JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim kuasa hukum Buni Yani akan menghadirkan lima orang saksi dan bukti fakta, dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Kuasa hukum yakin, saksi dan bukti yang akan dihadirkan mampu menggugurkan status tersangka Buni Yani.
“Ada saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli agama, saksi fakta, saksi pidana dan bukti-bukti fakta. Ada bukti yang menunjukkan kalau statusnya pak Buni ini hanya diskusi dan bukan maksud menghina atau menghasut,” kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin yakin dengan bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, status tersangka Buni Yani dapat segera gugur. Ia juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan obyektif.
“Hari ini materinya masuk pada bukti pembuktian dan saksi ahli, mudah-mudahan akan terungkap hingga pada akhirnya mengklarifikasikan semua ini kalau pak buni ini tidak ada niat jahat apalagi sampai menebarkan kebencian. Inysallah penetapan status tersangka pak Buni ini akan gugur,” jelas Aldwin.
Pada sidang lanjutan praperadilan kemarin, Buni dan Aldwin dikabarkan tidak mengikuti persidangan sampai selesai dan meninggalkan ruang sidang ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas pokok permohonan Buni.
“Enggaklah, itu kita ke toilet sebentar. Kita mengikuti persidangan sampai selesai,” tukas Aldwin.
Hakim tunggal Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan digelar hari ini, Kamis (15/12/2016) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pihak Buni akan menghadirkan saksi dan bukti. Esok harinya, pihak Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dan bukti selaku termohon praperadilan pada hari Jumat (16/12/2016) mendatang. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Proyek itu ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Karena itu, pengerjaan proyek transportasi massal itu terus dikebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT MRT, William P Sabandar. Ia mengatakan, pada tahun 2017 proyek MRT bakal dipercepat agar mencapai target. Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat bersabar terhadap dampak dari pembangunan proyek tersebut, salah satunya soal kemacetan.
Untuk mengantisipasinya, PT MRT melakukan perencanaan bagi mobilitas masyarakat dengan tujuan menyelaraskan pembangunan agar berjalan dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Tahun puncak atau percepatan pembangunan proyek MRT ada di tahun 2017. Pastinya di tahun depan akan ada gangguan-gangguan seperti kemacetan. Tapi sudah kita mitigasi karena ini tahun percepatan. Supaya nanti MRT ontime beroperasi Februari 2019,” kata William di Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016)
William menambahkan, pada tahun depan, PT MRT menargetkan pembangunan proyek mencapai angka 86 persen. Sehingga target 98 persen pada Desember 2018 akan tercapai.
“Ini first kind of thing. Harus ada latihan pemanasan setahun sebelum operasi ada trial run-nya. Jadi ketika operasi di Februari 2019 berjalan sesuai standar internasional. Ini akan tercapai bila pembebasan lahan tidak menjadi masalah lagi,” ungkap dia. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pihak pemerintah. Pansus pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyempurnaan revisi UU tersebut.
Penyerahan DIM dilakukan pada rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Sebelum menyampaikan DIM, Ketua Pansus M Syafi’i memaparkan hal-hal terkait pembahasan revisi UU Terorisme.
“Ada pengembangan pembahasan menjadi tiga hal pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca peristiwa,” ungkap Syafi’i dalam rapat.
Kepada perwakilan pemerintah yang hadir, Syafi’i pun mengatakan pembahasan dalam pansus menjadi semakin komprehensif. Ada berbagai perkembangan yang didapat khususnya setelah pansus melakukan kunjungan ke berbagai stakeholder terkait.
“Kita bersyukur pansus dapat membahas secara maraton, melakukan kunjungan baik ke Densus 88, Den Bravo, Denjaka, Sat 81 Gultor. Ternyata sebenarnya penanganan terorisme kita sudah punya kekuatan, tinggal bagaimana kita mengharmoninya dalam UU,” jelasnya.
Pansus pun disebut Syafi’i membuahkan pemikiran serius soal penanganan tindak terorisme. Perlu ada leading sector terkait hal ini sebab dalam penanganan terorisme, DPR sepakat membaginya menjadi tiga hal tadi.
“Karena sifatnya tidak hanya penindakan, karena ada pencegahan dan penanganan pascaperistiwa,” ucap Syafi’i.
Usai menjelaskan gambaran pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus, politisi Gerindra ini menyerahkan DIM kepada pihak pemerintah. Adapun DIM secara simbolis diserahkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman.
“Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan DIM,” ujar Yasonna usai menerima DIM RUU Terorisme.
“Kami siap untuk membahasnya bersama-sama dengan DPR agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam pemberantasan terorisme,” lanjut dia.
Setelahnya, Syafi’i mengumumkan pansus telah membentuk Panja RUU Terorisme. Panja ini akan bekerja untuk membahas pasal per pasal dalam revisi UU tersebut. Daftar anggota panja pun juga disahkan dalam rapat kali ini.
“Saya sekarang Ketua Panja RUU Terorisme,” sebut Syafi’i.
Selain Yasonna dan Irjen Erizman, rapat kali ini juga dihadiri oleh Sekjen Kemhan Laksdya Widodo, WaKa BAIS TNI Marsda Wieko Syofyan, dan Jampidum Kejagung Noor Rachmad. Kemudian juga ada Pengamat terorisme Chairul Hoda dan ahli Hukum Prof. Muladi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu instrumen untuk membangun manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. Hal itu disampaikan saat acara Gebyar RPTRA yang digelar secara bersama oleh Pemprov DKI dan PT Astra International, Tbk.
“Di daerah padat, anak kehilangan kesempatan belajar, bermain, dan sosialisasi dengan seusianya. Itu dapat menimbulkan generasi yang kurang berkualitas. Manusia Indonesia yang berkualitas tidak bisa dibangun tanpa generasi muda yang berkualitas, dan generasi muda yang berkualitas tidak bisa hadir tanpa adanya anak-anak yang berkualitas,” kata Sumarsono di Auditorium PT. Astra International , Tbk – Head Office Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keberadaan ruang publik juga untuk mengurangi tingkat tekanan hidup masyarakat. Menurutnya ketiadaan ruang publik menyebabkan timbulnya rasa mudah tersinggung di masyarakat.
“Suasana sumpek, padat, di kota mana pun itu hanya menimbulkan suasana gampang tersinggung. Karena tidak ada ruang terbuka untuk keluarga, maka membangun kota butuh ruang terbuka, taman, supaya sumpek itu bisa hilang, rasa gampang tersinggung itu berkurang,” kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Menurut Soni, RPTRA juga berfungsi sebagai investasi generasi. Hal itu disebabkan keuntungannya akan dirasakan di masa depan.
“Investasi RPTRA ini jangan dihitung untungnya. Ini adalah investasi generasi untuk menyediakan generasi Indonesia berkualitas ke depannya,” ungkap Soni.
Dalam acara ini, selain Soni hadir pula Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Dien Emawati. Ia menyampaikan rencana pembangunan RPTRA yang akan mencapai 182 unit ke depannya.
“Saat ini ada 70 RPTRA, di 6 kota/kabupaten. Sedang dalam pengerjaan 112 RPTRA hingga nantinya ada 182 RPTRA. Di RPTRA sendiri kita adakan berbagai kegiatan seperti peningkatan minat baca, keterampilan, olahraga, hingga sekolah malam hari,” ujar Dien.
Tak lupa PT Astra International,Tbk yang dalam acara ini diwakili Head of Environment & Social Responsibility, Riza Deliansyah menyampaikan dukungannya atas pembangunan RPTRA di Jakarta.
“Kami mendukung Jakarta menuju kota yang layak anak. Pada prinsipnya di mana pun kami berada ingin berkontribusi yang terbaik,” ujar Riza.
Di acara ini juga diserahkan piala bergilir Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah dengan RPTRA terbaik yang diraih oleh Kota Administratif Jakarta Utara. Selain penyerahan gelar wilayah dengan RPTRA terbaik, acara gebyar RPTRA ini juga menyerahkan hadiah pemenang berbagai lomba yang diselenggarakan Pemprov bersama PT Astra International sejak bulan November hingga Desember. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengapresiasi tindakan Aiptu Sutisna, anggota lalu lintas yang dicakar Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA). Kapolda pun memberikan penghargaan kepada anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Kapolda memberikan penghargaan tersebut pada saat memimpin apel pasukan di Markas Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB pagi tadi. Sejumlah pejabat dan anggota hadir dalam apel tersebut.
“Saya sampaikan apresiasi kepada yang bersangkutan atas keprofesionalitasnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas,” ujar Irjen Iriawan saat memimpin apel, Rabu (14/12/2016).
