SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu sebagaimana bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022). Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg, hakim Yudi dikenai pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.
Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Yudi juga dijerat Pasal 127 (1), yaitu:
Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Muncul desakan agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. PSSI pun memberi pembelaan.
“Bentuk tanggung jawab tidak harus mundur Ketua Umum, (tapi) dengan membuktikan mengubah PSSI menjadi lebih baik,” kata Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (11/10/2022).
Menurut Ahmad, masyarakat berhak untuk memberikan kritik. Kendati demikian, dia mengatakan Kongres PSSI yang berhak menentukan soal kepengurusan PSSI.
“Kongres nanti yang menentukan berakhirnya kepengurusan atau tidak ya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Iwan Bule juga sudah merespons terkait desakan mundur ini. Iwan Bule mengaku tidak mau mengambil pusing desakan itu.
“Ooo… apa namanya, desakan ya, biar semua orang bisa bicara apa saja ya,” kata Iwan Bule lalu tersenyum saat ditanya di Mapolres Malang.
Menurut Iwan, semua pihak boleh berbicara apa saja. Namun, yang jelas, saat ini ia fokus dalam penanganan korban Tragedi Kanjuruhan.
Untuk diketahui, Iwan Bule didesak untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu ditandai dengan petisi yang telah ditandatangani oleh ribuan orang.
Permintaan ini merupakan buntut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10). Tragedi itu menewaskan 131 orang itu.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pada intinya Polda Metro siap mengawal dan menjaga demo supaya tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Polda Metro Jaya menurunkan 3.340 personel untuk mengawal jalannya demo. Sementara titik konsentrasi massa buruh hari ini terpusat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Untuk personel sudah disiapkan 3.340 personel. Kalau untuk pengalihan arus lalu lintas sifatnya situasional,” kata Zulpan.
Polisi mengimbau massa buruh untuk tertib dalam menyampaikan asprisasinya. Massa demo juga diimbau tidak mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Kami harapkan kegiatan demo dilaksanakan secara tertib dan damai serta mengikuti ketentuan yang ada,” tutur Zulpan.(dtk/DAB)
BALI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pertumbuhan ekonomi kita di tahun 2022 ini mampu tumbuh sebesar 5,44 persen atau meningkat 0,43 persen dibandingkan kuartal pertama sebesar 5,01 persen. Dengan peningkatan tersebut kita berada pada peringkat keenam terbaik di antara negara-negara G20,” kata Sigit di acara ‘Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri’ Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC).
“Dan tentunya alhamdulillah kita bisa mengalahkan beberapa negara maju seperti Inggris yang saat ini mencapai 4,4 persen, Korea Selatan 2,9 persen, Amerika Serikat 1,8 persen, dan Jepang 1,2 persen,” sambungnya.
Sigit menyebut Indonesia berhasil mengatasi krisis berdasarkan neraca perdagangan pada Agustus 2022. Indonesia juga disebut memiliki jumlah ekspor yang lebih tinggi dibandingkan impor.
“Keberhasilan Indonesia dalam mengatasi krisis keuangan juga terlihat dari bagaimana neraca perdagangan Indonesia yang terus menunjukkan tren surplus pada bulan Agustus 2022, yaitu mencapai USD 5,76 miliar, di mana tren tersebut terus berlanjut hingga memasuki bulan ke-28 sehingga secara akumulatif surplus neraca perdagangan mencapai USD 34,92 miliar,” katanya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kita masih terus berkomunikasi dengan mereka tetapi at least dari komunikasi yang kita lakukan. Sekali lagi, kita harus paham ya teman-teman, situasi dunia saat ini dinamis. Tantangan dunia sedang sangat tinggi dan situasi tidak lebih mudah, tapi menjadi lebih sulit,” kata Retno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Retno mengatakan sampai saat ini respons dari sejumlah negara sangat positif. Dia tidak khawatir mengenai tingkat kehadiran negara lain di G20.
“Komunikasi kita terus kita lakukan. Sejauh ini, respons masih sangat positif. Jadi Insyaallah, kalau pertanyaannya mengenai tingkat kehadiran, kita tidak khawatir,” ujar Retno.
