JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melantik Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) yang diikuti perwakilan anggota satgas di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
“Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Wiranto dalam upacara pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, di Jakarta, Jumat.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menko Polhukam Wiranto mengucapkan selamat pada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dan anggota satgas dalam upacara pengukuhan itu.
“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:
– Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
– Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI
– Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
– Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
– Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembentukan Satgas Saber Pungli ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka.
Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli, Wiranto berharap pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat simultan.(RED/ANT)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansyah Djumala menyerahkan tiga hadiah atau gratifikasi dari perusahaan minyak swasta asal Rusia, Rosneft kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Isinya ada tiga macam diberikan secara berkala, ada lukisan, dalam beberapa waktu diberikan lagi tea set (perangkat penyaji teh) kemudian yang ketiga pelakat. Tiga hadiah ini lah yang kami laporkan kepada Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK),” kata Darmansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Pemberian hadiah itu, kata Darmansyah, diberikan melalui pihak ketiga di Indonesia, yaitu PT Pertamina (Persero).
“Diberikan secara bertahap sejak kami kembali dari kunjugan ke Rusia, cek saja tanggalnya berapa. Tetapi tidak langsung ke Pak Presiden, tetapi melalui pihak ketiga, yaitu Pertamina,” tuturnya.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan berapa nilai dan terkait proyek apa soal pemberian tiga hadiah tersebut.
“Saya tidak tahu tapi kelihatannya bagus, mahal. Saya tidak bisa menduga nanti dibilang suudzon,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan hadiah tersebut ke KPK merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi pada Jumat pagi.
“Bapak Presiden menginstruksikan kepada saya melaporkan hadiah ini kepada Ketua KPK langsung dan saya sudah serahkan tadi, dan KPK tentu akan melanjutkan serta memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku,” ucap Darmansyah. (RED/ANT)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Terpidana suap kasus SKK Migas Sutan Bhatoegana dirawat di rumah sakit akibat liver. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyempatkan menjenguk Sutan pada Rabu (26/10) kemarin. Kondisi Bhatoegana dikabarkan membaik.
“Saya kemarin malam ke RS Medistra menjenguk sahabat saya di DPR saudara Sutan Bhatoegana. Kondisinya semakin membaik,” ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (27/10/2016).
Tjahjo didampingi oleh dokter, istri dan keluarga Bhatoegana saat menjenguk di rumah sakit itu. Menurut Tjahjo, kondisi eks pengurus Demokrat itu saat ini tinggal pemulihan.
“Tinggal pemulihan. Sudah banyak bicara sama saya, karena selama ini sering puasa. Jadi gizi mungkin kurang,” ujarnya.
“Kita mendoakan semoga cepat sembuh,” imbuh Tjahjo.
Sutan Bhatoegana dirawat di RS Medistra, Tebet, Jaksel sejak 11 Oktober, karena menderita liver. Sebelumnya sempat dirawat di RS Hermina Bandung.
Bhatoegana dihukum 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA ditambah menjadi 12 tahun. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Persidangan bebas dari intervensi dan vonis yang adil. Begitulah harapan yang diungkapkan Jessica Kumala Wongso dan keluarga Wayan Mirna Salihin kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis hari ini.
Jessica Wongso akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pledoinya, Jessica Wongso ingin peradilan yang adil. Dia berharap Presiden Joko Widodo mencegah terjadinya intervensi dalam persidangannya. “Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil,” ujar Jessica.
Harapan yang sama juga disampaikan ayahanda Mirna, Darmawan Salihin. Dia berharap majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis terhadap Jessica Wongso sesuai hati nurani. “Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun,” kata Darmawan.
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Wongso yang digawangi Otto Hasibuan. Mereka juga menyampaikan harapannya. Jaksa berharap hakim sependapat dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum Jessica Wongso berharap persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
PT Angkasa Pura I (Persero) menargetkan pembebasan lahan untuk Bandara Baru Yogyakartadi Kulonprogo selesai pada akhir November 2016.
Direktur Teknik Angkasa Pura I Polana B. Pramesti mengatakan, Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat ini sudah melebihi kapasitas yang ada yaitu 9 juta penumpang per tahun dari semestinya 6,4 juta penumpang per tahun.
“Ini sudah melebihi kapasitas, nanti baru di Kulonprogo, untuk tanahnya ditargetkan akhir November 2016 selesai, sekitar 587 hektare lagi,” kata Polana di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Polana, perseroan telah menghabiskan dana untuk pembebasan lahan hingga saat ini mencapai Rp 4,1 triliun dan diperkirakan masih membutuhkan dana sekitar Rp 2,1 triliun pembayaran sisa lahan.
