JAKARTA, khatulistiwaonline.com –
Belum genap 2 tahun menjabat, Presiden Joko Widodo sudah berulang kali mengubah struktur dan personel Kabinet Kerja. Yang terbaru, Jokowi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan menambah posisi Wakil Menteri ESDM yang diisi oleh Arcandra Tahar.
Pelantikan Jonan dan Arcandra adalah kali ketiga Jokowi merombak kabinetnya. Sebelumnya, reshuffle kabinet pertama kali dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2015 sementara reshuffle kabinet jilid II terjadi pada 27 Juli 2016.
Dengan bertambahnya nomenklatur wakil menteri ESDM, Kabinet Kerja sekarang semakin gemuk. Kini ada 34 menteri dengan 3 wakil menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Berikut Struktur Kabinet Kerja Jokowi-JK sejak 14 Oktober 2016:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Darmin Nasution
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya: Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:Yasonna Laoly
Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Ignasius Jonan
Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar
Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pujiastuti
Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Eko Putro Sandjojo
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
Menteri Kesehatan: Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F. Moeloek SpM (K)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi: Muhammad Nasir
Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Pariwisata: Arif Yahya
Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yembise
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Asman Abnur
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: Bambang Brodjonegoro
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: Sofyan Djalil
Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini Soemarno
Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
Wakil Menteri Luar Negeri: AM Fachir
Wakil Menteri Keuangan: Mardiasmo
Wakil Menteri ESDM: Arcandra Tahar.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dilaporkan 36 Anggota Komisi VI DPR RI atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Akom dinilai tidak mematuhi keputusan paripurna soal komisi mana yang berhak menjadi mitra kerja BUMN khususnya dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN).
36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD kemarin sore berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
“Sebenarnya kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja Komisi itu jelas bahwa BUMN itu ada di Komisi VI, terus sekarang Komisi XI sekarang juga mau mitra kerja Komisi VI. Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR,” kata Bowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bowo mengatakan, polemik dimulai ketika Komisi XI mengundang 9 direksi BUMN untuk membahas soal mekanisme pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Ditambahkan dia, pimpinan DPR paling bertanggung jawab atas keluar masuknya surat undangan.
Menurutnya, pimpinan DPR tidak mematuhi keputusan paripurna yang menetapkan pembahasan penyertaan modal negara (PMN) ini diserahkan ke Komisi VI.
“Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna di mana di situ jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN,” ungkapnya.
“Komisi manggil mitra itu pasti menyurati pimpinan, tidak mungkin pimpinan Komisi menyurati pimpinan tapi pimpinan DPR menyurati kementerian. Artinya pimpinan DPR menyurati BUMN untuk rapat dengan Komisi XI. Ini kan berarti pimpinan mereka melanggar,” sambung dia.
Dalam pelaporannya kemarin, dia tak melaporkan pimpinan lainnya selain Akom. Ia mengatakan, Akom adalah orang yang paling bertanggung jawab di struktur pimpinan.
“Pak Akom kan Ketua DPR, dia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan. Kita ingin, mereka kan ada ketua, ketuanya kita surati sebagai tergugat,” ujarnya.
Sementara itu Komisi XI DPR menyebut pelaporan 36 Anggota Komisi VI itu sesuatu yang tidak perlu. Salah satu Komisi XI dari Fraksi PPP Amir Uskara menyebut, dalam pembahasan PMN Komisi XI juga memiliki hak untuk melakukan rapat dengan BUMN.
Ia pun menyebut diundangnya para direksi BUMN tersebut memang merupakan inisiatif Komisi XI.
“Iya (inisiatif Komisi XI, -red). Enggak ada yang salah di situ. Kita di Komisi XI merasa karena tugas kita dalam bidang pengawasan karena BUMN terkait dengan keuangan. Kita tanya beberapa persoalan terkait kinerja keuangan. Sebenarnya bukan soal rebutan. Kalau terkait dengan kinerja keuangan berarti mitra keuangan. Menkeu, BUMN kan berarti Komisi XI, kita enggak masuk pada kinerja masing-masing BUMN,” terang Amir.
