JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan selain Karyawan, penyidik juga menetapkan dua direksi Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station, Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.
Helfi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pekan ini. Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik.
“Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” lanjut Helfi.
Dia menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” rinci Helfi
Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini. Tiga saksi tersebut adalah Renra Hata Galih, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Yuris Setiawan, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Subandriyo, dosen antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung uang pemerasan dalam perkara ini.
Tim penyidik KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi yang diperiksa mulai seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta dua orang swasta bernama Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.
Pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih berlanjut. KPK pun kembali memanggil sejumlah saksi.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar terkait adanya penerimaan uang dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut.
“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejadian pemalakan sopir truk ini pun viral di media sosial (medsos) usai sang sopir merekam proses pemalakan yang dialaminya. Dari video tersebut, sang sopir seolah hendak memberi laporan kepada pihak bosnya bahwa harus membayar uang ke pria tersebut jika ingin melintas di lokasi.
“Bos, kita nih ada kawalan Bos, nih buktinya ini, si abang ini, ya kan, takut saya ngebohong atau apa, tuh berapa?” ujar si sopir dalam video yang dilihat, Rabu (29/7/2025).
“Kuitansinya ada Bos,” sahut pria pemalak.
“Berapa? seratus?” tanya si sopir.
“Seratus ribu,” jawab pemalak.
“Seratus ribu kan? Ya udah nih kita tahu beres ya, udah kita aman ya,” ujar sopir.
“Iya, iya, iya,” jawab pemalak.
Dalam video dijelaskan bahwa pemalakan yang dialami oleh sopir tersebut terjadi kemarin, Selasa (29/7) pukul 13.42 WIB.
Dihubungi, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat membenarkan adanya kejadian pemalakan tersebut. Dia menjelaskan pelaku pemalakan pun saat ini sudah ditangkap.
“Sudah tertangkap (pelaku), inisial MR 33 tahun,” jelas Haris kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Haris menjelaskan, setelah diperiksa, MR mengaku telah memeras sopir-sopir yang melintasi kawasan tersebut sebanyak tiga kali.
“Pengakuannya sudah tiga kali melakukan pemerasan,” tuturnya. (DAB)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial RF, AA, NN, dan SR. Keempatnya merupakan pasangan suami istri.
“Yang kita amankan ada empat orang, dua orang dari Bogor, yang dua Pandeglang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (30/7/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku NN dan SR awalnya mengenal korban lewat media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, keduanya mengajak korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. Namun ternyata korban malah dijual kepada RF dan AA ke Kabupaten Bogor untuk jadi PSK.
“Pada saat diperjalanan baru disampaikan tujuan bahwa bukan bekerja bukan sebagai ART, tapi sebagai PSK,” ungkapnya.
Dhyno menyatakan, selama bekerja di Bogor, korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang. Parahnya, korban juga tidak mendapatkan bayaran dari muncikari.
ABG perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Pandeglang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bogor.
“Selama melayani korban belum mendapatkan bayaran,” katanya.
Dhyno mengatakan polisi masih memburu 3 orang DPO yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan polisi terus melakukan pengembangan apakah kasus ini sudah masuk ke jaringan antardaerah.
“Masih dalam penyelidikan” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan investigasi mengenai masalah beras oplosan. Hasil investigasi yang dilakukan Kementan pada 26 Juni 2025, terungkap 212 merek beras di 10 provinsi diduga melakukan pelanggaran. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai dengan mutu beras.
“Artinya, posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil pendalaman, ditemukan 71 sampel beras tidak sesuai dengan SNI, 139 sampel tidak sesuai dengan SNI sekaligus dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta 3 sampel beras premium tidak sesuai dengan SNI dan berat kemasan tidak sesuai dengan label. Kapolri mengatakan terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, mulai tidak sesuai dengan SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.
Jenderal Sigit mengatakan saat ini Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras. Hasilnya 8 merek dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu atau SNI. Polri juga telah menaikkan status empat produsen besar ke tahap penyidikan.
“Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi. Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” jelas Kapolri.
Saat ini Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.
Kapolri mengatakan pengungkapan beras oplosan juga telah dilakukan oleh polda jajaran. Salah satunya oleh Polda Riau yang berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu di-repacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog.
Kasus serupa ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan. Kapolri menjamin penindakan tegas akan dilakukan Polri oleh oknum pengoplos beras. (DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengatakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang laki-laki berinisial TN (36) di dekat Pintu Tol Serang Timur, Jalan Armada, Kota Serang, pada 17 Juli 2025. Polisi kemudian menggeledah kontrakan TN dan menemukan sekitar 465,64 gram sabu.
