TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar ada peristiwa itu, tindakan tegas terukur terhadap pelaku curanmor. Meninggal dunia, dibawa ke Kramat Jati,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Agil mengatakan tindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan. Diketahui, pelaku melakukan pencurian bersama rekannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
“Itu memang peristiwa tindakan itu di wilayah Serpong, Tangsel. Namun aksi pelaku itu ada di kawasan wilayah Ciledug, yang nanganin itu personel Polsek Ciledug. Pelaku yang dilakukan tindakan tegas itu satu orang, tapi ada satu lagi, sedang dimintai keterangan,” ucapnya.
Polisi menyita satu pucuk senjata api dari tangan pelaku. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Ciledug. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap diblokir dalam tujuh tahun terakhir. “Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024).
OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.
OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.
“Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti diketahui, David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika.
“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” imbuhnya.
Restitusi itu baru terbayar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar. Keluarga David Ozora pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap sisa-sisa restitusi yang belum dibayar Mario Dandy. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Adapun pelapor dalam perkara ini yaitu Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan hal tersebut ke KPK pada Rabu (31/7/2024).
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut tidak dapat diakses kembali,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pemilik hingga admin.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perilaku manusia yang sudah terlanjur melakukan hal yang jahat, seringkali mencari solusi tanpa harus memikirkan dampak dari yang dilakukan.
Seperti halnya pasangan yang belum resmi menikah, ketika sudah terlanjur melakukan hubungan intim, mencari jalan pintas dengan menggugurkan kandungan tersebut karena silaki laki tidak ada pekerjaan menetap sempat menjanjikan nikah siri dan siwanita pun melakukan aborsi yang dibantu oleh bidan dan anak buah serta jaringannya yang sudah biasa dipakai sang bidan menjadi kakitangannya.
Ketika sudah semuanya berjalan, naas menimpa pelaku dan yang ikut memuluskan Aborsi tersebut ahirnya ditangkap oleh kepolisian dan saat ini kasusnya sudan dalam tahapan persidangan.
Dalam melakukan pemberkasan, yang tersangkut dalam tahapan hukum, polisi memanggil para pihak yang terkait seperti yang menerima transferan diperiksa oleh polisi begitu juga dengan beberapa dokter dimintai tanggapannya oleh penyidik kepolisian.
Sebaik kasus ini mencuat tahun 2023 lalu, Media ini terus mengikuti perjalanan kasusnya dan terus melakukan investigasi.
Informasi yang didapatkan dari pengadilan, para terdakwa sudah dituntut 1 Tahun 9 bulan dan para terdakwa dikenai pasal yang sama yaitu, melanggar pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.(JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai merek terkenal. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi. Selain ratusan ribu minuman keras dan belasan juta batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang lain.
“184 batang cerutu, dan ada 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molasses, dan 42 ribu tembakau Inggris dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ucap Askolani dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Askolani menjelaskan bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Ia mengatakan bahwa Bea Cukai tidak bergerak sendiri, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga terdakwa ini adalah ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yudhi Mahyudin sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah kita tanyakan, tapi belum menjawab secara jelas siapa (sosok T yang dimaksud),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi.
Djuhandhani menyebutkan pada pemeriksaan kemarin, Benny dicecar dengan 22 pertanyaan. Dia menyebut klarifikasi terhadap Benny kemarin belum rampung dilakukan.
“Yang bersangkutan tadi kan diperiksa, diperiksa baru kita buka dari tugas pokoknya dia, kemudian kegiatan-kegiatan dia sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas,” kata Djuhandhani.
“Kemudian kita sudah melangkah tentang berita-berita di medsos yang beredar, statement-statement dia, setelah itu (Benny) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. (DON)