JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus suap red notice, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan, sebut polisi, Djoko Tjandra mengaku telah menyuap Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
“Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. Hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik, yang bisa kami sampaikan, yaitu terkait dengan pertanyaan aliran dana, suap oleh Saudara JST kepada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi menuturkan penyidik masih menelusuri hingga tuntas siapa saja yang terlibat dan berapa uang yang mengalir dalam perbuatan suap-menyuap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra ini. Namun Awi menuturkan tak dapat menyampaikan secara detail soal nominal uang suap dari Djoko Tjandra ke para penerima.
“Jadi penyidik mengejar tentunya melakukan pendalaman, mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” lanjutnya.
Awi kemudian melanjutkan penyidik menghadirkan barang bukti saat memeriksa Djoko Tjandra. Awi menyampaikan Djoko Tjandra mengakui perbuatannya, yaitu memberi suap.
“Barang bukti yang selama ini disita, dihadirkan dalam pemeriksaan. Dan disampaikan kepada tersangka dan ditunjukkan kepada tersangka. Dan yang bersangkutan mengakui dan kami tidak berikan info secara detail. Tapi yang jelas yang bersangkutan mengakui dan memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice,” sambung Awi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” imbuhnya.
Selain Wahyu, kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina juga divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
Sementara, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penembakan bos pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku penembakan tersebut telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan pelaku penembakan di Kelapa Gading tersebut. Para pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jtanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Jakut.
“Iya benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan informasi kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta. Namun Yusri belum menjelaskan terkait penangkapan itu.
“Nanti kita rilis kasusnya di Polda Metro,” ucap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) pukul 12.00 WIB. Korban Sugianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
Keterangan saksi-saksi di lokasi menyebutkan pelaku penembakan berjumlah dua orang. Satu orang bertugas sebagai eksekutor dan satu lagi berperan menunggu di motor untuk kemudian melarikan diri bersama pelaku eksekutor tersebut.
Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.
Pelaku mengenakan topi dan berjaket. Saat bertemu dengan korban, terlihat pelaku memasukkan tangan kanannya ke saku jaket.
Setelah melewati korban, pelaku berbalik dan menembaki korban. Korban tewas dengan lima luka tembakan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi membuat sketsa wajah kedua pelaku tersebut.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi masih menyelidiki insiden sebuah mobil yang menghalangi laju ambulans di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Polisi akan mengecek rekaman CCTV untuk menyelidiki kejadian itu.
“Tadi pagi anggota lagi nyari CCTV,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo ketika dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Widodo mengatakan pencarian CCTV tersebut dilakukan guna melihat kejadian tersebut secara terang benderang. “Intinya, kalau sudah dapat, (biar) jelaslah,” kata Widodo.
Dia juga menambahkan, hingga kini Satlantas Jakarta Selatan belum mendapatkan laporan warga terkait peristiwa tersebut. Sri Widodo mengimbau, jika ada warga yang merasa dirugikan oleh pemobil tersebut, agar melapor ke kepolisian.
“Belum ada sampai sekarang (laporan kepolisian). Makanya nggak ada laporan, nggak ada perusakan. Aturan, kalau ada perusakan, kan laporannya ke polsek,” sebutnya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil pribadi yang menghalangi laju sebuah ambulans viral di media sosial. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/8) malam di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Respons keras pun mengalir mulai Dinas Kesehatan DKI hingga Ditlantas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengingatkan peristiwa tersebut sejatinya bisa dikenai ancaman pidana.
Menurutnya, kendaraan pribadi tersebut bisa dikenai hukuman pidana karena telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” kata Sambodo ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/8).
Sambodo menjelaskan kurungan penjara serta denda administrasi juga bisa menjerat masyarakat yang melanggar aturan tersebut saat berkendara.
“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” jelas Sambodo.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Sudianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah menemui titik terang. Polisi kini telah mengantongi identitas pelaku penembakan tersebut.
“Sudah bisa diidentifikasi. Pelakunya sudah bisa diidentifikasi dua-duanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Yusri mengatakan saat ini tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara masih mengejar kedua pelaku tersebut.
“Mudah-mudahan, ini kita lakukan pengajaran penangkapan kepada yang bersangkutan. Tunggu saja, ya,” imbuh Yusri.
Yusri menambahkan pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi. Keterangan saksi ini akan disinkronkan dengan fakta-fakta di lapangan.
