JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi meringkus sejumlah wartawan gadungan yang melakukan pemerasan. Tak tanggung-tanggung, wartawan abal-abal itu meminta Rp 200 juta kepada korban yang bekerja di salah satu sekolah menengah atas di Jakarta Barat.
Para pelaku adalah PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47), dan IM (45). Pemerasan itu terjadi di salah satu sekolah di Jakarta Barat pada 13 November 2019. Korban oleh para pelaku dituduh melakukan perbuatan asusila.
“Para pelaku mengaku dari wartawan ‘RN’ kemudian melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/3/2020).
“(Korban) akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit,” sambung Yusri.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya cukup besar. Namun, korban hanya memberikan uang yang nilainya tak sampai setengah tuntutan pelaku.
“Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta, namun oleh korban karena ketidakmampuan finansial dari korban hanya dipenuhi sebesar Rp 10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku, kemudian pelaku membagi ke kelompoknya,” tuturnya.
Korban pun melaporkan aksi pemerasan terhadapnya ke polisi dengan nomor laporan LP/8222/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 18 Desember 2019. Polisi pun bergerak menangkap komplotan yang berjumlah 8 orang itu.
“Tim opsnal unit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku atas nama PS dan kawan-kawan dan para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni IM membuat rencana pemerasan; AS, TA, dan AJS berperan memantau korban di hotel dan membuntutinya; serta HH, PS, FS, dan MSM memeras korban di tempat kerja korban.
Barang bukti yang diamankan adalah 14 buah ponsel, 8 buah kartu pers, satu buah kartu ATM, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.(MAD)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang pemuda tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal di depan mal di kawasan Kota Tangerang, Banten. Pelaku pengeroyokan tersebut diduga melibatkan oknum aparat.
Kasat Reksrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3).
“Kejadian hari Jumat, tepat di depan mal. Itu diduga oknum kita sudah serahkan ke POM (polisi militer),” kata Burhanuddin, Kamis (19/3/2020).
Burhanuddin mengatakan saat itu korban sedang berjalan di depan mal. Namun tiba tiba pelaku bersama sejumlah orang menghampiri korban.
“Iya saat itu dia korban lagi jalan terus tiba-tiba dikeroyok oleh beberapa orang,” ucapnya.
Burhanuddin mengatakan korban saat ini sudah meninggal dunia. Para pelaku, menurutnya, juga sudah diamankan dan ditangani polisi militer.
“Iya meninggal dunia, penanganan diserahkan ke POM ya itu,” ujar Burhanuddin.(MAD)
TIMIKA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Selain merampas, kelompok kriminal bersenjata (KKB) membakar gereja di Mimika, Papua. Setelah membakar gereja, KKB mengunggah foto-foto ke media sosial.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan gereja yang dibakar adalah Gereja Kemah Injil Indonesia, Klasis Mimika, Jemaat Sinai, di kawasan Opitawak, Tembagapura. Hasil investigasi, pelaku pembakaran gereja tersebut adalah kelompok KKB pelaku berinisial EB.
“Pelaku pembakaran Gereja di Opitawak dipimpin oleh EB. Kami tahu dari foto-foto yang mereka upload sendiri ke media sosial,” kata AKBP Era, Rabu (18/3/2020).
Pembakaran gereja di Opitawak dilakukan KKB di saat mereka kabur dari kejaran aparat TNI-Polri. Pengejaran dilakukan aparat TNI-Polri setelah ribuan warga dari empat kampung di Tembagapura mengungsi.
Setelah warga mengungsi ke Timika, TNI-Polri melakukan penegakan hukum dengan mengejar KKB. Sejak itu kontak tembak terus terjadi hingga kelompok KKB mundur ke kawasan Opitawak dan membakar gereja pada Jumat (12/3).
Empat anggota KKB tewas dalam baku tembak pada Sabtu-Minggu (14-15/3). Dari kontak tembak tersebut, TNI-Polri mengamankan tiga senjata laras panjang dan beberapa alat perang tradisional.
