JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu tantangan utama ekonomi Indonesia di tahun 2017 adalah dukungan penerimaan dari sisi perpajakan.
Pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2017 ditargetkan sebesar 5,1%. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, penerimaan perpajakan harus dipastikan tercapai agar bisa disalurkan dalam belanja negara. Target perpajakan 2017 adalah Rp 1.499 triliun.
“Tantangan utama dari sisi revenue adalah tax base kita yang relatif sangat terbatas. Baik dari jumlah pembayar pajak efektif di Indonesia, kalau kita lihat hanya 62% dari total wajib pajak yang memiliki SPT atau yang benar-benar bayar pajak dengan SPT maupun dari sisi jumlah pelaku wajib pajak yang betul contribute dan segi sektoralnya,” katanya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Pada periode 2016, perpajakan juga menjadi hal pertama yang dihitung ulang oleh Sri Mulyani. Setelah diketahui target yang ditetapkan tidak realistis, maka dalam hitungan hari, pemerintah langsung memangkas anggaran belanja negara agar defisit APBN bisa aman di akhir tahun.
Sri Mulyani menyatakan penerimaan perpajakan Indonesia sendiri banyak ditopang melalui sektor manufaktur. Namun tekanan pajak kepada sektor manufaktur dikhawatirkan dapat memberikan iklim investasi yang tak kondusif. Hal ini membuat pemerintah mendorong sektor lain untuk bisa ikut tumbuh di Indonesia. Bersamaan dengan itu, diharapkan dukungan pembiayaan kepada sektor lain yang belum tumbuh.
“Dari komposisi pajak, manufaktur yang terbesar. Tapi dari sisi produksi, belum ada keseimbangan antar sektoral dalam kontribusi negara. Ini pelajaran bagi kami, ekonomi harusnya base-nya besar dan tidak tergantung pada sedikit sektor,” ujar Sri.
“Policy pemerintah adalah memperbaiki seluruh iklim investasi agar sektor yang berpotensi baik bisa berkembang bahkan kalau perlu diberi pembiayaan. Misalnya pariwisata, apakah dari sisi transportasi, restoran, services sektor. Maka dia diberi support dalam bentuk pembangunan untuk akses sektor tourism,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) curhat di Twitter karena rumahnya di Mega Kuningan ‘digeruduk’ ratusan massa. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku ikut prihatin atas aksi massa tersebut.
JK pun mengingatkan agar setiap warga masyarakat menghormati semua pemimpin. “Tentu kita prihatin dengan situasi itu. Tentu kita harus mempunyai suatu perilaku yang baik menghormati pemimpin. Sesuai dengan aturannya,” ujar JK di hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Berdasarkan aturan, seorang presiden dan mantan presiden tetap mendapatkan pengawalan dari Paspampres. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwwa sebagai mantan Presiden, SBY selalu dijaga oleh Paspampres. Termasuk kediamannya.
“Mantan Presiden itu di dalam pagar, rumah dijaga oleh Paspampres dari grup D. Kalau ada yang menerobos rumah, Paspampres punya kewenangan untuk menangkap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Tb Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Apabila demonstrasi di luar rumah, dan merasa keberatan, SBY disarankan membuat laporan ke polisi. “Kalau keberatan rumah didemo sebagai proses pembelajaran untuk rakyat dan menjadi contoh yang baik untuk rakyat, sesuai prosedur laporkan ke polisi bahwa saya merasa keberatan,” papar Tb Hasanuddin.
SBY sempat menyebut rumahnya di Kuningan, Jakarta Selatan, ‘digeruduk’ ratusan orang. Massa berteriak-teriak. “Saudara-saudaraku yg mencintai hukum & keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan “digrudug” ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*,” tulis SBY lewat akun Twitter resminya @SBYudhoyono sekitar pukul 15.00 WIB seperti dilihat khatulistiwaonline, Senin (6/2/) kemarin. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Timur melakukan simulasi pemungutan suara. Salah satu kasus yang disimulasikan yakni jika ada pemilih yang mengaku salah mencoblos pasangan calon.
