TANGSEL,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rumah milik Herman (38) di Ciputat, Tangerang Selatan, dibakar oleh Sutanto (38). Sutanto membakar rumah korban karena merasa kesal lantaran ajakan nikah kepada SM, mantan istri Herman, tidak digubris. Sebelumnya, polisi menyebut bahwa SM adalah istri Herman.
“Iya sudah cerai dari 2020, pas ketok palu,” kata Herman saat berbincang di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020).
Herman mengatakan rumah tangganya dengan SM tidak berjalan mulus sejak mengetahui sang istri berselingkuh dengan Sutanto pada 2018. Namun Herman sudah menjatuhkan talak 3 kepada sang istri sejak 2018.
“(Sudah cerai) iya menurut agama, sudah talak 3 saya,” katanya.
Herman menyebutkan perceraian itu terjadi karena adanya kehadiran Sutanto dalam kehidupan rumah tangga mereka. Sang istri dan Sutanto, yang merupakan teman semasa SMP-nya, diam-diam berselingkuh sejak 2017.
Dimulai ketika sang istri ‘bertemu kembali’ dengan Sutanto di Facebook. Hingga akhirnya SM dan Sutanto ‘kopi darat’.
“Ketemuan di Facebook 2017 tanggal 30 September, dia ngajak reunian, cowok itu, ngajak reunian teman sekolah dia SMP di kampungnya,” katanya.
Setelah reunian itu, SM dan Sutanto sering bertemu. Bahkan Sutanto beberapa kali bertamu ke rumahnya.
“Udah gitu cowok itu ngontraknya dekat sini, dekat rumah saya. Saya nambah curiga lagi dong. Katanya tinggalnya di Depok, tapi kok ngontrak (di dekat) rumah saya, jangan-jangan ada misi lain,” tuturnya.
Singkat cerita, hubungan asmara terlarang SM dengan Sutanto diketahui oleh Herman pada Mei 2018. Sejak saat itu, rumah tangga Herman dan SM tidak lagi harmonis hingga akhirnya terjadi perceraian.
Tapi rupanya Sutanto tidak berhenti mengganggu kehidupannya. Puncaknya, pada Selasa (4/8) pukul 03.00 WIB, Sutanto membakar rumah Herman.
Sutanto kemudian ditangkap di Cinere, Depok, pada Kamis (6/8) malam. Saat ini Sutanto ditahan polisi. Akibat kejadian itu, HM mengalami luka ringan, sedangkan ibunya dan anaknya yang masih berusia 11 tahun 7 bulan mengalami luka bakar cukup serius.(MAD)
TANGERANG SELATAN,KHATULISTIWAONLINE.COM –
ST, pelaku pembakaran rumah satu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditangkap polisi. Kepada polisi, ST mengungkap adanya motif asmara di balik aksi kejinya membakar rumah HM (38) itu.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menjelaskan bahwa tersangka ST ini memiliki kedekatan khusus dengan SM, istri dari HM. ST merasa sakit hati lantaran SM meninggalkan dirinya.
“Karena SM-nya ingkar jadi mau diajak (hubungan serius) kemudian meninggalkan, datang lagi, meninggalkan sampai Januari 2020 dia menyatakan ingin serius hubungan dengan SM, tapi ternyata di Juni dia meninggalkan ST lagi (si) SM ini. Sang wanita SM meninggalkan ST, di situlah timbul dongkol dari itu,” kata Kompol Endy Mahandika kepada wartawan di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020).
Endy menuturkan bahwa pelaku sempat tinggal bersama beberapa kali dengan SM sebelum akhirnya berpisah. Kemudian, pada Januari 2020, keduanya kembali dipertemukan dan kembali hidup bersama hingga Juni 2020.
Saat tinggal bersama pada 2020, status SM masih sebagai istri HM. SM mengaku kepada ST sedang dalam proses bercerai dengan suaminya.
“Nah, ST sudah sering melakukan komunikasi kepada SM dalam kehidupan sehari-hari bahwasanya ST ingin menjalin hubungan serius dengan SM, dan SM menyatakan sedang proses pisah dengan suaminya HM yang menjadi korban kebakaran,” jelasnya.
