JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Olly yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan ini tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (27/4/2017).
Namun Olly hanya diam saat ditanya wartawan. Olly langsung melangkah menuju ruang tunggu saksi.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Olly disebut menerima duit USD 1,2 juta. Duit ini disebut jaksa diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Namun Olly sebelumnya sudah membantah menerima duit tersebut dan mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
Pada sidang lanjutan hari ini, ada 10 orang saksi yang dipanggil jaksa KPK yakni:
1. Olly Dondokambey
2. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri)
4. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
5. Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri)
6. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia)
7. Evi Andi Noor Halim (swasta)
8. E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra)
9. Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera)
(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penegasan itu disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.
“Mahkamah Agung tidak pernah intervensi, itu otoritas dari pengadilan yang mengadilinya, MA tidak pernah memanggil majelis bersangkutan, itu adalah independensi dari majelis itu sendiri,” kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (26/4/2017) malam.
Sebelumnya, Din meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan, transparansi, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, MA menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada majelis hakim yang bersangkutan.
Soal transparansi dan keadilan yang diminta MUI, Suhadi menjelaskan hal itu sudah selayaknya dilakukan majelis hakim. Sebab, hakim memiliki kode etik yang mengatur soal keadilan dan kejujuran dalam menangani perkara.
“Dia (majelis hakim) kan sudah ada kode etiknya yang dibuat MA bersama KY ada 10 butir, termasuk keadilan, kejujuran dan integratasnya tingi,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, adil tidaknya majelis dalam memberikan keputusan tidak bisa diukur. Ia mengatakan, siapa pun nanti yang tidak menyetujui hasil persidangan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Tidak bisa diukur adil atau tidak adilnya. Kalau misalnya pihak yang bersangkutan keberatan, bisa lakukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Suhadi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Angggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani meninjau lokasi rumah perumahan warga yang akan digusur PT KAI di Manggarai, Jakarta Selatan. Dia datang sendiri dan langsung berdialog dengan warga.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, Jl Saharjo 1, Manggarai, Jaksel, Rabu (26/4/2017), Yani yang mengenakan kemeja putih itu tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Setelah itu, Yani mendengar sejumlah aduan warga.
Yani mengaku akan menindaklanjuti aduan dari warga tersebut. Rencananya, DPRD pun akan memanggil pihak terkait agar muncul kesepakatan dan solusi bersama.
“Kami dari DPRD akan menindaklanjuti. Kami akan mengagendakan untuk memanggil. Nanti kita duduk bersama bagaimana persoalan ini terjadi dan solusinya seperti apa,” ujarnya.
“Saya kira siapa pun warga Jakarta yang mengadukan ke DPRD dan berkaitan dengan pihak terkait, kita akan menjembatani,” sambungnya.
Hingga saat ini, Yani masih berdialog dengan warga terkait proses penggusuran rumah yang akan dilakukan oleh PT KAI. Sejumlah warga tampak berkumpul di bawah tenda tempat mereka melakukan dialog.
PT KAI Akan Gelar Dialog Kembali Dengan Warga
Warga Manggarai dan PT KAI telah melakukan konsolidasi pagi tadi meskipun kesepakatan belum dicapai. Rencananya, PT KAI akan kembali menggelar dialog dengan warga yang akan difasilitasi oleh Polres Jaksel.
“Setelah dilaksanakan dialog. Nanti akan ada pertemuan dengan difasilitasi oleh pihak Polres Jakarta Selatan,” kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, kepada khatulistiwaonline, Rabu (26/4/2017).
Dialog nantinya akan digelar dengan mengundang langsung 11 penghuni rumah yang terkena dampak proyek pembangunan Kereta Bandara. Hal ini dilakukan agar komunikasi lebih jelas dan transparan.
“Untuk langsung memanggil 11 penghuni yang dimaksud dengan pihak PT KAI Daop 1 Jakarta. Sehingga arus komunikasi menjadi jelas. Tanpa pakai perantara yang bisa membuat bias,” ujar Suprapto.
Suprapto belum bisa memastikan kapan dialog tersebut digelar. “Nanti saya informasikan,” terangnya.
