Depok,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang pria berinisial SA (23) ditangkap di Cinere, Depok, setelah diduga hendak merampok taksi online. Pelaku tertangkap warga dan polisi setelah korban berteriak meminta tolong.
Perampokan itu terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Andara Raya, Cinere, Kota Depok. Awalnya, pelaku memesan taksi online dari Jl Madrasah, Jati Padang, Jakarta Selatan, dengan tujuan Jl Andara Cinere.
“Di Jalan Andara pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraannya dan saat kendaraan berhenti pelaku langsung menyarungkan sarung ke kepala korban dan menutupi wajah dan sampai ke leher,” tutur Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Korban bernama Rokim kemudian berteriak meminta tolong. Ia segera keluar dari dalam mobil.
“Korban berhasil bebas dari sekapan pelaku, lalu keluar mobil teriak minta tolong,” ucap Bintang.
Aparat kepolisian yang kala itu sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung melumpuhkan pelaku dan mengamankannya ke Polsek Limo. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian itu.
“Barang bukti yang kita amankan yakni mobil korban, sebuah tas warna hitam bertuliskan ‘ADVAN’, sarung warna hijau, dan tali tambang warna merah,” ujar Bintang.
Saat ini SA ditahan di Polsek Limo. Dia dijerat dengan tindak pidana Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP tentang percobaan perampokan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(DAB)
Cilegon,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang preman Pasar Baru Merak, Cilegon, ditangkap polisi lantaran menusuk salah seorang pedagang. Pelaku menusuk korban di bagian kepala dengan gunting.
“Kita mengamankan pelaku yang diduga penganiayaan salah satu pedagang di situ. Pelaku ini diduga melakukan penusukan korban beberapa kali,” kata Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Sebelum terjadi penusukan, pelaku berinisial JT (30) awalnya berkeliling pasar. Ia meminta uang kepada para pedagang dalam kondisi mabuk lem. Pedagang yang dimintai uang oleh pelaku tak menuruti permintaannya.
Pelaku dan korban sempat cekcok. Korban tak terima karena dimintai uang oleh pelaku. Merasa kesal, pelaku mengambil gunting dari lapak pedagang lain dan menusuk korban.
“Informasi yang kami terima pelaku ini sering meminta uang kepada para pedagang, pura-pura mengamen kadang juga dalam posisi ngelem. Ini bisa kita katakan yang bersangkutan ini preman pasar,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan mulut sebelah kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Ditusuk di bagian kepala sebelah kiri dan sekarang sudah dilakukan tindakan medis dan dilakukan jahit kepala sebanyak 5 jahitan,” kata dia.
Pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sebagai barang bukti.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang diagendakan berlangsung hari ini.
“Insyaallah sidang pada hari Senin 6 Juli 2020, pukul 10.00 WIB. (agenda) permohonan peninjauan kembali,” kata humas PN Jaksel Suharno.
Suharno mengatakan, sidang ini merupakan sidang ke dua. Dimana, PN Jaksel memberikan kesempatan kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra dalam persidangan.
“Sidang ke dua masih memberikan kesempatan pada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan prinsipalnya atau Djoko Tjandra,” ujar Suharno.
Djoko Tjandra sendiri, harus hadir dalam sidang permohonan pengajuan PK. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Sebelumnya sidang dijadwalkan dilaksanakan pada 29 Juni 2020. Namun, sidang ditunda karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak hadir.
Pengacara Djoko, menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Namun, tak menjelaskan perihal sakit yang diderita Djoko Tjandra.
“Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
“Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit,” sambungnya.
Adapun gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.
Andi mengatakan permohonan PK ini diajukan terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 dan Putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dianggap bertentangan, khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan tersebut dianggap bertentangan, karena sebelumnya MK telah memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan PK.
Diketahui, Djoko yang telah bertahun-tahun buron itu diketahui muncul di tanah air. Dia datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 lalu.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Terbakar api cemburu, seorang suami di Bekasi, Jawa Barat tega membacok tangan istrinya hingga putus. Tidak hanya membuat pergelangan tangan korban putus, pelaku juga membacok kaki dan memukul kepala korban dengan batu.
Peristiwa itu terjadi di Tambung, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (2/7) lalu sekitar pukul 00.38 WIB. Kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan dan kemudian terlibat cek-cok dengan korban berinisial RLR (38).
