JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengecek lokasi banjir di Bukit Duri. Ketinggian banjir di lokasi mencapai dada orang dewasa.
Pantauan khatulistiwaonline, Iriawan tiba di lokasi di Jalan Taman Bukit Duri RT 01 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 10.05 WIB. Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan juga tampak di lokasi. Mereka naik perahu karet untuk mengecek lokasi yang agak jauh.
Ketinggian air di lokasi beragam, mulai sebetis, pinggang, sampai dada. Hal ini terjadi karena kontur jalan yang menurun.
Sementara itu, area SMA 8 di wilayah itu juga direndam banjir setinggi 40 sentimeter. Akibatnya, siswa diliburkan.
Ada dua mobil yang terendam banjir hingga setengah badan mobil. Sedangkan 2 mobil rescue pemadam kebakaran tampak bersiaga di lokasi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK tetap menahan Samsu Umar Abdul Samiun meski dirinya terpilih di Pilkada Kabupaten Buton. Penahanan itu, menurut KPK dilakukan karena penanganan kasusnya tetap berjalan.
“SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tetap dalam penahanan di KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).
Samsu Umar resmi ditahan KPK pada Kamis (26/1) lalu. Penahanan itu dilakukan setelah pada Rabu (25/1) KPK mengamankan Samsu Umar saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.
Sebagai informasi, Samsu Umar Abdul Samidun memperoleh 55,08% suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton. Samsu merupakan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada.
Hasil itu didapat dari real count sementara KPU. Dari laman resmi KPU, Kamis (16/2/2017), sudah 100 persen data yang diperoleh dari total 213 tempat pemungutan suara (TPS).
Samsu dan pasangannya, La Bakry memperoleh 27.512 suara sementara ada 22438 suara (44,92%) untuk kotak kosong. Ada total suara sah 49.959 dan total suara tidak sah 655. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Banjir ‘kiriman’ menggenangi Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/2) dini hari. Menurut Lurah Rawajati, Rudi Budijanto, sejak ada normalisasi Sungai Ciliwung, genangan air bisa surut dalam itungan jam.
“Di sini rutin (banjir) setiap Siaga 3 lah, pasti kena. Tapi kan sudah normalisasi, jadi ya cepat turunnya lagi airnya, tergantung kondisi Ciliwung, tergantung kiriman juga dari Bogor,” ujar Rudi ditemui di Rawajati, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Rudi menjelaskan, sebelum ada normalisasi, genangan air baru bisa surut setelah berhari-hari. Sementara saat ini, ‘kiriman’ datang dini hari, pagi hari sudah mulai surut.
“Kalau sekarang kalau ada normalisasi itungan jam sudah surut, nggak sampai sehari, kalau kemarin belum ada normalisasi bisa berhari hari,” tutur Rudi.
Menurut Rudi, ada 40 personel Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) yang diturunkan untuk membantu warga menangani banjir. Mereka di sebar dalam 3 titik yaitu di RW 7 berada di RT 02 dan 03, RW 01 berada di RT 10, serta RW 03 berada di RT 01 dan 10.
“Khusus di RW 7 kita kirim 20 personel untuk bantu warga bersih-bersih, membantu membersihkan hingga ke tepi sungai,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, sudah ada bantuan dari BPBD DKI terkait logistik bagi warga terdampak banjir. Bantuan yang disalurkan antara lain sembako hingga obat-obatan.
“Semua sudah dibagikan di tempat masing-masing,” imbuhnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PPP DPR menolak usulan hak angket kepada pemerintah terkait ‘Ahok Gate’. PPP pun menilai langkah Presiden Joko Widodo sudah tepat dalam mengatasi polemik status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) itu.
“PPP secara fraksi tidak ambil bagian dalam angket ‘Ahok Gate’ ini, meski pandangan hukumnya adalah Ahok seharusnya diberhentikan sementara dengan dasar penafsiran sistematis atas pasal 83 UU Pemda,” ungkap Sekjen PPP Arsul Sani saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (14/2/2017).
Adapun empat fraksi yang mengusulkan hak angket kepada pemerintah adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Polemik terkait status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
“Bagi Fraksi PPP soal ini lebih tepat disikapi dengan pemanggilan Mendagri oleh komisi II dalam suatu rapat dengar pendapat yang juga menghadirkan para ahli hukum,” kata Arsul.
“Atau alternatifnya dengan terlebih dahulu menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga diatur dalam UU MD3,” imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Sikap Fraksi PPP yang menolak ‘Ahok Gate’ menurut Arsul karena pihaknya telah mendapat informasi terkait arahan Presiden Jokowi yang meminta agar polemik status Ahok itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Tugas ini diinstruksikan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya.
