JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2017 dimulai 23 Juni 2017 hari ini. Selama masa libur lebaran sistem ganjil-genap tak diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta.
“Cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 , selama 5 (lima hari) kerja, yakni tgl 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur Nasional,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2017).
Aturan ganjil-genap ini tidak diberlakukan selama libur lebaran di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Artinya, kendaraan berpelat nomor apapun bisa melintas di kawasan tersebut.
Aturan ganjil-genap ini merupakan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Penerapan sistem ganjil-genap ini telah berjalan secara efektif selama 10 bulan.
Sistem ganjil-genap ini juga diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan ketentuan pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara itu untuk Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem tersebut tak diberlakukan. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Cuti bersama Idul Fitri mulai berlaku hari ini dan warga Jakarta mulai mudik ke kampung halaman masing-masing. Jalanan di berbagai ruas jalan di Jakarta pagi ini jadi lancar tanpa hambatan.
Pantauan khatulistiwaonline, Jumat (23/6/2017), jalan terpantau lancar di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari Pondok Indah hingga Cilandak. Lalu lintas lancar juga dirasakan begitu keluar tol JORR di Cilandak.
Di perempatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lalu lintas terpantau lancar. Jalanan yang biasanya macet dan penuh sesak kendaraan akibat pembangunan underpass Mampang, kini dapat ditempuh tanpa hambatan berarti.
Lalu lintas Jalan Raya Bogor, TB Simatupang, Pasar Minggu, hingga Pancoran terpantau lancar. “Biasanya macet, sekarang lancar banget,” kata warga Ciracas, Heri Anto.
Warga Ciledug, Dana biasanya menempuh perjalanan ke Tendean selama 1,5 jam. “Sekarang tidak sampai 30 menit, jalanan kosong,” ucap Dana.
Warna hijau yang menandakan jalan lancar juga mendominasi peta Jakarta di aplikasi Google Maps. Ruas-ruas jalan protokol dan perkantoran di Sudirman-Thamrin hingga Kuningan juga sepi karena para mayoritas karyawan sudah cuti bersama.
Warna hijau di pusat kota ini kontras dengan warna merah darah di Tol Jakarta-Cikampek yang mengarah ke luar kota. Sejak semalam, kemacetan sudah terjadi dari Cikunir hingga Gerbang Tol Cikarang Utama. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Disiplin PSSI merilis daftar pelanggaran yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia. Persija Jakarta didenda Rp 30 juta lantaran ulah suporternya.
Komdis PSSI menggelar sidang ke-8 di Kantor PSSI Gedung Grand Rubina Lt. 7, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017). Ada sembilan keputusan yang dikeluarkan.
Salah satunya adalah mendenda Persija Jakarta sebesar Rp 30 juta usai suporternya berbuat ulah saat menghadapi PS TNI di pekan ke-10 Liga 1. Dalam laga yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, 10 Juni lalu, The Jakmania membentangkan spanduk berbau SARA dan melempar petasan.
Sementara panitia pertandingan Persib Bandung vs Persiba Balikpapan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 11 Juni lalu juga didenda Rp 45 juta. Itu setelah suporter tuan rumah melempar boto air mineral ke pemain. Denda sebesar itu juga didasari karena Bobotoh sudah berulang kali melakukan pelanggaran seripa.
Berikut hasil lengkap sidang Komdis PSSI yang berlangsung Rabu (21/6/2017):
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Persiba Bantul dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena panitia pelaksana pertandingan Persiba Bantul membiarkan suporter merusak mural lambang PSIM Yogyakarta dan menuliskan kata-kata penghinaan pada papan skor yang ditujukan terhadap PSIM Yogyakarta dimana pada saat itu bukan tim yang bertanding pada pertandingan Persiba Bantul melawan Persis Solo.
2. Persis Solo dikenakan sanksi berupa larangan memakai atribut ke dalam stadion sebanyak 3 kali dan denda Rp. 15.000.000,- karena terbukti suporter Persis Solo datang ke Bantul merusak mural lambang PSIM Yogyakarta dan menuliskan kata-kata penghinaan pada papan skor yang ditujukan terhadap PSIM Yogyakarta sedangkan pada saat teknikal meeting sudah dilarang serta manajemen Persis Solo menolak hadir pada sidang Komisi Disiplin di Yogyakarta karena menganggap sidang Komisi Disiplin akan mendapat tekanan dari supporter PSIM Yogyakarta pada pertandingan Persiba Bantul melawan Persis Solo.
