JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Noel ditangkap dalam OTT KPK yang digelar pada Rabu (20/8). Fitroh mengatakan kasus dugaan pemerasan yang membuat Noel kena OTT berbeda dengan kasus pemerasan TKA Kemnaker yang saat ini tengah berjalan.
“Beda,” ucap Fitroh.
KPK belum menjelaskan ada tidaknya uang yang diamankan dalam perkara ini. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan.
“Pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/8/2025).
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel dkk. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. Adapun ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp 112,35 miliar,” kata Busan, sapaan akrab Budi Santoso, dalam keterangan tertulis.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di 11 lokasi berbeda pada periode 14 s.d 15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.
Busan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Total ada sebanyak 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp 112,35 miliar.
“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” ujar Busan.
Lebih lanjut Busan menjelaskan, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Rinciannya antara lain di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 24,75 miliar.
Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp 44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.
Menurutnya, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Busan juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Langkah ini menjadi hal penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi. Sanksi tersebut baik secara administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Moga menambahkan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa
lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Secepatnya (akan dilakukan penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Budi menyebut KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. Ada sejumlah barang yang disita dari penggeledahan itu seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset.
“Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, setelah itu juga ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan yang tentu dari penggeledahan,” ungkapnya.
“Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini,” tambahnya.
KPK juga menyebut akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun KPK belum membeberkan kapan waktunya.
“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” sebutnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan uang tersebut seharusnya bisa masuk ke sektor produktif. Namun justru hilang karena masyarakat banyak yang menjadi korban scam dan praktik keuangan ilegal.
“Bagaimana partisipasi masyarakat bisa kita harapkan, apabila uang tersebut justru tidak masuk ke sektor produktif, melainkan hilang karena menjadi korban berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun. Ini sangat menyedihkan,” kata Frederica dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), periode 1 Januari-29 Juli 2025 tercatat ada 1.840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Dari jumlah itu, 1.556 merupakan pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.
Sepanjang periode yang sama, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 11.137 laporan, terdiri dari 7.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal. Selain itu, ada 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban scam, yang sudah diblokir.
OJK mencatat, nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga kuartal I 2025 sudah menembus Rp 142,13 triliun.
Tak hanya itu, masalah penipuan (scam) juga semakin memprihatinkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ada 225.281 laporan yang masuk. Total rekening yang terlibat mencapai 359.733, dengan 72.145 rekening di antaranya sudah diblokir. Adapun kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp 4,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir Rp 349,3 miliar. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Salah satu gudang yang disita berada di wilayah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Beberapa pakaian bekas telah ditumpuk dengan rapi untuk siap diedarkan.
Pakaian bekas tersebut langsung dipasang garis segel oleh petugas untuk diamankan. Penyitaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Selasa (19/8/2025).
Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap 11 pabrik pada 14 Agustus dan 15 Agustus 2025 lalu. Gudang penyimpanan pakaian bekas itu berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Pemerintah sita belasan ribu bal pakaian impor bekas dari sejumlah gudang di Bandung Raya. Pakaian bekas tersebut berasal dari negara, Korea Selatan, Jepang, dan China.
Pakaian bekas dari tiga gudang turut disita dengan total barang sekitar 5.130 bal. Dari jumlah tersebut mempunyai nilai ekonomi sejumlah Rp24,75 miliar.
Kemudian sebanyak lima gudang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung dengan jumlah sekitar 8.061 bal. Nilai dari jumlah tersebut mencapai Rp44,2 miliar.
Setelah itu tiga gudang lainnya terdapat di Kota Cimahi dengan jumlah sebanyak 6.200 bal. Dari jumlah tersebut nilai ekonominya sebanyak Rp43,4 miliar.
“Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19,391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp 112 miliar 350 juta,” ungkapnya.
Pemerintah akan berkomitmen dalam memerangi pakaian bekas impor. Pasalnya, kata Budi, adanya pakaian bekas tersebut mengganggu industri pakaian yang ada di dalam negeri.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik. Jadi banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ucapnya.
Adanya pakaian bekas impor tersebut melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Kemudian dari segi konsumen pun akan terganggu dengan adanya pakaian tersebut.
“Konsumen juga tidak terlindungi karena barang-barang bagian bekas ini jelas bisa menyebabkan masalah kesehatan, karena ini ada virus dan sebagainya,” kata Budi.
