JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (menolak) kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
“Artinya kalau putusan kasasi menolak itu tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. Di kasus ini tetap 20 tahun penjara,” ujar Jubir MA Suhadi, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Suhadi juga enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau soal komentar, kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.
“Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya,” kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Dari laporan yang diterima Prasetyo, pihak Lapas mempertimbangkan kondisi keamanan bila Ahok ditempatkan di Cipinang. Keputusan itu merupakan kewenangan pihak Lapas, namun Prasetyo belum mendapat laporan mengenai alasan keamanan yang dimaksud pihak Lapas.
“Kami mengikuti saja mereka yang memutuskan (lokasi) lapas karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan dari Lapas,” tegasnya.
Menurut dia, pejabat sementara Kalapas Cipinang mengirimkan surat kepada Mako Brimob Depok untuk menempatkan sementara Ahok. Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok.
“Eksekusi disampaikan ke Kalapas dan Kalapas mengambil pertimbangan keamanan (memutuskan) Ahok tetap menjalani masa hukuman di Mako Brimob,” sebut Prasetyo.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan mengabulkan pencabutan banding yang diajukan jaksa pada 13 Juni 2017. Surat salinan kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari jadi tersangka kasus korupsi. Partai Golkar mengapresiasi langkah Ridwan Mukti mundur dari kursi Gubernur dan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.
“Saya telah menyaksikan di Metro TV beliau menyampaikan permintaan maaf kepada segenap warga masyarakat atas kekhilafan yang telah dilakukannya sampai terjadi OTT istrinya Lily Martiani oleh KPK di rumahnya di Bengkulu. Sekaligus menyatakan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu dan sekaligus mundur dari jabatan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu,” kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam siaran pers, Rabu (21/6/2017).
Sebagai Ketua Dewan Pakar, Agung mengapresiasi pengunduran diri Ridwan Mukti. Namun ia juga merasa prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya di Golkar dan Kosgoro itu.
“Sebagai sesama kader Partai Golkar dan kader Kosgoro 1957 kita prihatin atas dugaan korupsi yang dilakukan beliau namun disisi lain saya sangat bangga dan terharu atas responnya sebagai bentuk pertanggung jawaban bung RH yang luar biasa kepada publik,” katanya.
Ia kemudian menyatakan mendukung proses hukum yang adil, objektif tanpa ada unsur politisasi dan intervensi pihak manapun.
“Kejadian ini sekaligus juga merupakan peringatan kepada kita semua terutama kaders Partai Golkar untuk segera menghentikan dan menghindarkan diri dari segala keterlibatan dalam praktik-praktik Korupsi. Semoga Allah swt senantiasa melindungi kita semua,” pungkasnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penolakan penjemputan paksa Miryam S Haryani didasari pada hukum acara pidana. Penjemputan paksa dalam konteks Pansus Angket KPK bukan kategori proses pidana.
“Yang ada surat perintah membawa proyustitia langkah proses pidana. Ini bukan proses pidana, ini politik legislatif, persoalannya itu,” ujar Tito kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Polri, ditegaskan Tito, bekerja dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan aturan dalam UU MD3, yakni Pasal 204 dan Pasal 205, bukan konteks ranah pidana untuk peradilan.
“Selama ini di Polri adalah acara KUHAP. KUHAP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan. Penyanderaan sama saja dengan penahanan. Itu acaranya harus proyustitia, dalam artinya dalam rangka untuk peradilan. Ini ada polemik mengenai pendapat hukum ini,” ujar Tito.
“Karena itu, Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa. Apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada,” papar Tito.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa membantu Pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani dari ruang tahanan KPK. Caranya, menurut Risa, Kapolri mengeluarkan peraturan internal di kepolisian/peraturan Kapolri.
“Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan perkap atau surat edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan,” kata Risa di gedung DPR, Selasa (20/6). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Mulai hari ini, aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran diberlakukan. Jenis mobil yang dibatasi beroperasi yaitu mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB,” ujar Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).
Kemenhub sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberlakukan aturan ini. Kemenhub telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di Pulau Jawa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan,” imbuh Barata.
Sementara itu, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 Lebaran pukul 00.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 Lebaran pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di Pulau Jawa, dan Provinsi Lampung.