Kemudian, setelah berpisah pada Juni 2020, SM pun mengabaikan ST. Hingga akhirnya, ST pun merasa kesal dan mengancam akan membakar rumah suami SM.
“Pada akhirnya ST dongkol melakukan peringatan, jadi melakukan peringatan dengan hanya ingin menurut pengakuan ST bahwa dia tidak main-main, dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut,” ujarnya.
Aksi pembakaran rumah ini menimbulkan tiga korban. Selain HM, orang tua HM, yaitu NS (62), dan anak perempuan HM berinisial KS (12) mengalami luka bakar. Saat ini, para korban menjalani perawatan di rumah sakit berbeda. Atas hal ini, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(MAD)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Faiq Maulana (37) ditangkap atas dugaan pembunuhan Astrid Oktaviani (36) yang merupakan kekasih pelaku di Apartemen Margonda Residence, Depok. Astrid Oktaviani tewas usai dipukuli pakai palu karet. Kepada polisi, Faiq mengaku membawa palu tersebut untuk mengerjai sang kekasih.
“Saya mau kerjain aja dia, terus telepon cowoknya itu biar tahu korban sama laki lain lagi,” ujar Faiq saat ditanya soal palu, kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2020).
Korban dibunuh pelaku di Apartemen Margonda Residence, Depok pada Selasa (4/8) malam. Pelaku mengaku menyewa kamar tersebut seharga Rp 175 ribu untuk 5 jam untuk melepas rasa kangen dengan korban.
“(Sewa apartemen) atas nama saya. Enggak sering sih, saya tahu apartemen itu dari dia (korban, red). (Ke apartemen) karena mau kangen-kangenan,” jelas Faiq.
Faiq mengaku membunuh korban karena kesal lantaran korban disebutnya jalan dengan lelaki lain. Menurut Faiq, korban juga sudah mengakui selingkuh dengan lelaki lain.
“Sering, dia ngakui (berselingkuh),” ucapnya.
Meski begitu, Faiq mengaku tidak bisa menyudahi hubungannya dengan korban. Faiq dan korban disebut-sebut sudah 4 tahun menjalin hubungan asmara.
“Saya enggak bisa ngeudahin perasaan ke dia, saya terus (jalani) biar intinya dia berubah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Astrid Oktaviani ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Aprtemen Margonda Residence, Depok pada Selasa (4/8) malam. Hasil autopsi menyebutkan, korban tewas akibat pukulan benda tumpul.
“Hasil autopsi telah diambil penyidik. Hasilnya memang terdapat luka di bagian anggota badan dari korban, luka pukulan benda tumpul mirip dengan disebabkan palu yang tertinggal di TKP,” jelas Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2020).
Polisi kemudian menangkap Faiq di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/7). Saat ini Faiq ditahan atas dugaan pembunuhan tersebut.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menolak banding PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Alhasil, ATGA tetap dihukum denda Rp 590 miliar karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat kabut asap di Jambi pada 2015.
“Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusan Nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT.JMB, mengadili, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN.Jmb,” kata pejabat Humas PT Jambi Hasiloan Sianturi, Kamis (6/8/2020).
ATGA digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Majelis banding menyatakan ATGA bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul sebagai akibat kebakaran di lahan kebun ATGA.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp 160.180.335.500. Menghukum Tergugat membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp 430.362.687.500,” ujar Hasiolan.
Putusan itu diketok Kamis (5/8) siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Hiras Sihombing dengan anggota Efran Basuning dan Didik S Handono.
Kasus bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015. Asap sampai masuk ke Kota Jambi. Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.
Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri dari 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.
Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu, juga menyebabkan musnah atau kematian flora dan fauna 100 persen.(DON)
CIPUTAT,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebuah rumah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dibakar orang tak dikenal. Sebanyak tiga orang dilaporkan mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut.
“Iya betul terbakar rumah di Jalan Purnawarman, bukan hari ini,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Endy mengatakan kebakaran terjadi di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat Timur, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi tengah menyelidiki dugaan rumah tersebut dibakar seseorang.
“Iya itu baru dugaan, kalau memang ada dugaan jadi tidak menuduh itu dibakar tapi ada dugaan untuk dibakar oleh orang lain,” ucapnya.
