JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Salah satu barang yang disita adalah sepeda motor.
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Asep belum merincikan merek hingga jumlah kendaraan roda dua yang disita dari rumah RK. Selain kendaraan, ada sejumlah barang bukti elektronik dan barang lainnya yang disita saat menggeledah rumah RK.
“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” sebutnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK.
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
Sembilan orang tersangka tersebut adalah:
1. MS selaku eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
4. Y selaku staf Desa Segarajaya;
5. S selaku staf Desa Segarajaya,
6. AP selaku ketua tim support PTSL;
7. GG selaku petugas ukur tim support PTSL;
8. MJ selaku operator komputer;
9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;
Djuhandhani menuturkan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam perkara itu. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen itu.
“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” jelas Djuhandhani.
Selanjutnya, dia mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” tutur dia.
Sebagai informasi, pada perkara ini polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Sertifikat tanah itu digadaikan kepada bank swasta.
“Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” pungkas dia. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.,COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas terjadinya insiden itu. Dia menyebut terduga pelaku bukanlah ajudannya tetapi salah seorang anggota tim pengamanan.
“Secara pribadi saya sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” kata Jenderal Sigit.
Kejadian dugaan kekerasan itu terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Jenderal Sigit saat menyapa penumpang di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Saat kejadian, orang yang dimaksud itu meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. Salah satunya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, terduga pelaku tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. Usai pemukulan itu, terdengar ancaman kepada jurnalis itu.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata terduga pelaku tersebut.
Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga sudah buka suara mengenai peristiwa itu. Truno mengatakan pihaknya menyesalkan perbuatan itu.
“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” imbuhnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK tengah memeriksa sejumlah eks narapidana yang terkait kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Apa alasan KPK?
“Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi.
Tessa mengatakan pemeriksaan itu untuk salah satu tersangka, yaitu Paulus Tannos. Tannos sendiri telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
“Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos,” sebutnya.
Diketahui, KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dalam perkara itu pada hari ini. Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang merupakan eks narapidana di kasus ini juga dipanggil kemarin.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI) Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013,” kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019) silam.
Selain Paulus Tannos dan Miryam, yang lain sudah sidang dan bebas. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari pemerintahan Prabowo Subianto terkait siapa dalang dibalik proyek besar yang tersebar di beberapa wilayah tersebut.
Melihat fenomena ini mantan Sekretaris Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Muhammad Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas.
Said Didu menilai keberadaan pagar laut yang dibangun di beberapa wilayah, berpotensi mengganggu kedaulatan negara serta bisnis yang besar.
Said Didu menjelaskan, jika satu hektare lahan dari laut yang diambil di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, maka dapat dijual kembali per hektare mencapai angka Rp 600 miliar.
“Artinya, jika satu hektare diambil, maka dia bisa menjual per hektare Rp 600 miliar. Anda bisa bayangkan kalau dia rencana mengambil laut 1.500 hektare, dan kalau dikalikan hasilnya mencapai sekitar 900 triliun,” ujar Said Didu.
Dari nilai rupiah yang telah dihitung, Said Didu mengatakan, bahwa pemagaran laut yang terjadi saat ini dinilai dapat menjadi suatu ladang bisnis untuk mencapai keuntungan yang sangat besar.
Terakhir, Said Didu menilai persoalan pagar laut ini adalah bentuk perampokan negara atas pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Said Didu ikut turun langsung membongkar pagar laut di pesisir Pantura. Dia bahkan membagikan video yang memperlihatkan TNI AL sudah menyiagakan Tank Amfibi.
Said Didu mengatakan, proes pembongkaran yang dilakukan oleh TNI ini merupakan simbol hadirnya negara.
Ratusan personel TNI Angkatan Laut, personel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama dengan ratusan nelayan dan warga membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/1/2025) lalu. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Begini uraian lengkapnya:
26 November 2019
Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.
20 Desember 2019
Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.
8 Januari 2020
Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB
Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB
Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.
Pukul 18.52 WIB
Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.
9 Januari 2020
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.
Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)
5 Desember 2024
KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ucap Budi di KPK.
Berikut identitas para tersangka:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Sebelumnya, KPK mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.
Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fitroh mengatakan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK. (MON)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan.
Adapun dua tersangka yang ditangkap adalah RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman menelusuri informasi terkait adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.
Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel masih akan mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka berinisial WI dan UN yang masih buron.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menguraikan jelas bagaimana perbuatan Hasto terkait kasus Harun Masiku.
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto saat ini ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua, dan gugatan itu juga telah dinyatakan gugur.
Sementara, praperadilan jilid II untuk kasus dugaan merintangi penyidikan baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakpus. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pengawasan terhadap produsen minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dilakukan secara ketat. Satgas Pangan bersama Kementerian Perdagangan masih terus mengawasi dan mengecek pengemas ulang (repacker) langsung ke lapangan. Dia pun meminta kepada repacker agar patuh dan tidak menjual harga Minyakita di atas HET.
“Jadi, Minyakita hari ini juga ya tadi ke Bekasi dan ke Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan. Satgas Pangan Polri bersama Kemendag datang ke repacking-repacking untuk memastikan bahwa ke depan ini jangan sampai ada lagi Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran. Ini kan mau Lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk tertib menjalankan usaha, menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan saat ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Selain mengecek repacker, pihaknya juga turun langsung ke pasar rakyat untuk memastikan takaran isi Minyakita sesuai. Apabila ditemukan pelanggaran, produk tersebut akan ditarik dari peredaran.
Budi juga memastikan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang ketahuan mengurangi isi Minyakita terus dilakukan. Perusahaan-perusahaan yang baru-baru ini ketahuan melakukan praktik kecurangan, seperti mengurangi isi volume hingga mengemas ulang masih dalam proses.
“Perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran sekarang sedang diproses, tentunya kena sanksi, dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi. Dan kami harap yang baru berikutnya tidak melakukan hal yang sama,” jelas dia.
Saat ini, pasokan Minyakita dipastikan tetap aman. Budi menerangkan, produsen telah berkomitmen untuk meningkatkan produksi hingga dua kali lipat. Selain itu, jumlah distributor yang ada juga sangat banyak sehingga distribusi tetap berjalan lancar.
“Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus. Kan banyak pasokan, produsen juga sudah berjanji menaikkan dua kali lipat, distributor kita pun banyak sekali. Mudah-mudahan Lebaran nanti harga tetap terjangkau. Kalau kita lihat, harganya juga masih relatif naik sedikit, tapi tidak melonjak,” terang Budi. (DON)