JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan di akun Instagramnya, Senin (3/6/2024). Jokowi mengunggah rapat bersama Menteri PUPR Basuki Hadi dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni.
“Hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak
Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima,” kata Jokowi.
Jokowi pun telah menunjuk Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai Plt wakil hingga ada status definiti. Jokowi memastikan pembangunan berlanjut sesuai visi misi yang telah ditetapkan.
“Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (PIt) Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.
Said Iqbal menyatakan sekitar 1.000 buruh bakal turun ke jalan hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang untuk memprotes kebijakan Tapera. Aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Buruh menuntut agar kebijakan Tapera segera dibatalkan.
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan pihaknya juga bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Said Iqbal melanjutkan dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, nampaknya tidak ada kepastian bagi buruh untuk mendapatkan rumah.
“Dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” ungkap Said Iqbal.
Terlebih lagi saat ini daya beli buruh telah turun 30% dan upah minimum juga sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12% dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%.
“Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata Said Iqbal. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Alhamdulillah hari ini jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-Pangkalan tahap 1 yaitu Bangkinang Kota Kampar telah selesai, dengan panjang 24,7 km yang kita bangun sejak 2019-2024, menghabiskan anggaran Rp 4,8 triliun telah selesai dan bisa digunakan,” kata Jokowi dalam peresmian seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Jokowi mengatakan jalan tol ini merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera. Jokowi berharap jalan tol itu terus bersambung.
“Ini adalah sirip dari tol Trans Sumatera yang kita harapkan nanti setiap tahun terus akan sambung-sambung dan nanti akan sampai ke dari Pekanbaru sampai ke Kota Padang,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meresmikan perbaikan jalan daerah di Riau. Inpres jalan daerah ini sepanjang 63 km dengan total anggaran Rp 369 miliar.
“Kedua berkaitan dengan jalan daerah di provinsi Riau telah dibangun dan diperbaiki 10 ruas jalan sepanjang 63 km dan menghabiskan anggaran Rp 369 miliar juga selesai,” ucapnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM – .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mendalam kepada masyarakat.
Saat ditanya atas kemungkinan kebijakan ini diundur karena banyaknya penolakan seperti kenaikan UKT beberapa waktu lalu, Airlangga tidak berkomentar banyak dan tetap mengedepankan langkah sosialisasi tersebut. Setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.
“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana,” kata dia di Jakarta.
Iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut pasti akan diimplementasikan karena diatur dan dikuatkan dalam undang-undang. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya kira ini memang sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah, untuk membangun rumah, jadi sebenarnya bisa,” ujar Ma’ruf Amin di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/5/2024).
Ma’ruf menyebutkan warga yang tidak memerlukan program KPR, KBR, hingga KRR, dipastikan memiliki dana tabungan yang aman. Disebutkan bahwa nantinya dana Tapera tersebut bisa diambil kembali.
“Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan, diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan sebenernya, Tapera itu,” ujarnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pertama dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Bertu Merlas. Ia mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pengelolaan utang, yakni risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko pembiayaan kembali (refinancing) dan risiko kekurangan pembiayaan.
“PKB mengingatkan pemerintah setidaknya dalam pengelolaan utang memperhatikan seberapa besar risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan kembali (refinancing), serta risiko kekurangan pembiayaan yang bisa terjadi,” kata Bertu dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap KEM-PPKF RAPBN 2025 di Rapat Paripurna DPR RI.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar pemerintah tetap mengendalikan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada level yang aman. Per Maret 2024, rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat di level 38,79%, masih di bawah batas aman yang ditetapkan yakni 60% sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada level yang aman,” ujar Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Aulia Natakusumah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai saat ini beban utang pemerintah semakin berat. Hal itu terlihat dari alokasi pembayaran bunga utang yang dinilai semakin membebani anggaran negara.
“Fraksi PKS menilai bahwa beban utang pemerintah semakin berat. Hal ini terlihat dari alokasi pembayaran bunga utang yang semakin membebani anggaran negara. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah bisa mensiasatinya dengan baik dan benar,” ucap Fraksi PKS yang dibacakan Anggota Badan Anggaran DPR Muhammad Nasir Djamil. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran atas tragedi tersebut. Ke depan, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap pesawat-pesawat Garuda yang digunakan untuk penerbangan haji.
“Kami minta ke Garuda untuk memberikan kesempatan kami melakukan klarifikasi lebih jauh atas pesawat pesawat yang terbang untuk haji,” kata Budi Karya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Berdasarkan hasil komunikasinya dengan Garuda dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kejadian ini, kedua belah pihak berjanji untuk melakukan perbaikan, salah satu bentuk perbaikan tersebut dengan menambah pesawat baru.
“Saya dengan terpaksa melakukan peneguran, tetapi baik Garuda dan Kementerian BUMN berjanji untuk memperbaiki. Apa yang diperbaiki? Tentu ada tambahan pesawat baru yang lebih baik,” ujarnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ini adalah rencana umum pengadaan dari tahun ke tahun. Di tahun 2024 sendiri mencapai Rp 1.226 triliun. Ada progres kenaikan utamanya pasca COVID-19,” ungkap Hendi, sapaan akrabnya, dalam agenda ICEF 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hendrar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar anggaran sebesar itu diutamakan untuk membeli produk dalam negeri. Bahkan, hal ini sudah menjadi kewajiban.
“Kita hari ini diminta lebih membeli produk dalam negeri khususnya yang TKDN tinggi, memang ada kewajiban seperti itu di LKPP mengatur kebijakan itu untuk belanja APBN, APBD,” ujar Hendi.
Hendrar melanjutkan, Jokowi meminta uang pengadaan jumbo dari APBN dan APBD itu jangan digunakan untuk membeli produk impor. Pasalnya, dampak ekonomi pembelian produk impor tidak signifikan ke perekonomian Indonesia.
“Perintah pak presiden, uangnya itu uang kita, uang Indonesia, jangan dipakai beli produk impor. Karena beli produk impor kita sama saja dengan memberi pekerjaan orang di luar sana, padahal kita saja banyak yang menganggur,” papar Hendi. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
“Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan,” tulis Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
“Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang,” tambah Ayat (4) dan (5) Pasal yang sama.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah
– tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
– tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
– tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.
Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Kemudian untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.
“Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 3 Ayat (2).
“Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional,” sambung Pasal 4 Ayat (1).
Untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40% dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, mengatakan kemunculan regulasi tersebut ditolak oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, Shinta mengatakan APINDO sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan resminya.
Shinta mengatakan, APINDO memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No. 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta. (MON)