“Kita cuma bicara terkait kinerja keuangan. Ini tentu ada hubungannya dengan PMN misalnya. Jadi kalau kinerja perusahaan kita enggak, cuma masuk ke kinerja keuangannya aja,” sambung dia.
Ia pun menyayangkan ketika persoalan seperti ini saja Komisi VI sampai harus lapor ke MKD.
“Enggak mau tanggapi. Kita sayangkan aja yang gitu-gitu sampai lapor,” kata dia.
Bagaimana respons MKD melihat hal ini? Wakil Ketua MKD Sjarifuddin Sudding menyebut masih harus memverifikasi laporan dari Komisi VI tersebut. MKD tak mau gegabah dalam mengambil keputusan apakah akan meneruskan kasus ini atau tidak.
“Kita tidak menginginkan MKD ini karena persoalan politik di internal kemudian menggunakan tangan MKD
Tapi kita menerima pengaduan dari dan warga masyarakat MKD tetap menindaklanjuti ketika memiliki bukti yang cukup,” papar Sudding.
“Tidak serta-merta semua pengaduan ditindaklanjuti,” lanjutnya.(RED)
BANGKOK, khatulistiwaonline.com –
Pagi ini warga Thailand terbangun untuk pertama kalinya dalam 70 tahun terakhir tanpa Raja Bhumibol Adulyadej. Raja yang dipuja dan juga seorang tokoh pemersatu bangsa telah tiada.
Dilansir dari reuters, Jumat (14/10/2016), raja yang paling lama memerintah di dunia ini wafat di Rumah Sakit Siriraj, Bangkok, Kamis (13/10). Raja Bhumibol wafat di usia ke 88 tahun.
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha mengatakan bahwa negara merasakan kesedihan mendalam atas wafatnya sang raja. Prayuth juga menyampaikan, kestabilan politik dan juga keamanan menjadi prioritas utamanya setelah raja wafat.
“Negara sedih dan berduka atas meninggalnya Raja Bhumibol,” kata Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.
“Kesedihan mendalam yang tidak pernah terukur,” lanjutnya.
Prayuth Chan-ocha juga menambahkan bahwa bank dan pasar saham Thailand tetap buka hari ini. Saat ini keamanan di pusat kota Bangkok ditingkatkan mulai dari istana, kuil, kantor kementerian hingga di persimpangan jalan.
Tentara pun disiagakan untuk mengamankan. Pagi ini semua saluran televisi di Thailand menampilan video hitam putih raja yang sedang memainkan saksofon.
Pangeran Vajiralongkorn, lanjut Prayuth ingin mengenang ayahandanya lebih dalam. Ia tak memikirkan sukses sampai nanti parlemen Thailand mengundangnya untuk membahas kenaikan tahta.
“Hidup yang mulia raja baru,” sahut Prayuth.
Hukum lese majeste yang ketat di Thailand telah membuat masyarakatnya enggan mendiskusikan soal suksesi kepemimpinan. Junta militer berjanji bahwa tahun depan saat pemilu akan mengawal ketat transisi kerajaan.
Diberitakan sebelumnya, pihak Istana Kerajaan Thailand tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab kematian Raja Bhumibol. Disebutkan bahwa Raja Bhumibol meninggal dunia pada pukul 15.52 waktu setempat.
“Yang Mulia telah meninggal dunia dalam damai di Rumah Sakit Siriraj,” terang Istana Kerajaan Thailand dalam pernyataannya.
Mangkatnya Raja Bhumibol membuat pemimpin dunia merasa kehilangan. Mereka pun kemudian menyampaikan belasungkawanya.
“Sedih dengan mangkatnya Yang Mulia Raja Bhumibol Adulyadej. Saya menyampaikan duka cita mendalam untuk rakyat Thailand,” kata Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson dalam akun twitternya @BorisJohnson.
“Masyarakat India dan saya bersama dengan orang-orang dari Thailand berduka karena kehilangan salah satu pemimpin terbaik dunia, Raja Bhumibol Adulyadej,” kata Perdana Menteri India Narendra Modi dalam akun twitternya @narendramodi.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Polda Metro Jaya menyiapkan 2.800 personel untuk mengamankan demo Front Pembela Islam (FPI) di kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI, siang nanti. Potensi kerawanan selama aksi berlangsung diantisipasi aparat polisi.