Iriawan berharap agar hal itu menjadi contoh bagi anggota lainnya. Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap humanis saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam apel tersebut, Sutisna menjelaskan kronologi kejadiannya di hadapan Kapolda. Menurut Sutisna, kejadian bermula ketika ia sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jl Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tiba-tiba ada pengendara mobil yang merasa terhalangi mobilnya oleh saya, kemudian langsung mengumpat dengan kata-kata kasar seperti “minggir loh babi, jangan di situ”,” terang Sutisna di hadapan Kapolda dan jajaran.
Ia kemudian menghampiri dan menanyakan pengendara yang diketahui bernama Dora tersebut. Namun Dora makin emosi dan mengumpat dengan perkataan kasar.
Singkat cerita, handphone Sutisna diambil oleh Dora. Kepada Sutisna, Dora menyampaikan agar mengambil handphonenya di MA.
“Saya orang MA. Nanti ambil di MA, handphone-mu saya sita,” tutur Sutisna menirukan Dora. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penelusuran kasus proyek Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Kali ini, KPK memanggil Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan KPUPR sebagai saksi dari So Kok Seng alias Aseng.
“Dipanggil sebagai saksi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Saksi dari SKS (So Ko Seng),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain Faisol, KPK juga memanggil dari pihak swasta Imran S Djumadil, Paroli, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni, Aseng. Sementara dua saksi lainnya, Hengky Pokisar dan Rudi Firmansyah, bersaksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng. Dari kasus tersebut, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com – Sebanyak 63 orang pasukan oranye terkena sanksi karena berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan sanksi ini juga dapat menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi untuk PNS, dikatakan pria yang akrab disapa Soni itu, apabila setara dengan kepala bidang maka akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Jika selevel kepala bidang (kabid), ya tergantung level, bisa langsung diberhentikan,” kata Soni kepada wartawan di Kantor Dinas Kebersihan Provinsi Jakarta, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016).
“Kepala dinas (jika) kampanye hari ini ya besok berhenti. Jadi lain tingkatan, hukumnya lain,” imbuhnya.
Namun, Soni berujar akan tetap bijaksana dalam memberikan sanksi ini. Sejauh ini, PNS merasa bersyukur untuk pekerjaan yang mereka terima.
“Jadi ada level yang bisa kita bijaksanai, dan mereka (PNS) pun bersyukur, selama ini hanya disuruh saja,” lanjut Soni.
Untuk antisipasi agar kejadian foto ‘kampanye’ bersama cagub dan cawagub tidak terulang, tim Paslon pun telah berkomitmen agar foto bersama dengan spanduk diperbolehkan namun tidak disebarluaskan ke media. Foto bersama cagub dan cawagub hanya menjadi kenang-kenangan.
“Janji dari tim Paslon, kami difoto tapi tidak dipublish, untuk kenang-kenangan. Mungkin ada yang bangga kaya kalian, kalau foto di publish ke media,” tambahnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3 untuk menempatkan anggotanya di kursi pimpinan DPR. Junimart Girsang, Ketua Tim Lobi PDIP, mengatakan pihaknya bukan mau merevisi melainkan menyempurnakan.
“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjutnya.
Menurut Junimart, saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.
“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dirinya berharap bila revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai.
“Sebelum masa sidang terakhir kita harapkan (bisa dibawa ke paripurna),” tutupnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR RI rencananya akan mengikuti sidang paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah menunggu hampir 2 jam lebih.
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah, rapat yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut urung digelar karena pimpinan DPR tidak kuorum. Dalam aturan tatib DPR, rapat paripurna bisa digelar minimal dengan 2 pimpinan.
“Penjadwalan sedikit berubah. Taufik Kurniawan belum sampai dari Semarang. Fadli Zon dan Agus Hermanto masih luar negeri. Sebenarnya dua pimpinan cukup, tapi Pak Setya Novanto sedang berurusan di KPK,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Seperti diketahui, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Novanto kemudian memenuhi panggilan dengan datang ke KPK pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Penjadwalan ulang, menurut Fahri, saat ini sedang dirapatkan di rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Ini mau dibamuskan,” lanjutnya.
Rapat paripurna hari ini sebenarnya memiliki beberapa agenda di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Selain itu rapat juga akan membahas laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Serta pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU oleh Pansus, antara lain RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara. (DON)