JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Universitas Manchester Inggris resmi mencabut dua gelar magister warga negara Indonesia Reynhard Sinaga yang terseret kasus kejahatan seksual di Inggris. Hal itu dibenarkan oleh pihak kedutaan Indonesia di Inggris.
“Benar (dua gelar magister Reynhard dicabut). Saya sudah melakukan cross check atas info ini kepada pihak Universitas Manchester dan mereka sudah memberikan konfirmasi telah mencabut 2 gelar akademik yang telah diraih oleh Reynhard,” kata Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero, Selasa (4/2/2020).
Dua gelar yang Reynhard yang dicabut Universitas Manchester di bidang Planologi dan Sosiologi. Diketahui, Reynhard mendapatkan gelar magister itu di Universitas Manchester.
Gulfan mengatakan kondisi Reynhard saat ini dalam kondisi baik. Menurut Gulfan kepolisian Inggris memberlakukan Reynhard dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku di Inggris.
“Kondisi Reynhard baik-baik saja. Sejauh ini menurut pandangan kami, hak-hak Reynhard sebagai terpidana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, itu yang kami pastikan,” tegas Gulfan.
Reynhard Sinaga divonis seumur hidup atas tuduhan pemerkosaan terhadap puluhan pria di Pengadilan Manchester Inggirs. Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan dan 14 dakwaan penyerangan seksual, terhadap 48 pria berbeda. Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun antara Januari 2015 hingga Juni 2017.
Reynhard ditahan sejak tahun 2017, setelah salah satu korbannya tiba-tiba sadarkan diri saat tindak pemerkosaan masih berlangsung. Korban ini melawan dan terjadilah perkelahian hingga Reynhard mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Korban yang tidak disebut namanya itu, sempat diinterogasi polisi atas dugaan penyerangan. Namun yang tidak disadari Reynhard, korban sempat merampas salah satu telepon genggam Reynhard dan menyerahkannya ke polisi. Dari telepon genggam itulah terungkap tindakan bejat Reynhard terhadap puluhan pria tak dikenal.
Pemeriksaan polisi menemukan material video kejahatan seksual sebesar 3,28 terabytes yang menampilkan aksi bejat Reynhard di dalam telepon genggam itu. Jumlah itu setara dengan 250 keping DVD atau 300 ribu foto.(DAB)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
BNN Banten menangkap 5 orang pengedar ganja dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar). Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim dari melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang seberat 100 kilogram.
Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan kelima tersangka adalah FB (23), SY (32), dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), AZ (37). Jaringan pengedar ganja ini dibongkar BNN pada Selasa (28/1) lalu di kantor jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang.
“Petugas awalnya mendapatkan informasi pengiriman lewat titipan kilat melalui 6 paket pengiriman,” kata Tantan dalam keterangan ke wartawan di BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (4/2/2020).
Pengiriman ganja ini disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi oleh manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo,” ujarnya.
Dari 2 pelaku ini, didapat keterangan bahwa ganja merupakan milik tersangka TI dan AN. Pesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di Jawa Barat.
“Pengendali ini dari salah satu lapas, karena pemilik dan pemesan dari sana,” ujarnya.
BNN Banten kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memindahkan pelaku yang ada di lapas di Jabar. Ketiga pelaku kemudian dipindahkan ke Lapas Klas 1 Serang.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuma mati sampai penjara seumur hidup.(MAD)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tri Susanti alias Mak Susi terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua divonis 7 bulan penjara. Hakim menilai perbuatan Mak Susi telah membuat keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,” Kata hakim Yohannes Hehamony saat membacakan putusan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,” lanjutnya.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan kaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, jaksa M Nizar mengaku akan masih pikir-pikir dahulu.
Terpisah, Mak Susi mengaku terkejut dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebab, apa yang dilakukannya adalah untuk membela kehormatan bangsa dan bendera merah putih.
“Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih,” tegas Mak Susi usai menjalani persidangan.
Meski terkejut dengan putusan hakim, namun Mak Susi tidak melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya.
“Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum,”pungkasnya.
Mak Susi sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan. Dengan vonis 7 bulan, maka tinggal 2 bulan masa tahanan yang harus dijalani Mak Susi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Satu orang di antaranya merupakan provokator.
“Betul. Statusnya sudah tersangka, per hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast, Jumat (31/1/2020).
Jules mengatakan para tersangka berinisial Y, HK dan MS. Tersangka Y merupakan provokator dalam perusakan itu.
“Untuk yang satu orang, yang perempuan inisial Y itu perannya diduga sebagai provokator, jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus perusakan. Sedangkan yang dua lagi, kan laki-laki, inisial HK dan MS itu perannya satu turut serta yang satunya membantu melakukan perusakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.
