MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Luapan sakit hati Zuraida Hanum tak terbendung kala rekonstruksi pembunuhan suaminya, hakim PN Medan Jamaluddin. Sambil menangis, Zuraida Hanum bicara soal dugaan perselingkuhan hakim Jamaluddin.
“Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya,” tutur Zuraida dalam rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin di lokasi pertama, kompleks OCBC, Jl Ringroad, Medan, Sumut, Senin (13/1/2020).
Di lokasi ini, Zuraida tampak menangis. Dalam rekonstruksi penyidik juga menghadirkan tersangka eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Zuraida, dalam pengakuannya, menyebut suaminya, hakim Jamaluddin, kerap berselingkuh. Bahkan Zuraida menyebut hakim Jamaluddin pernah membawa perempuan selingkuhannya ke rumah.
“Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya,” tutur Zuraida.
Sakit hati ini melatarbelakangi Zuraida merencanakan pembunuhan bersama dua eksekutor. Zuraida juga menjanjikan umrah dan duit Rp 100 juta kepada eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin.
“Saya coba minta cerai, katanya jangan coba-coba minta cerai dengan saya, karena perceraian kedua saya akan malu karena saya seorang hakim. (Tapi) sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” kata Zuraida.(DAB)
SUMBAWA,KHATULISTIWAONLINE.COM
AP kalap melihat istrinya, SU, bersetubuh dengan pria lain. Kemarahan AP tak terbendung karena aksi maksiat itu dilakukan tengah malam di sampingnya ketika tidur.
Peristiwa itu terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/1) dini hari di rumah pelaku. AP menganiaya SU. Sementara pria selingkuhan istrinya yang berinisial CAN kabur.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faesal Afrihadi mengatakan SU making love (ML) bersama selingkuhannya di dalam kamar di mana AP tidur. Tak kuasa menahan emosi melihat istrinya ditiduri pria lain, AP mengambil senjata tajam.
“Pembacoknya adalah suaminya sendiri berinisial AP karena istrinya SU sedang berhubungan badan dengan pria lain tepat di sampingnya,” kata Iptu Faesal kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
AP mengalami luka parah. Informasi yang dihimpun, si istri luka di pergelangan tangan, urat tandonnya putus, dan jari telunjuk kanannya juga putus. Paha kanannya juga luka akibat tebasan. AP sempat dilarikan kepuskesmas terdekat hingga kemudian dirujuk RSUD Sumbawa untuk mendapatkan perawatan medis.
AP dan keluarga lalu memburu pria selingkuhan untuk menuntut pembalasan atas perselingkuhan. Pria tersebut sempat mengamankan diri ke Polsek Kuta, Sumbawa. Namun karena alasan keamanan, pria tersebut diamankan ke Polres Sumbawa untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
AP enggan melaporkan perselingkuhan istrinya ke polisi. Dia ingin menghukum sendiri istrinya dan selingkuhannya.
“Suami dan keluarganya bersikeras… karena tangan istrinya ditebas, dia juga ingin tangan si selingkuhan ini,” kata Iptu Faesal.(MAD)
TIMIKA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Baku tembak anggota Brimob dengan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Nduga, Papua, terjadi saat acara kerja bakti. Pelaku penyerangan diduga
kelompok pimpinan Egianus Kogoya.
“Kami akan kejar terus. Sebaiknya Egianus segera meletakkan senjata. Nanti kalau kita lakukan pengejaran, barulah nanti anak-anak dan perempuan jadi tameng mereka. Kan kasihan masyarakat jadi korban,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Paulus meminta pelaku penyerangan yang diperkirakan 20 orang segera meletakkan senjata dan kembali ke NKRI. Paulus berharap tokoh-tokoh pemerintah setempat mencoba melakukan pendekatan terhadap KKSB.
“Ini sudah (tahun) 2020, masa mau hanya masalah-masalah itu. Kita semua mau maju. Apa sih sebenarnya yang mereka mau, maka kami harap penyelenggaraan negara di sana, tokoh-tokoh adat, Bupati bersama membantu kami untuk menjaga keamanan bersama,” kata Paulus.
Peristiwa penembakan terhadap Brimob di Nduga terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020, yang mengakibatkan Bharatu Luki, anggota Brimob Polda Maluku, mengalami luka tembak di bagian paha. Sementara itu, untuk perawatan medis, korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengklaim telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Izin itu disebut terkait kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan.
“Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Informasi itu disampaikan Ali per pukul 15.29 WIB. Namun Ali tidak membeberkan di mana saja penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama,” ucap Ali.
Sementara itu pada hari ini sebelumnya pada pukul 13.43 WIB, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebutkan belum menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus Wahyu Setiawan. Alasannya, Syamsuddin menyebut KPK belum mengajukannya.
“Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya bisa tanya dan cek kepada Ketua Dewas,” kata Syamsuddin.
Keterangan Syamsuddin dikuatkan Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho. Albertina menyampaikan hal yang kurang lebih sama seperti Syamsuddin.
“Izin untuk Sidoarjo sudah. (Izin untuk KPU) Dewas belum terima,” ucap Albertina pada pukul 15.13 WIB.
Saat dimintai konfirmasi ulang mengenai informasi dari Ali, Syamsuddin menyerahkannya ke Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Di sisi lain Tumpak belum memberikan respons atas hal ini.
Berkaitan dengan kasus, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.(VAN)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolsek Tanah Payung Iptu Samson Susaei Sembiring bersama satu orang anggota di wilayah Tanah Karo, Sumut diamankan karena dugaan terlibat narkoba. Keduanya dibawa ke Polda Sumut.
Kapolres Tanah Karo Benny R Hutajulu mengatakan kapolsek dan anggotanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dari tersangka narkoba.
“Mereka diamankan hasil pengembangan tersangka narkoba pada minggu lalu. Diduga ada keterlibatan oknum Kapolsek Payung dan seorang anggotanya,” kata AKBP Benny saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Untuk objektivitas penanganan, pihaknya berkoordinasi denga Ditnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut. Kapolsek Payung dan anggotanya masih menjalani pemeriksaan.
“Ada dua oknum polisi. Kapolseknya berinisial SS dan anggotanya itu berinisial BL. Kalau tidak salah ada dua tersangka sebelumnya,” sebut Benny.
Penyidik mendalami keterlibatan Kapolsek Payung terkait kepemilikan narkoba.
“Masih kita dalami, apakah itu barang milik mereka (oknum polisi) atau bukan. Soalnya, keterangan dari tersangka sebelumnya, barang itu didapatkan dari oknum polisi tersebut,” ujar Benny.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satu keluarga yang terdiri dari empat orang dianiaya oleh orang tak dikenal di Depok, Jawa Barat. Bocah berusia 3 tahun ikut jadi korban penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut. Yusri mengatakan, penganiayaan terjadi dini hari tadi pukul 03.30 WIB.
“Betul telah terjadi penganiayaan berat terhadap satu keluarga dengan korban 4 orang,” kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Yusri menyebut penganiayaan itu berlangsung di rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Curug RT 01/06, Bojongsari, Depok. Penganiayaan terungkap saat salah satu korban meminta tolong kepada warga sekitar. Korban dianiaya pelaku menggunakan benda tumpul.
“Korban bukan dibacok tapi kekerasan benda tumpul. Pelaku juga masih dalam lidik,” kata Yusri.
Korban terdiri dari Sumitro (45) yang mengalami luka robek di kepala, Zuleha (40) luka robek di kening dan tangan kiri. Korban anak berinisial MF (11) dan F (3) mengalami luka memar di pipi dan kepala bagian belakang. Para korban saat ini sudah dibawa ke RSUD Kota Depok. Korban juga belum bisa dimintai keterangan.(RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang terkait kasus Jiwasraya. Kini total ada 13 orang yang dicegah dalam proses penyidikan Jiwasraya.
“Iya penyidik mengajukan 3 orang lagi yang dicegah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Permintaan cegah ke luar negeri terhadap 3 orang diajukan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi terpisah, menyebut ketiga orang yang dicegah ke luar negeri merupakan pegawai Jiwasraya. Inisialnya Sy, AW, MR.
“Dicekal 6 bulan sesuai permintaan Kejagung,” sebutnya.
“Nanti saya konfirmasi dulu kalau sudah diteruskan ke imigrasi,” sambungnya.
Kejagung memastikan ada dugaan unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
“Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (9/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya ditarget 2 bulan. Kejagung menelisik lebih dari 5.000 transaksi investasi yang diduga menyimpang sehingga menimbulkan kerugian.
Target pengungkapan kasus Jiwasraya ini ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
Sebelumnya ada 10 orang yang lebih dulu dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengusaha Kock Meng mengaku telah mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut membangun restoran di daerah Tanjung Piayu Batam. Pengurusan izin tersebut dibantu rekannya bernama Johanes Kodrat.