“Kalau untuk biaya investasi pembangunan bandara baruYogyakarta itu sekitar Rp 9 triliun untuk tahap pertama yang diperkirakan selesai 2020, pembangunan dimulai tahun depan,” tutur Polana.
Bandara Baru Yogyakarta nantinya akan berkapasitas 14 juta penumpang per tahun, atau sekitar 39 ribu penumpang per hari dengan pergerakan pesawat sekitar 300 penerbangan dalam sehari. (DON)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pemerintah berencana untuk melakukan pelebaran terhadap bandar udara (bandara) lainnya yang ada di Sumatera Utara, yakni Bandara Sibisa. Rencananya, pada Maret 2017 akan dilakukan pelebaran runway hingga menjadi 45 meter dan panjang runway 2.400 meter.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jadwal dan rute penerbangan untuk Bandara Sibisa. Dengan catatan, jika bandara tersebut telah rampung diperpanjang dan diperlebar secara keseluruhan baik dari sisi bangunan bandara hingga runway.
Saat ini, Bandara Sibisa hanya memiliki landasan pacu (runway) dengan panjang 700 meter dan lebar 23 meter. Bandara Sibisa resmi beroperasi tanggal 15 November 2006 dan diikuti dengan dimulainya penerbangan perdana Susi Air rute Medan-Sibisa.
“Ini belum siap. Airport-nya belum siap. Ini kan kita baru pembahasan awal. Kalau runway sudah siap, semua sudah siap, kita penambahan untuk jadwal terbang,” ucapnya di Kementerian ESDM di Jakarta.
Adapun rencana pemerintah untuk melebarkan runway Bandara Sibisa, nantinya dipastikan akan mampu mendaratkan pesawat dengan badan lebar (wide body) seperti Boeing 737.
Pengembangan Bandara Sibisa, di Toba Samosir (Tobasa), Sumut dilakukan dalam rangka memperpendek jarak tempuh wisatawan yang hendak melancong ke Danau Toba sehingga meningkatkan potensi pariwisata di daerah tersebut.
Selama ini, wisatawan yang ingin ke Danau Toba melalui Bandara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Namun masih cukup jauh bagi para wisatawan menjangkau Danau Toba. Wisatawan mancanegara menginginkan akses yang lebih efisien dan cepat. (NGO)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan telah turun tangan menindaklanjuti pengaduan pihak Jakarta Corruption Watch (JCW) terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2014 sebesar Rp 105,5 miliar.
Menurut Koordinator JCW Manat Gultom kepada SK KHATULISTIWA, dua lembaga negara bidang pengawasan eksternal dan internal kejaksaan itu kepada pihak lembaganya memberi keterangan, bahwa penatausahaan penanganan hukum korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang diduga melibatkan keterlibatan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie selaku Walikota/ Wakil Walikota dengan Kabag Kesra Heli Sulaiman sudah ditangani oleh Komisioner KKRI serta Inspektorat Wilayah pada salah satu inspektorat wilayah di Jamwas Kejagung.
“Keterangan penanganan oleh yang berkepentingan hukum pada KKRI dan Jamwas Kejagung diperoleh JCW baru baru ini sesuai prosedural tindak lanjut pengaduan hukum,” kata Manat
Dengan demikian tambah Manat, unsur kepastian dan profesional dua lembaga negara penegakan hukum korupsi tersebut sudah proses dalam rangka membangun sistem integritas, dan mendirikan penguatan pemberantasan korupsi.
Hakikatnya, dalam penatausahaan penanganan dugaan korupsi dana bansos Pemkot Tangsel yang dikucurkan kepada 106 organisasi masyarakat/ lembaga kemasyarakatan di Tangsel periode Agustus – November 2015 silam itu, disinyalir dicairkan kepada 22 ormas pendukung petahana Airin- Benyamin. Pertentangan- pertentangan kepentingan terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan para pejabat dengan petinggi partai politik pendukung nomor urut 3 pada Pemilukada, serentak, 7 Desember 2015 lalu tersebut, menjadi dorongan kepada Penyidik Kejari Banten, selaku yang menerima pelimpahan tugas/Kewenangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Kejagung.
Sementara dalam kebiasaan peristiwa tindak pidana korupsi, unsur ganda atau terafiliasi rentan diberlakukan oleh kelompok kelompok tertentu untuk menyatakan korupsi. Dan hal itu dinilai JCW berjalan terhadap penyaluran dana bansos tersebut.