“Bisa saja, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada,” ucap Jules.
Sebelumnya, polisi mengamankan 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang diamankan di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
“Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ibu 3 anak itu telah dijemput paksa polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Jakarta Selatan yang mengutip pernyataan dari Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama, Nikita Mirzani dikenai pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
Berikut kronologi kasus Nikita Mirzani:
Kamis, 5 Juli 2018
Diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu berawal saat Nikita Mirzani mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan 2 orang temannya. Lalu, Nikita Mirzani mendekati mobil korban dan marahi marah. Kemudian, Nikita Mirzani langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.
Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.
Kamis, 2 Januari 2020
Panggilan pertama, Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umrah.
Selasa, 7 Januari 2020
Nikita Mirzani kemudian dipanggil untuk kedua kalinya. Lagi-lagi Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Kamis, 30 Januari 2020
Nikita ditangkap di salah satu gedung daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.
Jumat, 31 Januari 2020
Nikita Mirzani masih berada di dalam Polres Jakarta Selatan. Sekira 8 jam lebih, Nikita masih berada di dalam Polres Jaksel sejak dijemput paksa kemarin.
“Keberadaannya ada di Polres,” kata Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Fachmi mengatakan berkas kasus yang menjerat Nikita sudah dinyatakan lengkap. Nikita segera diserahkan ke jaksa.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama. “Kemudian untuk proses lebih lanjut, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Bastono dalam rilis yang diterima wartawan.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) memecat calon hakim A yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). A dikabarkan dipecat karena digerebek sedang bersetubuh dengan siswi SMK.
Penggerebekan itu dilakukan oleh warga dan terjadi pada November 2018. Satu tahun lebih kasus itu diselidiki MA hingga akhirnya MA dipecat sebagai CPNS dan juga calon hakim.
A dinilai melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dan Pasal 7 ayat 4 huruf e. A dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim tersebut. Namun, Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A karena menghamili perempuan di luar pernikahan.
“Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu,” ujar Isnurul kepada Antara, Jumat (31/1/2020).
Melainkan Isnurul menegaskan bahwa calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.
“Jadi bukan karena kasus yang lain-lain,” ucapnya.(DAB)
KUTAI TIMUR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sederet dokumen disodorkan BU, tersangka kaki tangan King of The King yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan cuma rekening khusus, ada juga dokumen aset Rp 4,5 triliun dengan cap Union Bank of Switzerland (bank investasi Swiss).
“(Dokumen) untuk meyakinkan warga ketika mendaftar untuk bayar biaya (keanggotaan),” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kaltim, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Dokumen klaim duit di bank Swiss ini disita polisi bersama sejumlah dokumen lain. Di antaranya rekening khusus klaim duit Rp 720 triliun di BNI.
Dua tersangka yakni BU dan Z meminta pungutan Rp 1,75 juta per orang. Janjinya duit ini akan dikembalikan hingga mencapai Rp 3 miliar pada akhir Maret 2020.
Tapi polisi memastikan klaim kepemilikan duit dan investasi ‘pohon duit’ ini penipuan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP.
Pasal 378 KUHP yang mengatur sangkaan pidana penipuan. Sedangkan Pasal 263 ayat 2 mengatur soal pemalsuan surat.
Kasus ini terungkap setelah viral foto spanduk berisi ucapan penyambutan selamat datang untuk Presiden King of The King Dony Pedro.
Dony Pedro disebut polisi berkomunikasi dengan tersangka BU dan Z terkait perekrutan anggota dengan memungut bayaran yang menjelajah di Berau, Samarinda dan Kutai Timur.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan,” imbuh JPU.
Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Jaksa menyebut awalnya Lutfi diajak salah satu temannya bernama Nandang mengikuti demo yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di belakang gedung DPR dan langsung bergabung dengan peserta demo yang mayoritas mahasiswa dan pelajar,” kata jaksa.
Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
“Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian,” ucap jaksa.
“Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian,” imbuhnya.
Selain itu, jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon.
“Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat,” kata jaksa.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap 1 dari 2 tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Abdullah. Polisi menyebut kedua tersangka, AE dan EM punya peran yang sama.
“(Perannya) mereka langsung pelakunya, jadi keduanya ini peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2019).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Jaguar dan dokumen. Barang-barang tersebut diduga jadi sarana kedua tersangka untuk melakukan penipuan maupun hasil dari penipuan.
“Beberapa barang bukti yang disita itu pertama tentunya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa itu menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana yang kedua bisa sebagai alat atau hasil dari tindak pidana itu,” ujar Asep.
Satu tersangka yang sudah ditangkap yakni AE. AE resmi ditahan hari ini.
“Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini,” kata Asep Adi Saputra.
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1).(VAN)