JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8,5 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan.
Ahok tidak memberikan komentar apapun setelah pemeriksaan. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya menitipkan salam kepada wartawan yang meliputnya sejak pagi.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna.
Ke depan, Ahok akan fokus kampanye Pilgub DKI Jakarta dan blusukan menyerap aspirasi warga Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
Berikut poin-poin pemeriksaan Ahok:
Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.
Pantauan khatulistiwaonline, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 17.57 WIB. Ahok tidak memberikan komentar apapun.
“Pak Ahok hanya memberikan salam, jadi mohon pengertian sahabat-sahabat pers,” kata Juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.
Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi, Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok dan lainnya.
“Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello,” ujar juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Bareskrim Polri.
Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
“Akan kembali blusukan,” ucap Ruhut.
Ahok mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama sekitar 8,5 jam.
“Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Pak Basuki Tjahaja Purnama tentu dalam proses penyidikan ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik,” ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas perkara Ahok segera rampung.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya pengulangan saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan keterangan Ahok sebelumnya.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Sirra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
“Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini,” sambung Sirra menegaskan.
Polri mengatakan belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum.
“Sampai saat ini belum. Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
“Saya kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi, kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan harus kita dukung,” lanjut Martinus.
Martinus juga mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu sudah dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap saksi. Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Martinus, telah bekerja keras untuk merampungkan kasus ini walaupun terdapat kendala.
“Memang kendalanya kalau ada panggilan terhadap saksi. Kemudian saksi ini tidak hadir saat dipanggil, ini yang menjadi kendala pihak penyidik, tapi dengan waktu yang ditentukan pihak penyidik tentu penyidik sudah dalam memanggil seorang menjadi saksi tentu sudah berkomunikasi dulu, tentu ini yang dilakukan terus oleh penyidikan, penyidik berkerja terus sampai saat ini,” papar Martinus.
Jika pemeriksaan saksi sudah mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada penyidik.
“Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah jaksaan penuntut P19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum” papar Martinus.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Awal 2014 masyarakat dihebohkan dengan kemunculan tabloid Obor Rakyat yang menyudutkan salah satu pasang calon presiden. Hingga akhirnya terungkap nama Setriyadi Budiono dan Darmawan Sepriyosa yang menjadi aktor intelektual dalam tabloid tersebut.
Berdasarkan catatan khatulistiwaonline, Rabu (23/11/2016), kasus ini berawal saat muncul edisi pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 mengangkat judul ‘Capres Boneka’ dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam waktu singkat tabloid ini menjadi heboh di kalangan masyarakat karena berita yang dipajang telah menyudutkan Jokowi sebagai salah satu pasang capres tahun 2014.
Akhirnya pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Laporan itu tidak membuat takut Darmawan dan Budiono. Ketika itu edisi kedua tabloid Obor Rakyat kembali beredar dengan judul ‘1001 Topeng Jokowi’. Tabloid tersebut tidak hanya beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan pesantren dan pengurus mesjid.
Pada 12 Juni 2014, Bawaslu telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari tabloid tersebut. Perkara tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tepat di hari yang sama, Dewan Pers menyimpulkan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalis.
Selang dua hari kemudian nama Setriyadi Budiono muncul ke publik dan menggelar konfrensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan oleh Darmawan Sepriyossa melaui situs media online, bahwa dirinya juga terlibat dalam tabloid tersebut. Tim pemenangan Jokowi-JK pun melaporkan Setriyadi dan Darmawan ke polisi. Keduanya disangka sebagai otak intelektual penerbitan tabloid obor rakyat.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai sebagai tersangka. Penyidikan berlanjut hingga polisi mengumumkan dua nama penyandang dana Tabloid Obor rakyat yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal Asikin.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi diperiksa sebagai saksi. Kala itu posisinya telah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.
Selama satu tahun Jaksa menyiapkan sejumlah tuntutan terhadap Setriyadi dan Budiono. Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara.
Status Setriyadi dan Budiono berubah menjadi terdakwa dan keduanya harus menjalani persidangan di PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sinung Hermawan, keduanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar Sinung dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sambung majelis.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beredar isu talk show Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One dilarang on air beberapa bulan ke depan karena ada sensor media. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pemerintah tak pernah melakukan pelarangan.