“Untuk total kekuatan kami turunkan sekitar 28 SSK (Satuan Setara Kompi) atau kurang lebih sekitar 2.800 personel yang akan disebar di kokasi demo dan titik-titik rawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada Media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
Polda Metro Jaya melihat adanya potensi kerawanan dalam aksi demo FPI ini, mengingat topik demo menyangkut masalah pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.
“Ya kita tidak boleh underestimate ya. Segala kemungkinan kerawanan sudah kita antisipasi, sudah kita maping termasuk cara-cara bertindak di lapangan juga sudah kita persiapkan,” jelas Awi.
Selain potensi kerawanan massa, polisi juga mengantisipasi kerawanan di sejumlah objek vital yang akan dilewati massa seperti masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Gereja Imanuel, kantor Wapres dan kantor Kedubes Amerika Serikat.
“Untuk titik-titik tersebut sudah kita siapkan pengamanannya untuk dipertebal karena itu kan objek vital yang harus kita jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Awi.
Namun masyarakat diminta tidak perlu khawatir dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Masyarakat diimbau untuk menghindari rute-rute yang akan dilalui massa.
“Waspada tidak masalah, salah satunya kewaspadaan masyarakat itu kan kemacetan. Kami imbau untuk menghindari rute-rute tersebut kalau tidak mau terkena macet,” lanjutnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pagi ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup sementara. Penutupan menyusul terjadinya pengelupasan pada ujung runway.
Menurut Kabiro Infokom Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, penutupan dilakukan pagi ini hingga pukul 12.00 WITA. Kedalaman runway yang terkelupas itu sekitar 5 cm.
“Bandara Ngurah Rai ditutup sampai dengan pukul 12.00 WITA,” kata Hemi Pamuraharjo dalam rilis yang diterima media online khatulistiwa, Jumat (14/10/2016).
“Hasil inpeksi runway pagi, 5 meter dari center line di ujung runway 09 terkelupas dengan dimensi sekitar 18×25 cm dengan kedalaman 5 cm,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini beberapa penerbangan dari dan ke Bali mengalami penundaan. Untuk penerbangan domestik ke Bali pesawat yang tertunda sebanyak 24 buah.
“Untuk penerbangan dari Bali yang tertunda 21 buah. Sedangkan yang ke Bali untuk penerbangan internasional tertunda 2 buah. Sementara dari Bali, penerbangan internasional yang tertunda sebanyak 11 buah,” ucap Hemi Pamuraharjo. (RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Presiden Jokowi ingin agar kasus pembunuhan Munir Thalib diusut tuntas. Istri almarhum Munir, Suciwati meminta bukti nyata dari kebijakan tersebut.
“Kalau soal permintaan-permintaan itu sama saja gayanya seperti yang dulu. Saya menantikan aksi, kerja nyatanya saja,” ujar Suciwati dalam perbincangan, Kamis (13/10/2016).
Menurut Suci, untuk mengusut kasus Munir hingga tuntas diperlukan tekad yang besar dari pemerintah dan penegak hukum. Jangan hanya setengah-setengah.
“Tidak cuma sampai ke dokumennya saya pikir. Penegak hukum, polisi, jaksa dan hakimnya harus berani dan beritegritas. Kalau tidak, ya cuma kayak dulu aja. Berhenti kasusnya,” ujar Suci.
Suci akan menunggu bukti dari keseriusan pemerintah terkait kasus Munir.
“Buktikan saja dulu,” ujar Suci.
Jokowi meminta kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk mencari dokumen investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Diyakini dalam dokumen itu banyak petunjuk dan bukti baru untuk membuka kembali kasus Munir.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, termasuk memutuskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri. Meski telah menjadi UU, sesuai kode etik dan sumpah profesi seorang dokter, IDI menyatakan tak dapat melaksanakan tugas sebagai eksekutor.
“Sesuai dengan keluhuran etika dan profesi yang bersifat universal, dokter di instansi manapun selama dia melafalkan sumpah dokter dan mengikuti etika kedokteran, tidak bisa menjadi eksekutor,” ujar Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI dr H. N. Nazar saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2016) malam.