“Minta izin saya mau bangun itu saya tidak tahu kemana. Dan Johanes Kodrat dia bilang dia bisa bantu saya buat mengurus izin. Saya enggak tahu dia urus kemana,” kata Kock Meng saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas bantuan Johanes, menurut Kock Meng, pengurusan izin itu akan dilakukan oleh nelayan Abu Bakar karena sudah pengalaman. Namun dalam pengurusan izin itu Abu Bakar meminta biaya.
“Minta ongkos untuk transportasi. Yang minta Abu Bakar ke Johanes, Johanes ke saya,” ucap dia.
Kock menyerahkan dokumen persyaratan izin itu kepada Abu Bakar. Selain itu, ia memberikan uang Rp 47 juta untuk transportasi dan makan Abu Bakar.
“Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti, Pak Johanes bilang apa, saya ikut saja,” kata Kock Meng.
Setelah 6 bulan, menurut Kock surat izin itu tidak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia pun bertanya kepada Johanes.
“Setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes kenapa belum selesai. Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta,” ujar dia.(DAB)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Jatim menangkap pucuk pimpinan pembuat aplikasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay. Dengan bendera PT Kam and Kam, MeMiles merekrut ratusan ribu orang untuk bergabung dan terhimpun Rp 750 miliar. Siapakah Sanjay?
Sanjay bukan pemain baru dalam dunia investasi bodong. Sanjay ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (3/6/2015).
“Para korban ini mendapat iklan iming-iming investasi. Dia (korban) mendapatkan iklan iming-iming investasi, ada yang Rp 1 juta dan ada Rp 5 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono.
Dalam melakukan penipuan, Sanjay mengiming-imingi korban dengan iklan berupa investasi. Dengan ikut serta beriklan dan berinvestasi, korban akan mendapatkan keuntungan besar. Dengan investasi Rp 1 juta, korban akan mendapat imbalan beriklan di kemasan tisu sebanyak 50 juta tisu.
“Setelah itu, dalam waktu 41 hari ke depan, investasi dia (korban) akan dikembalikan. Mereka juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tisu itu sebesar 200 ribu per hari,” ungkap Mujiono.
Sanjay kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sanjay kemudian didakwa:
1. Kejahatan penipuan (Pasal 378 KUHP)
2. Kejahatan penggelapan (Pasal 372 KUHP)
3. Kejahatan perdagangan (Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
4. Kejahatan Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Setelah melalui pembuktian persidangan, Sanjay terbukti melakukan penipuan. Pada 7 Desember 2015, PN Jakut menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar majelis PN Jakut yang diketuai H Muhammad dengan anggota Indri Murtini dan FX Supriyadi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPK hanya menyegel ruangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tidak melakukan penyitaan. Arief menyebut tidak ada barang yang disita pada penyegelan itu.
“Nggak ada (penyitaan), jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Arief mengatakan dirinya sempat bertemu dengan petugas KPK saat penyegelan dilakukan. Penyegelan itu hanya untuk mengamankan ruangan supaya tidak ada barang yang berpindah tempat.
“Tadi penyidik KPK sudah bertemu juga dengan saya. Ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Tempat Pak Wahyu ruang kerja di kantor kemudian rumah Pak Wahyu dan ruang kerja di rumah dinas, itu juga dilakukan penyegelan. Jadi hanya untuk menjaga mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu,” kata dia.
Arief mengatakan, KPK juga akan mengambil sejumlah dokumen di ruangan Wahyu apabila dibutuhkan baik itu di ruang kerja di kantor KPU maupun di rumah dinas.
“Nanti kalau sudah lanjut ke tahap berikutnya apa penyidikan, kalau memang dibutuhkan dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana diterangkan Pak Wahyu nanti. Misalnya apakah di ruang kerja kantor atau di ruang kerja rumah dinas,” tuturnya.
Selain itu, Arief menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wahyu Setiawan tidak mempengaruhi kinerja KPU. Menurut Arief KPU tetap menjalankan aktivitas normal. Salah satunya melalukan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota.
“Tapi saya yakinkan seluruh kegiatan yang ada KPU tetap berjalan seperti biasa. Saya sudah minta KPU Provinsi, Kabupaten Kota, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Hari ini saya juga melakukan pelantikan ke anggota KPU ke 4 kabupaten kota,” pungkasnya.(DON)