Retno mengatakan Indonesia tidak hanya memastikan kehadiran para peserta G20, tapi juga mengupayakan agar penyelenggaraan tersebut bawa dampak konkret. Dia menekankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu.
“Sekali lagi, situasi dinamis, perubahan cepat sekali. Jadi upaya kita maksimal sebagai presiden dari G20 telah kita lakukan dan kita terus lakukan upaya yang maksimal, bukan saja memastikan kehadiran, yang sama pentingnya adalah memastikan bahwa G20 delivers dan dari sejak awal Bapak Presiden mengatakan bahwa Presidensi G20 Indonesia harus menghasilkan kerja sama yang sifatnya konkret deliverable,” imbuh Retno.(dtk/DON)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain maka segera diusut tuntas. Sesuai dengan permintaan, sepanjang Aremania minta diusut tuntas,” ungkap Sumardan Kuasa Hukum Abdul Haris kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Sumardan mengingatkan bahwa kliennya Abdul Haris selaku Panpel Arema FC sudah meminta rekomendasi keamanan dalam laga Arema FC vs Persebaya kemarin.
“Dan ingat Pak Haris masalah keamanan sudah minta resmi ke negara. Bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda (Jatim) dan Kapolres. Dan ingat juga pertandingan sudah selesai dan baru terjadi penembakan gas air mata itu. Bukan saat pertarungan atau perlombaan (pertandingan) yang dilakukan,” ungkap Sumardan.
Pada kesempatan yang sama, Taufik Hidayat Kuasa Hukum Tersangka Abdul Haris menegaskan bahwa Panpel tidak bekerja sendiri atau tidak kolektif, banyak yang terlibat. Pihaknya meminta agar pihak lain yakni Ketua PSSI agar ikut bertanggung jawab atas tragedi tersebut.(dtk/DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta masyarakat mewaspadai potensi bencana alam, khususnya di daerah rawan bencana. Apalagi saat ini memasuki musim hujan. Waspada bila ada hal atau tanda-tanda alam dan berhati-hati,” kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Selasa (11/10/2022).
Pemprov sudah siap dengan adanya anggaran biaya tidak terduga (BTT) untuk menghadapi bencana di Banten. Termasuk jika ada permintaan kondisi penetapan kedaruratan di kabupaten/kota.
“Kita siap dengan BTT kita, bila ada di antara kabupaten/kota maka akan ditetapkan darurat oleh provinsi untuk kita lakukan akses darurat ke nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti mengatakan Pemprov Banten mengalokasikan BTT di APBD Murni sebesar Rp 84,4 miliar. Kemudian di APBD Perubahan menjadi Rp 92,6 miliar.
Anggaran BTT ini dibagi untuk penanggulangan dampak inflasi dan bencana. Untuk dampak inflasi nilainya Rp 35 miliar lebih dan sudah terealisasi sebesar Rp 5,6 miliar. Sisanya untuk penanggulangan bencana di Provinsi Banten jika dalam kondisi darurat.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2020).
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut ini poin surat Widodo Ekatjahjana itu:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
– Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun.
– Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Situasi saat ini adalah situasi yang tidak mudah. Situasi yang sangat-sangat sulit untuk semua negara. Lembaga-lembaga internasional menyampaikan, 66 negara berada pada posisi yang rentan untuk kolaps,” terang Jokowi dalam pidatonya di Balai Sarbini Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Tidak hanya itu, Jokowi juga menyebut 345 juta orang di 82 negara menderita kekurangan pangan akut dan kelaparan. Artinya, ada krisis pangan melanda.
Mantan Walikota Surakarta ini juga mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global lah penyebab ekonomi dunia ambruk. Apalagi, ia juga mengaku telah menerima panggilan telepon dari Menteri Keuangan AS dari Wahington DC yang menyebut 28 negara antri di IMF.
“Tadi pagi saya mendapatkan telpon dari Menteri Keuangan dari Washington DC. Beliau menyampaikan sudah 28 negara antri masuk sebagai pasien IMF. Ini lah kondisi yang apa adanya harus saya sampaikan. Artinya pandemi yang melanda semua negara itu mengakibatkan ekonomi global ini ambruk,” ungkapnya.(dtk/DON)