JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tidak dicairkannya klaim nasabah. Allianz membantah mempersulit nasabah.
“Pihak Allianz Life Indonesia bicara soal kasus dugaan tak mencairkan klaim nasabah yang ditangani Polda Metro Jaya. Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Allianz dalam pernyataan resminya, Senin (21/9/2015).
Berikut penjelasan lengkap Allianz:
Pernyataan Resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkait
Kasus Keberatan Status Klaim Nasabah
Jakarta, 28 September 2017 – Sebagai perusahaan keuangan global yang terdepan,
Allianz memiliki komitmen penuh untuk melayani kebutuhan perlindungan dari nasabah.
Terkait kasus peninjauan ulang klaim yang sedang berjalan, kami ingin menyampaikan
rincian berikut:
Allianz telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan saat ini melayani
lebih dari 7 juta nasabah. Prioritas utama kami adalah untuk melayani kebutuhan
finansial dan perlindungan dari para nasabah. Selama 9 tahun berturut-turut, Allianz
menerima predikat sebagai perusahaan dengan “Service Quality” terbaik oleh
Majalah Service Excellence dan Carre-CCSL. Hal ini menunjukkan komitmen dan
kualitas layanan tertinggi yang diberikan Allianz kepada nasabahnya.
Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik
di kelasnya. Standar praktik kami adalah mendukung nasabah dan bekerja sama
untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan diproses sesuai ketentuan.
Sepanjang tahun 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari
Rp 2 triliun kepada para nasabah.
Terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini, Allianz telah meminta
dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan, dengan
tujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah. Allianz tidak pernah
memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini.
Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa dan kasus peninjauan ulang klaim
ini tidak akan memiliki pengaruh terhadap bisnis kami ataupun komitmen kami untuk
memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Kami yakinkan kepada seluruh
nasabah bahwa Allianz berkomitmen untuk menyediakan pelayanan dengan standar
tertinggi. (DON)
PALEMBANG,khatulistiwaonline.com
Proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang telah mencapai 55 persen dan akan rampung pada akhir tahun 2017. Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi ingin masyarakat Sumsel bangga menggunakan LRT.
Perubahan life style (gaya hidup) atau kultur masyarakat dari kebiasaan menggunakan transportasi pribadi saat bepergian dan beralih pada penggunaan LRT dinilai akan lebih elegan dan efektif untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Palembang sehingga LRT dapat berfungsi sesuai kebutuhan masyarakat sebagai sarana transportasi yang aman, nyaman dan modern.
“Mulai hari ini, kami akan sosialisasikan pada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang bahwa ada suatu perubahan life style dari transportasi pribadi ke LRT. Jadi kita mau masyatakat ini menggunakan transportasi LRT sebagai gaya hidup mereka. Mereka bangga saat menggunakannya,” ujar Budi Karya di Palembang, Sabtu (26/8/2017).
Menurut dia, jika masyarakat kota Palembang menggunakan LRT saat bepergian maka ini akan sangat efektif dalam mengatasi kemacetan di titik-titik keramaian yang dilewati oleh jalur LRT sehingga ke depan LRT tidak dipandang hanya sebagai transportasi pada pelaksanaan Asian Games 2018 semata.
“Kalau mayoritas masyarakat menggunakan LRT, kemacetan pasti akan semakin berkurang sehingga harus ada life style baru sebagai kebanggaan karena ini proyek pertama yang rampung di Indonesia. Jadi proyek ini bukan hanya untuk Asian Games saja dan setelah itu tidak digunakan lagi, bukan seperti itu,” papar Menhub.
Bahkan, untuk memastikan proyek LRT sepanjang 23,40 Kilometer yang membentang dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sampai kawasan Ogan Permata Indah rampung sesuai target, Menhub meminta PT Waskita bisa mengerjakan pembangunan fasilitas lebih awal sehingga dengan demikian masyarakat bisa melihat pembangunan konstruksi yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2018 mendatang.
Selain itu, Kementerian Pehubungan telah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memantau dan memberikan proyek-proyek pembangunan secara menyeluruh di seluruh pelosok negeri. Hal ini sebagai bentuk konsisten pada pemerataan pembangunan infrastruktur dalam mensejahterakan masyarakat secara merata.