Meski menolak untuk menjadi eksekutor, Nazar menegaskan kalau IDI sejak awal setuju dengan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Penegasan ini juga menjadi penjelasan kalau IDI tak menentang hukuman ekstra bagi pelaku tersebut.
“Waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VIII dan IX sekali lagi kami di IDI memang setuju sekali dengan hukuman tambahan. Malah kami mengajukan dari tahun lalu sebelum Perpu keluar, hukuman tambahan berupa sepertiga kali hukuman pokoknya tetap di dalam menjadi kurungan badan, kemudian hukuman sosial dan rehabilitasi,” jelas Nazar.
“Kami dalam prinsipnya tidak menentang hukuman tambahan, tapi dalam hal ini untuk kebiri IDI punya sikap. Jadi jangan ada tendensi, misleading, dan multitafsir mengenai IDI menolak atau menentang. Tidak. Sekarang setelah menjadi UU, kami sebagai warga negara tidak boleh menentang UU, tapi kami akan mengadvokasikan dan memberikan solusi,” tegasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Rabu, (12/10). Menteri Perempuan dan Pemberdayaan Anak Yohana Yembise mengatakan setelah menjadi UU, IDI tak dapat menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI (tetap sebagai eksekutor, -red) akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),”kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, (12/10).
Yohana memastikan, kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya. Terkait dengan permintaan dari Fraksi Gerindra dan PKS yang sudah berancang-ancang untuk merevisi undang-undang tersebut, Yohana berjanji akan menyempurnakan peraturan ini.
“Kami akan tindaklanjuti, tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita liat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi UU. Jadi kami dari kementerian dan kementerian terkait bisa membuat PP untuk itu yang saya katakan tadi rehabilitasi sosial, kebiri dan pemasangan chips ditubuh pelaku,” ungkapnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Salah satu perusahaan air minum mineral kemasan yang dikelola PT. Sumber Warih Sejahtera ( SWS ) akan dilaporkan ke Markas Besar ( Mabes ) Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, PT. SWS diketahui warga tidak mempergunakan air baku yang sehat seperti dari pegunungan atau dari sumber air bersih dalam rangka memproduksi air mineral kemasan.
“Selain melaporkan PT. SWS ke Polri, warga juga mengancam melaporkan kasus perkara air minum kemasan bermerk “Aya”itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Dirjen Pengelolaan Sumber Daya Air ( SDA ) berikut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta kepada Kementerian Perindustrian,” kata Sumber Koran ini tanpa bersedia menyebutkan namanya.
Sumber yang pernah bekerja pada PT. SWS sebagai bidang pemasaran mengungkapkan, bahwa modus operandi pihak PT. SWS menanamkan pipa besar dalam tanah sepanjang beberapa kilometer sampai ke tepian sungai Pesanggrahan itu sebenarnya menyalahi perundang -undangan yang ada. “Tetapi, saya tidak bekerja lagi. Saya sudah berhenti bekerja. Kalau mau lihat bukti pipa besar untuk menyedot air dari kali/ sungai pesanggrahan itu, ayo saya temani ajak sumber itu. Benar, dan benar sekujur batang besi berukuran besar melintang dari tepian sungai higgga melintasi areal perumahan Palem Ganda.
Lebih lanjut Surat Kabar Khatulistiwa, mempertanyakan, jikalau musim kemarau atau musim kering, ini sungai akan kering alias tidak memiliki air untuk disedot PT. SWS,” tanya wartawan Khatulistiwa. Responden tersebut menyatakan, selain sumber air yang disedot dari sungai Pesanggrahan, didalam pabrik pihak PT. SWS membuatkan sumur air berkedalaman sampai melebihi 100 meter.
Rohili, warga lainnya menyatakan, melihat dan memperhatikan pelanggaran yang ditimbulkan pihak PT. SWS itu selama ini, warga sebenarnya mau melaporkanya ke aparat hukum. Itu sumur belum tentu memiliki perijinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas Pertambangan Pemkot Depok. Begitu juga perijinan lainya, seperti pengelolaan air dari Kementerian PUPR Dirjend Sumber Daya Air. Berikut perijinan dari kementerian terkait seperti KLH, Perindustrian yang serta merta pada Dinas yang berhubungan dengan kementerian tersebut. Pokoknya, peredaran air minun kemasan mineral PT. SWS itu tidak diedarkan di wilayah Depok dan Jabodetabek.