“Sudah ada 12 saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) pukul 12.00 WIB. Korban Sudianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
Keterangan saksi-saksi di lokasi, pelaku penembakan berjumlah dua orang. Satu orang bertugas sebagai eksekutor dan satu lagi berperan menunggu di motor untuk kemudian melarikan diri bersama pelaku eksekutor tersebut.
Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat, pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.
Pelaku mengenakan topi dan berjaket. Saat bertemu dengan korban, terlihat pelaku mengantongkan tangan kanannya ke dalam saku jaket.
Setelah melewati korban, pelaku berbalik dan menembaki korban. Korban tewas dengan lima luka tembakan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi membuat sketsa wajah kedua pelaku tersebut.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces buka suara soal penangkapan dirinya terkait kasus ganja. Anton Rudi Kelces meminta maaf atas perbuatannya ini.
“Gue pengin minta maaf sama keluarga, temen, sama masyarakat semua,” kata Anton Rudi Kelces saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Anton Rudi Kelces mengatakan dirinya adalah korban. Dia pun berpesan kepada para pengguna narkoba untuk berhenti sebelum terlambat.
“Gue korban dari penyalahgunaan ganja ini. Gue berharap buat temen-temen yang masih make narkoba di luar, berhentilah sebelum telat kayak gue gini,” jelas Anton Rudi Kelces.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces terkait kepemilikan ganja di kawasan Tanjung Priok beberapa waktu lalu bersama tiga orang tersangka lainnya. Hasil tes urine Anton Rudi Kelces dkk dinyatakan positif.
Anton Rudi Kelces saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anton Rudi Kelces dkk juga telah resmi ditahan polisi.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan terus penangkapan Anton Rudi Kelces dkk ini. Polisi juga masih mengembangkan jaringan dari keempat pelaku tersebut.
Polisi menyita 1 kilogram ganja dari drummer J-Rocks dan tiga tersangka lainnya. Anton Rudi Kelces mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi sendiri.(VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE. COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyerangan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei dan anak buahnya. Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara sebanyak 22 tersangka yang merupakan anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah saudaranya Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Iya benar 22 tersangka. Baik tersangkanya dan barang buktinya untuk kami teruskan ke pihak Pengadilan Negeri untuk disidangkan, sesegera mungkin,” ujar Aka kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Menurut Aka, berkas yang diserahkan tersebut dibagi dalam 2 bendel, dimana berkas pertama atas nama Tutce Key dengan 13 tersangka dan berkas lainnya atas nama Kosmas Kainkaimu dengan jumlah 9 tersangka.
Berkas yang diserahkan atas nama TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
“Dan berkas yang kita terima sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Masih menurut Kasi Pidum, pihaknya telah menunjuk 10 Jaksa untuk menangani perkara ini. Jaksa tersebut di antaranya Adib, SH, Nesia Sabrina, SH, Samsul, SH, Okta, SH dan Jaidi, SH.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto mengaku siap membantu dan mengawal kasus John Kei dan rekan-rekannya. Menurutnya, ini hanya urusan utang piutang antara saudara John Kei dan saudara Nus Kei.
“ John Kei hanya menagih uangnya kepada Bung Nus. Dan anak-anaknya (para tersangka) yang datang hanya diperintahkan untuk membawa hidup-hidup bung Nus dan menagih uangnya dan tidak diminta untuk membunuh,” katanya.
Untuk diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei. Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ( VAN )
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri akan menggelar serangkaian pemeriksaan terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini. Bareskrim akan memeriksa pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait red notice Djoko Tjandra.
“Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5. Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice Saudara Joko Soegiarto Tjandra,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi pada Rabu (19/8/2020).
Selain pejabat Ditjen Imigrasi, Bareskrim akan memeriksa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra akan diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan.
“Untuk giat pemeriksaan Dittipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP,” ucap Listyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra sendiri.
“(Ada) tersangka baru menggunakan surat palsu atas nama Joko Soegiarto Candra,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Jumat (14/8).
Hal itu disampaikan Ferdy saat ditanyai seputar gelar perkara pengembangan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dilaksanakan hari ini. Terkait kasus surat jalan, Bareskrim lebih dulu menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat yang dibongkar polisi sudah 5 tahun beroperasi. Klinik tersebut mendapatkan keuntungan puluhan juta per bulannya.