Aturan ini dikecualikan untuk mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran. Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan surat keterangan khusus.
“Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” tutur Barata.
Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Permenhub No 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dieksekusi penjara. Ahok kemungkinan besar akan jadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta.
“Mudah-mudahan kalau bisa besok atau lusa, atau paling tidak pekan ini. Sebelum lebaran, biar tenang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia, kepada khatulistiwaonline, Selasa (20/6/2017).
Salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok dikirim Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Surat itu sudah diterima Kejari Jakarta Utara pada Senin (19/6) siang kemarin.
“Surat itu sudah saya laporkan ke pimpinan, ke ketua tim Jaksa Penuntut Umum, dan kepada pimpinan yang ada di Kejaksaan Tinggi juga. Tinggal nunggu pelaksanaan eksekusi,” kata dia.
Maka eksekusi Ahok ke LP tak akan menunggu lebih lama lagi. “Standarnya sih ke LP Cipinang. Kalau tidak ke LP Cipinang, maka ke LP Salemba. Tapi biasanya ke LP Cipinang,” kata Diky. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menyesalkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penjemputan paksa Miryam S Haryani. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan Pansus Angket belum jelas.
Bambang menyebut, pemanggilan paksa seseorang dalam kaitan hak angket merupakan permintaan kapolri terdahulu, yakni Sutarman. Pasal 204 dan 205 UU MD3 merupakan produk permintaan dari institusi Polri.
“Saya dan kawan-kawan seperti Benny Harman, Sudding, Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Desmond, dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu, rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Menurut Bambang, Sutarman saat itu mengatakan pasal di UU MD3 tersebut sudah cukup bagi Polri untuk melaksanakan perintah DPR soal jemput paksa. Seharusnya polisi menuruti permintaan DPR, khususnya Pansus Angket.
“Maka kemudian lahirlah UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205,” tegasnya.
Dalam Pasal 204 ayat 1-5 UU MD3 sambung Bambang, mengatur tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat ke-5, anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR.
Sementara dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3, ditegaskan polisi punya hak dan kewenangan untuk melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.
“Kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri” ujar Bambang.
Penolakan menjemput paksa Miryam disampaikan kapolri di gedung KPK. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan pansus angket belum jelas.
“Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas,” ujar Tito.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap kapolri yang menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryam karena ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakkan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang membahas panitia angket dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa seseorang, tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP.
“Undang-undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justicia, harus maju sampai tingkat pengadilan,” jelas Setyo kepada khatulistiwaonline ketika dihubungi, Selasa (20/6).
Setyo menyebut Pasal 18 KUHAP yang mengatur prosedur jemput paksa seseorang oleh kepolisian. Di situ ditegaskan bahwa upaya jemput paksa harus disertai bukti permulaan atau dua alat bukti yang mumpuni untuk menunjukkan target jemput paksa melakukan kejahatan. (MAD)
BEKASI,khatulistiwaonline.com
Sedikitnya ada 27 sopir bus di Terminal Kalijaya, Kabupaten Bekasi yang dites urine. Tes urine dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pemudik yang menggunakan angkutan umum.
“Dari hasil pengecekan tes urine terhadap 27 sopir angkutan umum, semuanya hasilnya negatif, tidak ada yang mengonsumsi narkotika,” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline, Selasa (20/6/2017).
Tes urine tersebut dilaksanakan pada Senin 19 Juni sore bersama tim gabungan dari Polrestro Bekasi, Badan Narkotika Basional Pusat, Dinas Perhubungan Bekasi, Danpom Bekasi, Satlantas Bekasi, tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polrestro Bekasi.
Asep mengatakan tes urine tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang. Kondisi sopir yang terpengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang, dapat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Ia menambahkan, tes urine akan terus dilakukan secara berkala selama mudik lebaran. “Jika ada yang kedapatan pengemudi bus positif menggunakan narkoba, maka akan ditindak secara hukum yang berlaku,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada sopir angkutan mudik untuk tidak mengonsumsi narkotika atau pun minuman keras. Polisi juga mengimbau kepada para sopir untuk menjaga stamina dan kesehatan selama mengangkut penumpang mudik, agar selamat sampai tujuan.
