JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pada 15 Februari 2017 mendatang 101 daerah menyelenggarakan Pilkada serentak. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan para calon agar tidak melakukan intimidasi, apalagi bermain politik uang.
“Untuk para calon, kami berharap untuk tertib. Dalam arti sekarang ini tidak boleh kampanye ya maka jangan lakukan hal tersebut. Dan tentu saja mengontrol semua pihaknya agar kita melaksanakan pilkada ini sesuai peraturan berlaku,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay, kepada khatulistiwaonline, Senin (13/2/2017).
Hadar mengingatkan agar para calon melakukan kompetisi yang bersih. Tidak ada yang melakukan politik uang mendekati hari pemungutan suara.
“Jadi tidak memaksa pihak lain untuk mengintimidasi, apalagi bermain uang. Nah kita akan sangat mengganggu dan merusak pilkada kita,” kata Hadar.
Ia kemudian mengimbau para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Masih ada dua hari masa tenang agar para pemilih memantapkan calon kepada daerah yang akan dicoblosnya.
“Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS, buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan,” kata Hadar.
“Jadi kalau toh mereka merasa tidak ada yang baik bagi mereka lebih baik ikut memilih dari apa yang ada kita punya. Kemudian jangan ragu kalau toh belum ada di daftar pemilih tetap artinya hak pilihnya akan hilang, jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Hadar.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil 2 orang hakim konstitusi terkait dengan kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Kedua hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Mahanan MP Sitompul.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta atas nama Pina Tamin. Namun KPK tidak mengungkap apa peran Pina dan keterangan apa yang akan digali darinya.
Sementara itu, 2 hakim konstitusi itu telah hadir sekitar pukul 09.50 WIB. Namun keduanya tidak memberikan keterangan apa pun ke wartawan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Toleransi ditunjukkan massa FPI peserta aksi 112. Pasangan yang hendak menuju Katedral untuk menikah diberi jalan. Tak hanya itu, pasangan itu juga dikawal bahkan dipayungi.
Seorang peserta aksi, Syarifudin, menuturkan pasangan yang hendak menikah itu awalnya terlihat berjalan pelan dari arah Lapangan Banteng menuju Katedral. Si pria mengenakan jas warna silver, sedangkan pengantin wanita mengenakan kebaya putih dengan rambut disanggul dan membawa bunga.
Tak lama kemudian, ada peserta aksi yang mendekati pasangan itu, menawarkan pengawalan hingga ke Katedral. Pasangan itu pun dikawal, bahkan dipayungi agar terlindung dari hujan.
“Banyak yang ngawal sampai mereka masuk ke Katedral, sampai tamu-tamunya juga dibantuin masuk ke dalam,” ujar Syarifudin yang ditemui di dekat Masjid Istiqlal, Sabtu (11/2/2017).
Peserta aksi 112 lain yang juga melihat peristiwa itu, Ilham, membenarkan cerita Syarifudin. Ilham menegaskan peristiwa itu adalah bukti toleransi umat Islam terhadap umat lain.
“Yang kita benci itu bukan agamanya, tapi orangnya. Kalau kita benci agamanya, nggak mungkin mereka (pengantin -red) kita kawal,” ujar Ilham. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hujan deras yang berlangsung selama lima hari berturut-turut menyebabkan sungai-sungai meluap di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibatnya, 7 kecamatan terendam banjir.
7 kecamatan yang terendam banjit yaitu Kecamatan Labuan Badas, Empang, Terano, Sumbawa, Unter Iwes, Moyo Utara dan Moyo Hilir. Banjir terjadi sejak (6/2) hingga Sabtu (11/2/2017).
“Sebanyak 40.291 jiwa terdampak banjir. Banjir di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Labuan Badas, Empang, Terano, Sumbawa, dan Unter Iwes dengan jumlah terdampak 31.670 jiwa atau 8.375 KK banjirnya fluktuatif tergantung dari hujannya. Saat ini berangsur surut,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya hari ini.