Jaka, warga yang mengaku pendatang dan sudah melebihi 10 tahun tinggal di wilayah hukum berdirinya atau beroperasinya PT. SWS selaku produsen air minum mineral kemasan bermerek “Aya “ itu, telah lama mengetahui kompleksitas pelanggaran hukum oleh PT. SWS. Mudah- mudahan dengan diungkapkan Surat Kabar Khatulistiwa permasalahanya, akan terbongkar mafia pelanggaran hukum yang dilakukan air minum “aya itu,” ucapnya. Kita warga hanya melihat dan menyaksikan mobil- mobil truk pengangkut air mineral kemasan dari pabrik tersebut,” timpal yang lain dekat areal pabrik. Sementara, ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada pihak PT.SWS baru- baru ini tidak berhasil. Petugas Security yang tidak humais itu menjadi penghalang. (GUL).
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 14 orang terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan operasional banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Barat, tahun anggaran 2013.
Proyek Swakelola bernilai Rp 66,649 miliar untuk empat paket pekerjaan yang terdiri Pemeliharaan Insfrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, dan refungsionalisasi Kali itu, telah menetapkan tiga orang mantan Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) sebagai tersangka dan sudah proses penuntuan hukum.
Menurut Koordinator Jakarta Corruption Wacth ( JCW ) Manat Gultom, dugaan korupsi pada Sudin Tata Air Koadmin Jakbar tersebut, pihaknya memiliki dan memperoleh data pasca pengaduan ke Jaksa Agung 2014 lalu yakni, pihak- pihak Kasudin dibantu Kepala Seksi (Kasie ) melakukan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus operandi pemalsuan- pemalsuan dokumen yang seolah- olah proyek telah dilaksanakan pihak ketiga. Adapun modus operandi lainya, adalah memotong anggaran dan meminjam bendera dalam rangka mendapatkan fee proyek.
“Sebanyak Rp 3,9 miliar tersangka Monang Ritonga saat menjabat Kasudin PUTA Kota Administrasi Jakarta Barat untuk periode November 2012 sampai April 2013. Kemudian sebesar Rp 7,036 miliar oleh tersangka Wagiman saat menjabat Kasudin Puta Koadmin Jakbar periode April 2013 sampai Agustus 2013, dan Rp 8,9 miliar oleh tersangka Pamudji saat menjabat Kasudin Puta jakarta Barat Agustus 2013 sampai Desember 2013.
Berdasarkan data JCW, setelah menetapkan tiga mantan Kasudin Puta Koadmin Jakarta Barat itu, penyidik Jampidsus Kejagung terus mengembangkan keterilbatan para Kepala Seksi di lingkungan Sudin. Delapan tersangka, masing- masing, Yoyo Suryanto ( Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin Puta Jakbar , 2013 ), Raden Sugiarto ( Mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Kebun Jeruk pada Sudin Puta Jakbar, 2013).
“Lalu Sukari ( Mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Sudin Puta jakbar, 2013). Kemudian, Heri Setyawan ( Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Sudin Puta Jakbar 2013 ), Heddy Hamrullah ( Mantan Kasie Dinas Tata air Kecamatan Cengkareng pada Sudin Puta Jakbar 2013. Serta, Amir Pangaribuan ( Mantan Kasie Pemeliharaan pada Sudin Puta Jakbar 2013), Ahmad Mawardi ( Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Sudin Puta Jakbar 2013 ), Eko Prihartono ( Mantan Kasie Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Sudin Puta Jakabar, 2013 ).
Manat, mengatakan, selain menetapkan delapan tersangka korupsi dana swakelola banjir dari korps PNS, penyidik juga menetapkan pihak rekanan sebagai tersangka yakni, Binahar Pangaribuan, dan Arnold Welly Arde ( PT. Sitra Cisangge ). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan tiga mantan kasudin merupakan bagian bentuk- bentuk korupsi yang dilakukan oleh Monang Ritonga, Wagiman dan Pamudji,” ujar Manat.
