JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
PDIP memastikan tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun PDIP mengingatkan KPK untuk melakukan kinerjanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja asalkan betul-betul resmi,” ucap Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Informasi mengenai penggeledahan KPK di kantor DPP PDIP disebut Djarot turut didengarnya. Upaya hukum yang dilakukan KPK itu diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Mereka (KPK) informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” ucap Djarot.
“Nggak (dihalang-halangi). Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya,” imbuhnya.
Djarot sebelumnya juga mendengar kabar beredar yang menyatakan ada kaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP di balik OTT KPK pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kabarnya ada seorang caleg PDIP berinisial HM yang berupaya melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk dapat melenggang ke Senayan via jalur PAW. Dalam proses lobi inilah muncul dugaan suap kepada Wahyu.
Diduga dalam proses pemberian suap itu melibatkan dua orang berinisial D dan S. Dua orang itu, D dan S, disebut sebagai staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Informasi itu dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui cuitannya di Twitter tetapi bernada tanya. Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang diterimanya. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.
KPK sendiri melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri belum menjawab secara lugas mengenai latar belakang kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Status hukum Wahyu dan sejumlah orang lain yang terjaring OTT disebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada siang ini.
Sedangkan mengenai penggeledahan di DPP PDIP, Ali pun tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan bila saat ini tim yang bekerja di KPK adalah tim penyelidikan, sedangkan upaya penggeledahan hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan.
“Penggeledahan adalah proses penyidikan. Sementara ini yang masih bekerja tim penyelidikan,” kata Ali secara terpisah.(VAN)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anak sulung hakim PN Medan, Jamaluddin, mengaku terkejut pelaku pembunuhan ayahnya adalah ibu tirinya. Ia meminta agar pelaku diberi hukuman seumur hidup.
“Kalau dari pribadi sih terkejut sudah pasti, tapi untuk proses hukum saya serahkan ke polisi,” ujar anak sulung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari, saat dihubungi (Kamis/9/1/2020).
“Harapannya pelaku diberi hukuman seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup,” jelasnya.
Kenny adalah anak dari istri pertama hakim Jamaluddin. Saat pembunuhan, Kenny mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian.
“Saat kejadian saya di rumah sakit, baru pulang pada hari Jumat. Saya tak di tempat waktu kejadian,” paparnya.
Sebelumnya tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. Pelaku pembunuhan adalah Zuraida Hanum (Istri Jamaluddin yang kedua) dan dua eksekutor, JP dan R.
“Pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Rabu (8/1/2020).(DAB)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, hanya menunduk saat diekspos polisi. Ia diduga menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya.
Zuraida dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/1/2020). Zuraida yang mengenakan hijab warna hitam dan baju tahanan hanya menunduk. Zuraida dikawal oleh 2 anggota Polwan. Tampak mukanya pucat pasi.
Selain Zuraida, Polda Sumut menghadirkan 2 eksekutor yaitu JL dan R. Keduanya juga mengenakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala.
Diduga Jamaluddin dibunuh di rumahnya pada Kamis (28/11/2019) dini hari. Zuraida dibantu oleh JL dan R.
Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan keluar menjelang subuh. Untuk menghilangkan jejak, mobil ditabrakkan di daerah kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang. Seakan-akan Jamaluddin jadi korban perampokan.
Mayat Jamaluddin baru ketahuan 20 jam setelahnya. Polisi langsung bergerak dan melacak siapa yang membunuh hakim itu.
Setelah sebulan lebih bekerja, polisi menetapkan Zuraida sebagai tersangka dan menduga Zuraida menjadi otak pembunuhan itu.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di gedung KPK. Saiful Ilah didamping petugas KPK.
Saiful Ilah tiba di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2019) sekitar pukul 09.13 WIB. Ia terlihat memakai kemeja putih dengan jas warna hitam.
“Saya nggak tahu ya, saya belum tahu,” kata Saiful Ilah.
Ia langsung di bawa masuk ke dalam ke gedung KPK. Pihak lain yang diamankan juga tiba bersamaan dengan Saiful Ilah.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Ia diamankan bersama sejumlah orang.
Saiful Ilah langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur usai terjaring OTT KPK. Ketua KPK Firli Bahuri OTT Saiful berkaitan dengan proyek pengadaan.
“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa,” ucap Firli kepada wartawan, Selasa (7/1).(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Ada tiga orang yang ditangkap termasuk istri korban.
“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo menyebut istri hakim PN Medan diduga otak pembunuhan. Keterangan rinci akan disampaikan Polda Sumut.
“Yang terpenting kami sampaikan pelakunya sudah terungkap, pelakunya 3 di mana otaknya itu istrinya sendiri,” sambung Argo.
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Irjen Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut mengatakan kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Ini pembunuhan berencana, pembunuhan berencana itu agak relatif butuh waktu untuk mengungkapnya,” ujar Agus, Sabtu (14/12).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sepuluh orang dicegah ke luar negeri (LN). Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pencekalan tersebut segera menemukan pangkal masalah di perusahaan pelat merah tersebut.
“Di sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya sebetulnya problemnya di mana. Karena ini juga menyangkut proses yang panjang,” kata Jokowi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Jokowi menyebut persoalan di Jiwasraya terjadi sejak 2009 meski pihak Istana memastikan Jokowi tidak menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjabat. Selain dari sudut pandang hukum, secara korporasi, OJK hingga Kementerian BUMN turun tangan menangani Jiwasraya.
“Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani oleh untuk sisi korporasinya ditangani oleh OJK, Kemenkeu, oleh Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, jaksa telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua orang yang dicegah ke luar negeri ialah mantan Dirut Hendrisman Rahim dan Asmawi.
“Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12/2019) malam untuk 6 bulan ke depan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM Intel Jan S Maringka.(MAD)
PALU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Masa Operasi Tinombala untuk mengejar kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) resmi diperpanjang. Kapolda Sulteng Irjen Syafril Nursal menyebut operasi ini tak akan berhenti sampai semua daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
“Hari ini Operasi Tinombala IV telah berakhir dan keberadaan 10 DPO masih terus dilakukan pencarian. Dan kini, Kapolri telah memerintahkan masa operasi diperpanjang dan tidak akan berhenti sampai betul tuntas dan habis semuanya tertangkap. Itu adalah komitmen Kapolri dan saya,” tegas Irjen Syafril Nursal dalam konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolda Sulteng, Selasa (31/12/2019).
Untuk jumlah personel TNI/Polri yang tergabung dalam operasi kali ini tertutup untuk publik. Hal tersebut merupakan salah satu strategi aparat dalam melakukan pengejaran.
“Keterlibatan personel rahasia, tidak boleh lawan tahu kekuatan kita seperti apa. Yang jelas upaya menghentikan aktivitas ataupun kegiatan lainnya kelompok itu terus dilakukan,” tutur Syafril Nursal.
Sebelumnya, aparat yang tergabung dalam operasi Tinombala menangkap 5 orang yang hendak bergabung dalam kelompok yang saat ini dipimpin Ali Kalora. Kelimanya adalah FR alias C, RW, AB, RWT dan GD. Mereka ditangkap beserta perlengkapan perang di wilayah Poso dan Palu.(DAB)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi bertekad memberantas narkoba menjelang perayaan akhir tahun. Sebanyak 1.500 butir pil happy five digagalkan peredarannya satu hari menjelang tahun baru.
Satu pengedar berinisial FM (24) warga asal Blimbing, Malang, diringkus dan ditembak salah satu kakinya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Satresnatkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil happy five.
“Kami tangkap Jalan Yos Sudarso,” kata kasat saat, Senin (30/12/2019).
Saat akan ditangkap petugas, pelaku mencoba melarikan diri. Meski petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.
“Kami tembak kakinya karena mencoba kabur,” ungkapnya.
Sementara saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.500 pil happy five yang hendak dikirim. Pil koplo tersebut akhirnya diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Kami masih menyidik tersangka. Kami kembangkan dulu, nanti pasti kami rilis. Diduga hendak diedarkan tahun baru nanti,” tandas Memo.(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para pihak yang dicekal mulai diperiksa hari ini dan seluruhnya masih berada di Indonesia.
“Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka,” kata ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Ditanya soal penetapan tersangka terkait kasus ini pada tahun 2020, Burhanuddin enggan menjawan spesifik. Dia hanya mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara lebih intens, khususnya mengenai adanya potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya. Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas,” sambung Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan 10 orang yang dicekal tersebut tidak ada yang melarikan diri. Hal tersebut, menurut Adi, karena Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah orang-orang yang dicekal ini melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Nggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasikan imigrasi sesuai prosedurnya, melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan. Bagaimana update-nya, kita lihat perkembangannya, jam 09.00 WIB kita jadwalkan,” papar Adi.
Adi mengatakan pemanggilan orang-orang yang dicekal tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung. Menurut dia, dari 10 orang tersebut, 2 orang terjadwalkan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pagi tadi.
“Kan saya sampaikan kemarin inisial-inisialnya sudah saya sampaikan. Nanti sambil berjalan prosesnya nanti kita akan kelihatan siapa saja yang kita cekal. Saya pikir sudah jelas yang saya sampaikan kemarin bahwa ada 10 orang yang sudah kami cekal dan kami juga sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6, 7, 8 juga kami memanggil sekitar 20 orang,” kata Adi.
Adi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya terkait aset-aset negara yang berkaitan dengan kasus ini. Dia pun menjelaskan soal alat-alat bukti yang saat ini masih coba di dalami oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
“Begini, dalam aturan KUHAP, alat bukti kan ada di pasal 184, saya pikir semua alat keterangan, saksi, dokumen, nanti kita akan himpun dan itu bisa dipadukan alat bukti saksi dan dokumen itu ada penyesuaiannya. Bisa kita simpulkan sebagai bukti petunjuk. Saya pikir nanti kita ber-improve bagaimana membuktikan peristiwa yang diduga pidana korupsi. Biar kami bekerja dalam koridor. Kami juga menerapkan hukum acara dan hukum materinya secara saksama,” ucap Adi.
Sebelumnya diberitakan, jaksa telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua orang yang dicegah ke luar negeri ialah Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri telah mengungkap dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Lalu apa motif keduanya melakukan penyerangan tersebut?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan mendalami soal motif tersebut dalam pemeriksaan kedua tersangka.
“Ya tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologinya ditanyakan, semuanya ya,” jelas Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Argo mengatakan tugas penyidik adalah membuktikan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Polisi, menurutnya, tidak punya kewenangan menentukan apakah seorang tersangka itu bersalah atau tidak.
“Polisi itu bukan untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan,” katanya.
Dalam proses penyidikan di kepolisian ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
“Makanya hasil daripada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja ya yang penting semua apa peristiwa ini kita tanyakan semuanya,” tuturnya.
Argo menambahkan apa motif hingga bagaimana kronologi kejadian nantinya akan terlihat saat persidangan nanti.
“Dan nanti akan kita tetapkan di sidang pengadilan,” tandas Argo.
Kedua tersangka, RM dan RB, adalah polisi aktif. Keduanya saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.(DON)