“Kemudian dari pelaku diperoleh barang bukti di kontrakan di Kaligandu. Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar setengah kilogram,” ucap Yudha kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Yudha, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial FK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan Cilegon.
Polresta Serang Kota mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 465,64 gram yang siap edar. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut.
“Barang dikemas menjadi paket besar dan kecil, kemudian disimpan di lokasi yang ditentukan melalui maps. Maps itu dikirim ke DPO lain untuk diedarkan kepada pembeli,” ujarnya.
TN sebagai kurir mendapat upah dari FK. “Tersangka mendapat upah Rp1 juta per 100 gram sabu,” katanya.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap laki-laki berinisial PR (35) diamankan di pinggir Jalan Raya Kampung Kabaharan.
Kemudian perempuan berinisial RN (37) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Serang, dan laki-laki beri inisial JL (31) diamankan di pinggir Jalan Raya Palima. (DAB)
Teheran –
Laporan kantor berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir Reuters, Senin (28/7/2025), menyebutkan bahwa dua pria yang diidentifikasi sebagai Mehdi Hassani dan Behrouz Ehsani-Eslamloo itu dijatuhi hukuman mati pada September 2024.
Vonis mati itu diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran, yang menurut Mizan Online, juga menolak permintaan kedua terdakwa untuk dilakukan persidangan ulang.
Hassani dan Ehsani-Eslamloo juga diidentifikasi sebagai “elemen operasional” dari Mujahideen-e-Khalq (MEK), kelompok yang dilarang di Iran. Otoritas Iran menyebut keduanya sebagai “teroris”.
“Para teroris, berkoordinasi dengan para pemimpin MEK, telah … merakit peluncur dan mortir genggam sesuai dengan tujuan kelompok tersebut, menembakkan proyektil secara sembarangan ke warga, rumah, fasilitas layanan dan administrasi, serta pusat pendidikan dan amal,” demikian seperti dilaporkan Mizan Online.
Keduanya didakwa atas “moharebeh” — istilah yang berarti berperang melawan Tuhan — menghancurkan properti publik dan “keanggotaan dalam organisasi teroris dengan tujuan mengganggu keamanan nasional”.
Otoritas Iran mengeksekusi mati dua anggota kelompok terlarang Mujahideen-e-Khalq karena menyerang infrastruktur sipil dengan proyektil rakitan. Eksekusi mati itu tetap dilakukan meskipun ada kritikan Amnesty International terhadap persidangan di Iran yang disebut “sangat tidak adil”.
Maryam Rajavi yang memimpin Dewan Perlawanan Nasional Iran, di mana MEK merupakan kekuatan utamanya, memberikan penghormatan kepada Hassani dan Ehsani-Eslamloo.
“Penghormatan bagi para Mujahidin yang teguh ini, yang setelah tiga tahun perlawanan tanpa henti di bawah penyiksaan, tekanan, dan ancaman, telah memenuhi janji suci mereka kepada Tuhan dan rakyat dengan bangga dan bermartabat,” ucapnya.
MEK merupakan kelompok Islamis sayap kiri yang melancarkan kampanye pengeboman terhadap pemerintah Shah Iran dan target-target Amerika Serikat (AS) pada tahun 1970-an silam, namun kemudian berselisih dengan faksi-faksi lainnya dalam Revolusi Islam tahun 1979.
Sejak saat itu, MEK menentang Republik Islam Iran dan kepemimpinannya mengasingkan diri di Paris. MEK ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS dan Uni Eropa hingga tahun 2012.
Amnesty International, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa Hassani dan Ehsani-Eslamloo ditangkap tahun 2022 dan tetap bersikeras menyatakan tidak bersalah selama persidangan, yang disebut oleh kelompok HAM internasional itu, “sangat tidak adil dan dirusak oleh tuduhan penyiksaan dan pengakuan paksa”. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.
Sebagai informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan memberi suap untuk PAW Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan pasal merintangi penyidikan tidak terbukti. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Dari video yang beredar, Jumat (25/7/2025), terlihat pelaku memakai jaket dan topi. Pelaku datang berjalan menghampiri motor yang terparkir di depan rumah korban.
Kemudian pelaku terlihat merusak kunci kontak motor korban. Tak sampai 30 detik, pelaku berhasil menyalakan motor. Pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.
Viral di media sosial video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian motor di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku beraksi kurang dari 30 detik.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis (24/7) pukul 19.30 WIB di Jalan Calung, Sukmajaya, Depok. Menurut Budi, aksi pencurian ini terungkap dari korban yang awalnya ingin mengambil kacamata di motornya.
“Saat keluar rumah melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” kata Budi dalam keterangannya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Saat ini, polisi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya, lalu piket reskrim dan piket SPKT mendatangi rumah pelapor untuk cek TKP,” imbuhnya. (BAS)