“Posisi Fraksi PPP ini diambil karena PPP diberitahu bahwa Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk minta fatwa kepada MA. Nah langkah mengajukan permintaan fatwa kepada MA itu atas perbedaan tafsir terhadap Pasal 83 ini cukup fair,” sebut Arsul.
PPP menyatakan tak ingin masalah Pilkada DKI akhirnya menimbulkan kegaduhan secara nasional. Namun Arsul berharap agar persoalan yang menjerat Ahok bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“PPP tidak ingin karena soal Ahok ini terus menjadi kegaduhan politik secara nasional. Kasus Ahok ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama bahwa seorang pejabat harus menjaga mulut dan perilakunya,” imbaunya.
Sementara itu soal sikap PAN yang setuju dengan hak angket meski merupakan partai pendukung pemerintah, Arsul tak mau banyak memberi komentar. Sesama partai pendukung pemerintah, PPP menghormati pilihan PAN.
“PPP menghormati fraksi-fraksi lain yang menggunakan hak-hak pengawasannya dalam UU MD3 walau nggak sepakat pada saat ini bentuknya angket,” tutup Arsul. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Intensitas hujan yang masih tinggi di sejumlah daerah di Indonesia membuat harga cabai rawit merah belum bisa turun hingga pertengahan Februari. Seperti diketahui, curah hujan yang tinggi menghambat produksi petani dan distribusi sehingga jumlah produksi dan pasokan pun menjadi berkurang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti mengatakan, kenaikan harga cabai rawit merah masih terjadi di 13 Ibu Kota Provinsi di Indonesia, dengan rata-rata nasional naik 2,95% dibanding minggu lalu.
“Harga rata-rata nasional cabai rawit merah dibandingkan seminggu lalu naik 2,95% dari Rp 103.340/kg menjadi Rp 106.390/kg,” katanya melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
“Kenaikan harga tertinggi terjadi di Pangkalpinang Rp 30.000/kg dan kenaikan terendah di Jayapura Rp 3.334/kg. Demikian pula dengan harga cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati dibanding seminggu lalu naik 2,68% dari Rp 112.000/kg menjadi Rp 115.000/kg,” jelas dia.
Ia menjelaskan, saat ini pasokan cabai di Pasar Induk Kramat Jati pada 13 Februari sebesar 88 ton, masih di bawah jumlah pasokan normal, yakni 150 hingga 200 ton/hari.
Pantauan detikFinance pada Senin kemarin (13/2/2017), harga cabai rawit merah masih sangat tinggi, di atas Rp 100 ribu/kg. Harga cabai rawit merah di Jakarta dan Medan kompak menyentuh angka Rp 150 ribu/kg. (ADI)
JAKARTA,kHATTULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 1.017 personel kepolisian dari Polres Jakarta Utara mengikuti apel pengamanan pilkada. Hal ini dilakukan untuk memastikan gelaran hari pencoblosan yang akan dilakukan pada Rabu (15/2) akan berjalan lancar dan aman.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban pada hari pemungutan suara, dibutuhkan kesigapan dari seluruh anggota. Seluruh rekan yang ada pengamanan di TPS memahami situasi yang membutuhkan kehadiran negara,” kata Kapolres Jakut Kombes Awal Chairuddin saat memberikan sambutan di apel yang digelar di depan Mal Artha Gading, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2017).
Dia juga mengatakan para personel mesti siaga untuk menghadapi segala potensi gangguan baik dari alam maupun gangguan teknis di lapangan.
“Prinsipnya semua gangguan mendapatkan atensi yang sama sehingga semuanya aman. Termasuk juga memperhatikan daerah rawan 1 dan rawan 2,” ujar Awal.
Menurutnya, kerja sama antar aparat keamanan dari kepolisian dan TNI harus bersinergi dengan petugas yang menjalankan gelaran pemilihan suara dari masyarakat seperti dari KPU dan Bawaslu. Awal mengimbau untuk disertakan nomor ponsel dari personel keamanan di setiap TPS.
“Petugas harus kerja sama dengan polisi. Nomor HP semua harus ada di TPS jadi cepat koordinasi,” tuturnya.
Dalam apel ini turut hadir juga pasukan dari Kodim 0502 Jakarta Utara dan perwakilan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara. Setelah apel digelar para petugas kemudian menyebar ke 2.130 TPS yang tersebar di Jakarta Utara. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ahli agama dari Komisi Fatwa MUI Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni, menjadi saksi di sidang ke-10 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menjelaskan pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah dari sisi agama dan bahasa.
Ada empat saksi yang awalnya akan dimintai keterangan yakni ahli agama Islam dari MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma, ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni, ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. Namun, hanya Amin dan Mahyuni yang bersaksi. Sedangkan Mudzakkir dan Abdul batal dihadirkan di meja hijau.
