JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT PWU yang diduga merugikan negara hingga jumlah miliaran Rupiah.
“Dia diperiksa sebagai saksi pagi ini,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Made Suarnawan, saat dikonfirmasi KHATULISTIWAONLINE, Senin (17/10/2016).
Made mengatakan, hingga pukul 11.30 WIB, Dahlan masih diperiksa penyidik kejaksaan. Status mantan Menteri BUMN itu sejauh ini masih menjadi saksi.
“Ini dia pertama kali jalani pemeriksaan untuk kasus ini,” ucap Made.
Dalam kasus ini jaksa menduga ada penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Made belum mau menjelaskan lebih dalam tentang kasus ini termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Hamzah (20) akhirnya ditahan pihak Polda Metro Jaya karena melepaskan tembakan dari sebuah senapan angin untuk menghalau segorombolan geng motor yang menyerang kawasan tempatnya tinggal. Setelah dimintai keterangan, kepada polisi Hamzah mengaku melepaskan tembakan untuk membela diri.
Saat ini polisi telah menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum karena tembakan yang dilepaskan Hamzah mengenai seseorang hingga tewas. Lalu, bagaimana sebenarnya dasar hukum bagi warga sipil yang membela diri hingga menyebabkan hilangnya nyawa?
“Dalam hukum pidana itu ada yang namanya dasar penghapus pidana. Itu merupakan dasar-dasar untuk tidak menuntut dan menjatuhkan pidana kepada seseorang meskipun dia melakukan tindak pidana,” ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, kepada media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
Ganjar mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mengaplikasikan dasar penghapusan pidana ini. Beberapa contohnya antara lain karena di bawah umur, karena orang yang bersangkutan gila, atau karena daya paksa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh paksaan.
“Misalnya saya ditelepon kalau anak saya diculik dan penculik minta uang tebusan Rp 1 miliar. Karena saya tak punya uang maka saya memutuskan sendiri untuk merampok bank. Nah itu tidak bisa dipidana karena saya bisa membuktikan kalau anak saya diculik dan saya butuh uang tebusan,” jelas Ganjar.
Selain hal di atas, ada juga istilah hukum bernama bela paksa. Ganjar menjelaskan bela paksa boleh dilakukan apabila ada serangan kepada dirinya atau orang lain, kepada harta kekayaannya, atau harta kekayaan orang lain, atau terhadap kehormatan kesusilaan dirinya dan orang lain.
“Namun untuk melakukan itu dilihat dulu, apakah syarat bela paksa ini terbukti atau tidak. Syaratnya ada serangan, serangan itu seketika, lalu serangan seketika itu melawan hukum, serangan seketika itu apakah ditujukan kepada dirinya atau orang lain,” kata Ganjar.
Oleh doktrin hukum, serangan bela paksa ini diingatkan harus sesuai dengan asas proporsionalitas atau subsidiaritas, yang artinya serangan terhadap si pelaku harus seimbang atau memenuhi syarat.
“Jadi dicek dulu nih, apabila serangan begal berhenti begitu dia menembakkan satu kali tembakan dia tidak seharusnya meneruskan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, jelas Ganjar, polisi bisa saja menghentikan penyidikan apabila syarat bela paksa terbukti. “Namun biasanya polisi tidak cukup berani menghentikan kasus karena ada dasar penghapus, sehingga dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.(RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bakal calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhono (AHY) menyapa warga Klender, Jakarta Timur. Dalam kesempatan kali ini Agus juga menyempatkan untuk belanja di pasar tradisional Klender.
Agus yang didampingi isterinya Annisa Pohan kompak menggunakan pakaian yang sama. Keduanya tampak serasi menggunakan pakaian biru donker lengan panjang dengan tulisan AHY. Kunjungannya itu sempat membuat heboh para pedagang dan pembeli.
Agus sempat membelikan putri tunggalnya Almira Tunggadewi Yudhoyono (Aira) sebuah baju putih polkadot dengan motif Little Pony. Pasangan suami isteri ini juga sempat menikmati secangkir kopi di sebuah warung kopi di dekat pasar.
“Saya beli daging ayam dan satu daster buat Aira,” kata Agus kepada wartawan usai belanja di Pasar Klender, Jakarta Timur, Sabtu (15/10/2016).
Selama ‘blusukan’ keduanya selalu dikerubuti oleh warga. Tak jarang banyak warga yang mengantre mengajak untuk berswafoto.
Sebelumnya Agus ikut memasang spanduk bertuliskan Posko Pemenangan Mas Agus dan Mpok Sylvi. Usai blusukan ke pasar Agus melanjutkan kegiatannya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com –
Belum genap 2 tahun menjabat, Presiden Joko Widodo sudah berulang kali mengubah struktur dan personel Kabinet Kerja. Yang terbaru, Jokowi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan menambah posisi Wakil Menteri ESDM yang diisi oleh Arcandra Tahar.