Dimata JCW, bahwa beberapa oknum pejabat dan rekanan yang dijadikan tersangka korupsi dana swakelola banjir tahun 2013 untuk wilayah Jakarta Barat, hanya berupa tumbal. Sedangkan pejabat yang lebih tinggi masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan pejabat yang dimaksud yang lebih tinggi adalah mantan Walikota Fatahillah dan Walikota Anas Effendi. Dua walikota ini disebut menerima dana Rp 4,8 miliar dan Rp 4,8 miliar alias berjumlah Rp 9,6 miliar diberikan kepada keduanya lantaran ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional dana banjir tersebut.
“Dan ironisnya, penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa Martadinata selaku Bendahara Walikota Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan kepada bendahara Walikota Jakarta Barat untuk membidik aliran dana sebanyak Rp 9,6 miliar kepada dua walikota pasca penatausahaan penanganan dana banjir. Hakikatnya menurut JCW, kedua walikota Jakarta Barat sangat layak dijadikan sebagai tersangka jikalau diselaraskan tugas dan tanggungjawabnya dalam kewenangan keduanya. Pasalnya, selain selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Dana Banjir, berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan/ Pelaksanaan APBD 2012 dan 2013, yang serta merta oleh Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 58 Tahun 2005 Dipenyusunan, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyiratkan bahwa Walikota Jakarta Barat dalam pelaksanaan/penerapan fungsi/ program APBD seperti dana swakelola banjiradalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Artinya, selaku KPA, dua walikota tersebut menjadi kekuasaan atas pengelolaan dana sebesar Rp 66,649 miliar. Otoritas hukum Walikota Anas Effendi dan mantan Walikota Fatahillah tidak bisa dilepaskan begitu saja terhadap aturan dan perintah Permendagri, PP 58/ 2005 serta undang undang Keaungan Negara. Perintah Pasal 23 UUD 1945 harus diterapkan penyidik kepada dua walikota tersebut. “Domain” kolektif kolegial konstitusi yang mengharuskan pelaksaanaan APBD harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan bertanggungjawab sebesar- besarnya kemakmuran rakyat adalah rumusan penindakan hukum oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Bentuk- bentuk korupsi dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi dengan korupsi yang bersifat ganda dalam peristiwa tindak pidana terkait proyek pengendali banjir di Jakarta Barat tahun 2013, menurut pihak JCW yakni, teknik rumusan pasal-pasal dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus beriringan terhadap kekuasaan kedua walikota tersebut.
Dan terpenting menurut yang berlaku secara umum atau menurut hukum, bahwa oleh karena pengembangan kasus korupsi dana swakelola banjir di Jakarta Baratlah, adalah kasus serupa pada SDPUTA Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan SDPUTA Jakarta Utara terkuak.
“Untuk Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sudah ada tersangkanya. Tinggal SDPUTA Jakarta Pusat dan Jakarta Utara masih lidik ( penyelidikan ). Khusus untuk tahun anggaran 2014 belum pengusutan. Sesuai data dalam pelaporan JCW ketika Jaksa Agung dijabat Basrief Arief, melaporkan peristiwa tindak pidana korupsi berlaku secara sama pada tahun 2013. Sejatinya, Jaksa Agung HM. Prasetyo selaku penyidik hukum korupsi tertinggi, menjadikan dua walikota Jakarta Barat selaku tersangka korupsi dana banjir. Sebab, pada peristiwa untuk tahun 2014 akan terungkap pihak walikota pada Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Walikota Jakarta Utara. Korelasi KPA dan Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Dana Banjir kepada tugas, tanggungjawab dan kewenangan tiap walikota adalah berlaku dan berbuat secara sama menurut kaidah hukum saperti pada tahun anggaran 2013,” tegasnya Manat.