Budi menyebutkan petugas gabungan telah melakukan pengawasan beberapa hari terhadap perusahan yang melakukan aktivitas tersebut. Kemudian setelah itu langsung mengamankan para tersangka dan barang bukti pakaian bekas impor.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importir, nanti kita akan kita lanjutkan, tapi sudah ada ya (tersangka). Ada dari sekitar tujuh perusahaan. Semuanya ada di 11 gudang tadi ya, ada di 11 gudang, ini salah satu gudangnya,” tegasnya.
Pakaian bekas tersebut nantinya akan disebarkan oleh para perusahaan ke berbagai kota di Indonesia. Namun saat ini aksi tersebut batal dilakukan sebelum terciduk petugas gabungan.
“Mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” tuturnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Djaka menyebut mayoritas pakaian bekas hasil impor ilegal itu berasal dari Malaysia karena letak geografis yang berdekatan dengan Indonesia.
“Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya,” jelas Djaka.
Ia menegaskan, nilai kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo Permendag No. 40/2022. Namun, peredaran balpres bisa menimbulkan kerugian imaterial, mulai dari menurunkan citra bangsa, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 2.584 kali penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres sepanjang 2024 hingga 2025. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan perkiraan nilai Rp 49,44 miliar.
“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tegas Djaka.
Sepanjang 2025, beberapa kasus besar berhasil diungkap. Pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Kemudian, 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli balpres senilai Rp 665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular, juga tanpa dokumen pabean.
Tidak berhenti di situ, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dua truk berisi 132 koli balpres senilai Rp 1 miliar di Tol Cikampek. Barang tersebut diduga pakaian bekas impor dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Kasus terbaru terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dokumen kepabeanan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
KPK belum menjelaskan barang bukti yang disita dari penggeledahan di Kemenag. Proses geledah masih berlangsung saat ini.
“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ujar Budi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tengah diusut. Tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kementerian Agama.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” terang Asep. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirangkum dari berbagai sumber seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan AFP, mereka melaporkan Washington pada Jumat (8/8) kemarin menetapkan beberapa kelompok penyelundup narkotika sebagai organisasi “teroris”.
Trump bahkan dilaporkan telah memerintahkan Pentagon untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang dianggap sebagai organisasi teroris.
Selain itu, disebutkan juga Trump telah menyiapkan berbagai opsi, yakni menggunakan pasukan khusus dan penyediaan dukungan intelijen yang sedang dibahas, dan bahwa setiap tindakan akan dikoordinasikan dengan mitra-mitra asing.
Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, meskipun tidak mengonfirmasi laporan tersebut, dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prioritas utama Trump adalah melindungi tanah air, itulah sebabnya ia mengambil langkah berani untuk menetapkan beberapa kartel dan geng sebagai organisasi teroris asing.”
Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menetapkan kartel Tren de Aragua di Venezuela, Kartel Sinaloa di Meksiko, dan enam kelompok pengedar narkoba lainnya yang berakar di Amerika Latin sebagai kelompok teroris pada bulan Februari lalu.
Kedutaan Besar AS di Meksiko merilis pernyataan pada Jumat malam, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok pengedar narkoba”.
Namun, Kementerian Luar Negeri Meksiko menekankan bahwa Meksiko “tidak akan menerima keterlibatan pasukan militer AS di wilayah kami”.
Pada Maret lalu, Trump pernah berjanji kalau dia akan “berperang” melawan kartel-kartel narkoba Meksiko, yang ia tuduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Trump juga menuding kartel-kartel Meksiko membanjiri AS dengan narkoba, khususnya fentanil.
Menanggapi laporan potensi aksi militer AS terhadap kartel, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan pada hari Jumat (8/8) bahwa “tidak akan ada invasi” ke negaranya.
Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel Meksiko.
“Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir Jumat (8/8/2025), Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan Tion. Menurutnya, pelaku diamankan di Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan (Sumsel).
“Betul, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung mengamankan seorang DPO (perampokan) atas nama Tion, pada Kamis dini hari tadi,” kata Fauzan, Kamis (7/8).
Fauzan menegaskan sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur, Tion diminta menyerahkan diri saat digerebek di rumahnya di Desa Sungai Somor. Namun pelaku malah coba melarikan diri dari sergapan polisi.
Buronan kasus perampokan di perairan Maspari Selat Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel), bernama Tion (40) ditangkap polisi. Tion yang sudah buron setahun itu melawan saat ditangkap hingga polisi menindak tegas dengan menembaknya.
“Saat digerebek, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tion terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya,” ucapnya.
Pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Cengal untuk mendapatkan tindakan medis cepat. Namun nyawanya tak tertolong. (HAN)