Sedangkan banjir di Kecamatan Moyo Utara ada 5.669 jiwa atau 1.402 KK yang terdampak dan di Kecamatan Moyo Hilir 2.952 jiwa terdampak. Di dua kawasan ini masih tergenang banjir 30-70 cm.
“Pengungsi sering bolak-balik ke rumah dan tempat pengungsian di masjid dan kantor pemda saat banjir kembali naik. Sedangkan pengungsi yang terisolir di Kecamatan Moyo Utara dan Moyo Hilir bertahan dengan memanfaatkan rumah panggung, baik milik pribadi atau tetangga. Pengiriman bantuan terkendala karena tidak dapat diakses oleh kendaraan, hanya dapat dengan perahu karet,” tuturnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Massa Aksi 112 berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta untuk melakukan doa, salat dan zikir bersama. Tangis peserta aksi itu pun pecah saat mendengar lantunan zikir dari ustaz Arifin Ilham.
Ruang di Masjid Istiqlal dipenuhi oleh umat Islam dari berbagai kalangan dan daerah. Mereka berkumpul sejak pukul 00.00 WIB, Sabtu (11/2/2017). Massa yang tiba langsung memasuki dan memenuhi ruang masjid.
“Selamat datang tamu istimewa, kita semua di sini adalah tamu Allah,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar.
Pukul 02.20 WIB, kegiatan dimulai dengan melakukan salat tahajud berjemaah. Ustaz Adi Ahmad bertindak sebagai imam.
Setelah salat tahajud, jemaah masih terus berdatangan, termasuk kandidat Pilkada DKI 2017, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Ketiga orang ini langsung mengambil barisan paling depan. Tak lama, salat subuh berjemaah pun berlangsung.
Usai salat subuh berjemaah, Ustaz Arifin Ilham langsung berdiri untuk memberikan tausiah. Arifin mengingatkan soal keutamaan salat tahajud.
“Jadi, dari kebiasaan salat malam itulah, kekuatan demi kemenangan diraih oleh umat Islam,” kata Arifin Ilham.
Setelah tausiah, Arifin kemudian memimpin zikir bersama. Para jemaah pun larut dalam lantunan zikir yang dibawakan oleh Arifin Ilham.
Tak sedikit dari mereka yang meneteskan air mata. Bahkan, ada yang terlihat mengangkat tangan sambil sesenggukan. Pipi pun terlihat basah oleh air mata. Banyak juga yang menyimak zikir sambil menundukkan kepala.
Zikir dan doa yang dipanjatkan oleh Arifin Ilham berkenaan dengan kehidupan umat Islam. Arifin mendoakan agar umat Islam bangkut, dan yang meninggal dalam keadaan Islam. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya, menjadi polemik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun mengajak agar semua pihak melihat permasalahan tersebut dengan jernih.
Permintaan penonaktifan tersebut dikaitkan dengan status terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang disandang oleh Ahok. Bicara soal pemberhentian sementara kepala daerah, aturannya ada dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“Kalau bicara tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara, maka acuannya pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Refly saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (10/2/2017).
Jika berpatokan pada pasal tersebut, lanjut Refly, maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
“Karena, pasal itu mengatakan bahwa mereka yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, lalu akan diberhentikan sementara. Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Refly.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dikaitkan dengan kasus Ahok, terang Refly, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
“Berdasarkan ‘5 tahun’ tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Refly, ada juga tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, terdakwanya bisa langsung dinonaktifkan dari jabatan gubernur. Namun, hal itu juga tidak bisa dikenakan kepada Ahok.
“Pasal tersebut sudah menyatakan secara spesifik untuk hal-hal tersebut, bahwa korupsi berapapun ancaman hukumannya akan diberhentikan sementara. Sama juga dengan tindak pidana terorisme, makar dan kejahatan terhadap NKRI,” kata Refly.
Untuk itu, Refly menegaskan dirinya tidak sependapat jika pasal 83 UU Pemda itu diterapkan untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. “Yang jelas dia bukan (melakukan) korupsi, makar dan terorisme,” katanya.
