Surabaya,KHATULISTIWAONLINE.COM – BNNP Jatim membongkar home industri sabu di Semarang. Selain mengamankan 4 tersangka, turut disita 5 kg sabu.
Keempat tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucangro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42) warga Kodja, Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka Manik, yang bersangkutan memproduksi sendiri sabu di daerah Semarang. Kami kemudian ke sana melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di lokasi kami peroleh sisa-sisanya. Ada tong-tong ini dan bahan-bahan lainnya. Ini semua bahan untuk pembuatan sabu. Kemudian kami amankan dan melakukan penyelidikan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/5/2020).Berdasarkan keterangan Manik, Bambang mengatakan dalam satu hari jariangan ini bisa memproduksi 5 kg sabu. Bambang menyebut bahan-bahan sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan tiba di Jakarta.
Bahan itu dibungkus tong plastik yang biasanya digunakan untuk memuat oli. Namun tong itu bukan berisi oli tapi sabu setengah jadi. Bahan tersebut kemudian dibawa ke Semarang dan diolah di sana.
“Kemudian diolah di sini, Dimasak 15 menit, kemudian keraknya diambil dan diangin-angin selama 6 jam dan sudah jadi,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan tersangka sudah memproduksi sabu sendiri sejak Januri 2020. Sabu home industry tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Pemasarannya akan dibawa ke Madura, Lamongan, ke seluruh Jawa Timur,” ujar Bambang.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(NOV)
Pangkep,KHATULISTIWAONLINE.COM – Delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengantongi 2 video aksi bully terhadap RZ.
“Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap RZ. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
“Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan,” lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.(VAN)
Kabupaten Bogor,KHATULISTIWAONLINE.COM – Aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor viral di media sosial. Kawanan pelaku mempersenjatai diri dengan membawa senjata api.
Kapolsek Parung Kompol Puji Astono membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan perampokan ini terjadi di Desa Cogreg, Parung, pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kan bukanya mereka pagi jam 07.00 WIB udah buka. Iya kondisi lagi sepi kan hari Minggu pagi itu,” kata Puji, ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).Pelaku diperkirakan berjumlah 2 orang mengenakan masker dan membawa senjata api. Soal senjata api, Puji belum bisa memastikan apakah itu senjata betulan atau cuma mainan.
“Belum tahu betulan apa bukan,” imbuhnya.Polisi masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi, CCTV juga diperiksa.
Puji menyebut tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sementara akibat kejadian itu, minimarket mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Sekitar Rp 50 jutaan,” tuturnya.
Aksi perampokan itu terekam kamera CCTV. Dari CCTV yang beredar di media sosial, 2 pelaku berbaju hitam dan memakai penutup wajah mendatangi minimarket sambil menodongkan senjata api.
Kedua pelaku menyuruh pegawai minimarket untuk membuka brankas uang. Dua karyawan yang berjenis kelamin perempuan ini langsung membuka brankas uang ketika ditodongkan senjata api.(VAN)
Cianjur,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polres Cisnjur bakal telusuri oknum yang membekingi tempat hiburan malam (THM) karaoke yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Ramadhan.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, karaoke di kawasan Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, masih buka lantaran ada oknum yang membekingi.
“Informasinya begitu, makanya kami langsung razia begitu ada info mereka tetap buka dan kami dalami kaitan adanya oknum tersebut,” kata Juang, Senin (11/5/2020).
Juang menegaskan, oknum dari instansi manapun akan diperiksa dan diproses secara hukum. Sebab tindakannya membuat tempat hiburan membandel tetap buka di saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Corona.
Selain itu, mereka juga buka di tengah bulan Ramadhan, dimana umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kalau oknum itu dari kepolisian akan kita panggil kita periksa, kalau itu dari Satpol PP akan kita proses juga, kalau dari instansi lainnya kita akan koordinasi dengan instansi tersebut untuk juga ditindak. Kami akan tegas, tidak ada kompromi. Apalagi ini kaitan dengan kesehatan masyarakat, memutus mata rantai COVID-19,” tegasnya.
Juang mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik karaoke yang pada Minggu (10/5/2020) dini hari. “Kami masih mintai keterangan, untuk mendapatkan informasi oknum tersebut,” pungkasnya.
Polres Cianjur merazia tempat hiburan malam berupa karaoke yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Tujuh orang diamankan dan puluhan botol miras disita.(MAD)
Manado,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang pria bernama Nandi alias NK (22) ditangkap Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena membawa lari gadis 15 tahun. Nandi juga melibatkan pacarnya tersebut ke prostitusi online.