Pelantikan Jonan dan Arcandra adalah kali ketiga Jokowi merombak kabinetnya. Sebelumnya, reshuffle kabinet pertama kali dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2015 sementara reshuffle kabinet jilid II terjadi pada 27 Juli 2016.
Dengan bertambahnya nomenklatur wakil menteri ESDM, Kabinet Kerja sekarang semakin gemuk. Kini ada 34 menteri dengan 3 wakil menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Berikut Struktur Kabinet Kerja Jokowi-JK sejak 14 Oktober 2016:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Darmin Nasution
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya: Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:Yasonna Laoly
Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Ignasius Jonan
Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar
Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pujiastuti
Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Eko Putro Sandjojo
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
Menteri Kesehatan: Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F. Moeloek SpM (K)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi: Muhammad Nasir
Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Pariwisata: Arif Yahya
Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yembise
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Asman Abnur
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: Bambang Brodjonegoro
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: Sofyan Djalil
Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini Soemarno
Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
Wakil Menteri Luar Negeri: AM Fachir
Wakil Menteri Keuangan: Mardiasmo
Wakil Menteri ESDM: Arcandra Tahar.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dilaporkan 36 Anggota Komisi VI DPR RI atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Akom dinilai tidak mematuhi keputusan paripurna soal komisi mana yang berhak menjadi mitra kerja BUMN khususnya dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN).
36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD kemarin sore berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
“Sebenarnya kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja Komisi itu jelas bahwa BUMN itu ada di Komisi VI, terus sekarang Komisi XI sekarang juga mau mitra kerja Komisi VI. Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR,” kata Bowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bowo mengatakan, polemik dimulai ketika Komisi XI mengundang 9 direksi BUMN untuk membahas soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Ditambahkan dia, pimpinan DPR paling bertanggung jawab atas keluar masuknya surat undangan.
Menurutnya, pimpinan DPR tidak mematuhi keputusan paripurna yang menetapkan pembahasan penyertaan modal negara (PMN) ini diserahkan ke Komisi VI.
“Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna di mana di situ jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN,” ungkapnya.
“Komisi manggil mitra itu pasti menyurati pimpinan, tidak mungkin pimpinan Komisi menyurati pimpinan tapi pimpinan DPR menyurati kementerian. Artinya pimpinan DPR menyurati BUMN untuk rapat dengan Komisi XI. Ini kan berarti pimpinan mereka melanggar,” sambung dia.
Dalam pelaporannya kemarin, dia tak melaporkan pimpinan lainnya selain Akom. Ia mengatakan, Akom adalah orang yang paling bertanggung jawab di struktur pimpinan.
“Pak Akom kan Ketua DPR, dia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan. Kita ingin, mereka kan ada ketua, ketuanya kita surati sebagai tergugat,” ujarnya.
Sementara itu Komisi XI DPR menyebut pelaporan 36 Anggota Komisi VI itu sesuatu yang tidak perlu. Salah satu Komisi XI dari Fraksi PPP Amir Uskara menyebut, dalam pembahasan PMN Komisi XI juga memiliki hak untuk melakukan rapat dengan BUMN.
Ia pun menyebut diundangnya para direksi BUMN tersebut memang merupakan inisiatif Komisi XI.
“Iya (inisiatif Komisi XI, -red). Enggak ada yang salah di situ. Kita di Komisi XI merasa karena tugas kita dalam bidang pengawasan karena BUMN terkait dengan keuangan. Kita tanya beberapa persoalan terkait kinerja keuangan. Sebenarnya bukan soal rebutan. Kalau terkait dengan kinerja keuangan berarti mitra keuangan. Menkeu, BUMN kan berarti Komisi XI, kita enggak masuk pada kinerja masing-masing BUMN,” terang Amir.
“Kita cuma bicara terkait kinerja keuangan. Ini tentu ada hubungannya dengan PMN misalnya. Jadi kalau kinerja perusahaan kita enggak, cuma masuk ke kinerja keuangannya aja,” sambung dia.
Ia pun menyayangkan ketika persoalan seperti ini saja Komisi VI sampai harus lapor ke MKD.
“Enggak mau tanggapi. Kita sayangkan aja yang gitu-gitu sampai lapor,” kata dia.
Bagaimana respons MKD melihat hal ini? Wakil Ketua MKD Sjarifuddin Sudding menyebut masih harus memverifikasi laporan dari Komisi VI tersebut. MKD tak mau gegabah dalam mengambil keputusan apakah akan meneruskan kasus ini atau tidak.