“Kalau memakai pendekatan hukum an sich, saya mengatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara (Ahok,-red). Tapi, kita tahu, soal Ahok ini adalah soal yang sangat politis dan tidak hanya soal hukum, antara yang pro dan kontra sama kuatnya. Tapi marilah kita melihat pasal 83 ayat 1 (UU Pemda) itu secara jernih. Pendapat saya tidak ada alasan kalau berpatokan pada pasal itu. Tapi memang tentu Presiden Jokowi berada pada titik dilema, yang paling populer adalah menonaktifkan, karena dianggap akan netral. Kalau tidak menonatifkan dianggap tidak netral,” tambah Refly.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seluruh personel TNI dan Polri berkomitmen netral dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Segenap pihak diimbau menjaga keamanan Ibu Kota.
“Jangan coba-coba membuat kekacauan di Jakarta akan berhadapan dengan kita semua. Saya juga mengingatkan seluruh anggota TNI Polri harus menjaga netralitas. Ada segelintir manusia yang menganggap kita tidak netral. Nggak usah didengar itu. Bagaimana mungkin kita tidak netral?” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dalam Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara dalam Pilkada Serentak 2017 di Monas, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana mengatakan TNI siap membantu kepolisian mengamankan Ibu Kota. “Kita komitmen Jakarta harus aman. Kodam Jaya siap membantu berapa pun jumlah pasukan yang diminta untuk membantu,” ungkap Teddy.
Teddy juga menekankan kembali netralitas TNI-Polri. “Jangan sampai ada anggota TNI Polri yang bertindak tidak netral,” tambahnya.
Apel diikuti 3.500 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Ormas. Meski diguyur hujan, para personel tetap semangat mengikuti rangkaian apel ini.
Persiapan Pilkada serentak 2017 sudah 99 persen. Masyarakat diimbau untuk berbondong-bondong mendatangi TPS pada 15 Februari 2017 mendatang. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Salah satu hal yang menarik dalam debat perdana Pilgub DKI 2017 adalah ketika cagub nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan menyebut jawaban cawagub nomor urut 1 Sylviana Murni tidak nyambung. Sebelumnya, Anies bertanya soal cara pasangan calon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana memaksimalkan fungsi Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
“Pertanyaan untuk pasangan calon nomor 1, bagaimana cara Pak Agus bisa mengoptimalkan Timpora untuk memastikan bahwa warga di Jakarta tidak kalah dengan mereka yang dibandingkan datang dari luar Jakarta?” tanya Anies dalam debat perdana di Hotel Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Anies tak menyebutkan kepanjangan dari Timpora di pertanyaannya. Kata Timpora itu pun terdapat di akhir rangkaian pertanyaan yang seluruhnya ada 78 kata.
Dari 1 menit yang diberikan moderator, Anies hanya memakai 45 detik saja. Meski bertanya soal Timpora, tetapi frasa yang berulang diucapkan adalah “di Jakarta”, “warga Jakarta”, “lapangan pekerjaan”, “dinikmati oleh”, dan “memastikan bahwa”.
“Salah satu tantangan terbesar di Jakarta adalah memastikan bahwa kesempatan kerja yang ada di Jakarta bisa dinikmati oleh warga Jakarta,” kata Anies di awal pertanyaannya.
Begitu dipersilakan oleh Ira Koesno selaku moderator saat itu, Sylvi pun langsung menjawab tentang lapangan pekerjaan. Sempat terdengar perbincangan antara Agus dan Sylvi sebelum itu.
“Kita lihat sekarang, ketika saya ke Muara Kamal, mereka sangat bingung, pekerjaan mereka tidak ada dan mereka bertanya bahwa bagaimana dengan bekerja ini,” jawab Sylvi.
Sylvi memaksimalkan jatah 1,5 menit yang diberikan moderator untuk menjawab dengan 176 kata. Sejumlah frasa yang diulang oleh Sylvi adalah “bantuan modal bergulir”.
“Ingat saya katakan bahwa bantuan modal bergulir ini untuk sementara untuk mengatasi. Dengan demikian maka lingkungan di sana bisa membuka kesempatan pekerjaan termasuk dana yang Rp 1 M untuk RW,” imbuh dia.