“Sejatinya, KKRI dan Jamwas Kejagung bergerak bersama untuk mengawasi dan mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten mengusut dugaan korupsi dana bansos Rp 105,5 miliar tersebut. Karena dana bansos tidak kerangka acuan kerja ( KAK) berkait bill of quantity (B/Q) berselaraskan Surat Perintah Kerja (SPK) berkait Berita Acara Serah Terimah Hasil Pekerjaan (BASTP) seperti proyek paket pekerjaan fisik pembangunan. Dana bansos itu hanya berdasarkan proposal ormas/ lembaga masyarakat selaku penerima dana. Pertanggungjawaban dalam surat keterangan otoritas (SKO) adalah rentan manipulatif administratif dokumen pelaksanaannya (MADP),” sindir JCW.
Sedangkan SKO, kata Manat, ditandatangani walikota petahana Airin. Demikian juga kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) terhadap penetapan/ penyalurannya diduga tidak kepastian hukum serta tak profesional atas ketertiban administrasi penyelenggaraanya. (TIM)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Dugaan kasus korupsi dana swakelola banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (SDPUTA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprop) DKI Jakarta, tahun anggaran 2013 terus bergulir.
Agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan suvervisi penanganan korupsi dana swakelola banjir tersebut. “Di dua SDPUTA tersebut, penyidik Pidsus Kejagung sudah menahan para tersangka korupsi dana banjir. Tinggal pada SDPUTA Jakpus dan Kakut yang masih penyelidikan atau lik,” ujar Manat kepada KHATULISTIWA, Selasa (25/10-2016)
Desakan terhadap KPK suvervisi dalam kasus korupsi dana banjir, menurut Manat, selain mempercepat pengusutan hukum korupsi kepada para pejabat bidang pekerjaan umum bidang penataan air atau sumber daya air, juga untuk pencerminan penerapan kaidah hukum yang baik.
Otoritas hukum tersebut kepada para Walikota, sesuai Kerangka hukum Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 27 Tahun 2012, serta PP 58/ 2005 yang serta merta UU 17/ 2003 yang secara hirearki hukum yakni walikota menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana banjir.
Menurut JCW, penyidik Pidsus Kejagung terkesan belum profesional dalam rangka pengusutan keterlibatan mantan Camat Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut untuk dijadikan sebagai tersangka dana banjir tahun 2013 di Jakbar. Padahal, para terdakwa telah menyebut aliran dana Rp 4,8 miliar dibagikan kepada yang bersangkutan sebagai imbalan fee terkait kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Dana Banjir.
Otoritas hukum yang melekat kepada mantan Walikota Jakbar itu berkesesuain dengan kerangka hukum Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Nomor 27/ 2012 yang serta merta atas turunan UU 17/ 2003 serta PP 58/ 2005. Akan tetapi, domain perundang undangan tersebut justru diunsurgandakan oleh Fatahilla. “Karena itu, KPK harus masuki korupsi dana banjir itu,” tegas Manat.
Langkah hukum dalam suvervisi KPK, diyakini pihaknya sebagai langkah awal menguak keterlibatan para walikota lainnya. Kapasitas mereka selaku KPA akan terkuak penandatangan surat surat keterangan otoritas (SKO) yang beriringan terhadap dokumen- dokumen lainnya.
Terlebih jelasnya, pengembangan penyidikan korupsi dana banjir di Jakarta Barat adalah langkah penyelidikan yang sama pada SDPUTA di Jaksel, Jaktim, Jakpus dan Kota Administrasi Jakarta Utara. Pada SKPD sama dari Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sudah penyidikan tersangka serta penahanan. korupsi. Sebenarnya, kata Manat, menurut yang berlaku secara umum atau hukum, penyidikan terhadap SDPUTA Jakut dan Jakpus yang disebut masih lik (penyelidikan) harus didorong KPK untuk secepatnya ke tahap dik (penyidikan). Hal itu ditunggu publik sebagai pemegang kontrak sosial dari pemerintah. Tujuannya, supaya kasus korupsi yang masif dan terstruktur secara kelembagaan pada Pemerintah Kota lima wilayah terkuak.” Walikota diduga terlibat unsur korupsi baik dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi yang bersifat ganda. Dan hal tersebut berlaku dan berbuat pada tahun 2013 dan 2014.Ratusan miliar uang negara (Pemprov DKI) terselewengkan pada proyek banjir tersebut,” sindir Manat. (TIM)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman tengah mengumpulkan data terkait tindakan pengembang Taman Royal yang “menyulap” fasilitas umum (Fasum) berupa kolam renang menjadi rumah. “Setelah mendapat infromasi mengenai perubahan fungsi fasum yang dibangun rumah tersebut, kita telah bentuk tim dan telah terjun ke lapangan,” ujar Gempita, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang kepada KHATULISTIWAONLINE, Selasa (25/10-2016).