“Pada saat korban sedang sendiri di dalam rumah kontrakan (TKP) kemudian datang pelaku dan marah dengan korban karena merasa cemburu. Pelaku sangat emosi kemudian memukul korban dengan batu dan helm hingga korban terjatuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).Yusri mengatakan pelaku makin gelap mata usai melakukan pemukulan kepada korban. Tidak puas dengan hal itu, pelaku kemudian mengambil golok untuk membacok korban.
Korban, sambung Yusri, sempat memberikan perlawanan dengan mencoba menangkis golok yang dilayangkan pelaku dengan kedua tangannya. Namun, usaha korban tidak membuahkan hasil. Di saat kondisi korban melemah, pelaku kemudian membacok pergelangan tangan korban hingga putus.
“Pelaku yang semakin kesal kemudian membacok pergelangan tangan dan kaki korban sehingga pergelangan tangan sebelah kanan korban terputus dan kaki korban sebelah kanan mengalami bacokan,” ungkap Yusri.
Anak korban yang kemudian mengetahui kejadian tersebut berteriak meminta bantuan warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk menjalani perawatan.
Kasus pembacokan ini sendiri tengah ditangani oleh Polsek Tambun. Hingga saat ini polisi masih mencari pelaku.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 9 warga sipil dalam kasus keributan di Hotel Mercure Jakarta Barat yang menewaskan Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. Sembilan warga sipil itu diamankan karena terlibat perusakan di hotel tersebut.
“Kami sudah mengamankan 9 orang terkait dengan peristiwa tersebut. Total semua pelaku itu ada 12 orang. Namun yang kami amankan 9 orang, karena 3 lagi diamankan oleh polisi militer (PM),” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers virtual yang digelar Jumat (3/7/2020).
Audie menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Letda RW hendak mengunjungi Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya. Namun, dari keterangan petugas hotel, tidak ditemukan nama yang dimaksud oleh Letda RW.
Letda RW yang masih penasaran kemudian terlibat keributan dengan petugas keamanan hotel. Audie menyebut, dalam keributan tersebut Letda RW memecahkan thermogun milik petugas.
“Pada saat keributan pertama itu yang bersangkutan (Letda RW) memecahkan thermo gun. Nah itu buat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan sekuriti. Itu membuat memaksa yang bersangkutan mengganti kerusakan thermo gun tersebut,” ungkap Audie.
“Kemudian pelaku mengganti thermo gun, namun sudah makin emosi dan pergi untuk mengajak teman-temannya,” sambungnya.
Saat itu Letda RW datang bersama 9 warga sipil. Saat Letda RW dan 9 warga sipil tersebut datang kembali ke hotel, mereka kemudian melakukan perusakan beberapa fasilitas Hotel Mercure Jakarta Barat. Saat itulah, Letda RW juga turut melakukan penusukan kepada Serda Saputra yang juga ada di lokasi tersebut.
“Kita amankan semuanya ada 9 orang (warga sipil) yang kemudian melakukan perusakan. Pada saat kejadian kedua itu juga saya sampaikan tadi 3 tersangka lain telah diamankan oleh polisi militer di mana salah satu tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat,” ungkap Audie.
Atas tindakannya tersebut, 9 pelaku sipil tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan setidaknya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. 2 Di antaranya merupakan oknum TNI AD.
“Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka,” kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Selain 2 oknum TNI AD, Mayjen Eddy mengungkapkan ada 6 masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat dalam melakukan perusakan di tempat umum.
“Tersangka sipil ada 6 orang. Tentunya sipil ini menjadi kewenangan Polri. Saat ini sudah disidik di Polres Jakbar dan dijerat melakukan perusakan di tempat umum,” jelas Eddy.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi masih mendalami kasus video viral pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan lewat CCTV. Polisi menduga pegawai Starbucks yang intip payudara pelanggan itu berjumlah 2 orang.
“Diduga ada 2 orang, yakni yang melakukan penge-zoom-an dan yang merekam,” kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, Kamis (7/2/2020).
Budhi mengatakan anggotanya telah melakukan pengecekan ke gerai Starbucks tersebut. Polisi masih mencari para pelaku untuk dimintai keterangan.”Pelaku lagi kita cari, kalau korban masih kita identifikasi,” kata Budhi.
