SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.
“Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka WR telah menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya.
Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Pandeglang.
Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.
Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Kemudian ada juga timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset.
Kombes Wiwin menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.
WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kedua pelaku yang bisa ditangkap adalah CB (25) dan RP (26). Kepada polisi, keduanya mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.
Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua spesialis pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Tangerang.
Keduanya merupakan sindikat curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.
Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.
“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.
Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” imbuhnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri Tom seusai pembacaan vonis. Tom Lembong menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar vonis itu.
Para pengunjung sidang Tom didominasi ibu-ibu. Mereka memakai baju putih bergambar Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebani membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Polkam Budi Gunawan mengevaluasi secara menyeluruh atau perbaikan standard operating procedure (SOP) di Taman Nasional Gunung Rinjani. Pemerintah juga mendorong penutupan sementara.
“Mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi keputusan ini demi keselamatan bersama, serta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam upaya meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko di Gunung Rinjani,” kata Budi Gunawan dalam keterangan dari Kemenko Polkam, Jumat (18/7/2025).
Budi menekankan keselamatan jiwa pendaki adalah prioritas atas keputusan ini. Jalur hanya dibuka kembali jika seluruh standar keamanan telah terpenuhi melalui koordinasi lintas instansi.
Jalur pendakian Gunung Rinjani yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup sementara. Pemerintah mengambil keputusan ini imbas rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani.
“Pembukaan hanya dilakukan setelah semua pihak menyatakan jalur aman dan layak digunakan,” katanya.
Keputusan ini diambil setelah Menko Polkam mengadakan rapat koordinasi bersama Basarnas, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pariwisata NTB, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berikut 4 poin keputusan dalam rapat:
1. Jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut.
2. Selama masa penutupan, akan dilakukan perbaikan SOP pendakian dan SOP evakuasi darurat agar lebih responsif dan efektif dalam kondisi ekstrem.
3. Dilaksanakan perbaikan fasilitas keamanan dan sarana darurat di sepanjang jalur pendakian.
4. Sebelum jalur dibuka kembali, akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Basarnas, TNI-Polri, dan Tim Mountaineering Indonesia.
Pembukaan jalur Gunung Rinjani hanya dilakukan setelah semua pihak menyatakan jalur aman dan layak digunakan. Masyarakat dapat menghubungi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau Posko Basarnas setempat untuk informasi lebih lanjut. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro telah melakukan tactical wall game (TWG) dan apel pengamanan sejak siang tadi untuk mematangkan pengamanan. Pengamanan juga dilakukan sejak sore saat laga Brunei Darussalam vs Malaysia, yang juga digelar di GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
“Pertandingan akan mempertemukan Brunei Darussalam dengan Malaysia pukul 17.00 WIB dan Filipina melawan Indonesia pukul 20.00 WIB,” jelas Susatyo saat memimpin apel pengamanan di Pintu Kuning GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia memastikan seluruh personel, baik dari Polri, TNI, maupun pemda DKI Jakarta, akan melakukan pengamanan secara humanis. Para personel juga tidak diberi senjata api.
Timnas Indonesia U-23 akan menjamu Filipina pada laga ke-2 dalam ASEAN U-23 Championship di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, malam ini. Sebanyak 668 personel gabungan mengamankan laga ini.
“Kami mengimbau seluruh suporter untuk tetap tertib dan menjaga keamanan bersama. Jangan membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, maupun flare. Suporter dilarang menyalakan flare, petasan, dan kembang api, baik di dalam maupun di luar stadion GBK,” ujar dia.
Selain itu, pengamanan dilakukan terhadap suporter tim tamu. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk menghindari ruas jalan sekitar GBK. (MAD)
Den Haag –
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
ICC juga menolak permintaan Tel Aviv untuk menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak kejahatan di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusannya pada Rabu (16/7), seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, Jumat (18/7/2025), Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) pada ICC menyatakan telah menolak dua permintaan Israel yang diajukan pada 9 Mei lalu. Pre-Trial Chamber I merupakan majelis di ICC yang memainkan peran penting dalam tahap awal proses ICC.
Salah satu permintaan Tel Aviv kepada ICC adalah meminta pencabutan, pembatalan, atau penghapusan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Satu permintaan lainnya menuntut penangguhan penyelidikan jaksa penuntut ICC terhadap situasi di wilayah Palestina.
Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali putusan-putusan sebelumnya.
Ditambahkan oleh ICC bahwa putusan Majelis Banding pada 24 April lalu tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.
Menurut putusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus”, berdasarkan pasal 19 ayat (7) Statuta Roma — yang menjadi dasar pembentukan ICC. Para hakim ICC mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan semacam itu terkait penerimaan kasus.
Majelis Pra-Sidang I pada ICC juga menolak permintaan Israel untuk menyangkal peluang bagi Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menegaskan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.
ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan meluas hingga ke Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967.
Kantor kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina pada 3 Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi ICC berdasarkan pasal 19 ayat (2) Statuta Roma pada 23 September 2024, dan menyangkal adanya kejahatan perang di Jalur Gaza.
Majelis Pra-Sidang ICC kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 24 April 2025, Majelis Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Majelis Pra-Sidang untuk putusan substantif.
Dalam putusannya pada Rabu (16/7), para hakim ICC menegaskan bahwa gugatan yurisdiksi yang diajukan Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah penangkapan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku mulanya membuat rekening atas nama orang lain. Rekening ini sebagai wadah untuk menampung uang-uang hasil judol yang dicairkan dari uang kripto.
“Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Hasil praktik mengurus situs judol itu kemudian digunakan para pelaku mendapat uang sampai ratusan miliar dalam setahun. Kemudian uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
“Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judi online (judol) jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku judi online (judol) jaringan China dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya. Penyamaran itu dilakukan untuk mengelabui laporan keuangan seolah uang yang didapat pelaku hasil hadiah.
“Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya Jumat (18/7/2025).
Dia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.
Selain pasal TPPU, polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal lainnya. Misalnya Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Djuhandhani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” jelasnya.
Markas judi online ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.
Penindakan dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Salah satu tersangka berinisial A ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang.
Kasus ini diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Lokasi rumah tinggal yang terbakar berada di Jalan Tanjung Pura, Pegadungan, Kalideres, Jakbar. Laporan awal kebakaran pada pukul 10.56 WIB dan pemadaman dimulai pukul 11.06 WIB, Jumat (18/7/2025).
Kadis Gulkarmat Jakbar Syarifudin menjelaskan, sampai pukul 11.19 WIB, petugas damkar masih melakukan proses pendinginan. Situasi di lokasi masih berstatus kuning.
Kebakaran melanda rumah tinggal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
“Situasi kebakaran kuning,” terang Syafrudin kepada wartawan.
Sampai saat ini, damkar belum menjelaskan dugaan penyebab terjadinya kebakaran. Termasuk kerugian yang timbul akibat kebakaran ini. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Selain Tom, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Charles didakwa dalam berkas terpisah dari Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
BMKG melaporkan gempa terjadi Jumat (18/7/2025), pukul 06.59 WIB. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
“103 km Tenggara Balikpapan-Kaltim,” tulis @infoBMKG.
Titik koordinat gempa tercatat 1,94 lintang selatan (LS) dan 117,47 bujur timur (BT). Sampai saat ini belum ada informasi terkait dampak gempa tersebut.
Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,9 terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Gempa berpusat di laut.
“Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” lanjut BMKG. (DAB)