Masih menurut Gempita, jika pembangunan rumah di bekas lahan kolam renang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada ijin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan pembongkaran. “Kita akan berkoordinasi dengan bagian perijinan, apakah instansi tersebut telah mengeluarkan IMB atau tidak,” kata Gempita.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang, H. Karsidi maupun Kabid Pelayanan Perijinan Pembangunan, H. Julias saat hendak dikonfirmasi terkait perubahan fungsi fasum Perumahan Taman Royal tersebut, tidak berhasil. “Pak Karsidi dan Pak Julias sedang rapat,” ujar salah seorang Satpam Kantor BP2T.
Sebagaimana diberitakan, warga Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan pembangunan ClusterRoyal Arum. Pasalnya, lokasi pembangunan Cluster Royal Arum tersebut sebelumnya merupakan kolam renang. “Cluster Arum itu awalnya fasilitas umum berupa kolam renang dan fasilitas olahraga. Kemudian oleh pengembang diubah menjadi komersil dengan dijadikan rumah tinggal. Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk pembangunan dan perubahan fasos/fasum,” ujar warga.
Masih menurut warga, hingga pembangunan cluster tersebut berjalan, mereka belum mengetahui tentang kelengkapan berkas administrasi serta mengenai perubahan peruntukannya. “Sampai saat ini kami masih mempertanyakan pembangunan cluster itu, apakah sudah sesuai peruntukan apa tidak, dan apakah sudah ada izin, baik izin prinsip, izin perubahan, serta IMB dari Pemkot Tangerang,” tuturnya.
Jika Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin untuk pembangunan Cluster Royal Arum, bukan tidak mungkin ada indikasi pelanggaran dan korupsi. Untuk itu, warga berharap Pemkot Tangerang memberikan penjelasan mengenai ada tidaknya izin yang dimiliki oleh pihak pengembang, sehingga merubah fasum tersebut menjadi perumahan. (TIM)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tengah mengumpulkan data terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 26.422.969.380 atas perjanjian pemanfaatan tanah antara PT. Angkasa Pura (AP) II dengan PT. Garuda Indonesia Tbk. “Masih dalam penyelidikan, dan kita sedang mengumpulkan data serta mencocokkan angka-angka sebagaimana temuan Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara (PPKN),” ujar Aldi Harahap, salah seorang Jaksa di Kejari Tangerang kepada KHATULISTIWAONLINE, Selasa (25/10-2016).
Sebagaimana diberitakan, dalam surat yang disampaikan PPKN ke Kejari Tangerang tanggal 16 Juni 2016 lalu, disebutkan berdasarkan hasil analisis sementara, terdapat dugaan kerugian negara atas perjanjian pemanfaatan tanah yang terletak di wilayah Bandara Soekarno- Hatta (Soetta).
Dugaan kerugian negara diperoleh dengan membandingkan harga kompensasi yang diterima oleh PT. Angkasa Pura II dari PT. Garuda Indonesia dengan harga kompensasi pemanfaatan tanah dari pihak swasta misalnya PT. Biro Tika Semesta/DHL.
Seperti diketahui, PT. Angkasa Pura II telah mengadakan perjanjian pemanfaatan tanah di Bandara Soetta seluas 164,742 m2 dengan PT. Garuda Indonesia. Tanah yang diperjanjikan dimanfaatkan untuk lahan administrasi perkantoran, kegiatan operasional penerbangan dan fasilitas penunjang lainnya.
Untuk periode 5 tahun ( 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2016) kompensasi untuk penggunaan tanah dikenakan sebesar Rp 1.500 per m2 per bulan.
Di pihak lain, menurut PPKN, PT. Angkasa Pura II mengadakan perjanjian pemanfaatan tanah di Bandara Soetta dengan PT. Birotika Semesta/DHL seluas 1.411,20 m2. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan gudang dan kantor dalam kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi dan jasa pengiriman express. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak berita acara pengoperasian bangunan ditandatangani dan dapat diperpanjang sebanyak tiga periode (15 tahun) yang berakhir pada tahun 2019.
Harga kompensasi untuk pemanfaatan tanah tersebut adalah Rp 2.843.130.000 atau Rp 33,578 per m2 per bulan. Terdapat selisih/perbedaan harga kompensasi sebesar Rp 32,078 per m2 per bulan dari PT. Garuda Indonesia dengan PT.Birotika Semesta/DHL.
Perbedaan harga kompensasi ini diduga telah menimbulkan kerugian kepada PT. Angkasa Pura II sebesar Rp 26.422.969.380 dari pemanfaatan lahan seluas 164,742 m2 kepada PT. Garuda Indonesia. “Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II dalam menetapkan harga kompensasi pemanfaatan tanah/lahan kepada PT. Garuda Indonesia, kita berharap Kejari Tangerang menelah dan melakukan penyelidikan,” ujar Ketua PPKN, Holmes BJH kepada KHATULISTIWAONLINE. (NGO)