“Sudah ada arahan Bapak Presiden untuk melakukan pembangunan secara merata di seluruh pelosok negeri. Jadi pembangunan ini bukan hanya di Palembang saja, tapi di semua daerah kami bangun dan sekarang saya cek pembangunan LRT di Palembang sudah sampai mana dan apakah ada kendala atau tidak,” kata Menhub memastikan proyek LRT Palembang berjalan lancar.
Di sisi lain, Pengamat Komunikasi Politik Effendi Ghazali menilai jika pembangunan LRT Palembang rampung sesuai target maka akan menjadi catatan nasional tersendiri dan sebagai ciri daerah maju dengan adanya sosialisasi dan konsultasi publik.
“Saya menilai jika ini (Pembangunan LRT) rampung sesuai target awal, maka dapat dipastikan akan menjadi catatan tersendiri dalam pembangunan nasional dan saya melihat memang sebagai ciri-ciri daerah maju itu harus ada sosialisasi dan konsultasi publik untuk menerima masukan terhadap suatu kebijakan,” ujarnya saat mendampingi Menhub.
Namun demikian, dirinya mengkhawatirkan jika tidak dilakukan perubahan gaya hidup modern dalam penggunakan transportasi massal maka keberadaan LRT hanya bertahan beberapa bulan saja sehingga pemerintah dalam hal ini juga harus memberikan kebijakan-kebijakan yang mengacu minat masyarakat dalam menggunakan LRT.
“Khawatirnya nanti satu dua bulan itu pasti masyarakat akan happy, tapi kami tidak tahu ke depannya seperti apa. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah dalam memberikan kebijakan agar minat masyarakat itu tinggi untuk menggunakan LRT dan harus ada kebanggan tersendiri,” ujar dia.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PT Bank Mandiri Taspen Pos (Mantap) telah menerbitkan obligasi dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 2 triliun dan telah mendapatkan rating AA dari Fitch Rating.
Penerbitan obligasi ini terbagi menjadi 2 seri. Untuk seri A nilai emisinya Rp 1,5 triliun dengan tingkat bunga tetap 8,5% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun.
Sementara untuk serin B nilai emisinya Rp 500 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,75% dan jangka waktu 5 tahun. Adapun selaku penjamin emisinya yakni Mandiri Sekuritas, BCA Sekuritas, Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas.
Direktur Utama Bank Mantap Josephus K. Triprakoso mengatakan penerbitan obligasi tersebut guna menggenjot penyaluran kredit. Apalagi di kuartal II-2017 tercatat penyaluran kredit sudah mencapai Rp 7,54 triliun yang tumbuh 174,4% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,74 triliun.
“Pencapaian tersebut tak lepas dari komitmen perseroan dalam mendukung pelaku UMKN dan pensiunan PNS, TNI, Polri,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Bank Mantap juga telah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 5,6 triliun. Kredit tersebut disalurkan untuk kredit ritel Rp 1,11 truiliun dan kredit mikro sebesar Rp 1,19 triliun. Sementara untuk aset perseroan saat ini sebesar Rp 9,79 triliun.
Jos menambahkan, dari seluruh kredit yang disalurkan hingga saat ini, segemen kredit untuk pensiunan meningkat paling tinggi yakni 552,1% menjadi Rp 5,22 triliun.
Dengan peningkatan kredit tersebut kuartal II-2017 Bank Mantap berhasil meraup laba bersih Rp 67,51 miliar yang meningkat 178% dari periode yang sama tahun lalu.
“Peningkatan laba didorong dari efisiensi yang telah dilakukan sehingga rasio atas pendapatan dapat ditekan menjadi 65,9% atau turun 7,23% dari periode sebelumnya 73,12%,” tambah Joseph.
Bank Mantap juga tercatat telah mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 7,98 triliun. Angka itu meningkat 137,57% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,36 triliun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini akan mengelola dana haji untuk kepentingan umat.
Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim, dana haji itu dikelola untuk kepentingan jemaah. Dana tersebut juga tidak boleh diinvestasikan di instrumen yang akan memberikan kerugian bagi jemaah haji.
“Jadi prinsipnya untuk kepentingan jemaah itu sendiri, bentuk pengelolaan, pemanfaatan, pendayagunaan, dana-dana haji ini diberikan kewenangan BPKH untuk menginvestasi menempatkan dana-dana itu pada tempat yang bisa mendatangkan nilai manfaat yang lebih besar,” kata Lukman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).