“Pak, saya salah coblos Pak,” ujar salah satu pemilih di kantor kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2017).
Kemudian pemilih tersebut membawa surat suaranya dan ditunjukan ke petugas KPPS. Setelah menerima surat suara dari pemilih, petugas KPPS menunjukan surat suara yang salah coblos tersebut kepada saksi dan pengawas TPS.
“Ini surat suara yang salah coblos gimana saksi sudah, surat yang salah ini kami beri tanda silang,” kata petugas KPPS sambil menunjukan surat suara kepada saksi.
Petugas kemudian memberikan kembali surat suara yang baru kepada pemilih yang tadinya mengaku salah coblos. Petugas KPPS hanya memberikan satu kali kesempatan untuk memilih lagi. Jika salah coblos lagi maka tidak akan mendapat kesempatan memilih kembali.
“Untuk pemilih yang salah coblos kami berikan satu kesempatan lagi. Untuk kali ini agar lebih berhati-hati ya Pak,” kata petugas.
Simulasi pemungutan suara Pilkada DKI dilakukan oleh KPUD Jaktim bersama Polres Jakarta Timur. Kepala KPUD Jakarta Timur Nurdin mengatakan kegiatan ini dibuat semirip mungkin dengan apa yang akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017.
“Kita buat kegiatan ini semirip mungkin dengan tempat pemungutan suara pada tanggal 15 Februari nanti. Alurnya dari pintu masuk dari keluar. Ukuran tendanya kita juga buat seusai standar 8×10 meter,” ujar Nurdin. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil pemohon judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mangku Sitepu dan Teguh Boediyana terkait dugaan suap Hakim MK, Patrialis Akbar. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Pemanggilan pihak pemohon untuk mengetahui relasi antara pemohon dengan Basuki Hariman yang diduga sebagai pemberi suap.
“(Untuk mendalami) Apakah ada relasi pemohon dengan BHR (Basuki Hariman) yang diduga sebagai pemberi suap,” ujarnya.
Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Patrialis Akbar.
Sebelumnya, KPK menemukan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Saat ini, Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Massa sejumlah ormas kembali melakukan aksi pada 11 Februari 2017. Aksi itu akan digelar dengan cara doa bersama dan long march.
“Dari pertemuan terakhir, kita kumpul di Monas, jalan sehat ke Sudirman dan Harmoni. Kayak di CFD (car free day) titik kumpul di Monas,” ucap juru bicara FPI Slamet Ma’arif ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/2/2017).
Slamet menyebut penyelenggara aksi itu adalah Forum Umat Islam (FUI), yang digawangi sekjen-nya, yaitu M Al Khathtath. Slamet mengklaim acara itu sudah mengantongi izin dari kepolisian.
“(Soal izin) itu Kiai Khathtath yang tahu. Yang jelas, nggak mungkinlah bikin acara tanpa prosedur perizinan,” ucap Slamet.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Syihab menyebut akan menggelar doa bersama pada 11 Februari 2017. Menurut Rizieq, aksi tersebut dimaksudkan untuk keamanan Pilkada di Jakarta.
“Doa untuk keselamatan bangsa, untuk keamanan Pilkada di Jakarta. Supaya Jakarta ke depan lebih baik lagi,” kata Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Terkait dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengimbau masyarakat melakukan kegiatan lain pada tanggal tersebut. Iriawan menyebut saat itu pergelaran Pilkada DKI sudah dekat.
“Jadi saya sekali lagi mengimbau kepada saudara-saudara saya yang melaksanakan tanggal 11, lakukan kegiatan lain, karena tanggal 15 kita akan Pilkada,” kata Iriawan, Minggu (5/2) kemarin.
“Saya mengimbau kepada masyarakat mari kita lakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat, karena itu kan kampanye terakhir dan masuk minggu tenang,” lanjutnya.