“Eh, jawaban Ibu Silvy menarik tapi nggak nyambung, Bu,” tandas Anies.
Tanggapan Anies ini diucapkan dalam 113 kata untuk 1 menit yang diberikan moderator. Anies kemudian mempertegas pertanyaannya dan mengulang sejumlah frasa yakni “pengawasan orang asing”, “mereka yang”, “di Jakarta” dan “Ibu Sylvi”.
“Karena sekarang berdatangan mereka dari luar mengambil manfaat di Jakarta dan merugikan warga Jakarta. Timpora akan kita optimalkan,” imbuh Anies.
Sylvi kemudian menanggapi lagi dan menyebut pada segmen jawaban sebelumnya memang memaparkan soal lapangan pekerjaan. Dia lalu menyebut pengalaman sebagai Kadis Kependudukan DKI.
“Pengawasan orang asing, saya mantan kepala dinas kependudukan DKI Jakarta. Saya tahu bagaimana dokumen-dokumen kependudukan ini paling penting untuk diawasi,” tanggap Sylvi.
Sylvi diberi 1 menit untuk menjawab, tetapi kalimatnya terputus oleh bel batas waktu. Sylvi tampak tertib mematuhi aturan soal batas waktu sehingga dia tak melanjutkan kalimatnya.
Ada 127 kata yang dia sebutkan dalam 1 menit itu. Sejumlah frasa yang disebutkan yakni “bagaimana dokumen-dokumen kependudukan”, “orang asing”, dan “paling penting”. Sylvi pun sempat memamerkan program kartu Satu Jakarta.
“Sekarang kami juga punya, kami ingin melakukan hal yang sama yaitu artinya kita lebih meningkatkan lagi. Satu Jakarta ini kartu kita yang semua dokumen-dokumen kependudukan ada di sini dan nanti kita akan lihat apakah…,” pungkas Sylvi.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (10/2/2017).
Febri dalam beberapa kesempatan menegaskan ada keterlibatan anggota Dewan dalam kasus itu, yang akan segera bergulir ke meja hijau ini. Bukti-bukti terkait hal itu juga sudah dimiliki.
“Ya, kami memiliki bukti dan informasi terkait adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini. Itu imbauan yang kami sampaikan saat ini,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2) lalu.
Febri juga pernah menyebut ada total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 dalam kasus itu. Uang tersebut berasal dari perorangan dan beberapa korporasi. Tentang pengembalian uang tersebut, Febri menegaskan, hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri ketika proyek itu bergulir. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari DPR meski sejumlah nama pernah diperiksa sebagai saksi.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 25 terpidana kasus narkoba pada 2016. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, jika sudah ada vonis, eksekusi harus segera dilaksanakan.
“Hukuman mati itu masih masuk hukum positif di Indonesia. Jadi mau nggak mau harus segera dilaksanakan. Apalagi putusan hukumnya sudah in kracht dan tidak ada lagi upaya hukumnya, seperti PK dan lainnya,” ujar Fickar saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, Kejaksaan Agung adalah otoritas untuk melaksanakan eksekusi, tanpa harus menunggu pertimbangan dari presiden.
“Sekarang tergantung pada Kejaksaan Agung sebagai pelaksana, eksekutornya. Karena hal ini adalah wewenang jaksa, selain menuntut tapi juga melaksanakan putusan. Tapi kembali lagi semua tergantung pada presidennya juga,” ujar Fickar.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Kejaksaan tidak akan menghentikan eksekusi mati. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja di DPR pada Rabu (1/2).
“Kami tidak pernah menyatakan menghentikan eksekusi mati. Hanya saja, tentunya kita melihat kepentingan lain yang lebih besar,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebagaimana diketahui, pada 2016 Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi mati empat orang, dan 10 orang yang sudah masuk ruang isolasi tiba-tiba ditunda eksekusi matinya. Keempat orang yang dieksekusi adalah:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
3. Humprey Ejike (WN Nigeria)
4. Seck Osmane (WN Afsel) (MAD)