“Kita pernah menegur penayangan ulang ILC edisi ‘Setelah Ahok Minta Maaf’ karena pertimbangan khusus. Sekarang ini kan seolah-olah KPI melarang. KPI tidak pernah melarang dan menegur stasiun televisi untuk menghentikan program. Industri kan aset bangsa jadi kami tidak akan melarang,” kata Ketua KPI Yuliandre Darwis, kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).
Isu yang beredar di media sosial Tayangan ILC di TV One mulai besok dilarang on air lagi selama 3 bulan ke depan. Ada indikasi media-media akan disensor terutama media yang berani memberitakan penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok dan berani memberitakan aksi-aksi unjuk rasa umat Islam. Yuliandre menegaskan isu itu tidak benar.
“Sekali lagi saya tegaskan KPI tidak pernah melarang dan menegur stasiun televisi untuk menghentikan program,” kata Yuliandre.
Melalui akun twitternya, Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas mengumumkan penayangan ILC akan libur Selasa besok. Karni juga menyebut ILC akan hadir kembali.
“Dear Pencinta ILC: Diskusi ILC, Selasa besok, untuk sementara waktu, diliburkan. Sampai ketemu di ILC yang akan datang. Terima kasih,” kata Karni lewat akun twitternya.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan Setya Novanto diusulkan kembali menjadi ketua DPR. Padahal saat ini sudah ada Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR. Namun loyalis Akom tak mempertahankan Akom.
“Mestinya kewenangan partai tak bisa dilawan oleh anggota Partai Golkar atau Fraksi Golkar. Namun soal apakah beliau (Akom) merasa dizalimi atau tidak, itu kembali ke individu masing-masing,” kata anggota Fraksi Golkar DPR yang dikenal sebagai loyalis Akom, Ahmadi Noor Supit, saat berbincang, Selasa (22/11/2016).
Supit memahami bahwa keputusan Novanto diangkat kembali ke kursi Ketua DPR sudah diambil lewat mekanisme partai yang benar. Meski Supit tidak ikut dalam rapat pleno Senin (21/11) kemarin, namun Supit bisa memaklumi keputusan itu.
“Itu kan mekanisme partai. Apapun keputusan partai itu, itu sudah diambil lewat mekanisme yang sah,” kata Supit.
Selebihnya, keputusan Partai Golkar bisa ditindaklanjuti oleh DPR. Soal catatan kasus Novanto yang pernah terlibat skandal ‘papa minta saham’, menurut Supit pastikan rapat pleno kemarin sudah membahasnya, sehingga keputusan mengangkat Novanto kembali ke kursi ketua DPR diambil.
“Pastilah sudah ada pertimbangan internal maupun eksternal yang melatarbelakangi keputusan itu. Namun saya tidak terlibat,” kata Supit.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim di gedung Markas Besar Kepolisian RI. Ahok didampingi 15 pengacara yang tergabung dalam tim hukumnya.
“15 kuasa hukum (yang mendampingi Ahok),” kata ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Sirra mengatakan tidak ada persiapan khusus bagi Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut. Sirra menyebut sejumlah data telah disampaikan sebelumnya dalam tahap penyelidikan.
“Tidak ada sesuatu yang harus disiapkan betul ya. Paling tentu data, bukti-bukti yang sudah diajukan tempo hari saat proses penyelidikan itu. Itu yang kita cek kembali apa yang ada mau ditambahkan atau disempurnakan. Kan ini penyelidikan sudah selesai,” ujar Sirra.
Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak khawatir apabila ada upaya makar untuk melengserkannya. Isu tentang upaya makar itu sebelumnya telah terdeteksi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Ndaklah. Ini kan, kita ini kan apa, produk demokrasi yang konstitusional. Ya saya biasa-biasa saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Jokowi menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya upaya penjegalan oleh kelompok tertentu. Pada Senin kemarin, Jenderal Tito Karnavian menyatakan ada agenda makar atau upaya menjatuhkan pemerintah yang sah dalam aksi yang akan dilakukan pada 25 November 2016.
Safari Jokowi beberapa waktu lalu ke tokoh-tokoh agama dan juga ke kesatuan-kesatuan TNI dan Polri disebutnya sebagai upaya agar membuat masyarakat tenang. Bahkan Jokowi juga sempat menyambangi mal-mal di Jakarta untuk memastikan suasana aman.
