JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau agar jalannya aksi 313 bisa berjalan aman. Untuk itu berbagai antisipasi pengamanan dilakukan.
Usai berkoordinasi dengan personel Polri, Sumarsono menyampaikan bahwa Jakarta sudah siap menyambut kedatangan para peserta aksi pada hari ini (31/03/2017) di kawasan Monas. Fasilitas untuk peserta aksi yang menyampaikan aspirasi diwujudkan dalam bentuk pengamanan.
“Atas saran Pak Kapolri dan Kapolda ada 1.500 satpol PP di sejumlah titik. Ambulans 10 dengan 10 orang tim setiap unit jadi ada 100 disiapkan. Mulai dari Monas, DPR, Istiqlal dan seterusnya,” terangnya.
Selain itu ada pula pemadam kebakaran yang disiagakan dengan masing-masing dilengkapi lima personel. Tak hanya itu, antisipasi kemacetan juga mengerahkan 180 peraonel dari Dinas Perhubungan.
“Smart City CCTV sedang on, ada 3.000 CCTV bisa kita monitor dari balai kota. Insya Allah kita semua berlangsung aman, tertib karena yang demo juga tidak banyak. Perkiraan sampai hari ini 2.000an orang,” harapnya.
Kawasan Monas akan mulai disterilkan siang hari. Sementara Tugu Monumen Nasional telah ditutup sejak pagi bagi khalayak umum. Selain Monas, Jl Medan Merdeka Utara, Jl Medan Merdeka Barat, serta Jl Veteran juga telah steril dari lalu lintas warga. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menggelar apel ‘Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani’ di lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Dalam apel ini Yasonna meminta narapidana yang masih di bawah umur segera dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Saya menginstruksikan Kepala lapas dan rutan untuk memindahkan anak yang berada di rutan ke LPKA,” kata Yasonna saat sambutan di Lapas Narkotika Cipinang, di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/3/2017).
Yasonna mengatakan agar anak yang berada di dalam lapas dan rutan segera dipindah sebelum tanggal 27 April 2017. Saat ini pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang sudah tersebar di seluruh daerah Indonesia.
“Ada 33 LPKA yang siap menampung anak-anak, ini kan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Yasonna berharap LPKA yang ada mampu menjadi tempat tumbuh kembang 3.624 anak binaan yang berada di rutan dan lapas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak anak dalam pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, serta pembimbingan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mempersoalkan aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
Menanggapi itu, Ketua KPU DKI, Sumarno, menyebut aturan kampanye bukan dikeluarkan KPUD. Selain itu, Sumarno juga berkata tak ada aturan yang diubah soal kampanye.
“KPU tidak membuat norma baru, aturan baru tapi KPU hanya membuat ketentuan teknis, ketentuan tentang dalam salah satu tahapan pilkada harus ada kampanye. Bukan KPU yang membuat tapi itu diatur dalam UU, dalam peraturan KPU,” ujar Sumarno sebelum sidang DKPP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Begitu pun soal aturan cuti. Sumarno mengatakan aturan tersebut tidak ditentukan KPU DKI. “Peraturan bahwa Petahana harus cuti bukan diatur oleh KPU tapi diatur dalam UU dan ditegaskan dalam peraturan KPU,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi KPU dan Bawaslu DKI dalam gelaran Pilgub. Ini karena timses menemukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.
Anggota Tim Hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan mempersoalkan soal aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
“Adanya pelanggaran pada kebijakan penyelenggara pilkada KPU DKI yang cenderung tidak netral, dengan mengubah aturan main tahapan pilkada yang sudah berlangsung dalam dua putaran, bahwa pada kampanye putaran pertama merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI,” ujarnya dalam jumpa pers di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memastikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu.
“Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Febri menyebut saat ini ada sekitar 90 orang penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun Febri menegaskan bila mereka tentunya harus mematuhi aturan KPK.
“Distribusi itu saat ini dari sekitar 90 orang penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi sekitar 45 orang merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu adalah penyidik KPK yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing,” jelas Febri.
Sebelumnya dalam MoU yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo, ada poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK. Yang menjadi sorotan yaitu ketika salah satu dari aparat penegak hukum itu akan memanggil anggota dari aparat penegak hukum lainnya, maka harus ada pemberitahuan kepada atasannya. Hal itu juga berlaku, apabila salah satu aparat penegak hukum ingin melakukan penggeledahan. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Saat diperiksa di KPK, anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani menceritakan adanya tekanan dari pihak DPR soal kasus e-KTP. Ternyata Miryam juga mengaku ketakutan dengan koleganya di DPR soal pengembalian duit e-KTP.
“Dia (Miryam) bilang kalau saya kembalikan habis saya sama kawan-kawan saya di DPR. Ada kemungkinan penyidik ada menyita. Yang bersangkutan bilang saya tidak mau kembalikan, jadi saya tunggu DPR yang lain,” ujar Novel menceritakan pengakuan Miryam saat diperiksa KPK dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK menurut Novel mengaku menerima duit dari Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu Miryam mengaku berkomunikasi degngan Irman saat itu Dirjen Dukcapil Kemdagri.
