JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putusan terhadap perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). MK menyatakan hasul rekapitulasi ulang dengan mencari lebih dulu dokumen dan pembukaan kotak suara merupakan keputusan yang tepat meski melewati tenggat waktu yang ditentukan MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masalah administrasi yang tidak lengkap karena ketiadaan formulir model C hasil di dua TPS dan lembar formulir model C hasil dari tiga partai politik. MK mengatakan hal tersebut menggambarkan KPU tidak tertib administrasi dan tidak menjaga serta memelihara dokumen Pemilu yang seharusnya disimpan dengan sangat hati-hati.
“Untuk itu, di kemudian hari Termohon harus lebih memerhatikan dan berhati-hati terkait pemberkasan dan pengarsipan dokumen pemilu. Hal ini telah diatur dalam pasal 20 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon ini telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan memberikan teguran kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat memahami dan membenarkan alasan keterlambatan penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang yang didasari adanya faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan menjadi hambatan dalam penyelesaian rekapitulasi suara ulang dimaksud. Sehingga menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi suara ulang harus dinilai sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa. “Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.
Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengemudi mobil sport Lamborghini Huracan yang menabrak seorang pemulung di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi juga sudah memeriksa pria RK.
“Sudah kami amankan (sopir Lamborghini),” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir Lamborghini Huracan bernomor polisi B-4-JAAJ itu tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara.
“Tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba,” ujarnya.
Korban diduga seorang pemulung. Saat ini pihak kepolisian masih mencari tahu identitas korban.
“Diduga seorang pemulung. Untuk identitas masih dalam penyelidikan,” kata Kompol Edy.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakut, pada dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Kecelakaan itu terjadi pada ruas jalan mengarah ke timur, tepatnya di seberang Perwata Tower. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. “Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2024).
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan pemeriksaan Hasto telah dijadwal ulang Selasa pekan depan. “Diputuskan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Tessa mengatakan Hasto telah datang hari ini, salah satu tujuannya adalah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang akan dilakukan KPK besok, Jumat (16/8). Alasannya, Hasto ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan besok.
“Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik, yaitu tanggal 16 Agustus 2024,” sebutnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan. “Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
“Tapi sembari tadi itu kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima,” sambungnya.
Fajar menyampaikan salinan putusan itu telah diterima MK sejak Rabu (13/8). Dia menyampaikan putusan akan dicermati oleh para hakim konstitusi.
“Kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” ujarnya.
Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari untuk pengajuan banding sejak putusan dibacakan. Fajar pun menyampaikan putusan PTUN itu belum inkrah sampai ada atau tidaknya keputusan banding. (MON)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Permasalahan itu dipicu lantaran korban meminta DN membongkar saung atau bangunan.
“Untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” jelasnya.
Yefta mengatakan DN dan korban merupakan tetangga. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” tutupnya. (VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang siswa SMP terkena sabetan senjata tajam sehingga celurit menancap di tangan akibat tawuran. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya korban tawuran di RSUD Cibonong, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian mengecek korban ke rumah sakit.
“Benar didapati adanya seorang pelajar diketahui SMP, terbaring dengan celurit masih menempel di lengan tangan, menancap,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, remaja berusia 15 tahun itu dibacok saat tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Waluyo mengatakan aksi tawuran itu terjadi pada Senin (12/8).
“Di mana bermula dari adanya ajakan berkelahi di direct message (DM) yang dilontarkan seorang murid SMP yang diduga dari SMP wilayah Cibinong,” jelasnya.
Lokasi tawuran sendiri berada di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja. Waluyo menyebut mulanya kelompok korban melihat pelaku yang terdiri dari tiga orang.
“Dan dari pihak korban dua orang, kemudian keadaan berubah yang tadinya perkelahian menjadi tawuran yang mengakibatkan korban dibacok oleh pelaku,” bebernya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebelumnya, percekcokan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara, yang memicu kebakaran rumah tersebut terjadi pada Minggu (11/8) siang. Si suami yang emosional membakar selimut sehingga rumah hangus terbakar.
“Objek terbakar rumah tinggal luas kurang lebih 6×5 meter persegi,” kata Kasi Ops Sudin Damkar Utara Gatot Sulaiman dalam keterangannya, Senin (12/8).
Diduga, pemilik rumah berinisial W (38) membakar selimut usai bertengkar bareng istrinya. Api dari pembakaran selimut itu menjalar hingga rumahnya habis terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Penyebab membakar selimut. Kronologinya suami membakar selimut karena berselisih (dengan istrinya),” ujarnya. (MAD)