“Kita tidak menginginkan MKD ini karena persoalan politik di internal kemudian menggunakan tangan MKD
Tapi kita menerima pengaduan dari dan warga masyarakat MKD tetap menindaklanjuti ketika memiliki bukti yang cukup,” papar Sudding.
“Tidak serta-merta semua pengaduan ditindaklanjuti,” lanjutnya.(RED)
BANGKOK, khatulistiwaonline.com –
Pagi ini warga Thailand terbangun untuk pertama kalinya dalam 70 tahun terakhir tanpa Raja Bhumibol Adulyadej. Raja yang dipuja dan juga seorang tokoh pemersatu bangsa telah tiada.
Dilansir dari reuters, Jumat (14/10/2016), raja yang paling lama memerintah di dunia ini wafat di Rumah Sakit Siriraj, Bangkok, Kamis (13/10). Raja Bhumibol wafat di usia ke 88 tahun.
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha mengatakan bahwa negara merasakan kesedihan mendalam atas wafatnya sang raja. Prayuth juga menyampaikan, kestabilan politik dan juga keamanan menjadi prioritas utamanya setelah raja wafat.
“Negara sedih dan berduka atas meninggalnya Raja Bhumibol,” kata Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.
“Kesedihan mendalam yang tidak pernah terukur,” lanjutnya.
Prayuth Chan-ocha juga menambahkan bahwa bank dan pasar saham Thailand tetap buka hari ini. Saat ini keamanan di pusat kota Bangkok ditingkatkan mulai dari istana, kuil, kantor kementerian hingga di persimpangan jalan.
Tentara pun disiagakan untuk mengamankan. Pagi ini semua saluran televisi di Thailand menampilan video hitam putih raja yang sedang memainkan saksofon.
Pangeran Vajiralongkorn, lanjut Prayuth ingin mengenang ayahandanya lebih dalam. Ia tak memikirkan sukses sampai nanti parlemen Thailand mengundangnya untuk membahas kenaikan tahta.
“Hidup yang mulia raja baru,” sahut Prayuth.
Hukum lese majeste yang ketat di Thailand telah membuat masyarakatnya enggan mendiskusikan soal suksesi kepemimpinan. Junta militer berjanji bahwa tahun depan saat pemilu akan mengawal ketat transisi kerajaan.
Diberitakan sebelumnya, pihak Istana Kerajaan Thailand tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab kematian Raja Bhumibol. Disebutkan bahwa Raja Bhumibol meninggal dunia pada pukul 15.52 waktu setempat.
“Yang Mulia telah meninggal dunia dalam damai di Rumah Sakit Siriraj,” terang Istana Kerajaan Thailand dalam pernyataannya.
Mangkatnya Raja Bhumibol membuat pemimpin dunia merasa kehilangan. Mereka pun kemudian menyampaikan belasungkawanya.
“Sedih dengan mangkatnya Yang Mulia Raja Bhumibol Adulyadej. Saya menyampaikan duka cita mendalam untuk rakyat Thailand,” kata Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson dalam akun twitternya @BorisJohnson.
“Masyarakat India dan saya bersama dengan orang-orang dari Thailand berduka karena kehilangan salah satu pemimpin terbaik dunia, Raja Bhumibol Adulyadej,” kata Perdana Menteri India Narendra Modi dalam akun twitternya @narendramodi.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Polda Metro Jaya menyiapkan 2.800 personel untuk mengamankan demo Front Pembela Islam (FPI) di kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI, siang nanti. Potensi kerawanan selama aksi berlangsung diantisipasi aparat polisi.
“Untuk total kekuatan kami turunkan sekitar 28 SSK (Satuan Setara Kompi) atau kurang lebih sekitar 2.800 personel yang akan disebar di kokasi demo dan titik-titik rawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada Media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
Polda Metro Jaya melihat adanya potensi kerawanan dalam aksi demo FPI ini, mengingat topik demo menyangkut masalah pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.
“Ya kita tidak boleh underestimate ya. Segala kemungkinan kerawanan sudah kita antisipasi, sudah kita maping termasuk cara-cara bertindak di lapangan juga sudah kita persiapkan,” jelas Awi.
Selain potensi kerawanan massa, polisi juga mengantisipasi kerawanan di sejumlah objek vital yang akan dilewati massa seperti masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Gereja Imanuel, kantor Wapres dan kantor Kedubes Amerika Serikat.
“Untuk titik-titik tersebut sudah kita siapkan pengamanannya untuk dipertebal karena itu kan objek vital yang harus kita jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Awi.
Namun masyarakat diminta tidak perlu khawatir dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Masyarakat diimbau untuk menghindari rute-rute yang akan dilalui massa.