“Bahwa kita perlu bertemu dengan tokoh-tokoh, perlu konsolidasi dengan TNI/Polri ya memang itu yang harus dilakukan dalam mengelola, me-manage situasi agar masyarakat melihat sehingga ada ketenangan di situ,” ujar Jokowi.
Jokowi menyampaikan hal itu seusai makan pagi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Keduanya membahas beberapa isu terkini termasuk tentang stabilitas negara untuk menciptakan kesejukan di lingkungan masyarakat.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap adanya rencana makar terkait demonstrasi 2 Desember 2016. Polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait rencana makar itu.
“Rapat-rapat kita tahu sudah beberapa kali dilakukan. Rapat untuk menguasai gedung DPR, rapat untuk menggerakkan massa-massa yang lain. Kita paham,” kata Jenderal (Pol) Tito dalam jumpa pers bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sebelumnya, Tito menyatakan sudah mengetahui adanya rencana makar terkait demonstrasi 2 Desember. Polisi dan TNI, masih kata Tito, siap melakukan tindakan tegas.
“Ada upaya-upaya, ada rapat-rapat yang kita pelajari dengan agenda politik lain. Dan agenda politik lain itu di antaranya melakukan makar,” ujar Tito.
“Bila itu terjadi kita akan lakukan tindakan tegas, saya yakin masyarakat Jakarta cinta akan ketentraman, cinta akan keamanan. Kami sepakat dengan Panglima, Polri dan TNI menjaga Jakarta menjaga Indonesia tidak ingin pecah,” sambung Tito. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipanggil Bareskrim Mabes Polri Selasa 22 November 2016 besok dengan status sebagai tersangka soal dugaan kasus penistaan agama. Jubir Ahok-Djarot, Sarifuddin Sudding menjelaskan persiapan diserahkan kepada tim advokasi Ahok-Djarot.
“Itu sudah dibicarakan kemarin, diserahkan tim bagian hukum. Kita sudah ada pembagian, proses penanganan hukum ada tim advokasi Ahok-Djarot,” ungkap Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Sudding, yang juga Ketua DPP Hanura, juga menjelaskan soal dukungan Hanura terhadap Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat. Dia menegaskan Hanura tidak akan mencabut dukungan terhadap Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.
“Saya kira tidak ada, dari sisi regulasi tidak diperbolehkan. Partai pendukung walaupun Ahok yang sekarang sebagai tersangka dari sisi regulasi tidak diperbolehkan dan tim tetap solid,” lanjut Sudding.
Elektabilitas Ahok-Djarot di survei LSI Denny JA juga merosot setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sudding mengatakan hal tersebut sebagai pemicu agar tim bekerja lebih keras untuk pemenangan Ahok-Djarot.
“Saya kira biasa saja dalam hal survei. Ini sebagai pemicu tim kerja lebih keras lagi,” jelas Sudding
Sudding menambahkan Timses Ahok-Djarot tetap optimis Ahok-Djarot tetap mendapat dukungan dari warga DKI Jakarta. Konsolidasi untuk pemenangan Ahok-Djarot pun terus dilakukan.
“Dari laporan tim yang ada di lapangan, semua optimis. Dukungan respon masyarakat berdasarkan pembagian wilayah, tim tetap berjalan dan konsolidasi sampai tingkat bawah,” terang Sudding.
Secara elektoral, Sudding menjelaskan dukungan terhadap Ahok-Djarot tidak berkurang secara signifikan. Masyarakat dinilai bisa melihat secara jernih soal kasus yang baru saja menimpa Ahok soal dugaan penistaan agama.
“Segala sesuatu saya kira ada konsekuensi, kalau dikatakan berpengaruh elektoral, saya kira juga tidak terlalu signifikan. Masyarakat bisa memilah, melihat kasus ini betul-betul pure, atau banyak muatan kepentingan politik,” imbuhnya.
Dari hasil survei LSI yang dilakukan pada periode 31 Oktober-5 November 2016, elektabilitas pasangan Anies-Sandi berada di urutan pertama dengan 31,9 persen. Sedangkan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni ada di peringkat kedua dengan 30,9 persen.
Sementara itu pasangan petahana Ahok-Djarot berada di posisi paling buncit dengan elektabilitas 10,6 persen.