“Beristirahat yang cukup apabila mengantuk, jaga kesehatan. Jangan memaksakan mengangkut penumpang apabila kondisi sedang sakit,” kata Asep. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mendagri Tjahjo Kumolo berharap pengambilan keputusan isu krusial diambil secara musyawarah. Pemerintah menegaskan tak mengancam keluar dari pembahasan RUU Pemilu jika deadlock.
“Apa saya ada kata mengancam? Yang mengancam, mengancam siapa? Opsinya pemerintah ingin musyawarah karena Bapak Presiden sudah menyampaikan ingin meningkatkan kualitas demokrasi 20-25,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Tjahjo menjamin tak akan ada pasangan tunggal di Pilpres 2019. Soal pengambilan keputusan isu krusial, Tjahjo mengatakan sudah ada 2 isu yang sepakat, namun ia tidak menyebutkan secara detail.
Sekarang tinggal 3, yang 2 sudah clear. Kalau nggak bisa, bawa ke paripurna. Yang penting per 1 Oktober tidak ganggu tahapan Pilpres. Ini kan disepakati, masih ada waktu sampai Juli meningkatkan lobi yang 3,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menuturkan, pemerintah dan DPR sama-sama menjamin pembahasan RUU Pemilu tidak akan deadlock. Jika terjadi deadlock, Tjahjo mengusulkan dibawa ke forum paripurna.
“Jangan hanya pemerintah, DPR juga menjamin. Menjamin karena KPU sudah mempersiapkan PKPU. Menjamin itu pemerintah optimis bisa diselesaikan. Kalau deadlock ya voting di Paripurna,” terangnya.
Tjahjo tidak ingin berandai-andai apabila ada opsi kembali ke UU lama dan Perppu. “Ya nggak tahu. Prinsip pemerintah Perppu jangan diobral,” tutupnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengurus Gereja Katedral, Jakarta Pusat, mengubah jadwal misa Minggu pagi yang bertepatan dengan Hari Idul Fitri. Ini sebagai bentuk toleransi untuk umat muslim yang akan mengikuti Salat Id di Masjid Istiqlal yang berada di sebarang Gereja Katedral.
“Pengumuman itu betul. Biasanya halaman katedral dipakai parkir saudara-saudara yang salat di Istiqlal,” ungkap Uskup Agung Jakarta, Mgr Suharyo saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Minggu (18/6/2017) malam.
Pengumuman dari pengurus Gereja Katedral kemudian diposting di akun Facebook Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Biasanya di hari minggu pagi, Gereja Katedral menjadwalkan Perayaan Ekaristi pada pukul 06.00 WIB, 07.30 WIB, 09.00 WIB, dan 11.00 WIB.
Pada Minggu (25/6) saat hari raya Lebaran, jadwal misa minggu pagi diubah menjadi lebih siang dan hanya dua kali. Itu dilakukan untuk menghormati umat muslim. Demikian bunyi pengumuman yang diposting KAJ dan kemudian dibagikan oleh banyak netizen.
‘Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Sholat Ied, halaman Gereja Katedral dipakai untuk mendukung terlaksananya kegiatan saudara kita kaum muslim maka, jadwal misa Minggu, 25 Juni 2017 diubah menjadi : Pagi hari : Pkl.10.00 wib & 12.00 wib , Sore hari seperti biasa : Pkl. 17.00 wib & 19.00 wib.’
Mgr Suharyo menyebut pengumuman itu dibuat oleh Romo Kepala Paroki Gereja Katedral. Kebijakan tersebut diambil bersama Dewan Paroki Harian Paroki Katedral. KAJ mendukung kebijakan tersebut.
Melalui kebijakan itu, Gereja Ketedral ingin mewujudkan sikap bertetangga yang baik. Selain itu Katedral pun ingin menjunjung tinggi toleransi kepada saudara dan saudari umat Muslim yang merayakan Hari Idul Fitri.
Namun perubahan jadwal itu hanya untuk Gereja Katedral, tidak untuk seluruh gereja yang berada di bawah KAJ.
“Ini khusus Katedral saja yang berseberangan dengan Istiqlal,” tutup Mgr Suharyo. (MAD)