3. Persija Jakarta dikenakan sanksi berupa denda Rp. 30.000.000,- karena suporter Persija Jakarta terbukti membentangkan spanduk yang berisikan sara dan melempar petasan pada pertandingan PS TNI melawan Persija Jakarta.
4. Panitia Pelaksana Pertandingan Bali United dikenakan sanksi berupa denda Rp. 10.000.000,- karena supporter Bali United terbukti melakukan pelemparan botol pada pertandingan Bali United melawan Bhayangkara FC.
5. Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dikenakan sanksi berupa denda Rp. 10.000.000,- karena supporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan kearah pemain di lapangan pada pertandingan Arema FC melawan Perseru Serui.
6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi berupa denda Rp. 45.000.000,- karena supporter Persib Bandung terbukti melakukan pelemparan botol air mineral ke arah pemain di lapangan pada pertandingan Persib Bandung melawan Persiba Balikpapan. Suporter Persib Bandung telah melakukan pelanggaran berulang.
7. Panitia Pelaksana Pertandingan Perseru Serui dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton terbukti melakukan pelemparan botol dan batu sehingga mengenai salah seorang wartawan dan membakar petasan pada pertandingan Perseru Serui melawan Persija Jakarta.
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dikenakan sanksi berupa denda Rp. 15.000.000,- karena supporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke lapangan pada pertandingan Arema FC melawan Bali United. Suporter Arema FC melakukan pelanggaran berulang.
9. Panitia Pelaksana Pertandingan Barito Putra dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton terbukti melakukan pelemparan botol air mineral kearah bench Persib Bandung dan seorang penonton masuk ke area sentel ban untuk foto saat merayakan gol pada pertandingan Barito Putra melawan Persib Bandung. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kemacetan sepanjang 4 km terjadi di jalur mudik tepatnya di Gerbang Tol Cipali arah ke Brebes, Jawa Tengah. Kemacetan disebabkan bukan karena antrean pembayaran melainkan karena imbas pengunjung rest area.
“Macet di Gerbang Tol Palimanan arah ke Brebes dari KM 187 ke KM 191,” ujar petugas tol Cipali Gilang, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Gilang mengatakan, kemacetan tersebut imbas antrean di rest area KM 191. Sedangkan kondisi gerbang tol Palimanan sejauh ini masih normal.
“Untuk gerbang tolnya sendiri masih lancar, paling hanya antrean 10 mobil,” ucapnya.
Dia menambahkan, selepas rest area KM 191 lalu lintas kembali normal. Kendaraan di dominiasi mobil pelat B.
“Selepas rest area lalu lintas normal,” ucapnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Agung menyebut telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo dari Polri. SPDP tersebut telah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan awalnya hanya ada SPDP umum sejak 2016 dalam kasus Hary Tanoe (HT). Pada SPDP itu, belum disebutkan soal tersangkanya.
Lalu pada tanggal 15 Juni 2017, pelapor atas nama Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto mendapat salinan SPDP yang isinya penyidik menetapkan HT sebagai tersangka. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber.
“15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT,” kata Noor di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2017).
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah menegaskan Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto. Akibat pernyataan itu, HT melalui pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Namun, Noor tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini,” kata Noor.
Pihak pengacara HT, Hotman Paris Hutapea menilai SPDP terkait penetapan kliennya menjadi tersangka berbau politis. Dia menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti.
“Saya tidak pernah mendengar SPDP. Saya hanya mendengar Mabes Polri meningkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Tidak ada surat apa pun dari Mabes Polri,” tukas Hotman, Rabu (21/6).
Hotman menduga kasus tersebut bernuasa politis dan mengabaikan hukum. “Jadi kalau sopir dan pembantu bukan ancaman bagaimana dong, berarti perlu dipertanyakan nuasa politik apa yang terjadi yang menyampingkan nuasa hukum, ini sudah keterlaluan,” lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyanggah informasi tentang penetapan HT sebagai tersangka itu. Dia membantah telah ada peningkatan status kasus dugaan SMS ancaman tersebut.’
“Belum, belum. Siapa yang bilang? Orang kita masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Fadil. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (menolak) kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
“Artinya kalau putusan kasasi menolak itu tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. Di kasus ini tetap 20 tahun penjara,” ujar Jubir MA Suhadi, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Suhadi juga enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau soal komentar, kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.
“Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya,” kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Dari laporan yang diterima Prasetyo, pihak Lapas mempertimbangkan kondisi keamanan bila Ahok ditempatkan di Cipinang. Keputusan itu merupakan kewenangan pihak Lapas, namun Prasetyo belum mendapat laporan mengenai alasan keamanan yang dimaksud pihak Lapas.
“Kami mengikuti saja mereka yang memutuskan (lokasi) lapas karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan dari Lapas,” tegasnya.
Menurut dia, pejabat sementara Kalapas Cipinang mengirimkan surat kepada Mako Brimob Depok untuk menempatkan sementara Ahok. Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok.
“Eksekusi disampaikan ke Kalapas dan Kalapas mengambil pertimbangan keamanan (memutuskan) Ahok tetap menjalani masa hukuman di Mako Brimob,” sebut Prasetyo.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan mengabulkan pencabutan banding yang diajukan jaksa pada 13 Juni 2017. Surat salinan kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari jadi tersangka kasus korupsi. Partai Golkar mengapresiasi langkah Ridwan Mukti mundur dari kursi Gubernur dan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu.
“Saya telah menyaksikan di Metro TV beliau menyampaikan permintaan maaf kepada segenap warga masyarakat atas kekhilafan yang telah dilakukannya sampai terjadi OTT istrinya Lily Martiani oleh KPK di rumahnya di Bengkulu. Sekaligus menyatakan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu dan sekaligus mundur dari jabatan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu,” kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam siaran pers, Rabu (21/6/2017).
Sebagai Ketua Dewan Pakar, Agung mengapresiasi pengunduran diri Ridwan Mukti. Namun ia juga merasa prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya di Golkar dan Kosgoro itu.
“Sebagai sesama kader Partai Golkar dan kader Kosgoro 1957 kita prihatin atas dugaan korupsi yang dilakukan beliau namun disisi lain saya sangat bangga dan terharu atas responnya sebagai bentuk pertanggung jawaban bung RH yang luar biasa kepada publik,” katanya.
Ia kemudian menyatakan mendukung proses hukum yang adil, objektif tanpa ada unsur politisasi dan intervensi pihak manapun.
“Kejadian ini sekaligus juga merupakan peringatan kepada kita semua terutama kaders Partai Golkar untuk segera menghentikan dan menghindarkan diri dari segala keterlibatan dalam praktik-praktik Korupsi. Semoga Allah swt senantiasa melindungi kita semua,” pungkasnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penolakan penjemputan paksa Miryam S Haryani didasari pada hukum acara pidana. Penjemputan paksa dalam konteks Pansus Angket KPK bukan kategori proses pidana.
“Yang ada surat perintah membawa proyustitia langkah proses pidana. Ini bukan proses pidana, ini politik legislatif, persoalannya itu,” ujar Tito kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Polri, ditegaskan Tito, bekerja dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan aturan dalam UU MD3, yakni Pasal 204 dan Pasal 205, bukan konteks ranah pidana untuk peradilan.
“Selama ini di Polri adalah acara KUHAP. KUHAP itu upaya paksa penangkapan, apalagi penyanderaan. Penyanderaan sama saja dengan penahanan. Itu acaranya harus proyustitia, dalam artinya dalam rangka untuk peradilan. Ini ada polemik mengenai pendapat hukum ini,” ujar Tito.
“Karena itu, Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa. Apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada,” papar Tito.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa membantu Pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani dari ruang tahanan KPK. Caranya, menurut Risa, Kapolri mengeluarkan peraturan internal di kepolisian/peraturan Kapolri.
“Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan perkap atau surat edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan,” kata Risa di gedung DPR, Selasa (20/6). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Mulai hari ini, aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran diberlakukan. Jenis mobil yang dibatasi beroperasi yaitu mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB,” ujar Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).
Kemenhub sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberlakukan aturan ini. Kemenhub telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di Pulau Jawa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan,” imbuh Barata.
Sementara itu, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 Lebaran pukul 00.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 Lebaran pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di Pulau Jawa, dan Provinsi Lampung.
Aturan ini dikecualikan untuk mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran. Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan surat keterangan khusus.
“Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” tutur Barata.
Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Permenhub No 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017. (DON)