“Investasi oleh undang-undang itu dibatasi harus bersyariah, harus penuh kehati-hatian dan bisa penuh dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selama ini tidak banyak jemaah yang tahu bahwa dana haji yang sudah disetorkan itu memang dimanfaatkan dan diinvestasikan ke beberapa instrumen. Hasil dari investasi itu seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Begini yang seringkali terjadi kesalahpahaman dari hakekat setoran awal para calon jemaah haji ketika menyetorkan awal ke bank sebagai penerima setoran, menurut UU dan akadnya setoran awal itu hakikatnya setoran milik para calon jemaah haji yang diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
“Sehingga pemerintah dalam sistem wakalah itu sepenuhnya oleh UU mendapatkan kewenangan untuk mengelola dana haji itu yang sekarang oleh UU diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji,” jelasnya.
Dana haji selama ini diinvestasikan di surat utang syariah (sukuk) yang berisiko rendah dengan imbal hasil (pengembalian investasi) yang tetap setiap tahun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Keterbatasan infrastruktur gas, khususnya jaringan pipa, membuat kekayaan gas bumi tak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk dinikmati di dalam negeri. Hal ini membuat hampir separuh dari produksi gas terpaksa diekspor.
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Danny Praditya, berujar perlu adanya aturan seperti halnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada listrik, dimana seluruh jaringan listrik dan infrastrukturnya, dengan pengaturan pasokan dan kebutuhan listrik dikelola oleh PLN.
Koordinasi tunggal oleh PLN, membuat pembangunan infrastruktur listrik berjalan sesuai dengan RUPLT, di sisi lain, swasta pun terlibat dengan menjadi produsen listrik swasta (IPP). Sementara untuk gas, meski telah memiliki Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional (RIJGBN), pelaksanaan di lapangan kerap tumpang tindih.
“Dikembalikan pada core competency masing-masing, PLN di pembangkit, infrastruktur gas bumi serahkan saja pada PGN. Jadi dengan demikian infrastruktur gas bumi terintegrasi seluruh Indonesia, karena kalau tak ada integrasi, segmen-segmen itu tak akan terkoneksi,” kata Danny kepada khatulistiwaonline di kantor pusat PGN, Jakarta, pekan lalu.
“PGN mengusulkan ke pemerintah sebagaimana PLN dalam RUPTL, kita sebagai BUMN gas diberikan kepercayaan melakukan itu, walaupun tidak menutup peran mitra swasta yang sudah ada, lebih tertata tidak sendiri-sendiri. Dulu sempat ribut pemburu rente dan penjualan bertingkat, ini agar rapihkan saja,” tambahnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya jaringan transmisi listrik yang terintegrasi di Jawa-Bali, distribusi gas pun bisa dilakukan sangat optimal jika sudah terkoneksi. Di sisi lain, pengaturan suplai dan permintaan bisa dilakukan dengan akurat.
“(Listrik) diproduksi di Muara Tawar Priok atau jawa Timur bisa dikirim ke Jateng, karena PLN melakukan perencanaan nasional. Walaupun keterlibatan swasta bisa dimungkinkan, kaya IPP kan swasta. PGN juga sama,” ucap Danny.
Dia menyebut, dengan perencanaan nasional pembangunan infrastruktur gas seperti halnya interkoneksi listrik, maka pembangunan pipa gas bisa dilakukan tak memakan banyak biaya. Di sisi lain, pembangunan jalur infrastruktur gas baru, juga bisa lebih mudah diarahkan untuk mengembangkan kantong-kantong ekonomi baru di wilayah yang dilewati pipa gas bumi.
“Misalnya PLN butuh gas di Jawa Timur, ya sudah PLN di sana sebagai anchor, PGN akan tarik pipa dari sini, PLN bisa bangun nanti kita tumbuhnya dari jalur yang dilewati, jadi terkoneksi, jadi harapannya tersambung semua, dan industri bagian Jawa Utara terkoneksi dan PLN sudah terlayani, dari Pantura ke Selatan akan berkembang, kalau sekarang Jateng enggak berkembang, meski upah di sana murah,” terangnya.