Endy menyebut hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi di lokasi kebakaran. Menurutnya seorang anak mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian tersebut.
“Ada 3 korban, suami, istri dan anak, kondisinya luka bakar anaknya parah sekitar kurang lebih 80 persen, ibu dan bapaknya luka bakar bagian wajah sama telapak tangan, bagian tangan,” ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait peristiwa pembakaran rumah tersebut. Sejumlah saksi yang melihat kejadian itu juga turut diperiksa.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang wanita temukan tewas di dalam kamar Apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat. Wanita tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
“Setelah terima laporan dari pihak Apartemen Margonda, tim langsung cek TKP dan ternyata benar telah ditemukan mayat perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, Rabu (5/8/2020).
“Dari hasil identifikasi terdapat luka benda tumpul diperkirakan merupakan korban pembunuhan,” katanya.
Wadi menyebut setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, korban bernama Astri Oktavuani (36). TKP penemuan mayat tersebut yakni Apartemen Margonda Residence V, lantai 21 nomor 2119, Jalan Margonda Raya, Kemirimuka, Beji, Depok, Jabar.
“Setelah dilakukan olah TKP terdapat tanda-tanda kekerasan. Luka di bagian kepala,” ucap Wadi.
Penemuan mayat itu terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi telungkup dengan tangan dan kaki terikat serta mulut ditutup lakban.
“Tindaklanjut lakukan lidik untuk ungkap pelaku,” pungkasnya.(RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Wahyu juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Jaksa juga meminta agar hakim memutuskan Wahyu secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami penuntut umum dalam hal ini meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi,” tuturnya.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung pada saat terdakwa I Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana,” kata Jaksa.
Sementara itu, dalam kasus ini Agustiani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.(DON)
PALEMABANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap dua orang yakni YouTouber Edo Putra dan rekannya terkait video prank daging kurban ternyata berisi sampah. Keduanya ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji di Palembang, Senin (3/8/2020).
Anom mengatakan YouTouber Edo Putra dan rekannya disangkakan melanggar Pasal 14 KUHP terkait Membuat Berita Bohong dan Keonaran di Tengah Masyarakat. Ancamannya penjara 10 tahun.
“Kemudian UU ITE Pasal 27 ayat 1. Konten itu diduga melanggar kesusilaan,” ujarnya.
Sebelumnya Edo Putra dan rekannya di Palembang membuat video di YouTube dengan mendatangi dua ibu-ibu dan memberi kresek yang disebutnya berisi 5 kilogram daging kurban.
Video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut diunggah pada Jumat (31/7) oleh akun Edo putra Official. Video tersebut diberi judul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’.
Terlihat dalam video, mula-mula dua pemuda itu membawa dua kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sampah. Mereka lalu menuju ke sebuah tumpukan sampah sisa dibakar. Sampah itulah yang lalu dimasukan mereka ke dalam kantong plastik hitam.
Setelah kresek penuh sampah, kedua pemuda ini lalu mencari target prank. Korban pertama adalah seorang ibu yang sedang menyapu halaman rumah. Kepada korban, kedua pemuda ini memberi instruksi agar kresek tak dibuka hingga mereka pergi.
Kedua pemuda itu tertawa puas saat korban pertama mereka tampak marah dan membanting kresek. Mereka lalu mencari korban prank kedua. Hal yang sama terjadi.
Adegan berlanjut dengan pemuda tersebut menghampiri korban lalu meminta maaf dan memberikan uang senilai Rp 500 ribu. Ibu yang diberi uang pun akhirnya luluh.
“Maaf Bu, maaf, Bu. Di situ ada kamera,” kata Edo sambil menunjuk kamera tersembunyi.
“Wah, nge-prank kamu?” tanya ibu itu.
“Iya, nanti kami ngasihnya duit, Bu. Di sini ada Rp 500 ribu, untuk beli daging. Kami minta maaf ya, Bu. Nggak apa ya, Bu, videonya di-upload ke YouTube?” kata Edo.
“Nggak apa-apa,” kata ibu tersebut.
