JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir, Jumat (8/8/2025), Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Selasa (5/8).
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang tersebut,” kata Hangga, Kamis (7/8).
Hangga menjelaskan dalam pengungkapan itu, tim narkoba Polres Metro mendapatkan sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya paket sabu, alat isap bong, hingga senjata api rakitan.
“Selain para pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip bening berisi butiran kristal berisikan sabu, 2 buah pipa kaca/pirek serta seperangkat alat isap atau bong,” ucapnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung bernama Richo Archa Fernando (37) tertangkap saat pesta sabu di Kota Metro, Lampung. Richo ditangkap bersama rekannya, M Ricco Isadewa (30), serta dua wanita bernama Septiana (25) dan Abiyyu Sanny Zahra (23).
“Kemudian dari celana milik pelaku berinisial MRI, anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver. Senpi-nya bukan milik si ASN tapi milik rekannya,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penangkapan keempatnya dilakukan pada 17-18 Juli 2025 di lokasi yang berbeda. Tersangka UB ditangkap Densus 88 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 17 Juli.
“Tergabung dalam struktur organisasi yang menjabat sebagai ketua. Mengikuti pelatihan fisik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Kemudian LA ditangkap pada 17 Juli 2025 di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Tersangka LA diduga bagian dari anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan dan pembinaan internal kelompok.
Sedangkan YK ditangkap pada 18 Juli di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka YK diduga merupakan kepala bidang dalam struktur kelompok teror dan mengikuti kegiatan pertemuan organisasi.
Kemudian MI diduga sebagai anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan internal. Tersangka MI ditangkap di Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Aceh, ZA (47) dan M (40). Densus 88 juga mengamankan empat orang, yakni UB, LA, YK, dan MI yang diduga bagian dari jaringan terorisme di sejumlah daerah.
Trunoyudo mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitarnya, terutama jika menemukan adanya indikasi perekrutan secara terselubung yang dilakukan oleh kelompok teroris, yang disamarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial.
“Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar memastikan RK bakal hadir melakukan tes DNA itu. Dia menyebut kliennya siap menghormati setiap proses hukum yang ada.
“Insyallah (RK) hadir. Tadi kami berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kehadiran beliau,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
“Komitmen beliau untuk menyelesaikan masalah dan menghormati proses hukum,” lanjutnya.
Tes DNA diketahui akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.
Di sisi lain, dari kubu Lisa Mariana juga memastikan bakal hadir melakukan tes DNA hari ini.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bakal melakukan tes DNA untuk membuktikan soal dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Tes DNA itu akan dilakukan di Bareskrim Polri hari ini.
“Iya, (Lisa Mariana) hadir jam 10,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA, merupakan kewenangan penyidik ke depan,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap langkah lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, yang berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan. Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.
“Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan red notice Riza Chalid juga sudah diajukan. Dia menegaskan, tak hanya Riza, namun aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi juga akan diusut.
“Proses Red Notice on-proses dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” jelasnya.
Pihak Imigrasi menyebut Riza Chalid teranyar terdeteksi berada di negara Malaysia. Anang mengatakan Kejagung juga berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
“Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,” ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kejagung diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Saat ini, total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.
“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
KPK menyita Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam selaku BUMN dan PT Loco Montrado. Duit itu disita dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara.
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pertama, katanya, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.
“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji di tahun 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33% dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” tambahnya.
ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanaan yang tidak sesuai berdasarkan aturan Permenkes.
“Dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.
Dia juga menyebut ada dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar.
“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal. Atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200.000,” ujarnya.
Dia juga menyebut ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. Berdasarkan perhitungan ICW makanan yang diberikan spesifikasinya ada pengurangan sekitar 4 riyal.
ICW juga sempat menunjukkan gambar makanan yang disebutnya diterima oleh jemaah haji. Dia mengatakan telah melakukan perbandingan gramasi terkait porsi makanan itu.
“Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar,” sebutnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi terpisah. Kedua orang yang diciduk adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47).
Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme. Keduanya bekerja di instansi berbeda.
Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA, yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap hari ini.
Meski demikian, Joko belum memberikan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. Pihaknya masih melakukan pengecekan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Akibat kerusuhan tersebut, kami melaporkan kematian tragis tujuh narapidana dan 11 orang lainnya yang terluka,” demikian pernyataan dari Kementerian Keamanan Negara dilansir AFP, Senin (4/8/2025).
Kerusuhan pertama kali pecah pada Sabtu (2/8). Tidak mereda, perkelahian lalu berlanjut di sepanjang malam.
Pasukan negara bagian Veracruz, bersama dengan dukungan militer, berhasil memasuki penjara pada Minggu (3/8) pagi dan mendapatkan kembali kendali. Setelah perkelahian tersebut, tiga narapidana dipindahkan ke penjara lain di Veracruz.
Perkelahian terjadi di sebuah penjara di negara bagian Varacruz, Meksiko timur. Insiden itu menyebabkan tujuh narapidana di lokasi meninggal dunia.
Media lokal melaporkan bahwa para narapidana memulai kerusuhan setelah meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan mereka ketika menghadapi ancaman dari narapidana yang dituduh sebagai bagian dari kelompok kriminal yang kejam.
Konflik antara kartel dan kelompok kejahatan terorganisir lainnya di Meksiko sering kali terjadi di dalam penjara, yang mengalami kelebihan kapasitas.
Bulan lalu, kerusuhan penjara di negara bagian Sinaloa di barat laut menyebabkan tiga narapidana tewas. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.
Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.
“Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” lanjut Helfi.
Dia menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” rinci Helfi
Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun. (BAS)