Jika tak ada integrasi jaringan pipa gas, maka ongkos pembangunan infrastrukturnya bisa jauh lebih mahal. Cakupan wilayah yang dijangkau gas bumi juga tidak maksimal. Selain itu, meski pengelolaan integrasi jaringan gas dikoordinasi PGN, harga gas tetap diatur pemerintah.
Sejauh ini, total pipa gas yang sudah dibangun di Indonesia baru 9.876 km, terdiri dari 5.150 km pipa transmisi dan 4.726 km pipa distribusi. 7.200 km dari 9.846 km itu adalah milik PGN.
“Kalau hanya lihat point to point ya tidak untung, kalau kita network, di sinilah ada PGN, kita harapkan tak bisa bahwa pengelolaan ini dilakukan point to point, karena tidak sustain, jadi kita melihat dari tata kelola yang sudah ada perlu adanya integrasi. Gas itu enggak bisa disimpan, terus timing antara produksi dan kesiapan market serap itu susah,” ujar Danny.
“PGN untuk mengembangkan daerah yang belum ekonomis harus ditunjang dari bisnis yang sudah mature, nah kemudian kalau mature bisnisnya ini tidak sustain, bagaimana PGN mau bangun di sana. Kalau saya sendiri enggak hidup bagaimana mau subsidi,” katanya lagi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berencana membangun bandara di Kediri Jawa Timur. Hal itu direspon positif oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, jika sudah memenuhi beberapa syarat.
“Boleh-boleh saja, silahkan saja kalau memang ada uangnya. Pada dasarnya pemerintah memperbolehkan jika pihak swasta ingin membuat bandara, apalagi tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi daerah sekitar,” kata Menhub Budi Karya di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (18/3/2017).
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum merealisasikan pembangunan bandara itu.
“Pertama jarak dengan bandara tidak boleh terlalu dekat, idealnya setiap 200 kilometer. Kedua, memperhitungkan sisi manajemen udara dengan memperhitungkan kebiasaan arah mata angin,” ungkap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Menurutnya, hal teknis seperti itu penting, dengan alasan memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Tidak adanya obstacle atau penghalang juga menjadi syarat penting dalam pembangunan bandara.
“Perhitungan arah mata angin harus tepat, agar tidak membahayakan penerbangan. Bagaimana kalau ada angin dari samping dan bisa mengganggu turbolance take off dan landing. Terakhir apakah ada obstacle gunung atau bangunan di sekitar bandara, harus ada perhitungan khusus,” tambahnya.
Selain itu ditambahkan Menhub, untuk pengelolaannya nanti ia berharap dapat diambil alih oleh PT Angkasa Pura I. Ia juga meminta jika nantinya PT Gudang Garam merealisasikan bandara itu, dapat juga digunakan untuk umum.
“Diharapkan, kalau memang nanti terbangun, bisa dikelola oleh Angkasa Pura I yang membawahi wilayah tersebut. Selain itu bandaranya nanti harus bisa digunakan untuk umum,” tutup Budi Karya.
Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk berencana membangun bandara untuk kepentingan perusahaan yang juga bisa digunakan untuk umum.
“(Pembangunan Bandara di Kediri) itu belum. Semuanya masih dievaluasi karena keterbatasan APBN kita,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PT MRT Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk terkait pengerjaan fase kedua dengan rute Bundaran HI– Ancol Timur yang rencananya akan mulai dilakukan pada tahun 2019. NKB ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Dalam penandatangan NKB tersebut, pihak PT MRT Jakarta diwakili oleh Presiden Direktur MRT Jakarta, William Sabandar. Sementara pihak PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. diwakili oleh Direktur Utama, C. Paul Tehusijarana.
“Kerja sama kedua BUMD DKI Jakarta ini merupakan wujud dari sinergi akan jadi kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan fasilitas masyarakat, termasuk akses masyarakat menuju kawasan Ancol, supaya lebih mudah dan terjangkau. PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. akan memberikan alokasi lahan kepada MRT Jakarta untuk pengembangan stasiun dan depo di kawasan tersebut untuk pengerjaan fase kedua, dengan rute Bundaran HI ke Ancol Timur,” jelas William Sabandar.
William berharap perluasan wilayah ini akan mendukung gaya hidup masyarakat dalam memakai transportasi publik serta memberikan manfaat. Pengerjaan Mass Rapid Transit yang diupayakan Provinsi DKI Jakarta, diprediksi akan menjadi solusi kemacetan di Jakarta.
