nggak mau tanggung jawab banyak pendukung bapak di sumbar kasihan keluarga kalau andre kelakuan spt LSM begini. Padahal ang dewan terhormat,” demikian tulis Nevi di grup WA bernama TF Politik Hukum Hankam A seperti yang dilihat, Minggu (15/12/2019). Nevi juga meminta admin grup itu mengeluarkan Andre dari grup.
Screenshot chat itu tersebar di kalangan netizen Sumbar, baik di sejumlah grup WA ataupun Facebook, sejak Sabtu (15/12). Tentu saja penyebaran chat ini membuat hangat suasana politik lokal. Sejumlah netizen membuat posting-an di akun medsosnya mengkritik kata-kata tersebut.
Nevi sudah dihubungi soal chat tersebut. Namun politikus PKS tersebut belum memberi pernyataan. “Bentar saya jawab, ya,” ujar Nevi saat dihubungi Sabtu (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga pagi ini, Nevi, yang beberapa kali dihubungi, belum memberi pernyataan. Lantas apakah Andre Rosiade yang merasa diancam ‘ditembak mati’ ini akan lapor polisi? (DON)