Amin dan Mahyuni bersaksi dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2017.
Dalam persidangan Amin menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menanyakan kata-kata ‘dibohongi dan dibodohi’ dalam pidato Ahok yang menjadi masalah.
Menurut Amin, Al Quran tidak pernah membohongi siapapun. Amin mengatakan pada dasarnya tafsir Al Quran itu bisa berbeda-beda. Oleh sebab itu ada beberapa ulama yang melarang penerjemahan dari Al Quran. Amin menegaskan yang boleh menafsirkan Alquran harus umat muslim.
Amin juga menceritakan tentang kisah latar belakang turunnya Surat Al-Maidah ayat 51. “Salah satunya terkait dengan salah seorang yang berpura-pura mengaku memeluk Islam, padahal dia tidak. Namanya Abdullah bin Ubai bin Salul,” kata Amin yang usai menjadi saksi menyerahkan sebuah buku kepada hakim.
Setelah Amin, ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni menjadi saksi kedua di sidang Ahok. Masyuni menjelaskan momen pidato Ahok di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Menurut Mahyuni. Ahok bicara di luar konteks saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok disebut melenceng karena Ahok bicara Al-Maidah saat kunjungan kerja untuk panen ikan kerapu. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, disebut Mahyuni, berkaitan dengan Pilkada. Ahok dianggap memiliki maksud saat menyampaikan ayat Alquran di hadapan warga. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ahli agama dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menceritakan tentang kisah latar belakang turunnya surat Al Maidah ayat 51. Hal itu disampaikan Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Salah satunya terkait dengan salah seorang yang berpura-pura mengaku memeluk Islam, padahal dia tidak. Namanya Abdullah bin Ubai bin Salul,” kata Amin dalam sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Amin mengatakan Abdullah itu hidup di zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, lanjut Amin, Abdullah melakukukan kerja sama dengan orang-orang non muslim meski mengaku memeluk agama Islam.
“Di sebelah lain ada juga tokoh yang tidak sependapat dengan Abdullah bin Ubai, itu yang saya katakan. Berbeda-beda termasuk sikapnya saat itu,” ujar Amin.
“Abdullah bin Ubai menyatakan saya tidak ikut bersama Muhammad, karena saya begini-begini, masing-masing punya alasan,” tutur Amin.
Menurut Amin, Abdullah sering bertentangan dengan Muhammad meski mengaku Islam. Saat itulah, kata Amin, turun surat Al Maidah ayat 51.
“Di saat ada sesuatu yang diperlukan, nabi memerlukan, kalau istilah sekarang itu bantuan, termasuk bantuan suara. Di mana Islam ini bisa eksis tanpa mengganggu orang lain. Abdullah bin Ubai bin Salul yang secara formal mengaku muslim tapi dia tidak mau, malah berpihak kepada yang non muslim. Itulah turunnya ayat itu,” ujar Amin.
MUI sendiri melalui sikap keagamaannya menyatakan pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu termasuk menghina Al Quran dan ulama. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pada 15 Februari 2017 mendatang 101 daerah menyelenggarakan Pilkada serentak. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan para calon agar tidak melakukan intimidasi, apalagi bermain politik uang.
“Untuk para calon, kami berharap untuk tertib. Dalam arti sekarang ini tidak boleh kampanye ya maka jangan lakukan hal tersebut. Dan tentu saja mengontrol semua pihaknya agar kita melaksanakan pilkada ini sesuai peraturan berlaku,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay, kepada khatulistiwaonline, Senin (13/2/2017).
Hadar mengingatkan agar para calon melakukan kompetisi yang bersih. Tidak ada yang melakukan politik uang mendekati hari pemungutan suara.
“Jadi tidak memaksa pihak lain untuk mengintimidasi, apalagi bermain uang. Nah kita akan sangat mengganggu dan merusak pilkada kita,” kata Hadar.
Ia kemudian mengimbau para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Masih ada dua hari masa tenang agar para pemilih memantapkan calon kepada daerah yang akan dicoblosnya.
“Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS, buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan,” kata Hadar.
“Jadi kalau toh mereka merasa tidak ada yang baik bagi mereka lebih baik ikut memilih dari apa yang ada kita punya. Kemudian jangan ragu kalau toh belum ada di daftar pemilih tetap artinya hak pilihnya akan hilang, jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Hadar.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil 2 orang hakim konstitusi terkait dengan kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Kedua hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Mahanan MP Sitompul.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta atas nama Pina Tamin. Namun KPK tidak mengungkap apa peran Pina dan keterangan apa yang akan digali darinya.
Sementara itu, 2 hakim konstitusi itu telah hadir sekitar pukul 09.50 WIB. Namun keduanya tidak memberikan keterangan apa pun ke wartawan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (MAD)