JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sejumlah aktivis perempuan menggugat syarat calon Gubernur Yogyakarta yang menyiratkan harus laki-laki. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat tersebut adalah Prof Dr Saparinah Sadli, Sjamsiah Achmad, Siti Nia Nurhasanah, Ninuk Sumaryani Widiyantoro, Masruchah, Anggiastri Hanantyasari Utami, Sunarsih Sutaryo, Bambang Prajitno Soeroso, Wawan Harmawan, Raden Mas Adwin Suryo Satrianto dan Supriyanto. Mereka bersebelas menggugatPasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY yang berbunyi:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
MK pun menggelar sidang dan kali ini mendengarkan keterangan DPR dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku perwakilan dari pemerintah. Selain itu hadir juga dalam Paku Alam X.
Dalam paparannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan pasal 18 ayat huruf M UU KDIY layak diberi perhatian serius oleh MK. Menurutnya frase istri tidak diperlukan dalam pengisisian riwayat cagub dan wagub DIY.
“Ancaman proses politik dan kadipaten karena bisa dipahami elemen lain yang menilai pasal 18 UU DIY, seolah-olah jenis kelamin laki-laki dan ini bisa rugikan hukum kesultanan,” ujar Hamengkubuwono dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Adapun menurut 11 pemohon, Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif dan tidak menghormati Keistimewaan Kasultanan Ngayogyakarta, jelas tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat warga negara Kasultanan Ngayogyakarta.
“Negara mengakui dan menghormati sifat istimewa Yogyakarta dalam UU 1945, di mana MK menegaskan dalam putusan putusannya. Tentu kami selaku Sultan menaruh apresiasi atas putusan tersebut,” ujar Sultan.
Hingga berita ini diturunkan proses sidang masih berjalan terus. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mabes Polri menargetkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rampung dalam waktu 3 pekan. Polisi akan mempercepat pemberkasan pemeriksaan para saksi termasuk Ahok yang berstatus tersangka.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya, targetnya paling lama 3 minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri itu kan harus dijadwalkan lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Boy menjelaskan, penyidik tindak pidana umum Bareskrim Polri tengah melengapi berkas perkara Ahok yang jadi tersangka penistaan agama. Berkas perkara tersebut di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) para ahli.
“Sebenarnya saksinya sudah lengkap semua. Sekarang ini tinggal fokus sama format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin ada beberapa berita acara yang hanya interview,” sambung Boy.
Ahok ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam penyelidikan polisi sudah memeriksa 29 orang saksi dan 39 orang ahli, termasuk Ahok yang 2 kali diperiksa.
Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
“Dalam proses (penyusunan surat permohonan cegah), sudah dipersiapkan dari kemarin,” ujar Boy. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun,” ujar Zainut.
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini,” sambungnya menegaskan.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang.
“Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka,” ucapnya.
“MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan,” sambung Zainut menambahkan. (RIF)
JAKARTA,KHATULSITIWAONLINE.COM
Penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama menjadi sorotan dunia. Berbagai media internasional ramai memberitakan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Salah satunya media ternama TIME yang memberi judul artikel soal penetapan Ahok sebagai tersangka dengan ‘Jakarta’s Christian Governor Named a Blasphemy Suspect After Islamists Demand His Indictment’.
“Basuki T Purnama, yang dilihat sebagai simbol toleransi, telah menjadi target demonstran muslim garis keras,” sebut TIME dalam awal artikelnya, merujuk pada unjuk rasa besar-besaran pada 4 November lalu, sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Media beken AS lainnya seperti The New York Times (NYT) dan The Washington Post juga ikut mengulas tentang penetapan Ahok sebagai tersangka. NYT pada edisi 15 November waktu setempat memberi judul artikelnya dengan ‘Indonesia Says Jakarta’s Christian Governor Is Suspected of Blasphemy’. Sedangkan The Washington Post memberi judul ‘Indonesia police name Jakarta governor as blasphemy suspect’ pada artikel ulasannya soal Ahok.
“Indonesia jatuh ke dalam kegalauan pada Rabu (16/11) setelah Kepolisian Nasional menyatakan gubernur ibu kota negara itu yang penganut Kristen sebagai tersangka dalam penyelidikan penistaan agama terkait komentar yang disampaikannya soal Alquran. Kemarahan atas komentar itu memicu unjuk rasa besar-besaran bulan ini,” tulis NYT dalam artikelnya.