“Berdasarkan dari pendirian, klinik ini sudah berjalan selama 5 tahun. Berdasarkan data hasil penggeledahan, kita mendapatkan data satu tahun ke belakang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
“Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih (keuntungan) mencapai kurang lebih Rp 70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran lain. Itu asumsi dari penerimaan satu tahun berjalan,” sambung Tubagus.
Keuntungan tersebut kemudian dibagi-bagi oleh para tersangka mulai dari dokter hingga calo. Bahkan pada saat polisi menggeledah tempat praktik tersebut pada Senin (3/8) lalu, ditemukan barang bukti amplop berisi uang tunai.
“Soal berapa keuntungan yang diperoleh, bagaimana pembagiannya? Kalau pembagiannya itu 40% jasa medis, 40% untuk calo, serta 20% untuk pengelola. Lalu kemudian kita lakukan penggeledahan, kita dapatkan amplop untuk satu bulan terakhir yaitu Rp 51.800.000,” sebut Tubagus.
Lebih lanjut Tubagus menyebutkan, klinik tersebut memasang tarif berbeda untuk sekali tindakan aborsi. Tarif ditentukan berdasarkan usia kandungan pasien.
“Adapun masalah biaya sangat bergantung kepada besar atau usia janin. Usia janin di sini kita bagi empat kriteria, yaitu 6-7 minggu, 8-10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu. Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG,” ungkap Tubagus.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 orang tersangka. Mereka terdiri atas 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 pasien dan pengantar.
Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Resmob di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kanit I Subdit Resmob AKP Herman Edco Simbolon, Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda, Kanit IV AKP Noor Margantara dan Kanit V AKP Rulian Syauri. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman terharap Sari Sadewa, tersangka kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi.
Berdasarkan pengakuan Sari Sadewa, dia membunuh Hsu Ming Hu karena merasa sakit hati pernah dihamili. Tersangka juga mengaku bahwa korban memberinya uang Rp 15 juta untuk aborsi kandungan pada 2018. Dari situ, polisi mengusut klinik aborsi tersebut yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Kompolnas menilai Kabareskrim Polri Komjen, Listyo Sigit Prabowo telah memenuhi janjinya untuk mengusut kasus ini.
“Kabareskrim telah memenuhi janjinya, bahwa apabila penerbitan surat tersebut diketahui ada aliran dana (uang) maka, beliau akan menindaklanjutinya. Sebagai Anggota Kompolnas tentu saya mengapresiasinya,” kata komisioner Kompolnas Andrea H Poelongan kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Andrea mengatakan pihaknya juga mendukung agar kasus ini diusut tuntas. Seperti pihak yang terlibat di luar Polri.
“Dan Kompolnas mendukung agar penyidikan ini diperluas hingga terduga pelaku yang dari luar Polri, termasuk jika ada oknum dari Imigrasi, oknum dari Kejaksaan, oknum Disdukcapil dan lainnya. Tidak hanya yang bersangkutan, PU, Djoko S Tjandra, dan TS saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrea meminta aliran dana dalam kasus pelarian Djoko Tjandra sebelum ditangkap itu harus terus diusut tuntas. Sehingga Andrea meminta agar Polri memimpin dalam pengusutan kasus ini.
“Yang perlu didalami adalah peran TS dan Djoko S Tjandra, kemana saja mereka mengalirkan ‘dana’ nya. Makanya, penyidikannya harus luas, dan Polri perlu dukungan Politis dari Komisi 3 untuk ambil alih pimpinan keseluruhan penyidikan yang terkait Djoko S Tjandra, di bawah Korsup KPK.
“Tidak perlu tim khusus, biarkan Polri memimpin penyidikan seluruhnya dan biarkan KPK melakukan koordinasi dan supervisi, serta biarkan nantinya Jaksa yang menuntut,” lanjutnya.
Andrea berharap dengan adanya tersangka baru ini tim penyidik bisa menemukan bukti berikutnya. Sehingga semua oknum yang terlibat dalam kasus ini segera terungkap.
“Tapi kita harus lihat perkembangan, setelah ada tersangka baru ini, apakah kemudian penyidik akan mendapatkan informasi dan alat bukti baru lagi, yang dapat memperluas dan memperdalam penyidikannya. Saya masih yakin bahwa Kabareskrim dan timnya, akan bekerja seobjektif dan profesional mungkin.” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima suap, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.(VAN)