JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirsamapta Kombes Yully Kurniawan menjelaskan para pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli kewilayahan pada Kamis (24/7) malam. Polisi melakukan penyisiran di beberapa wilayah di Jakarta.
“Tim menemukan 2 orang pemuda yang sedang mengonsumsi narkotika berjenis sinte cair. Keduanya merupakan AR (20) dan AJ (21),” kata Yully.
Polisi kembali melakukan patroli dan mengamankan sembilan pelaku tawuran, yakni YM (18), ADA (20), NDH (16), JS (18), I (18), AAJ (20), N (19), S (19), dan VNT (16). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Diamankan senjata tajam lima bilah corbek, satu bilah golok, dan satu bilah celurit,” imbuhnya.
Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap pemakai narkoba hingga remaja pelaku tawuran. Dari tangan para pelaku diamankan sinte cair hingga celurit panjang.
“Total ada 11 orang yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peninjauan dipimpin Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry bersama Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP Jakarta Mohammad Nasrin. Ada tiga toko beras premium yang didatangi tim Satgas Pangan PMJ.
“Tujuan kita di sini adalah untuk mengecek barang ataupun beras yang ada di lapangan untuk memastikan ketersediaan beras tersebut. Kemudian juga di sini kita melihat harga barang sebagaimana yang sudah ditentukan dalam HET (harga eceran tertinggi), yang sudah diatur juga dalam peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Ardila di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat (25/7/2025).
Ardila menyebut HET beras premium di Jakarta ditetapkan pada harga Rp 14.900 per Kg. Selain itu, pihaknya juga membeli sejumlah merek beras premium untuk diuji kualitasnya.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan peninjauan langsung ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Pengecekan ini dilakukan di tengah isu beras premium dioplos.
“Yang pastinya kami akan terus memantau. Gunanya apa, untuk juga menjamin ketersediaan barang di lapangan, kemudian juga menjamin konsumen ataupun pembeli terhadap kualitas mutu daripada beras tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan pengujian mutu beras premium membutuhkan waktu. Dia menegaskan Polda Metro akan melakukan tindakan hukum jika ada pelanggaran.
“Apabila kita menemukan unsur pidana di dalamnya, maka nanti kami dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan tegas untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini telah merugikan masyarakat.
Bareskrim telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai ketentuan.
Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania, PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Namun, Bareskrim tak menutup kemungkinan bakal menjerat individu mau pun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut mulanya tim melalui Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai di Riau.
“Setelahnya tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Bagan Batu, Riau,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Kemudian pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. HW diketahui berperan sebagai kuda darat atau kurir.
Dari tangan HW, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.
“Barang bukti yang disita satu kardus merk ‘Jumbo’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kilogram bruto dan satu bungkus ekstasi seberat dua kilogram berjumlah kurang lebih 5.000 butir,” tuturnya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu di perairan Bengkalis, Riau. Satu orang tersangka berinisial HW (43) diamankan dalam dalam operasi itu.
“Kedua, kardus merek ‘Gerry’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 6 kg bruto dan delapan bungkus ekstasi seberat 16 kilogram berjumlah kurang lebih 40.000 butir. Satu kardus merek ‘Biscuits’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 18 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 18 kilogram bruto dan dua bungkus ekstasi seberat empat kilogram berjumlah kurang lebih 10.000 butir,” lanjut Eko.
Selain itu polisi juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Serta tiga buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT. Adapun HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas.
“(Tersangka HW) akan dijanjikan upah per kilonya akan diberikan Rp 5 juta dan tersangka sudah melakukan penjemputan empat kali diperintahkan oleh ADT,” terang Eko.
Eko memastikan bakal memburu pemilik barang berinisial ADT. Adapun ADT kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jenderal Sigit mengatakan kasus ini akan segera dirilis oleh tim Satgas Pangan Polri. Rencana, rilis ungkap kasus beras oplosan ini akan dilaksanakan besok.
“Ya (sudah dilakukan penindakan). Lihat besok insyaallah ada rilis,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar Kapolri serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus beras oplosan yang merugikan rakyat hampir Rp 100 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Prabowo dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Prabowo menilai banyak permainan yang dilakukan pengusaha. Usai pengusaha membeli gabah kering panen (GKP) hasil petani yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.500/kg, pengusaha justru melakukan praktik curang dalam penjualan beras.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Satgas Pangan Polri sudah bergerak mengusut kasus beras oplosan yang merugikan negara hampir Rp 100 triliun per tahun. Dia menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak kasus beras langsung dilaksanakan.
“Tim sudah bergerak dari kemarin, mungkin misalkan ada rilis secara periodik nanti akan disampaikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Auditorium Mutiara, PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Prabowo menyebut beras biasa dijual dengan harga beras premium. Menurut Prabowo, praktik ini sudah masuk dalam kategori pidana. Untuk itu, dia meminta Kejagung serta Kepolisian untuk mengusut serta menindak.
“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel, premium dijual Rp 5 ribu di atas HET. ini kan penipuan ini kan pidana, saya minta Jaksa Agung, Kapolri usut dan tindak,” kata Prabowo dalam Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menambah denda yang harus dibayar Dono menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ secara bersama-sama.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata hakim Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Dono dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merugikan negara Rp 510 miliar. Hakim menyebutkan kerugian negara yang muncul akibat proyek itu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebagai pelaksana proyek.
“Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build dan jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485 (Rp 510 miliar),” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
“Pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,” sambung hakim. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini Selasa (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
“MAEP Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.
Budi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
KPK memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP). Ahmad dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/7) pukul 18.15 WIB di Samping Pospol Kebon Nanas, Cipinang, Jaktim.
“Terjadi penusukan yang dilakukan oleh saudara B kepada D dengan TKP di Samping Pos Pol Kebon Nanas Kampung Jembatan Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur,” ucapnya.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Duren Sawit setelah ditusuk pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Kemudian korban dibawa ke RS Duren Sawit dan pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Imbas penusukan itu korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
“Pelaku saudara B, adik kandung korban,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Seorang pria berinisial B menusuk korban berinisial D bertubi-tubi hingga tewas di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku merupakan adik kandung korban.
“Luka sobek di bagian telapak tangan sebelah kiri, luka sobek di bagian siku tangan sebelah kiri, luka sobek di bagian leher sebelah kanan, luka sobek di bagian lengan kanan, dan luka lecet di bagian wajah,” jelasnya.
Pada Sabtu (19/7) polisi mendapat kabar dari keluarga bahwa korban telah meninggal dunia pada pukul 07.06 WIB. Lalu pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Ibnu Chaerul melakukan pengecekan korban penusukan yang berakhir dengan meninggal dunia di RS Duren Sawit. (DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.
“Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka WR telah menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya.
Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Pandeglang.
Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.
Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Kemudian ada juga timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset.
Kombes Wiwin menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.
WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kedua pelaku yang bisa ditangkap adalah CB (25) dan RP (26). Kepada polisi, keduanya mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.
Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua spesialis pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Tangerang.
Keduanya merupakan sindikat curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.
Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.
“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.
Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” imbuhnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis. Tom Lembong menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar vonis itu.
Para pengunjung sidang Tom didominasi ibu-ibu. Mereka memakai baju putih bergambar Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita. (DON)