“Waspada tidak masalah, salah satunya kewaspadaan masyarakat itu kan kemacetan. Kami imbau untuk menghindari rute-rute tersebut kalau tidak mau terkena macet,” lanjutnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pagi ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup sementara. Penutupan menyusul terjadinya pengelupasan pada ujung runway.
Menurut Kabiro Infokom Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, penutupan dilakukan pagi ini hingga pukul 12.00 WITA. Kedalaman runway yang terkelupas itu sekitar 5 cm.
“Bandara Ngurah Rai ditutup sampai dengan pukul 12.00 WITA,” kata Hemi Pamuraharjo dalam rilis yang diterima media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
“Hasil inpeksi runway pagi, 5 meter dari center line di ujung runway 09 terkelupas dengan dimensi sekitar 18×25 cm dengan kedalaman 5 cm,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini beberapa penerbangan dari dan ke Bali mengalami penundaan. Untuk penerbangan domestik ke Bali pesawat yang tertunda sebanyak 24 buah.
“Untuk penerbangan dari Bali yang tertunda 21 buah. Sedangkan yang ke Bali untuk penerbangan internasional tertunda 2 buah. Sementara dari Bali, penerbangan internasional yang tertunda sebanyak 11 buah,” ucap Hemi Pamuraharjo. (RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Presiden Jokowi ingin agar kasus pembunuhan Munir Thalib diusut tuntas. Istri almarhum Munir, Suciwati meminta bukti nyata dari kebijakan tersebut.
“Kalau soal permintaan-permintaan itu sama saja gayanya seperti yang dulu. Saya menantikan aksi, kerja nyatanya saja,” ujar Suciwati dalam perbincangan, Kamis (13/10/2016).
Menurut Suci, untuk mengusut kasus Munir hingga tuntas diperlukan tekad yang besar dari pemerintah dan penegak hukum. Jangan hanya setengah-setengah.
“Tidak cuma sampai ke dokumennya saya pikir. Penegak hukum, polisi, jaksa dan hakimnya harus berani dan beritegritas. Kalau tidak, ya cuma kayak dulu aja. Berhenti kasusnya,” ujar Suci.
Suci akan menunggu bukti dari keseriusan pemerintah terkait kasus Munir.
“Buktikan saja dulu,” ujar Suci.
Jokowi meminta kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk mencari dokumen investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Diyakini dalam dokumen itu banyak petunjuk dan bukti baru untuk membuka kembali kasus Munir.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, termasuk memutuskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri. Meski telah menjadi UU, sesuai kode etik dan sumpah profesi seorang dokter, IDI menyatakan tak dapat melaksanakan tugas sebagai eksekutor.
“Sesuai dengan keluhuran etika dan profesi yang bersifat universal, dokter di instansi manapun selama dia melafalkan sumpah dokter dan mengikuti etika kedokteran, tidak bisa menjadi eksekutor,” ujar Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI dr H. N. Nazar saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2016) malam.
Meski menolak untuk menjadi eksekutor, Nazar menegaskan kalau IDI sejak awal setuju dengan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Penegasan ini juga menjadi penjelasan kalau IDI tak menentang hukuman ekstra bagi pelaku tersebut.
“Waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VIII dan IX sekali lagi kami di IDI memang setuju sekali dengan hukuman tambahan. Malah kami mengajukan dari tahun lalu sebelum Perpu keluar, hukuman tambahan berupa sepertiga kali hukuman pokoknya tetap di dalam menjadi kurungan badan, kemudian hukuman sosial dan rehabilitasi,” jelas Nazar.
“Kami dalam prinsipnya tidak menentang hukuman tambahan, tapi dalam hal ini untuk kebiri IDI punya sikap. Jadi jangan ada tendensi, misleading, dan multitafsir mengenai IDI menolak atau menentang. Tidak. Sekarang setelah menjadi UU, kami sebagai warga negara tidak boleh menentang UU, tapi kami akan mengadvokasikan dan memberikan solusi,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Rabu, (12/10). Menteri Perempuan dan Pemberdayaan Anak Yohana Yembise mengatakan setelah menjadi UU, IDI tak dapat menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI (tetap sebagai eksekutor, -red) akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),”kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, (12/10).
Yohana memastikan, kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya. Terkait dengan permintaan dari Fraksi Gerindra dan PKS yang sudah berancang-ancang untuk merevisi undang-undang tersebut, Yohana berjanji akan menyempurnakan peraturan ini.
“Kami akan tindaklanjuti, tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita liat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi UU. Jadi kami dari kementerian dan kementerian terkait bisa membuat PP untuk itu yang saya katakan tadi rehabilitasi sosial, kebiri dan pemasangan chips ditubuh pelaku,” ungkapnya.(RED)