Nandi membawa kabur pacarnya yang masih pelajar itu selama 4 bulan. Sementara korban lari dari rumah karena merasa ada tekanan saat di rumah.
“Motifnya pacaran, itu (kabur) hanya karena tekanan,” kata Watimsus Maleo, AKP Frelly Regapat, Minggu (10/5/2020).Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Manado pada Selasa (5/5) sekitar pukul 23.25 WIB. Korban didapati berada di kamar kos pacarnya di Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Korban lalu diserahkan kepada orang tuanya. Sementara Nandi, dalam pemeriksaan lanjutan diketahui melibatkan pacarnya tersebut ke bisnis prostitusi online.
“Dalam bisnisnya, si cowok yang tahu jaringan penggunaannya,” ujar Frelly.
Dia mengatakan banyak warga yang resah kasus prostitusi online melapor lewat akun media sosial Tim Maleo. Sebab, kasus prostitusi online ini juga melibatkan anak di bawah umur.
“Biasanya 14 tahun juga ada (yang dilibatkan dalam kasus prostitusi online ini),” ucap dia.
Nandi dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Selain dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Dalam kasus prostitusi online di Sulut, Frelly mengatakan banyak muncikari menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Muncikari memasang tarif hingga jutaan rupiah.
“Karena umur di bawah 16 tahun dan cantik tentunya. Harga sampai Rp 2 juta,” katanya.(NOV)
Garut,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Garut dipolisikan gegara diduga nyolong motor. Polisi menangkap ibu tersebut bersama barang bukti sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Leles, Garut, Sabtu (9/5/2020). Kapolsek Leles AKP Asep Muslihat mengatakan, sekitar pukul 10 pagi, seorang warga leles melapor kehilangan sepeda motor.
“Kasus ini bermula saat kami menerima laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan motor di Jalan Trisula, Leles, tepatnya di depan Toko Intan,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Jajaran Polsek Leles yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan korban dan hasil lidik di lapangan, tak disangka ternyata seorang perempuan yang mencuri motor tersebut.
“Kami kemudian melakukan pengintaian dan menempatkan anggota di lapangan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Asep, timnya menemukan motor yang dicuri tersebut melintas di kawasan Jalan Baru Kadungora, Kecamatan Kadungora, kabupaten Garut.
“Kami bersama Polsek Kadungora kemudian melakukan pengejaran dan Alhamdulillah diduga pelaku berhasil diamankan,” ucap Asep.
Seorang emak berinisial A (35) kemudian diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol B 3649 FLU yang diduga dicurinya. Asep mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pencurian.
“Untuk motif dan kronologis bagaimana pelaku mencuri sepeda motor ini masih kami dalami. Akan segera disampaikan,” ujar Asep.(MAD)
Makassar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Anggota Polres Gowa menangkap AS (39), pelaku penganiayaan dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa yang sedang bertugas di Pos Pencegahan COVID-19 perbatasan Gowa-Makassar. Pelaku diamankan tadi malam.
“Pelaku diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya, di Bontoramba, Kecamatan Somba Opu,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat dikonfirmasi Sabtu (9/5/2020).
Menurut Tambunan, penganiayaan dua petugas Dishub Gowa yakni Rasbullah (50) dan Lukman (46), dipicu rasa kesal pelaku yang tidak terima kendaraannya disetop. Kendaraan disetop saat petugas Dishub Gowa memberi jalan mobil ambulans yang diduga membawa pasien COVID-19, di Jalan Tun Abdul Razak, sekitar Patung Badik, perbatasan Makassar-Gowa, sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat kemarin (8/5).
“Pelaku dan korban sempat adu mulut, salah satu korban yang ingin melerai juga terkena pukulan hingga mengalami luka di bibirnya,” ungkap Tambunan.
Tambunan menegaskan, pihaknya akan tegas pada pelaku yang melakukan tindak pidana pada korban yang sedang menjalankan tugas pengamanan proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Gowa.
Baca juga:
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Roy Kiyoshi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari dia, polisi menyita puluhan butir obat jenis psikotropika.
“Barang buktinya kurang-lebuh 21 butir jenis psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
Roy Kiyoshi ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sore. Polisi kemudian menggeledah rumahnya.”Pada saat melakukan penggeledahan di daerah Cengkareng Indah, Jakbar, ditemukan barang bukti psikotropika,” imbuhnya.
Roy Kiyoshi saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus Roy Kiyoshi ini.
“Masih kami kembangkan,” tandasnya.