“(Miryam mengaku mendapat duit dari) Sugiharto, dia juga komunikasi dengan Pak Irman melalui ketua komisi,” sebut Novel.
Dalam konfrontasi di persidangan Novel juga menyebut keterangan mantan anggota Komisi II DPR itu sangat rinci. “Bahkan rinciannya juga dia (Miryam) tuliskan,” sebut Novel.
BAP bagi-bagi duit Miryam dicabut pada persidangan Kamis (23/3). Alasannya Miryam mengaku dalam tekanan sehingga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sekenanya.
“Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan,” sambung Miryam. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pimpinan trio penegak hukum, Polri-KPK dan Kejagung meneken MoU koordinasi. Jika ada penegak hukum yang memanggil dan menggeledah anggota penegak hukum lain, harus ‘kulo nuwun’.
Acara penandatanganan MoU ini digelar dengan video conference bersama aparat kepolisian dan kejaksaan di beberapa daerah. Dalam kerja sama ini, hadir tiga pimpinan dari lembaga-lembaga tersebut. Yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan ketua KPK Agus Raharjo.
Video conference digelar di ruang Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ada 15 poin dalam MoU ini kali ini. Di antaranya, jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan penggeledahan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah, kecuali dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Poin penggeledahan tersebut tidak berlaku untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tangkap tangan memang menuntut operasi yang cepat dan kedap.
Selain itu, jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.
Yang ketiga adalah lembaga-lembaga tersebut dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.
Ketiga lembaga ini juga harus meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Para pihak harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaganya paling sedikit dua kali dalam satu tahun. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kabar berhembus bila surat peringatan kedua (SP 2) terhadap Novel Baswedan ditangguhkan. Posisi Novel sebagai salah satu penyidik senior KPK menjadi pertimbangan.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).
Febri menyebut posisi Novel penting untuk saat ini. Novel merupakan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang menangani kasus yang tengah hangat dibahas yaitu korupsi proyek e-KTP.
“Selain itu, terkait dengan posisi Novel yang juga salah satu Kepala Satuan Tugas Penyidik dalam Penyidikan e-KTP, KPK saat ini tentu juga memberikan dukungan sepenuhnya pada para penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Kami membutuhkan konsentrasi sumber daya dan waktu yang tinggi untuk menangani perkara ini serta sejumlah kasus korupsi lainnya,” jelas Febri.
Sebelumnya, Novel mengamini adanya SP 2 itu. Namun Novel menolak berbicara soal alasan diberikannya peringatan.
“Tanya ke pimpinan saja, saya tidak ingin concern ke sana. Saya concern ke pekerjaan saja,” ujar Novel.
Sedangkan, para pimpinan KPK mengaku belum tahu atau tidak menjawab tentang adanya SP 2 itu di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novel sendiri merupakan penyidik KPK senior yang menangani berbagai kasus termasuk dugaan korupsi e-KTP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo hari ini menyambut kedatangan Presiden Prancis Francois Hollande. Penyambutan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kedatangan Hollande sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut informasi yang disampaikan Biro Pers Media dan Informasi Sektetariat Kepresidenan, Francois Hollande dijadwalkan tiba di Istana Merdeka pukul 11.00 WIB, Rabu (29/3/2017).
Kehadiran Hollande akan disambut dengan upacara kenegaraan. Setelah upacara kenegaraan, Jokowi dan Hollande akan menjalani sesi foto bersama dan berbincang santai di beranda belakang Istana Merdeka, atau biasa disebut Veranda Talk.
Jokowi dan Hollande akan melakukan pertemuan billateral bersama delegasi masing-masing negara. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dan pernyataan pers bersama. Jokowi akan menjamu Hollande bersama rombongan untuk makan siang bersama di Istana Negara.
“Ini merupakan kunjungan kenegaraan yang cukup historis karena terakhir kali Presiden Prancis ke Indonesia adalah sekitar 30 tahun yang lalu,” kata Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Arrmanatha menyatakan bahwa Hollande dan Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan ini akan fokus membahas kerja sama di sektor maritim dan ekonomi. Selain itu, Hollande juga akan mengajak sekitar 30 sampai 40 pengusaha serta sejumlah menteri dan anggota parlemen Prancis. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangannya yang ke-16. Tim kuasa hukum menghadirkan 7 saksi ahli untuk meringankan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Dengan ini kami menyampaikan ahli-ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum dalam sidang ke-16. Ahli-ahli yang sudah di BAP: Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; Dr. Risa Permana Deli, ahli psikologi Sosial. Ahli yang tidak di-BAP: Prof. Dr. Hamka Haq, ahli agama Islam(Wakil Ketua Mutasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti); KH Masdar Farid Mas’udi, ahli agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia), Dr. Muhammad Hatta, ahli hukum pidana; Dr. I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana; Dr. Sahiron Syamsudin ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” ujar Pedri Kasman melalui keterangan tertulis yang diterima khatulistiwaonline, Rabu (29/3/2017).