Video diakhiri adegan pelaku menyalimi korban dan mengucapkan salam. Pemuda itu lalu menyampaikan video prank-nya berhasil dan meminta netizen tak menghujat karena dia telah memberi korban uang.
“Halo guys, prank kita berhasil, guys. Guys, kami tadi bagi-bagi sampah, guys. Tapi sesudahnya, kami kasih duitnya. Jadi jangan menghujatlah, guys,” ucap pelaku.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polsek Tambora mengamankan tiga pencuri motor di Jakarta Barat. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah napi yang dibebaskan karena kebijakan asimilasi pemerintah pada masa pandemi virus Corona.
Napi asimilasi itu adalah ASM (19), sementara rekannya MRS (25) dan MH (25).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan aksi pencurian komplotan itu terjadi pada Rabu (29/7) pukul 20.00 WIB. Mulanya, pelaku ASM mendatangi rumah korban berinisial L (36) dan HCK (59).
“Tersangka datang membawa senjata tajam celurit dan langsung masuk ke rumah korban. Korban HCK diancam oleh pelaku residivis ini akan dipotong lehernya apabila berteriak,” kata Iver ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Korban yang ketakutan akhirnya harus rela pelaku mengambil satu buah ponsel korban di atas meja. Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku bergegas pergi.
Tidak puas mengambil handphone, residivis ASM kembali mendatangi rumah korban esok harinya atau pada Kamis (30/7) pukul 07.00 WIB. Berbekal satu celurit yang sama, kali ini dia menggondol satu unit sepeda motor korban. L, yang melihat kejadian tersebut, segera membuat laporan ke Polsek Tambora.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Gambir, Jakarta Pusat, pada siang tadi.
“Hasil pemeriksaan, mereka ini pemain lama, dari 2018. Sudah dua tahun lalu. Yang satu kan residivis (ASM), tapi terkena asimilasi dia karena kemarin COVID itu. Yang dua lagi itu pemain lama, juga kasus pencurian,” terang Iver.
Iver menambahkan, dari hasil pendalaman, ketiga pelaku ini pernah menjalankan aksinya di lima lokasi yang berbeda. Di antaranya di Tanah Sereal sebanyak dua kali, Pekojan, Jembatan Besi, hingga di wilayah Tamansari.
“Hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan kepada tiga pelaku juga positif narkoba jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzo,” pungkas Iver.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo berada di rumah tahanan (rutan) yang sama yakni Rutan Bareskrim Polri. Namun keduanya ditahan di sel berbeda, di mana Djoko menghuni sel nomor 1 sementara Brigjen Prasetijo di sel nomor 26.
Djoko Tjandra saat ini berstatus warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba cabang Bareskrim Polri atas perkara cessie Bank Bali. Sementara Brigjen Prasetijo berstatus tahanan Bareskrim karena terjerat perkara surat jalan Djoko Tjandra.
Dari foto yang diterima Sabtu (1/8/2020), nampak detik-detik Djoko Tjandra digiring memasuki sel tahanannya oleh polisi. Djoko mengenakan kemeja merah dan celana panjang hitam.
Sel tahanan tersebut seluas persegi panjang. Tak nampak ada tahanan lain di dalamnya alias Djoko Tjandra ditempatkan seorang diri.
Sementara terkait Brigjen Prasetijo, masih dari foto yang didapat, terlihat menjalani pemeriksaan tekanan darah sebelum dimasukkan ke sel tahanan. Brigjen Prasetijo juga terlihat membawa tas ransel hitam.
Sebagaimana diketahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 11 tahun. Sementara Brigjen Prasetijo Utomo terbukti dalam penyelidikan, turut andil memuluskan jalan Djoko Tjandra bepergian dengan menerbitkan surat jalan dengan rute Jakarta-Pontianak, bahkan jenderal bintang satu ini turut menemani Djoko Tjandra melakukan perjalanan.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menerangkan hal seupa yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo akan menempati sel tahanan yang berbeda.
“Terkait dengan penempatan, tentunya kita akan memisahkan. Karena memang antara BJP PU dan Saudara Djoko Tjandra, tentunya kami masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tidak mungkin kami jadikan satu,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).(MAD)