SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengembangan penyidikan kasus kekerasan oknum PSHT di Situbondo terus dilakukan secara maraton. Hingga Jumat (14/8/2020), sudah 100 oknum anggota PSHT yang diamankan dan diperiksa pihak kepolisian di Mapolres Situbondo. Dari jumlah tersebut, sudah ada 56 orang yang statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Para tersangka ini dinilai cukup bukti melakukan tindak kekerasan. Baik di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, maupun di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Dengan begitu, berarti ada tambahan 11 tersangka dari sebelumnya yang berjumlah 45 orang.
“Dari 100 orang yang diamankan dan diperiksa, sudah 56 orang yang kita jadikan tersangka. Di antaranya ada warga luar Situbondo. Semuanya oknum anggota PSHT,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolres, Jumat (14/8/2020).
Tambahan 11 orang tersangka itu, dua di antaranya terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Kayuputih, pada Minggu (9/8) sore lalu. Selebihnya yang 9 orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan terhadap harta benda di Desa Kayuputih, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (10/8) dini hari lalu.
“Kita juga menerima tambahan 2 laporan polisi dari kejadian yang dini hari. Jadi yang dini hari sekarang sudah ada 21 laporan polisi,” papar Sugandi.
Sebanyak 56 orang oknum anggota PSHT yang jadi tersangka, terdiri dari orang dewasa dan anak di bawah umur. Untuk tersangka dewasa sebanyak 43 orang dan kini langsung menjalani masa penahanan. Mereka menempati ruang tahanan Mapolres, yang dinilai memiliki kapasitas cukup untuk jumlah tahanan sebanyak itu.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengusaha pelayaran, Sudianto (51) tewas ditembak orang tak dikenal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan 4 selongsong peluru dari lokasi kejadian.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi belum bisa memastikan senjata jenis apa yang digunakan pelaku. Menurutnya, 4 selongsong itu akan segera dikirim ke Puslabfor Polri untuk langkah penyelidikan, begitu pun proyektil yang ada di tubuh korban.
“Jadi nanti kan akan dikirim baik selongsong maupun proyektil yang diambil di tubuh korban itu dan akan dikirim ke Puslabfor,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Kemudian, kata Budhi, polisi akan melakukan uji balistik. Setelah itu, baru polisi akan mengetahui senjata api jenis apa yang digunakan pelaku.
“Akan diuji balistik, nanti akan ketahuan jenis senjatanya,” katanya.
Seperti diketahui, penembakan maut itu terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pukul 12.00 WIB. Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
“Kronologisnya pada saat dia mau pulang makan siang, kebetulan korban ini kantornya sama rumahnya tidak terlalu jauh. Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8).
Saat itu pelaku melepaskan 4 kali tembakan. Korban tewas di tempat setelah tertembak. Pengusaha pelayaran itu tertembak di bagian kepala dan punggung.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penembakan terjadi di siang bolong di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Satu orang dilaporkan tewas dalam aksi penembakan ini.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Budhi mengatakan, 1 orang tewas akibat penembakan tersebut.
“Betul ada kejadiannya, ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Kombes Budhi Herdi Susanto saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Budhi mengonfirmasi ada satu orang tewas dalam kejadian itu. Korban adalah seorang laki-laki.
“Satu orang meninggal dunia di TKP, laki-laki berinisial ST,” katanya.
Informasi yang dihimpun, penembakan terjadi di Jalan Pegangsaan 2 Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penembakan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Polres Jakarta Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Sejumlah saksi dimintai keterangan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan pekan depan. Asep akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Rencananya demikian, info dari Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/8/2020). Awi mengonfirmasi agenda pemeriksaan Asep yang akan digelar pada Selasa (18/8).
Untuk diketahui, Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan KTP elektronik atau e-KTP Djoko Tjandra. Asep sempat menceritakan kronologi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
Asep mengaku awalnya ditemui pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Saat itu Anita bertanya kepada Asep mengenai status kependudukan Djoko Tjandra.
“Sebelumnya saya dihubungi oleh pengacaranya untuk menanyakan status kependudukan Pak Djoko Tjandra, apakah KTP-nya Pak Djoko Tjandra ini dengan informasi KTP masih ada atau tidak, masih berlaku atau tidak. Itu yang Bu Anita komunikasikan ke saya,” ujar Asep saat ditemui di kantornya, Senin (6/7).
Djoko Tjandra datang mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Asep mengaku Djoko Tjandra mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan aturan.
“Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita. Saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP. Saya tanya petugas, ‘apakah sudah siap pemotretan?’ ‘Siap’ (jawab petugas). Ya, menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal, saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya ‘say hello’. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa,” tuturnya.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, Asep pun kini telah memiliki pekerjaan baru di Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini dia menjadi staf Wali Kota Jakarta Selatan.
“Sudah dibebaskan alias dicopot. (Sekarang) jabatan staf di Wali Kota,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir melalui pesan singkat, Minggu (12/7).(VAN)
SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 45 oknum anggota PSHT Situbondo ditetapkan tersangka. Mereka terlibat kasus perusakan yang terjadi di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Selain perusakan secara bersama-sama terhadap harta benda, sebagian juga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga hingga 5 orang terluka.
