TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk harus memotong dan menyetorkan 10 persen dari total Rp5.231.503.000.000 atau senilai Rp 523.150.300.000 ke kas negara sebagai pajak penghasilan atas persewaan tanah/bangunan Penyelidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 523.150.300.000,- oleh PT Alfaria Trijaya, sepertinya akan memasuki babak baru. Jika selama ini informasi tersebut tidak digubris dan terkesan dianggap angin lalu oleh Ke jaksaan Negeri (Kejari) Tangerang selaku pihak yang menerima laporan dari kalangan LSM, pernyataan atau dukungan untuk segera melakukan penyelidikan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sekarang ini kita (Kejagung RI Red) telah memberikan kewenangan kepada setiap kejaksaan untuk menangani setiap laporan dari masyarakat. Karena dugaan tindak pidana perpajakan ini sejak awal dilaporkan ke Kejari Tangerang, biarlah mereka yang melakukan penyelidikan sejauh mana kebenaran informasi dari LSM tersebut,” kata Hendrik, Staf Penkum Kejagung kepada KHATULISTIWA belum lama ini.
Sebelumnya, pihak Ditjen Pajak yang namanya enggan disebut mengatakan merasa senang mendapat informasi seperti ini. “Nanti akan kami beritahu kepada pimpinan langkah apa yang harus dilakukan terkait temuan LSM ini,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) yang diketuai Holmes, BJ mensinyalir adanya indikasi kerugian keuangan negara dari sektor Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan/atau bangunan yang bersifat final di lingkungan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang beralamat di Jalan MH. Thamrin No. 9 Cikokol, Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPKN yang diterima koran ini, untuk periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 ditemukannya danya dugaan kerugian pada pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp 523.150.300.000 dari Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan Bangunan.
Dalam telaah indikasi kerugian negara menurut PPKN, Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk periode 31 Desember 2009 s/d 31 Desember 2013, sebagai berikut.
- Tahun 2009 Penghasilan dan Persewaan Tanah dan Bangunan sebesar Rp462.260.000.000, pajak Persewaan Tanah dan Bangunan (10%) yakni Rp 46.226.000.000,-
- Tahun 2010 Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan Rp653.590.000.000, Pajak Persewaan Tanah/Bangunan (10%) yaitu Rp65.359.000.000,-.
- Tahun 2011 Penghasilan dari Persewaan Tanah/ Bangunan Rp825.600.000.000,- Pajak Persewaan Tanah/Bangunan (10%)sebesar Rp82560.000.000,-.
- Tahun 2012 Penghasilan dari Persewaan Tanah/Bangunan Rp 1.373.414.000.000 dengan Pajak Penghasilan Persewaan Tanah/Bangunan (10%) Rp137.341.400.000,- dan
- Tahun 2013 Penghasilan dari Persewaan Tanah/Bangunan Rp 1.916.639.000.000,- Pajak Persewaan Tanah/Bangunan Rp191.663.900.000,-.
Jadi menurut temuan PPKN, total Penghasilan dan Persewaan Tanah/Bangunan selama periode tahun 2009 s/d 2013 sebesar Rp5.231.503.000.000,- dan Pajak Persewaan Tanah/Bangunan Rp 523.150.300.000,-
Sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2008, dan UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 28 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang berrtindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa. Dalam Pasal 2 menurut PPKN, disebutkan dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Pasal 3 besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10 persen, dan jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dalah bersifat final.
“PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk harus memotong dan menyetorkan 10 persen dari total Rp5.231.503.000.000 atau senilai Rp 523.150.300.000 ke kas negara sebagai pajak penghasilan atas persewaan tanah/bangunan,” demikian disebutkan PPKN.
Masih menurut PPKN, berdasarkan hasil telaah cash flow yang terdapat dalam laporan keuangan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, untuk periode tahun 2009 s/d 2013, perseroan ini hanya membayar pajak sebesar Rp 283.554.000.000,- yang merupakan pajak penghasilan perusahaan /badan.. “Tidak ditemukan adanya pembayaran pajak final atas persewaan tanah/bangunan dalam cah flow laporan keuangan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Dari uraian tersebut maka terdapat kekurangan pembayaran pajak atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan senilai Rp 523.150.000.000,” paparnya seraya berharap agar Kejaksaan Negeri Tangerang dan pihak pajak melakukan penyelidikan.
Terkait temuan PPKN ini, KHATULISTIWA telah berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Menejemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Kantornya Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang, Senin (27/4) lalu. Anton Sihotang selaku staf Humas PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang menerima KHATULISTIWA mengaku belum pernah mendengar informasi sekitar temuan PPKN itu, dan akan menyampaikan masalah itu kepada pimpinannya. “Selain tidak mengerti permasalahannya, saya belum bisa memberikan keterangan dan akan saya laporkan kepada atasan saya dan hasilnya akan kita beritahukan kepada Kha tulistiwa melalui email,” kata Anton. Namun hingga saat ini penjelasan melalui email belum juga diterima koran ini.
Menangapi dugaan tindak pidana perpajakan ini, Alisati Siregar, SH, MH dan Edwin Salhuteru, SH dari Law Office Gracia mengatakan agar pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan ke wajibannya sesuai dengan yang disebutkan oleh PPKN. “Kalau memang temuan PPKN itu tidak benar, silahkan memberikan bantahan atau somasi kepada pihak PPKN. Kita juga berharap adanya keseriusan Kejari Tangerang yang telah mendapat dukungan dari Kejagung untuk me nyelidiki dugaan tindak pidana perpajakan ini,” kata Alisati Siregar dan Edwin Salhuteru. (NIH/NGO)