Sampai saat ini pengerjaan MRT Jakarta telah mencapai 65% yang masing-masing terdiri dari struktur bawah tanah dan struktur layang. Pengerjaan struktur bawah tanah telah selesai 80%, sementara struktur layang selesai hingga 50%.
Oleh karena itu, upaya percepatan penyelesaian proyek terus dilakukan agar MRT Jakarta dapat beroperasi pada tanggal 1 Maret 2019.
Pada fase pertama, MRT jalur Lebak Bulus-Bundaran HI yang mempunyai panjang 16 kilometer, akan melayani 173.400 penumpang setiap hari dengan 16 set kereta terdiri dari 14 set kereta operasi dan 2 kereta cadangan. MRT ini akan mempunyai waktu total tempuh selama 30 menit dengan jarak antarkereta 5 menit sekali.
Kemudian pada fase kedua Bundaran HI – Ancol Timur sepanjang 13,5 kilometer rencananya akan mulai dibangun pada tahun 2019 dan dapat beroperasi pada tahun 2021.
Fase ketiga Cikarang – Balaraja sepanjang 87 kilometer akan mulai dibangun pada tahun 2020. Diharapkan pembangunan di fase ini akan selesai pada tahun 2024 – 2027.
Sebagai informasi, MRT mulai dibangun pada tahun 2013 dan membentang sepanjang kurang lebih 110 kilometer. MRT Jakarta adalah terobosan transportasi publik yang diperkirakan dapat meningkatkan mobilitas.
Selain itu, MRT Jakarta dinilai dapat memberikan manfaat tambahan, seperti perbaikan kualitas udara dan solusi kemacetan karena adanya perubahan gaya hidup masyarakat Jabodetabek yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. IUPK tersebut diberikan agar Freeport dapat melanjutkan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg, Papua.
Sebab, berdasarkan Pasal 170 Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
Artinya, Freeport sebagai pemegang KK tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor. Sementara baru perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu baru bisa memurnikan 40% dari konsentrat tembaganya di smelter Gresik.
Tetapi Freeport menolak IUPK dan izin ekspor yang diberikan pemerintah. IUPK dinilai tidak memberikan kepastian dan stabilitas untuk jangka panjang. Freeport ingin mempertahankan hak-haknya seperti di dalam KK.
Apa bedanya KK dengan IUPK?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun khatulistiwaonline, Rabu (22/2/2017), perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK adalah ‘kontrak’ dan IUPK ialah ‘izin’. Dalam KK, Freeport dan pemerintah Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.
UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban bagi pemegang IUPK, yang tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban pemegang KK.
Pasal 131 UU Minerba menyebutkan, besarnya pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari pemegang IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sini jelas bahwa IUPK bersifat prevailing, mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Besarnya pajak dan PNBP dapat berubah ketika ada perubahan peraturan. Inilah yang dianggap sebagai ketidakpastian oleh Freeport, mereka ingin besaran pajak dan PNBP yang stabil seperti dalam KK, tidak berubah-ubah hingga masa kontrak habis (naildown).
Lalu soal kewajiban melakukan pemurnian, baik IUPK maupun KK sama-sama wajib melakukan pemurnian mineral. Tetapi pasal 102 dan 103 UU Minerba tak memberikan batasan waktu kepada pemegang IUPK untuk merampungkan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian).
Sedangkan untuk pemegang KK ada batasan waktunya. Di pasal 170, UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014. Inilah sebabnya pemerintah menawarkan IUPK kepada Freeport. Satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK.
Jika pemerintah memberikan izin ekspor tapi Freeport tetap berpegang pada KK, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba. Baik pemerintah maupun Freeport semuanya terikat oleh UU Minerba.
Perbedaan lainnya adalah mengenai kewajiban divestasi. Perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi. Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam Pasal 97 PP 1/2017.
Sedangkan berdasarkan butir-butir kesepakatan Amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia.
Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia karena artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport McMoRan Inc ingin tetap memegang kendali PT Freeport Indonesia.
Pemerintah dan Freeport masih memiliki waktu 120 hari sejak 17 Februari 2017 untuk menyelesaikan masalah, mencari solusi terbaik. Jika perundingan gagal, negosiasi gagal mencapai titik temu, maka jalan terakhir adalah bersengketa di Arbitrase. (MAD)