Survei terbaru LSI Denny JA dilakukan dengan metode multistage random sampling. Jumlah responden sebanyak 440 orang, dengan wawancara tatap muka secara langsung menggunakan kuesioner. Margin of error kurang-lebih 4,8 persen. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polri kembali mengingatkan agar aksi damai 2 Desember tidak mengganggu masyarakat. Polri juga mengkaji izin terkait rencana aksi damai di sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“STTP (surat tanda terima pemberitahuan demonstrasi) akan dikeluarkan, akan ada proses penelitian. Nantinya akan melihat dengan seksama, meminta penjelasan korlap sejauh mana tidak mengganggu publik. (Sebab) Jl Jenderal Sudirman urat nadi, pusat domestik dan internasional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Massa GNPF MUI sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi damar. Namun aksi akan diawali Salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Boy mengatakan, pihak pengunjuk rasa juga diminta jaminan ketertiban saat menggelar aksi damai yakni salat Jumat di Bundaran HI. Tindakan tegas akan dilakukan bagi para pelanggar ketertiban umum.
“Jangan melakukan cara-cara yang mengganggu, aspirasi masyarakat disalurkan dengan tidak menganggu orang lain. Sepanjang unjuk rasa tidak melanggar hukum, itu bagian obyek masyarakat yang akan kita berikan pelayanan,” imbuh Boy.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali mengadakan demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016. Yang mereka tuntut pada demo mendatang adalah meminta agar Ahok ditahan karena sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Aksi Bela Islam III akan diberi tema Aksi Damai dan Doa untuk Negeri. Tujuannya untuk mempersatukan dan mendoakan bangsa Indonesia. “Kegiatan salat Jumat nanti posisi imam berada di Bundaran HI. Dan pesertanya di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin,” ujar Juru Bicara FPI Munarman. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beredarnya informasi bohong (hoax) akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyebut negara harus serius menindak pihak yang sengaja menyebarkan isu itu.
“Hoax tentang instruksi Kapolri, hoax tentang hasil rapat BIN hingga hoax tentang rush money besar-besaran yang ditebar hingga pekan kedua November 2016 merupakan upaya pihak tertentu mengeskalasi ketidakpastian dan merusak kondusifitas,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima khatulistiwaonline, Senin (21/11/2016).
“Negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat itu, karena jelas-jelas sudah mengarah pada upaya merusak stabilitas keamanan, ketertiban umum dan merusak kondusifitas,” sambungnya.
Menurut Bambang isu-isu hoax itu ditengarai sengaja disebar di ruang publik untuk memecah belah masyarakat. Apalagi isu-isu itu memanas di masa Pilkada juga ketika Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dituding melakukan penistaan agama.
“Semua hoax itu tak hanya diarahkan untuk mengacaukan persepsi masyarakat tentang situasi terkini, tetapi juga upaya untuk mengeskalasi atau memperlebar persoalan,” urainya.
Bambang menegaskan negara harus serius untuk menindak tegas oknum-oknum penyebar isu hoax tersebut. Apalagi penyebar isu hoax itu sudah merangsek ke wilayah privat lembaga negara.
“Pelaku penyebaran informasi sesat itu sudah berani coba-coba merangsek ke wilayah privat Kapolri dengan tujuan mengacaukan pola dan sistem komando; memanipulasi informasi BIN (Badan Intelijen Negara), hingga upaya menimbulkan kecemasan, panik dan mendorong masyarakat atau nasabah bank menarik dana besar-besaran (rush),” kata dia.
Politikus Golkar itu menjelaskan akibat ulah pelaku penyebar informasi sesat itu keamanan negara terancam. Untuk itu dia menegaskan pelaku harus dihukum sanksi tegas.
“Agar kasus serupa tak berulang di kemudian hari, para pelaku yang menebarkan hoax tentang instruksi Kapolri, hoax tentang hasil rapat BIN hingga hoax tentang rush money besar-besaran itu harus diganjar dengan sanksi yang keras,” tegasnya.
Dia kemudian mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal kasus Basuki atau Ahok pasca demo 4 November. Jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi isu-isu yang mengancam stabilitas negara.
“Menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga ketertiban umum. Termasuk membuang duri yang kini ada dalam daging NKRI kita,” tutup dia. (RIF)