“Ancaman hukumannya cukup tinggi. Bisa 5 tahun sampai 8 tahun penjara, bahkan bisa lebih jika dianggap ada sesuatu yang memberatkan majelis hakim,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dalam jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
Menurut Pitra, 45 tersangka itu terlibat dalam 2 aksi kekerasan. TKP pertama, kekerasan bersama-sama terhadap orang di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan kekerasan bersama-sama terhadap harta benda di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Dua TKP itu sebenarnya satu area, dan hanya dipisah oleh badan jalan raya dan saling berhadapan. Jumlah tersangka itu disebutnya masih akan berkembang.
“Tidak semua tersangka kita hadirkan di sini (Jumpa pers, Red). Karena ada sebagian yang sedang dibawa petugas untuk memburu pelaku lain,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 214 subs 216 KUHP, karena ada perbuatan tidak mengindahkan perintah petugas negara di lapangan. Sementara bagi tersangka yang terbukti menyuruh atau mengajak, polisi menyiapkan pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP subs 214 subs 216 KUHP. Bagi yang berperan membantu atau ikut serta polisi akan menjeratnya dengan pasal 55 dan 56 KUHP.(MAD)
DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jerinx, musisi asal Bali, kini mendekam di sel tahanan dalam kasus ‘IDI kacung WHO’. Ada momen haru ketika Nora Alexandra, istri Jerinx, memberi pelukan untuk menguatkan suaminya.
Momen pelukan Nora Alexandra dan Jerinx ini dibagikan pengacara, I Wayan Gendo Suardana, Rabu (12/8/2020). Nora Alexandra memeluk Jerinx di depan sel tahanan Polda Bali.
Jerinx dan Nora tampak mendekap satu sama lain begitu erat. Tampak haru, Jerinx sampai memejamkan mata.
Pengacara Jerinx, Gendo, juga terlihat menguatkan kliennya. Sementara itu, sejumlah polisi turut menyaksikan momen pelukan Jerinx dan Nora Alexandra.
Jerinx ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” harapnya.
Sementara itu, Gendo menyatakan Jerinx dalam kondisi baik. Hasil rapid test kliennya dinyatakan nonreaktif.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait posting-an di media sosial (medsos) ‘IDI kacung WHO’. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelahnya Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Hari.
Setelahnya penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.(DAB)
SEMARANG,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Jawa Tengah sudah mengamankan tiga orang terkait penyerangan acara doa menjelang pernikahan anak Habib Umar Assegaf di Solo, Sabtu (8/8). Dua di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tiga yang diduga pelaku. Dan ini sudah kita tetapkan dua orang yang sudah memenuhi unsur pidana dan kita proses sesuai ketentuan hukum,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan Polda Jateng didukung oleh Mabes Polri untuk menangkap para pelaku penyerangan di Solo itu. Kepolisian juga menganggap aksi penyerangan itu merupakan tindakan premanisme.
“Kita dari Polda Jawa Tengah didukung dari Mabes Polri, Bareskrim sudah mengambil langkah-langkah hukum dan kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan. Ini sudah premanisme menurut kita,” tegasnya.
“Nama-namanya sudah ada, yang jelas yang melakukan pengeroyokan lebih dari 10 orang. Dua sudah tersangka,” imbuh Iskandar.
Aksi penyerangan terjadi pada Sabtu (8/8) di depan kediaman almarhum Assegaf bin Jufri, Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Tiga orang mengalami luka dalam peristiwa tersebut, salah satunya Habib Umar Assegaf.
“Polda Jawa Tengah sudah mengimbau dalam waktu 1 kali 24 jam (pelaku lain) segera menyerahkan diri baik-baik,” tegas Iskandar.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap pria berinisial MA yang melakukan aksi pencurian dengan cara membawa kabur motor korban setelah ditipu. Dia menggunakan seragam TNI agar korban percaya.
“Dia kan pake pakaian TNI jadi orang-orang percaya, kadang-kadang dia bujuk rayu, meyakinkan,” ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Menurut Khoiri, MA meminta tumpangan kepada korban. Di jalan, dia ngobrol dan meyakinkan korban bahwa dia adalah anggota TNI.
“Di satu tempat, dengan alasan macam-macam untuk meminjam motor korban. Korban yakin orang baik, lalu meminjamkan, akhirnya dia langsung bawa kabur motor,” ucap Khoiri.
Menurut laporan, MA telah beraksi di Kota Tangerang, dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. “Laporan Tangerang, dan Cengkareng. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain,” ujar Khoiri.
Khoiri lalu meminta keterangan dari TNI apakah MA benar-benar anggota TNI atau bukan. Didapatlah keterangan bahwa MA telah dipecat.
“Ternyata desersi. Saya pertama koordinasi dengan Pak Koramil, kami sudah dapat surat pemecatan,” kata Khoiri.
Kemudian, pada Senin (10/8) sekitar pukul 19.30 WIB, Polsek Cengkareng menangkap MA di Pasar Ganefo, Cengkareng. MA sempat melawan petugas sebelum berhasil ditangkap.
“Dia mengeluarkan sangkurnya, sehingga di situlah terjadi, boleh dibilang, penangkapan namanya juga dia pake sangkur,” ucap Khoiri.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menahan Anita Kolopaking, pengacara kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, usai diperiksa hingga pukul 04.00 WIB tadi di Bareskrim Polri. Anita ditahan agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).
Awi mengatakan penahan Anita suda diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHP. Menurutnya upaya itu juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
“Agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan BB (barang bukti),” ucapnya.
Seperti diketahui Anita Kolopaking selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.
“20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Anita Kolopaking diperiksa sejak Jumat (7/8) hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.(VAN)