Peristiwa pembakaran yang dilakukan KKB juga pernah dilakukan pada 2017. Saat itu pasukan TNI-Polri memukul mundur KKB yang menyandera ribuan warga. KKB membakar rumah sakit, sekolah, dan rumah-rumah warga.(DAB)
BANYUMAS,KHATULISTIWAONLINE.COM
Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Purwokerto menggagalkan penyelundupan sabu via paket pos. Selain itu ada dua paket sabu yang dimasukkan dalam bahan makanan untuk napi. Tiga petugas Lapas ikut diperiksa.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka memaparkan barang tersebut dikirim menggunakan jasa paket pos. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan dalam 10 renteng kemasan sereal sachet. Alamat pengirim dari Madura.
“Pada saat bungkus sereal itu diperiksa berbeda dengan yang lain karena kasar sedikit, akhirnya dibuka,” kata Whisnu didampingi Kepala Lapas Purwokerto Ismono di Mapolresta Banyumas, Jumat (13/3/2029).
Paketan sabu seberat 42,73 gram tersebut ditujukan kepada salah satu napi, KA, napi kasus narkoba asal Pasuruan yang mendekam di dalam Lapas Purwokerto. Namun setelah dilakukan penyelidikan pada alamat pengirim, ternyata alamat tersebut fiktif.
Atas perbuatannya, KA diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi telah mengusut tuntas kasus ditemukannya zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menetapkan SM, warga perumahan tersebut, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara SM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Argo mengatakan pihaknya akan menjelaskan perkembangan kasus ini selengkapnya siang nanti. “Ya nanti lebih lengkapnya saat konferensi pers,” ujar Argo.
SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya karena dirinya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Polisi juga telah meminta keterangan SM terkait perbuatannya menyimpan zat yang berbahaya itu.
“Berapa hal yang akan kita ungkap dari situ, dari mana barang atau zat radioaktif yang ada di rumahnya berasal, pengolahannya seperti apa dan selanjutnya akan didistribusikan ke mana,” jelas Asep yang ditanyai soal materi pemeriksaan SM, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).
Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di rumah SM, saat mengembangkan penyelidikan asal muasal zat radioaktif di tanah kosong Kompleks Perumahan Batan Indah. Polisi menduga SM memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, saat itu mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.
“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (24/2).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebuah pabrik rumahan narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Pari tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah.
“Benar, tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestain lab yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedung Pane, Semarang,” kata Deputi Bidang Penindakan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Awalnya, petugas menggerebek sebuah rumah di Taman Permata Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Zefry.
Petugas kemudian mengembangkan penangkapan Zefry, hingga akhirnya menangkap tersangka lain di sebuah rumah susun di Kapuk Muara, Jakarta Utara.
“Dikembangkan diamankan Ferdi di TKP rusun,” ucapnya.
Penangkapan Ferdi kemudian dikembangkan, hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah di Teluk Gong Timur RT 2/9 Pejagalan, Penjaringan, Jakut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku yang diduga untuk produksi sabu.
“(Barang bukti) bahan kimia berbahaya, alat lab untuk memasak atau memproduksi sabu seperti: dirijen, kompor listrik, kertas PH dan kertas saringan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN,” ujar Arman.
Saat ini petugas masih menghitung barang bukti di lokasi. Petugas juga masih melakukan olah TKP di lokasi.(VAN)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hanny Layantara, pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya terindikasi akan lari ke luar negeri. Hal itu didasarkan dari pantauan pada perubahan-perubahan yang dilakukan seusai pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (6/3).
“Hasil pemantauan di lapangan, yang bersangkutan sudah melakukan perubahan-perubahan pelat nomor kendaraan, ganti nomor telepon bahkan ganti tempat tinggal dan akan berangkat ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
“Akhirnya petugas melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan secara marathon,” tambah Luki.
Ditanya ke negara mana tersangka akan melarikan diri? Luki menjelaskan bahwa tersangka akan ke Amerika Serikat. Sebab, bersamaan ada undangan mengisi ceramah di sana.
“Ada indikasi melarikan diri. Karena ada undangan kegiatan di Amerika mau ada isi ceramah di sana,” terang Luki.
Menurut Luki, saat ini, tersangka yang merupakan pendeta di gereja Embong Sawo Surabaya itu telah ditahan. Ia juga membantah bahwa tersangka saat ini sedang sakit seperti informasi yang beredar.
