SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi
Tersangka dijerat Pasal 227 Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“MN tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka. MN tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ke perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kini, Bupati Mukti tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
“Bupati Pemalangnya sudah ada di kantor (KPK),” kata seorang sumber di KPK, Kamis (11/8/2022).
Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus apa yang sedang ditanganinya itu. Detail siapa saja yang ditangkap pun belum diungkap KPK.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.(dtk/VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kajati mengatakan, penggunaan RSUD Banten sebagai balai rehabilitasi sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).
Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
“Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba,” ucapnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pecandu narkoba bisa melakukan rehabilitasi di RSUD Banten. Kejati Banten dan Pemprov Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba di RSUD Banten untuk dijadikan pusat rehabilitasi.(dtk/DAB)
Havana –
“Semalam seorang pasien meninggal dalam kondisi sangat kritis,” kata Menteri Kesehatan Jose Angel Portal, dikutip dari akun Twitter kepresidenan seperti dilansir dari AFP, Jumat (12/8/2022).
Sebanyak 14 petugas pemadam kebakaran lainnya masih hilang juga dikhawatirkan tewas. Sementara lebih dari 20 orang menerima perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, satu mayat seorang petugas pemadam kebakaran berusia 60 tahun telah ditemukan di zona bencana pada akhir pekan lalu.
Pemadam kebakaran Kuba menyebut kebakaran yang terjadi sejak Jumat lalu berawal dari petir yang menyambar salah satu kilang minyak di depot bahan bakar tersebut. Api disebut telah berhasil dikendalikan, meskipun tidak sepenuhnya padam.
“Dalam 48 jam seharusnya sudah memungkinkan untuk memasuki lokasi kebakaran dan menemukan jenazah mereka yang hilang,” kata petugas pemadam kebakaran.(dtk/afp/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. “Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”,” kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Timsus akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan terhadap Sambo. Sebab, hari ini Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo.
“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justicia,” tutup Dedi.
Diketahui, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo hari ini. Pemeriksaan Sambo terkait kematian Brigadir J.
“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari timsus,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan. Beka menjawab pertanyaan perihal rencana pemeriksaan Sambo hari ini.(dtk/DON)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Rp 38 miliar kecil bagi saya, kalau bisa Rp 100 miliar kasih dong simpul-simpul kami belum Linmas. Bingung amat Rp 38 miliar,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 di sekretariat DPRD Pandeglang.
Irna menganggap dana tersebut tidak menghamburkan anggaran. Sebab, menurutnya, pengadaan ini untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi tidak ada penghamburan uang, tidak kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.
Irna mengatakan kendaraan sepeda listrik tersebut untuk kendaraan operasional RT/RW dalam membantu roda pemerintahan desa. Menurutnya sepeda tersebut juga untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Untuk kepentingan operasional bukan untuk kepentingan RT/RW, mereka cuman membantu kita dengan kendaraan operasional yang memudahkan mempercepat melayani masyarakat,” ungkapnya.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kebakaran terjadi di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan. Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
“Betul, (gedung yang terbakar) Plaza Mandiri, proses pemadaman,” kata petugas pemadam kebakaran Jakarta Selatan, Suherman, saat dihubungi, Kamis (11/8/2022) pukul 03.50 WIB.
Petugas menerima informasi kebakaran pada pukul 02.45 WIB. Saat ini, api sudah berhasil dikendalikan.
Suherman mengatakan kebakaran terjadi di lantai 1 Plaza Mandiri. Belum diketahui penyebab kebakaran ini.
“Informasi lantai 1. Penyebab dalam proses, betul api sudah bisa dikendalikan,” tuturnya.
Suherman mengatakan belum ada laporan korban jiwa dalam kebakaran ini. “Korban jiwa kosong-kosong,” katanya.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Agung mulanya menyampaikan kesadarannya akan kinerja tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat sorotan. Dia menyadari bahwa Timsus Polri dinilai tidak bergerak untuk mengungkap tabir misteri kasus tewasnya Brigadir J.
“Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation. Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa sesungguhnya selama ini Timsus terus bergerak menelusuri apa yang sesungguhnya terjadi. Namun, lanjutnya, pengusutan itu sempat terkendala lantaran pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak profesional.
“Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” ujarnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai. “Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Dia mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.
“Ini di grup (pimpinan Komisi III DPR) sudah WA-WA-an apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya 3 hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, ada RKUHP yang diminta lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat,” kata dia.
“Ketiga, itu anggaran. Pasca nota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi 3 tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti,” lanjutnya.(dtk/DON)