Aksi 11 Februari 2017 dilakukan saat masa tenang Pilkada DKI 2017. Kapolda mengimbau jajarannya untuk melakukan hal-hal yang diperlukan agar kondusivitas Jakarta tetap terjaga. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar (Donny) Moenek terkait kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat. Donny dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Dalam kasus suap pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, penyidik KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk ijon proyek pasar Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Penahanan dua tersangka yakni Triswara Dhanu Brata dan Hedriza Soleh Gunadi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Sebab sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tempat penampungan sementara (TPS) bagi para pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran di blok satu dan dua Pasar Senen masih dalam tahap penyelesaian. Pihak manajemen memastikan bahwa TPS akan segera berfungsi dalam waktu dekat.
“Jadi kami sekarang fokusnya menangani TPS dan bersama polisi untuk memastikan penyebab kebakaran itu. Setelah (kebakaran) itu terjadi, maka otomatis kita harus melakukan pemeriksaan terhadap keandalan struktur,” kata Direktur PT Pembangunan Jaya Sutopo Kristanto saat Rapat Pimpinan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/2/2017).
“Jadi sampai sebatas itu yang kita lakukan karena kita memang tidak ada hal yang kita siapkan apapun kecuali memastikan bahwa TPS segera berfungsi,” tambahnya.
Sutopo menargetkan tanggal 10 Maret nanti para pedagang akan bisa kembali berjualan normal di TPS yang telah disediakan.
“Harapan kami bahwa ini semuanya akan berjalan dengan baik dan TPS segera selesai, seperti yang saya sampaikan tanggal 10. (Tanggal) 10 Maret seluruhnya pedagang akan normal berjualan kembali dan ini sudah disepakati oleh pedagang,” jelasnya.
Nantinya, PT Pembangunan Jaya menyiapkan 852 kios di blok 5 lantai satu dan lantai dua untuk mengakomodasi para pedagang. Dia menegaskan akan memaksimalkan segala cara agar semua pedagang bisa mendapat TPS.
“Dan kami akan berbuat yang terbaik untuk pedagang. Selama 24 jam kita kerja habis-habisan untuk memastikan TPS tersedia,” ujarnya. (DON)
SURABAYA,khatulistiwaonline.com
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil listrik. Dahlan sakit dan juga belum menunjuk pengacara.
“Pak Dahlan tidak hadir, karena belum menunjuk pengacaranya. Kedua, kami menerima panggilan melalui faksimile. Ketiga, kondisi kesehatan Pak Dahlan juga kurang baik,” kata KH Mi’ratul Mukminin-kerabat Dahlan Iskan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (6/2/2017).
Pria yang biasa disapa Gus Amik ini mengatakan, dirinya mendatangi kantor Kejati Jawa Timur untuk menyampaikan surat keterangan bahwa Dahlan Iskan sakit. Sehingga rencana pemeriksaan hari ini tidak dapat dipenuhi.
Kapan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Gus Amik mengaku belum mengetahuinya. “Belum tahu. Nanti direschedule lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan bahwa Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil listrik.
“Tadi dari pihaknya Pak Dahlan menyampaikan bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir,” kata Richard.
Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu akan menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi mobil listrik. “Belum tahu. Yang tahu dari penyidik kejaksaan agung. Kami (Kejati Jatim) hanya sebagai tempat pemeriksaan saja. Karena yang bersangkutan menjadi tahanan kota,” tuturnya.
Sebelumnya, sejak 26 Januari 2017 lalu, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hari ini, rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi mobil listrik.
Dahlan yang juga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan aset PT PWU (badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur) ini tidak bisa diperiksa ke kantor kejagung, karena menjadi tahanan kota. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Salah satu Ketua PBNU, Nusron Wahid, meminta agar masalah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan yang dianggap menyinggung Ketum MUI KH Ma’ruf Amin tidak diperpanjang. Hal itu karena kedua pihak sudah saling memaafkan.