Penangangan korupsi dana swakelola banjir pada SDPUTA Koadmin Jakarta Barat, tuntutan publik kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung supaya lebih profesional sangatlah beralasan. Kaburnya Amir Pangaribuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sama dengan kasus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) DKI Erry Basworo. Jaksa Agung harus belajar terhadap kasus mantan DPU DKI Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan selaku tersangka korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan ( Sprindik ) Nomor Print 68/ 6.2/ fd.1/ 2014. Meski sudah berstatus tersangka, Erry Basworo sampai kini belum tersentuh proses hukum lebih lanjut. Berbeda dengan Rifiq Abdullah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air ( SDA ) dan Dirut PT. Asiana Technologies Lestari Noto Hartono yang sudah diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya divonis masing- masing 1,5 tahun. Sedangkan, kasus Erry Basworo menggantung. Akankah, penyelidikan/ penyidkan hukum korupsi kepada dua walikota Jakarta Barat menyerupai ‘ketergantungan ‘ seperti kasus Erry Basworo,” tanya Manat mempertanyakan penerapanan hukum korupsi di Kejagung.
Sebab, pasca penyelidikan/ penyidikan kasus Erry Basworo, pihak JCW selaku pelibatan hak sipil dan hak hukum yang melaporkan kasus jaringan sampah DPU DKI tahun 2013 itu, pihak lembaga kami menyuarakan secara tidak langsung perkara EB kapada Basrief Arief selaku Jaksa Agung ketika itu, dalam salah satu media cetak nasional, berjudul: “Penanganan Perkara, Petinggi Kejagung Dituding Jadi Beking”. Berita itu dalam rangka mengkritik terahadap informasi yang diterima dan dieropleh JCW, yakni, belum ditahan dan dituntutnya Erry Basworo di pengadilan lantaran ada orang kuat yang menjadi bekingnya. Orang kuat dimaksud merupakan Mantan petinggi Kejagung, dengan jabatan terakhir eselon I atau setingkat Jaksa Agung Muda ( JAM ). Padahal, masyarakattelah menyimpan dan memiliki data berkait penanganan korupsi, tetapi penyidik Kejagung belum profesional. Dikawatirkan, masyarakat selaku penerima kontrak sosial dari pemerintah sesuai Pasal 27 ayat ( 1 ) dan Pasal 28F UUD 1945 dengan peraturan perundang- undangan berlaku lainya, melakukan deomnstrasi massal kepada Jaksa Agung sebagai bentuk akumulasi publik terhadap pengusutan perkara korupsi masih bertaliaan dengan “tata uang “ dalam tanda petik dua (TIM).
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pegiat anti korupsi dari Jakarta Corruption Watch ( JCW ) melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial ( Bansos ) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot) Tangsel sebesar Rp 105,5 miliar ke Jaksa Agung HM. Parasetyo, baru- baru ini.
Menurut Koordiantor JCW Manat Gultom, setelah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejagung menelaah pengaduan dana bansos Pemkot Tangsel tahun 2015 yang diduga kuat fiktif secara kelembagaan itu, akhirnya dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten, tanggal 13 September 2016. Dengan pelimpahan penatausahaan penanganan perkara tersebut, jelas Manat, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ( Jamwas ) diminta turun tangan untuk mengawasi penanganan perkaranya. Jamwas sesuai tugas, fungsi dan pokok ( tupoksi ) kewenanganya adalah pengawasan melekat ( waskat ) terhadap kinerja jaksa. Sebab, dugaan “Penyelenggara Negara antar Penyelenggara Negara “ dengan pihak lain harus diawasai jamwas untuk tidak dapat melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme ( KKN ).
Desakan supaya Jamwas tutun tangan, sangatlah beralasan. Alasan utama karena korupsi penyaluran dana bansos 2015 Pemkot Tangsel diadakan Agustus dan November 2015 atau pasca Pemilukada serentak 7 Desember 2015 lalu. Pihak-pihak yang melibatkan kepentingan politik pendukung Airin- Benyamin sangat kental dalam penyalurannya.
JCW mengendus motif politik yang sangat kental dalam penyalurannya. Terlebih dana bansos Tangsel melonjak drastis dari Rp 29,5 miliar pada APBD Reguler menjadi 255 Rp 105,5 miliar pada APBD Perubahan. Spektakuler sekali, dalam APBD satu tahun hampir 255 persen lonjakannya.