Sdbelumnya Polsek Tanah Abang telah meminta keterangan dari kantor pusat Starbucks terkait kejadian tersebut. Dari hasil pengecekan ini pula, polisi mendapatkan informasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2020. Polisi juga telah mendapatkan identitas salah satu pelaku.
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia Andrea Siahaan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut. PT Sari Coffee Indonesia memastikan kasus ini tidak akan terulang. Andreas juga menegaskan karyawan tersebut telah dipecat.
“Perilaku tersebut tidak dapat kami toleransi dan individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” tegas Andrea.
Video yang viral itu merupakan unggahan Instagram Story seorang pria. Bersama rekannya, dia memantau kamera CCTV di Starbucks dan meminta kamera di-zoom menyorot bagian payudara seorang pelanggan perempuan. Di video itu, terdengar pula mereka tertawa.(DAB)
Kutai Timur,KHATULISTIWAONLINE.COM – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya kepala daerah.
“KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (7/3/2020).
Ali tidak menjelaskan secara detil siapa saja yang diamankan dalam OTT kali ini. Ali beralasan tim masih bekerja.”Mengenai kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Ali.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan KPK sudah melakukan penyegelan di beberapa lokasi di Kutai Timur. Salah satu yang disegel adalah rumah jabatan Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Ismunandar diketahui sedang berada di Kota Samarinda untuk urusan kedinasan. Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Pemkab Kutim Suwardi mengaku tidak tahu-menahu tentang penyegelan KPK.
“Saya tidak tahu, belum dapat kabar sama sekali,” kata Suwardi saat dihubungi pada Jumat (3/7/2020).(DAB)
Poso,KHATULISTIWAONLINE.COM – Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah, diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan Poso dari sipil bersenjata.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu kepada sejumlah wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Sulteng, Kamis (2/7).
“Diakhir RDP tadi, telah disepakati Operasi Tinombala akan diperpanjang, yang sebelumnya juga keputusan sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri. Kemudian juga akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan permaslahan yang ada di Poso, akan dilakukan sentuhan pelatihan keterampilan untk masyarakat, agar tidak mudah terkontaminasi.”kata Sri Indraningsih.Sri menyebut operasi Tinombala dapat dihetikan bila Poso sudah aman dari aksi teror sipil bersenjata.
Dikesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Syafril Nursal mewanti-wanti akan bahaya sipil bersenjata di Poso. Operasi, kata Syafril, tidak dapat berhenti sebelum semua pelaku dapat diringkus.
“Teroris Poso adalah jaringan internasional, sehingga tidak bisa dihentikan apabila DPO (daftar pencarian orang) beserta jaringan atau sipil lainnya yang turut membantu aktivitas di atas gunung, belum tertangkap. Apapun adanya kesalahan yang dilakukan oleh aparat merupakan ekses dari berlangsungnya operasi satgas Tinombala” ucapnya.
Diketahui sejak Januari 2020 hingga saat ini, tercatat ada 3 kasus salah tembak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Semuanya diduga dilakukan oleh satgas Tinombala.(MAD)
Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.
“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.
“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.
Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.
Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.
Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.
Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.
Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.
Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.(VAN)
Tangerang,KHATULISTIWAONLINE.COM -Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (20) tega membunuh pacarnya, S (29) hingga tewas. MI membunuh pacar karena cemburu lantaran di ponsel korban ada yang bilang ‘sayang’.
“Dia pas buka handphone pacarnya, ada beberapa WhatsApp kata-kata ‘sayang’ timbul perasaan, cemburu beradu sehingga akhirnya kesal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Hal itu lantas membuat MI kesal. Ia pun kalap lalu membunuh korban.
“Timbul pikirannya, bagaimana cara menghabisinya,” kata Baharuddin.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (12/6). Korban ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Sasmita, Grendeng, Karawaci, Kota Tangerang.
Awalnya, korban dan pelaku jalan-jalan dengan menggunakan motor di lokasi kejadian.
“Pada Jumat pagi, yang bersangkutan bersama korban, muter berjalan menuju Kota Tangerang dan sampailah di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Sugeng mengatakan korban dan tersangka saat itu duduk di tepi empang dan mengobrol. Tiba-tiba pelaku mencekik dan membekap mulut korban.
“Setelah dinyatakan tidak sadar, diboponglah korban ini oleh tersangka dan kemudian diceburkan di dalam empang,” katanya.(MAD)