“Pak Ahok sudah minta maaf. KH Ma’ruf Amin sudah memaafkan. Antara yang bermasalah sudah saling memaafkan, ya sudah alhamdulillah ya. Artinya masalah selesai,” ucapnya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
“Kita berusaha meyakinkan kepada orang supaya letupannya nggak berarti. Karena yang mau kita letupin apa? Yang minta maaf dan memaafkan sudah selesai,” sambungnya.
Dia juga membantah isu GP Ansor yang akan menggerebek Rumah Lembang. Menurutnya, GP Ansor taat hukum.
“Nggak ada tradisi Banser itu ngegeruduk. Banser taat hukum, saya tahu karakternya,” ujar mantan Ketum GP Ansor ini.
Sebelumnya, Ahok telah menyampaikan permintaan maaf KH Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Rais Aam PBNU, atas pernyataannya dalam persidangan. Ahok menyampaikan permintaan maaf itu dalam pernyataan tertulis dan video.
Ahok menyampaikan permintaan maaf karena dianggap menyudutkan Ma’ruf, yang pada Selasa (31/1) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Permintaan maaf Ahok disambut oleh KH Ma’ruf Amin. Ma’ruf menghargai Ahok, yang meminta maaf karena dinilai menyudutkannya dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
“Ya, harus dimaafkan kalau memang minta maaf,” Kata Ma’ruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan dirinya merasa disadap. Hal itu mencuat setelah namanya disebut dalam persidangan ke-8 Ahok pada Selasa (31/1) lalu. Badan Intelijen Negara (BIN) menjelaskan ada aturan untuk melakukan penyadapan yakni jika ada kasus tertentu.
“Penyadapan itu harus ada kasus. Kalau polisi juga harus ada laporan polisi. Kemudian harus ada pendalaman. Pendalaman itu harus terkait dengan kasus, kalau di luar kasus tidak boleh,” kata Pengamat Intelijen Wawan Hari Purwanto saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (3/2/2017).
Wawan pun mengambil contoh kasus lembaga negara yang melakukan prosedur penyadapan yakni BNN dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus memiliki kasus jika akan melakukan penyadapan. Selain itu, ia juga menambahkan, tidak dibenarkan secara hukum apabila penyadapan dilakukan oleh pribadi.
“Kalau BNN harus ada masalah narkoba. Kalau KPK ya ada kasus korupsi,” ujar Wawan.
Bahkan menurutnya, BIN sekalipun tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan oleh BIN harus ada izin dari pimpinan BIN dan laporan kepada presiden. Lalu secara berkala, diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
“BIN itu harus ada case (kasus), ada masalah dan harus ada izin pimpinan, dan laporannya kepada presiden. Hanya kepada presiden. Terus nanti secara berkala di DPR ada Rapat Dengar Pendapat, nanti ditanyakan kepada DPR, tanggung jawab kepada rakyat,” imbuhnya.
Jika ada suatu institusi atau bahkan pribadi melakukan penyadapan tanpa izin, Wawan menjelaskan yang bersangkutan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pada UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Kalau itu sampai terjadi kesalahan (penyadapan), kena undang-undang 15 tahun penjara, kena UU ITE 10 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah,” ujar Wawan.
Terkait isu penyadapan SBY, Wawan menjelaskan bahwa seorang mantan presiden memilki sistem pengamanan. Namun sistem pengamanan yang disebut scrambler itu bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan. Wawan pun mengatakan sepertinya tidak mungkin jika SBY disadap karena tidak ada satu kasus yang menyeret namanya.
“Kalau presiden mestinya sudah pakai scrambler, alat pelacak gitu, ada enkripsi. Tapi rasanya kok nggak (disadap), kecuali kalau tidak digunakan enkripsinya. Cuma kan kadang-kadang terserah mau dipakai atau nggak,” tuturnya. (DON)