JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai merek terkenal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi. Selain ratusan ribu minuman keras dan belasan juta batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang lain.
“184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molasses, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ucap Askolani dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Askolani menjelaskan bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Ia mengatakan bahwa Bea Cukai tidak bergerak sendiri, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga terdakwa ini adalah ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yudhi Mahyudin sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah kita tanyakan, tapi belum menjawab secara jelas siapa (sosok T yang dimaksud),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi.
Djuhandhani menyebutkan pada pemeriksaan kemarin, Benny dicecar dengan 22 pertanyaan. Dia menyebut klarifikasi terhadap Benny kemarin belum rampung dilakukan.
“Yang bersangkutan tadi kan diperiksa, diperiksa baru kita buka dari tugas pokoknya dia, kemudian kegiatan-kegiatan dia sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas,” kata Djuhandhani.
“Kemudian kita sudah melangkah tentang berita-berita di medsos yang beredar, statement-statement dia, setelah itu (Benny) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hari ini Siskaeee menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemilik production house (PH). “Iya betul, tadi sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yaitu Irwansyah selaku sutradara sekaligus produser,” kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2024).
Tofan mengatakan Siskaeee tadi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Siskaee yang hadir dengan rambut tergerai terlihat senyum saat memasuki ruang persidangan.
“Hadir, sebagai terdakwa,” ucapnya.
Tofan mengatakan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Siskaeee sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Siskaeee didakwa terkait pornografi.
“(Dakwaan Siskaeee) sesuai dengan ini, tentang pornografi. Mereka itu sebagai penyedia diri, menyediakan dirinya untuk menjadi pemain dalam adegan film porno sebagai mana diatur dalam UU tentang Pornografi,” kata Tofan.
Hari ini, sedianya pemeriksaan saksi dilakukan tetapi ditunda karena saksi Virly Virginia tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024.
“Para terdakwa hadir dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yaitu Irwansyah selaku produser dan sutradara. Tapi karena Virly Virginia sebagai saksi terhadap perkara Siskaee itu tidak hadir karena sakit, jadi ditunda 2 minggu lagi,” bebernya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Petugas melakukan penggerebekan tersangka BD, dari dalam kamar kosan diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar dan alat produksinya,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7) pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan tembakau Gorilla siap edar seberat 786 gram.
Polisi juga menemukan timbangan dan peralatan untuk membuat tembakau Gorilla. Menurut Ali, aksi BD dikategorikan sebagai home industry pembuatan tembakau.
Ali mengatakan BD mengaku dapat bahan baku tembakau Gorilla dari seseorang yang berkomunikasi via Instagram. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan ke pemasok tersebut. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengungkap dari tangan TI, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sementara dari TF, Binsar menyebut mendapati 2 paket Sabu dengan total berat 3,68 gram.
Kemudian dari tangan YP alias ACE juga ditemukan 3 paket klip kecil berisi sabu. Lalu dari tersangka R alias DADO memiliki satu paket klip besar dengan berat 29,71 gram.
Dia juga menyebut keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Hanya saja, untuk tersangka TI dan TF ditangkap di dua lokasi yang saling berdekatan di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Sementara untuk tersangka YP alias ACE diamankan di TKP Jalan Budi Mulia, Jakut. Sedangkan tersangka R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakut.
Selanjutnya para pelaku ini pun dibawa ke markas Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BAS)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM – .
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Rio menjelaskan penyerahan pertama dilakukan pada Januari 2023. Saat itu, uang diberikan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kedua, terjadi di bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di daerah Cibinong, Bogor,” tuturnya.
Terakhir, terjadi pada bulan April 2024 sebesar Rp 300 juta. Saat itu, penyerahan terjadi di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi.
Sebelumnya, empat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang ditunda karena putusan belum siap. “Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Selasa (30/7) depan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada sidang tersebut.
“Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak ini, panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa, tanggal 30 (Juli). Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024,” ujar hakim.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono; ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Djoko Dwijono dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK tidak menutup kemungkinan, makanya saya mengatakan kesimpulan sementara, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi yang cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai KPK ataupun ada keterlibatan dari pegawai KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jika ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam kasus ini, KPK mempersilakan polisi untuk memproses lebih lanjut. Dirinya menegaskan pegawai KPK dalam melakukan tugasnya tidak boleh memeras.
“Namun apabila hal tersebut ditemukan oleh penyelidik atau penyidik dari Polres Bogor, silahkan diproses lebih lanjut,” katanya.
Tessa mengatakan, jika ada irisan tindak pidana korupsi dalam kejadian itu, KPK akan melakukan pendalaman. Hingga kini, YS sendiri masih dilakukan klarifikasi oleh pihak KPK.
“Saya tekankan kembali apabila dalam perjalanan kasus ini ada tindak pidana korupsi yang beririsan dengan kejadian tersebut, KPK akan melakukan proses pendalaman,” jelasnya. (BAS)