Manat, menjelaskan dari Rp 105 miliar, sekitar Rp 76 miliar sudah dicairkan, diantaranya mengalir ke 106 organisasi masyarakat ( ormas ) di Tangsel sepanjang Agustus hingga November 2015. “Sedangkan Rp 29, 5 milair APBD juga sudah cair,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil penelusuran JCW, ditemukan dana bansos mengalir ke 22 lembaga penerima yang berpotensi menyokong Airin Rachmi Diany- Benyamin Davnie. Misalnya, sebanyak Rp 500 juta mengalir ke KNPI Tangsel. Sementara, salah satu pengurus KNPI Tangsel adalah kader salah satu partai pendukung Airin- Benyamin.
Selain itu kata Manat, ditemukan pula Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Tangsel mendapatkan kucuran dana Rp 5,6 miliar. Sementara Ketua DMI Tangsel adalah Heli Sulaiman. Ia saat ini menjabat Kepala Bagian ( Kabag ) Kesejahteraaan Rakyat Pemkot Tangsel. “Sehingga kuat dugaan kami bahwa pejabat itu aktif terlibat dalam pemenangan pasangan nomor urut 3 itu,”ucapnya.
Pertentangan kepentingan lainnya lanjut Manat, Komunitas Ukhuwah Remaja Madani, Yayasan KAHFI dan Karang Taruna Tangsel, ketiga ormas itu dipimpin oleh Abdul Rosyid selaku Ketua Fraksi Partai golkar DPRD Pemkot Tangsel. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris pribadi ( Sepri ) Airin. Ironisnya, ormas pimpinanya tersebut menerima dana bansos masing- masing sebesar Rp 100 juta, Rp 90 juta dan Rp 500 juta .
“Kami juga menemukan beberapa lembaga penerima bansos yang tidak jelas alias bodong. JCW curiga organisasi ini sengaja dibentuk ataupun dikuasai tim sukses Airin- Benyamin. “Seperti Forum Guru, ini tidak jelas. Kemudian kami menemukan ada lembaga resmi seperti PMI, tetapi Ketuanya Airin Rachmi Diany.
Temuan JCW bukan hanya gelontoran bansos dan hibah ke ormas. Dana APBD Perubahan 2015 juga digelontorkan melalui satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ),” sindir Manat.
Dijelaskan Manat, jikalau memperhatikan hasil temuan lembaganya terkait dan berkait sejak penyusunan dan pelaksanaan dana Bansos Tangsel itu, dugaan korupsi muncul justru sejak penyusunan sudah ada mens-rea ( niat jahat ) antara Walikota dan Wakil Walikota petahana dalam tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang ( abuse of discretion ) yakni, menggunakan wewenang yang dimiliki, untuk berlaku sewenang- wenang kepada pihak tertentu demi membela kepentingan politiknya. Favoritism atau pilih kasih yang menurut yang berlaku secara umum atau hukum, memberi pelayanan berbeda kepada kelompok tertentu yang masih memiliki hubungan tertentu dengan pasangan petahana itu.
Ditambahkan, hakikat hukum bahwa Airin Rachmi Diany sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) yang sertas merta selaku Kekuasaan atas pengelolaan uang sebesar Rp 105,5 miliar, harus dalam pengawasan Jamwas Kejagung kepada pihak penyidik Kejati Banten. Permendagri 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Dana Bansos dan Hibah dengan Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu ) 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Bansos/ Hibah adalah bentuk turunan pasal 23 UUD 1945 dengan UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara serta, UU 15/ 2004 tentang Tata Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Pada intinya, perintah hukum tersebut menggariskan Walikota Tangerang Selatan dituntut hukum untuk melaksanakan/ menerapkan uang sejumlah Rp 105,5 miliar itu, secara terbuka hukum, profesional dan bertanggungjwab kepada hukum. Sejatinya demikian tuntutan publik kepada Jamwas Kejagung untuk turun tangan dalam penatausahaan penanganan perkara dana bansos Tangsel dimaksud.
Terpenting lainnya menurut JCW adalah faktor unsur ganda atau terafiliasi antara penyidik Kejati Banten dengan terperiksa Walikota Tangsel. Unsur ganda atau terafiliasi menurut rumusan Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni hubungan baik atau faktor lainya yang dapat menghalangi atau menghambat proses penyidikan hukum korupsi dana bansos itu. (TIM).