Sebelumnya, PT KAI memberi ultimatum kepada warga RT 1 RW 12, Jl Saharjo, Manggarai, yang rumahnya berada di atas aset PT KAI untuk mengosongkan rumahnya tadi malam. Namun, warga tetap keras tidak meninggalkan lokasi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kader Partai Demokrat (PD), Sahat Saragih melakukan pelaporan terkait perubahan AD/ART yang dilakukan oleh sang Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia pun meminta agar Demokrat dibekukan.
Pelaporan dilakukan Sahat karena AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham menurutnya tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya. SBY disebutnya telah melakukan penambahan-penambahan di luar hasil kongres.
“Tentunya kami sebagai penggungat akan memberitahukan sekaligus memohon agar Menkumham mengetahui bahwa AD/ART bukan hasil kongres yang Surabaya tetapi adalah hasil dari pada perubahan SBY sendiri,” ujar Sahat di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasun Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat dapat merugikan kader partai. Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen. Ketiganya dia katakan bukan keputusan kongres.
Sahat meminta agar Demokrat untuk sementara dibekukan agar PD tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurutnya sebagaian kader merasa dirugikan karena jenjang jabatan partai politik menjadi hilang.
“Ya kita merasa dirugikan, karena pendidikan partai politik dan jenjang jabatan parpol jadi hilang,” tuturnya.
Ini merupakan pelaporan kedua. Sebelumnya Sahat bersama sejumlah kader PD lain juga pernah mengajukan gugatan untuk hal yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun menurut Sahat, belum ada perubahan atau pergantian AD/ART yang sesuai dengan kongres.
“Ini sebenarnya bukan yang pertama, tapi yang di PN itu hanya musyawarah di luar pengadilan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita inginkan perubahan AD/ART yang sesuai, jika memang harus dilaksanakan kongres ya berarti kongres luar biasa,” kata Sahat.
Sahat juga berencana membawa laporan ini ke Kemendagri dan KPU. “Selain ke sini (Kemenkumham) kita mau laporkan ke Kemendagri dan KPU,” tutupnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyebut surat angket KPK dari Komisi III hanya berisi tuntutan membuka rekaman BAP Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP. Angket digulirkan karena ada sejumlah tudingan terhadap anggota Komisi III.
“Hanya soal itu (Rekaman BAP Miryam). Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2017).
Sejumlah anggota Komisi III menyebut hak angket yang digulirkan tak hanya sekadar menuntut KPK membuka rekaman BAP Miryam. Ada soal laporan hasil pemeriksaan KPK oleh BPK dan BAP KPK yang sering bocor ke publik. Sah-sah saja menurut Fadli jika angket kemudian melebar ke isu tersebut.
“Sebenarnya itu bisa dilakukan juga, itu tugas rutin di Komisi III. Saya kira kita bicara angket itu dari apa yang jadi keputusan saja di Komisi III,” tuturnya.
Fadli tak mau berbicara lebih banyak soal anggapan angket ini dianggap melemahkan KPK. Dia juga lupa kapan surat angket tersebut masuk ke pimpinan DPR.
“Belum tahu, nanti kita lihat isi angkaetnya. Saya lupa tanggalnya, kalau nggak salah beberapa hari yang lalu,” cetus Fadli yang juga Waketum Gerindra itu.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (19/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka keterangan palsu perkara dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Farhat sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Jumat (21/4) lalu.
“Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka MSH. Harusnya 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang, (jadi) dijadwalkan hari ini Rabu jam 10,” ujar Farhat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Farhat mengaku heran dengan pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. Dia menduga pemeriksaan dilakukan karena Elza Syarief yang didampinginya menyebut dirinya mengetahui tentang dugaan sejumlah orang yang mengetahui adanya tekanan terhadap Miryam, politikus Hanura.
“Saya heran juga, artinya beberapa kali saya mendampingi Elza kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya,” imbuh Farhat yang datang ke KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
“Saya belum tahu mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka (yang menyuruh cabut BAP Miryam), mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP,” pungkasnya.
Farhat menyebut salah satu dugaan orang yang diduga mengetahui penekanan terhadap Miryam adalah Anton Taufik. Dia berjanji kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.