Media ternama AS lainnya, CNN, juga mengulas Ahok dalam artikelnya yang berjudul ‘Blasphemy protests: Indonesian police investigating Christian governor’. “Kepolisian Indonesia mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki Gubernur Jakarta yang menganut Kristen atas tudingan penistaan agama dalam kasus yang sebelumnya memicu unjuk rasa besar-besaran,” tulis CNN.
Berbagai media lainnya seperti BBC, The Telegraph, The Guardian dari Inggris, juga Fox News, Al Jazeera dan media Australia news.com.au serta abc.net.au juga menulis penetapan Ahok sebagai tersangka.
Media Australia, abc.net.au, dalam artikelnya berjudul ‘Jakarta Governor Ahok suspect in blasphemy case, Indonesian police say’, melansir wawancara eksklusif Ahok di acara 7.30 pada stasiun televisi ABC beberapa waktu lalu, yang membahas soal unjuk rasa besar-besaran 4 November.
Dalam wawancara itu, Ahok menilai unjuk rasa itu didasari motif politik. “Saya harus ke pengadilan untuk membuktikan bahwa ini bermotif politik dan bukan hukumnya,” tutur Ahok di acara 7.30 di ABC.
Media-media Asia Tenggara seperti The Straits Times, Channel News Asia dan Bangkok Post juga ikut memberitakan soal penetapan Ahok sebagai tersangka. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam proses hukum Ahok tersebut.
Jokowi mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri terhadap Ahok.
“Kita semuanya harus hormati proses hukum yang sedang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri,” kata Jokowi saat ditemui usai acara Fruit Indonesia 2016 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Jokowi menegaskan tidak ada yang boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
“Jangan ada yang menekan-nekan. Jangan ada yang coba mengintervensi,” tegas Jokowi.
“Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Sudah. Kita harus hormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri. Itu saja,” ujar Jokowi. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menorehkan sejarah baru sepanjang Indonesia merdeka yaitu menghukum pembalak hutan Rp 16 triliun. PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan. Apa alasannya?
“Bahwa salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f tersebut diadopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionary principle,” kata ketua majelis hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi membeberkan alasan menjatuhkan vonis terbesar sepanjang sejarah itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dikutip khatulistiwaonline dari website MA, Kamis (17/11/2016).
Precautionary principle berbunyi:
“Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terhadap ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup (order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific uncertainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measure to prevent environmental degradation).
“Peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif berkewajiban menjalankan fungsi untuk memastikan bahwa asas keberhati-hatian yang menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia diberlakukan dalam perkara-perkara yang diadili,” ucap majelis yang beranggotakan hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung IGA Sumanatha.
“Apalagi dalam perkara ini, pemerintah sebagai cabang kekuasaan eksekutif telah berusaha menjalankan fungsi penegakan hukum,” sambung majelis dalam halaman 43.
Hakim sebagai pelaku kekuasaan yudikatif dalam menyelesaikan perkara yang diadilinya dapat dan seharusnya juga merujuk atau menerapkan asas hukum karena asas hukum memiliki kedudukan lebih tinggi daripada norma hukum. Keberhati-hatian telah menjadi asas hukum lingkungan nasional karena telah tegas dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Bahwa kegiatan pemanfaatan hutan adalah termasuk kegiatan yang harus tunduk pada asas keberhati-hatian karena hutan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang di dalamnya terdapat pelbagai tumbuhan dan hewan-hewan yang perlu dilindungi dari kepunahan karena kawasan hutan dan unsur-unsur yang hidup di dalamnya memiliki banyak fungsi selain fungsi
ekonomi, juga fungsi ekologis sebagai sumber obat-obatan, habitat satwa, penjaga tata air dan pembersih ruang udara,” papar majelis.
Manusia tidak mampu menciptakan hutan tetapi hanya mampu menanam pohon kayu. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang mampu menciptakan hutan dengan semua unsur hayati dan non hayati di dalamnya.
“Sekali hutan mengalami kerusakan atau degradasi maka hutan itu tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) seperti keadaan semula,” kata majelis secara bulat.
Oleh sebab itu, kawasan hutan tunduk pada pengelolaan yang sangat berhati-hati dan konsep zonasi yaitu kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Pada asasnya penebangan kayu hanya dapat dilakukan pada hutan produksi sedangkan dalam hutan lindung dan konservasi tidak dibolehkan adanya penebangan kayu. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan tanaman dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan/atau semak belukar di hutan produksi, tidak boleh dalam kawasan hutan alam.
PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti membalak hutan seluas 5.590 hektare dan 1.873 hektare di Riau dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah,” kata Takdir-Nurul-Sumantha. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Atas hal itu, sederet pimpinan ormas Islam mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo..
Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). Konferensi pers dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin.
“Di sini sudah hadir para ketua umum lembaga Islam tingkat pusat,” kata Din.
Sikap resmi itu kemudian disampaikan oleh Ketum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti. Ada 5 poin pernyataan.
“Kami menyambut baik dengan penuh rasa syukur keputusan Polri tentang status Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI Jakarta nonaktif. Ini merupakan hasil proses hukum yang memenuhi keadilan masyarakat,” kata Yusnar.
Para pimpinan ormas Islam juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo. Mereka menilai Jokowi bersikap negarawan dengan tidak melindungi Ahok.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi ke Presiden Joko Widodo atas tingkat kenegarawanan dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama,” ungkapnya.
Mereka juga mengapresiasi Polri atas kesimpulan status kasus Ahok ini. Para tokoh Islam menganggap polisi sudah profesional.
“Kami juga memberi penghargaan tinggi ke Polri yang sudah tunjukkan profesionalitas. Agar proses hukum ke Basuki Tjahaja Purnama dilakukan berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan keadilan masyarakat,” ucap Yusnar. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Bareskrim Polri sudah berlaku profesional dalam penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Tjahjo yakin tidak ada intervensi dalam penetapan status tersangka ini.
“Ahok tersangka? Saya enggak berkomentar. Itu kewenangan kepolisian, ya. Secara profesional tidak ada intervensi, saya kira itu hak daripada kepolisian,” ujar Tjahjo saat menghadiri MOU dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Menurut Tjahjo, penetapan tersangka Ahok pasti berdasarkan bukti kuat termasuk keterangan para ahli yang dimintai keterangan pada proses penyelidikan.
“Saya kira masukan-masukan para ulama para tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh hukum. Itu saja,” imbuhnya.
Atas penetapan ini, Ahok menurut Tjahjo harus menaati hukum yang berlaku.
“Ini kan negara hukum ya, apapun yang diputuskan oleh penegak hukum, termasuk KPK, kejaksaan, kepolisian sebagai warga negara ya harus taat kepada hukum,” jelas dia.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama. Laporan ini terkait sambutan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat kaget dengan berita penetapan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JK menyebut Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Sudah?” tanya JK balik kepada wartawan usai membuka acara International Business Integrity Conference di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok menurut JK sebelumnya pernah menyatakan siap menghadapi proses hukum. Karena itu Ahok diyakini bisa melewati kasus hukum ini.
“Ahok mesti menjalani dan siap berjanji menjalani,” jelas JK. “Dia kan tersangka, belum terhukum ya,” imbuhnya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama Al Maidah ayat 51 oleh Ahok. Laporan ini terkait sambutan pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya menyiapkan sebuah narasi besar agar masyarakat tenang. Apa maksudnya?
Saat ditanya, Jokowi tak menjelaskan secara rinci narasi besar yang dia maksud. Dia hanya mengatakan TNI memiliki struktur organisasi yang apik dari pusat hingga ke daerah. Jika narasi itu ditangkap dan diteruskan oleh TNI, maka masyarakat akan tenang.
“Kita tahu TNI punya infrastruktur dari pusat hingga daerah. Apabila ada perintah dari saya untuk memberikan naras-narasi yang positif, akan ditangkap langsung oleh akar rumput,” kata Jokowi saat ditemui di Markas Kostrad di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/11/2016).
“Karena di bawah ada Koramil dan Babinsa. Kalau narasi itu ditangkap oleh bawah, masyarakat semakin tenang dan pembangunan atas ke bawah dilaksanakan dengan baik,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan dirinya sedang menyiapkan narasi besar untuk membuat masyarakat tenang, saat bertandang ke Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11).
“Dalam sehari dua hari ini kita akan menyiapkan sebuah narasi besar agar masyarakat betul-betul merasakan ketenangan, bukan kekhawatiran,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan ada banyak tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Tantangan itu di antaranya adalah radikalisme, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.
“Juga saya sampaikan mengenai daya saing, kemudahan berusaha, ekonomi global, dan geopolitik global seperti apa sehingga TNI bisa menyesuaikan dan mengantisipasi,” kata Jokowi. (NGO)