Sidang tersebut akan segera dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah, sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.
Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Setelahnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis).
Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.
“Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya,” ujar ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan tim penasihat hukum Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Keterbatasan infrastruktur gas, khususnya jaringan pipa, membuat kekayaan gas bumi tak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk dinikmati di dalam negeri. Hal ini membuat hampir separuh dari produksi gas terpaksa diekspor.
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Danny Praditya, berujar perlu adanya aturan seperti halnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada listrik, dimana seluruh jaringan listrik dan infrastrukturnya, dengan pengaturan pasokan dan kebutuhan listrik dikelola oleh PLN.
Koordinasi tunggal oleh PLN, membuat pembangunan infrastruktur listrik berjalan sesuai dengan RUPLT, di sisi lain, swasta pun terlibat dengan menjadi produsen listrik swasta (IPP). Sementara untuk gas, meski telah memiliki Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional (RIJGBN), pelaksanaan di lapangan kerap tumpang tindih.
“Dikembalikan pada core competency masing-masing, PLN di pembangkit, infrastruktur gas bumi serahkan saja pada PGN. Jadi dengan demikian infrastruktur gas bumi terintegrasi seluruh Indonesia, karena kalau tak ada integrasi, segmen-segmen itu tak akan terkoneksi,” kata Danny kepada khatulistiwaonline di kantor pusat PGN, Jakarta, pekan lalu.
“PGN mengusulkan ke pemerintah sebagaimana PLN dalam RUPTL, kita sebagai BUMN gas diberikan kepercayaan melakukan itu, walaupun tidak menutup peran mitra swasta yang sudah ada, lebih tertata tidak sendiri-sendiri. Dulu sempat ribut pemburu rente dan penjualan bertingkat, ini agar rapihkan saja,” tambahnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya jaringan transmisi listrik yang terintegrasi di Jawa-Bali, distribusi gas pun bisa dilakukan sangat optimal jika sudah terkoneksi. Di sisi lain, pengaturan suplai dan permintaan bisa dilakukan dengan akurat.
“(Listrik) diproduksi di Muara Tawar Priok atau jawa Timur bisa dikirim ke Jateng, karena PLN melakukan perencanaan nasional. Walaupun keterlibatan swasta bisa dimungkinkan, kaya IPP kan swasta. PGN juga sama,” ucap Danny.
Dia menyebut, dengan perencanaan nasional pembangunan infrastruktur gas seperti halnya interkoneksi listrik, maka pembangunan pipa gas bisa dilakukan tak memakan banyak biaya. Di sisi lain, pembangunan jalur infrastruktur gas baru, juga bisa lebih mudah diarahkan untuk mengembangkan kantong-kantong ekonomi baru di wilayah yang dilewati pipa gas bumi.
“Misalnya PLN butuh gas di Jawa Timur, ya sudah PLN di sana sebagai anchor, PGN akan tarik pipa dari sini, PLN bisa bangun nanti kita tumbuhnya dari jalur yang dilewati, jadi terkoneksi, jadi harapannya tersambung semua, dan industri bagian Jawa Utara terkoneksi dan PLN sudah terlayani, dari Pantura ke Selatan akan berkembang, kalau sekarang Jateng enggak berkembang, meski upah di sana murah,” terangnya.
Jika tak ada integrasi jaringan pipa gas, maka ongkos pembangunan infrastrukturnya bisa jauh lebih mahal. Cakupan wilayah yang dijangkau gas bumi juga tidak maksimal. Selain itu, meski pengelolaan integrasi jaringan gas dikoordinasi PGN, harga gas tetap diatur pemerintah.
Sejauh ini, total pipa gas yang sudah dibangun di Indonesia baru 9.876 km, terdiri dari 5.150 km pipa transmisi dan 4.726 km pipa distribusi. 7.200 km dari 9.846 km itu adalah milik PGN.
“Kalau hanya lihat point to point ya tidak untung, kalau kita network, di sinilah ada PGN, kita harapkan tak bisa bahwa pengelolaan ini dilakukan point to point, karena tidak sustain, jadi kita melihat dari tata kelola yang sudah ada perlu adanya integrasi. Gas itu enggak bisa disimpan, terus timing antara produksi dan kesiapan market serap itu susah,” ujar Danny.
“PGN untuk mengembangkan daerah yang belum ekonomis harus ditunjang dari bisnis yang sudah mature, nah kemudian kalau mature bisnisnya ini tidak sustain, bagaimana PGN mau bangun di sana. Kalau saya sendiri enggak hidup bagaimana mau subsidi,” katanya lagi. (MAD)