“Sekarang masih ditahan di Polda Jatim. Kondisinya sehat sekali. Ya nanti kami ada dokter untuk itu,” tandasnya.(DAB)
SLEMAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bentrok antara massa driver ojek online atau ojol dengan kelompok debt collector (DC) terjadi di Sleman kemarin. Polisi mengungkap ada enam driver ojol terluka dalam kejadian ini.
“Dari enam orang tiga rawat jalan dengan ada yang bahu luka robek dan dijahit tiga jahitan kemudian luka pelipis kanan lecet. Yang tiga lagi kondisi lukanya semacam lubang ada benda asing di bawah kulit,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Mapolres Sleman, Jumat (6/3/2020).
Tiga korban driver ojol yang terdapat benda asing itu kini dirawat di RS Hardjolukito dan segera dioperasi untuk mengangkat benda asing itu. Yuli memastikan dari hasil rontgen, benda asing itu bentuknya memanjang.
“Tiga orang opname di Hardjolukito itu di bawah kulit ada benda asing yang satu ukurannya 3 cm. Posisi luka ada di paha dan di paha atas,” jelasnya.
Yulianto tidak merinci benda asing di yang bersarang di tubuh korban. Namun, ketiga korban driver ojol itu akan menjalani operasi.
“Itu hasil rontgen benda asing itu kecil agak memanjang jadi bukan gotri dan apakah ini karena tembakan dari softgun atau airgun atau dari mana sedang kita lakukan pemeriksaan. Hari ini tiga dioperasi kecil untuk mengangkat benda asing itu,” ungkapnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Willy Susatya (64) alias Akang menggondol sekitar 3 Kg perhiasan emas dari Toko Emas ‘Cantik’ di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Perhiasan-perhiasan emas itu rencananya akan dilebur oleh tersangka.
“Tersangka berniat untuk melebur perhiasan emas itu agar tidak ketara. Kalau dalam bentuk perhiasan kan kelihatan kalau dijual,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/3/2020).
Arsya mengatakan, tersangka berniat melebur perhiasan emas itu sendiri. Akang sudah membeli mesin untuk melabur perhiasan emas tersebut.
“Dia sudah membeli alat untuk melebur perhiasan emas itu, tetapi dia tidak tahu cara memakainya sampai mejanya itu gosong,” kata Arsya.
Karena tidak bisa mengoperasikan mesin pelebur emas itu, Akang kemudian menghubungi penjual alat tersebut. Akang meminta penjual alat itu untuk mengoperasikan mesin pelebur emas.
“Tadinya yang ngejual alat pelebur emas itu mau datang besoknya sebelum kita tangkap tersangka, tetapi tersangka sudah kita pegang (tangkap),” tuturnya.
Tadinya, setelah perhiasan emas itu dilebur menjadi emas batangan, tersangka berniat untuk menjualnya kembali ke toko perhiasan emas.
“Kalau sudah jadi emas batangan dia bisa jual ke toko-toko emas, kan itu pasti diterima. Cuma kalau dia jual dalam bentuk perhiasan emas itu ketahuan,” tuturnya.
Arsya menyebut, total perhiasan emas yang dirampok oleh tersangka di toko emas tersebut berjumlah sekitar 3 kilogram.
“Nilainya sekitar Rp 2,1 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Akang ditangkap atas perampokan di toko emas ‘Cantik’ di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (2/3) malam. Akang ditangkap di rumahnya di Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat. Akang terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penimbunan masker ilegal. Dari dua lokasi penggerebekan di Menteng, Jakarta Pusat, dan Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita puluhan ribu masker berbagai merek.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Herry mengatakan upaya ini dilakukan polisi untuk mengatasi kelangkaan masker di pasaran.
“Pelaku diduga mengedarkan masker ilegal tanpa izin edar,” kata Kombes Herry Heryawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/3) malam di Perumahan Bukit Permai, Jl Lesung, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial FN dengan barang bukti 32 ribu masker.
Kemudian, polisi juga menggerebek penimbunan masker di sebuah apartemen di Jl Matraman Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.
“Kemudian kami menyita 3.200 pcs masker dari pelaku A ini. Sehingga total 32 ribu pcs masker yang kita sita,” tambahnya.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka akan dikenai Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(VAN)