“Sampai saat ini hanya yang ada kaitannya dengan Miryam saja. Seandainya KPK mengatakan mengenal misalnya orang partai atau orang Golkar sepanjang saya mengetahui saya akan menjawab jujur apa adanya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik,” ujarnya.
Dalam perkara Miryam, KPK pernah memanggil pengacara Elza Syarief. Elza mengakui adanya pertemuan dengan Miryam di kantornya bersama pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.
Namun Elza mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoret-coret BAP tersebut. Dia juga tak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam ke kantornya.
Saat itu, Elza didampingi Farhat, yang menyebut inisial SN dan RA sebagai politikus yang menekan Miryam terkait dengan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Farhat menyebut Miryam diminta memberikan keterangan palsu oleh kedua politikus tersebut.
KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ular sanca batik sepanjang 4 meter membuat geger warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ular itu ditemukan oleh pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tengah membersihkan gorong-gorong.
“Kronologinya ada seorang pekerja PPSU melihat ular di got atau gorong-gorong lalu melapor ke pos Pejaten,” ujar seorang petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan, Sartono, ketika dihubungi khatulistiwaonline, Selasa (25/4/2017).
Lokasi penemuan ular itu diketahui berada di Kompleks Depdikbud, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ular itu ditemukan Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 11.20 WIB.
Dari foto yang diterima, terlihat ular itu dimasukkan ke dalam sebuah karung. Ular itu kini telah dievakuasi. Namun belum jelas benar dibawa ke mana ular itu. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi II DPR pagi ini menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Ombudsman RI. Dalam rapat, KPU-Bawaslu memaparkan kebutuhan anggaran Pilkada serentak 2018.
Rapat ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.
Pada sesi awal, pimpinan rapat memberi kesempatan kepada KPU untuk menjelaskan seluruh persiapan Pilkada 2018. Ketua KPU Arief Budiman lalu memberi penjelasan.
“Kami memutuskan draf rancangan tahapan dengan asumsi diselenggarakan 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan ada 171 daerah. Rabu 27 Juni 2018 persiapan oleh KPU untuk penyelenggaraan. Laporan perkembangan rencana anggaran biaya, rencana kebutuhan biaya Pilkada serentak 2018, menunjukkan total usulan anggaran kepada pemerintah daerah sampai 28 Maret 2017 sebanyak Rp 11,3 triliun,” ujar Arief.
Jumlah usulan anggaran tersebut besar karena jumlah pemilih pada Pilkada 2018 besar. “Ada Jabar, Jateng, Bali, Sumut, Sumsel, Papua, Sulsel,” ungkap Arief.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan, menyebut pengawasan Pilkada 2018 membutuhkan dana lebih dari Rp 4 triliun. “Usulan kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada 2018 Rp 4.638.009.496.128,” ujar Abhan dalam rapat.
Rapat saat ini masih berlangsung. Rapat diagendakan berakhir pukul 13.00 WIB. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya. Ali merasa tidak perlu menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa Ali dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Ali beranggapan bila pleidoi setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Menurutnya, dalam pleidoi itu pula terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.
“Materi yang disampaikan penasihat hukum, secara yuridis tidak ada yang baru, pengulangan eksepsi yang sudah diputus,” ujar jaksa Ali.
Sementara itu, pihak pengacara Ahok juga tetap pada pembelaannya. Dengan demikian, majelis hakim akan segera membacakan putusan atas perkara itu.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo hari ini akan meresmikan pabrik PT Mitsubishi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, Jokowi akan bertolak menuju Purwakarta.
Berdasarkan informasi dari Biro Pers, Media, dan Informasi, Selasa (25/4/2017), Jokowi akan meresmikan pabrik PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia. Lokasi pabrik berada di kawasan Greenland International Center, Kota Deltamas Pasarranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, Jokowi dan rombongan akan bertolak menuju Kabupaten Purwakarta. Jokowi hendak menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW.
Kegiatan ini diadakan di Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus, Jalan Pesantren, Cipulus, RT 7 RW 3, Kelurahan Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan akan mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan ini. (MAD)