JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo siang ini bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan. Jokowi akan melakukan sosialisasi langsung mengenai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Jokowi bertolak ke Makassar dari Landasan udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (25/11/2016) pukul 13.20 WIB. Jokowi didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Tiba di Makassar, malam harinya Jokowi akan melakukan sosialisasi Tax Amnesty tahap dua di Hotel Clarion. Besok pagi, rencananya Jokowi akan melakukan peresmian Pelabuhan Perikanan Nusantara di Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Biringkanaya.
Setelah itu Jokowi akan memantau Proyek Dana Desa di Kabupaten Maros. Usai pemantauan itu barulah Jokowi kembali ke Ibukota.
Turut mendampingi Jokowi yakni Kepala Staf Presiden Teten masduki dan Juru Bicara Presiden Johan Budi SP. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Ada 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap.
Berkas Ahok diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim dari Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). Kedatangan Dir Tipidum Brigjen Agus Andrianto beserta timnya itu diterima langsung oleh Jampidum Noor Rachmad.
Berikut 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap berdasarkan keterangan dari Humas Mabes Polri:
1. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3809/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept 16 Gub. Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dalam rangka kerjasama STP.
2. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3810/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade warna merah dari LP/1010/X/2016 an Pelapor Novel Chaidir Hasan; dan 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016 an Pelapor Muh Burhanuddin; 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016 an Pelapor Habib Muchsin.
3. 1 Lembar fc Koran Cerucok Ekspose saat pemilukada Provinsi Bangka Belitung
4. 1 Eksemplar fc Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 4 tentang penunjukkan tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2006
5. 1 Eksemplar fc. Buletin Dakwah Al-lslam tanggal 16 September 2016 dengan judul Mewaspadai pengacauan makna kafir dan iman
6. 1 Eksemplar fc. Warta Ekonomi.co.id 7. 1 eksemplar wawancara Rhoma Irama
8. 1 Bulletin Al-Hayah Jum’at tanggal 16-2-2007
9. 1 Lembar fc Media Society edisi Rabu 14 Februari 2007
10. 1 Lembar fc Peringatan untuk umat lslam tentang Surat Al-Maidah ayat 51
11. 1 Lembar acara Tolak Ahok, tolak pemimpin kafir pada hari Rabu 10 Agustus 2016 pukul 13-16.30 di Aula DHN Gedung Joang 45 lt.3 jakarta Pusat
12. 1 Lembar berita online dengan judul lmam Besar masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama 13. 1 eksemplar berita dari Internet tanggal 7 oktober 2016 dengan judul Laporan atas Ahok tak bisa gunakan pasal penistaan agama
14. 1 (satu) Eksemplar berita dari internet dengan judul dukungan NU jakarta atas ucapan Ahok terkait Al-Maidah 1 tampar muka para begundal rasis
15. 1 Unit flashdisk dari pelapor
16. 1 Unit flashdisk dari Tim pengacara Ahok. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PPP kubu Romahurmuziy berniat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz. Langkah itu mendapat dukungan dari sejumlah politikus senior PPP.
Mereka yang memberi dukungan di antaranya KH Zarkasih Nur (Anggota Majelis Tinggi), H Bachtiar Chamsyah (Anggota Majelis Tinggi), H Anwar Sanusi (Anggota Majelis Tinggi), KH Lukman Hakim Hasibuan (Sekretaris Majelis Syariah), dan H Abdullah Syarwani (Wakil Ketua Majelis Pertimbangan).
Para senior PPP sudah berusaha menuntaskan perselisihan di tubuh partai sejak awal. Hingga akhirnya ada upaya islah lewat muktamar dan terbentuklah kepengurusan yang dipimpin Ketum Romahurmuziy. Namun, kemudian kepengurusan itu digugat oleh Djan dan dikabulkan.
“Terkait putusan PTUN Jakarta, kami mendorong untuk memperkuat yang telah dihasilkan Muktamar Islah. Proses banding merupakan hal biasa dalam koridor hukum karena ada hak-hak konstitusional untuk mempertahankan hasil Muktamar Pondokgede,” demikian keterangan dari para senior PPP seperti keterangan yang diterima khatulistiwaonline, Jumat (24/11/2016).
Kubu Romi hendak mengajukan banding karena mereka merupakan tergugat intervensi. Senior partai ini pun menganggap pengajuan banding wajar-wajar saja.
“Proses banding bukanlah hal yang tabu dalam dunia politik dan hukum di Indonesia. Sebagai tergugat intervensi, maka penggunaan hak hukum melalui banding merupakan sebuah keharusan. Insyaallah pemerintah sebagai tergugat juga akan menggunakan hak konstitusionalnya melakukan banding,” ungkap mereka.
Konflik PPP yang sudah bergulir hingga hampir 3 tahun dianggap melelahkan. Oleh sebab itu, dualisme harus segera diselesaikan.
“PPP ini merupakan salah satu aset bangsa dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagai partai Islam di Indonesia, kami berharap persoalan ini segera selesai sesuai dengan jalurnya,” tutup mereka. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Pendemo meminta agar pemerintah Myanmar bertindak atas kekerasan tersebut.
Para mahasiswa datang ke kantor Kedubes Myanmar, Jl Haji Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.05 WIB, Jumat (25/11/2016). Mereka membawa spanduk yang bertuliskan ‘Selamatkan Muslim Rohingya dari Pembantaian’ dan berorasi menuntut tindakan cepat pemerintah Myanmar.
“Menuntut Kedubes Myanmar di Indonesia agar menghentikan perbuatan keji dan tidak manusiawi serta mengambil sikap untuk memberikan jaminan keamanan bagi etnis Rohingya,” kata koordinator pengunjuk rasa, Julkifli L Ali, membacakan poin tuntutannya.
Pengunjuk rasa juga menyuarakan desakan agar pengadilan internasional mengusut kejahatan yang dilakukan pasukan militer di Rakhine. “Mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan aktif dalam menyelesaikan kejahatan di Myanmar,” imbuh Julkifli.
Demonstrasi ini dijaga sekitar 340 personel polisi. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan jumlah personel pengamanan akan ditambah sesuai dengan kondisi demonstrasi.
“Saat ini, pengamanan dilakukan oleh 340 personel karena massa masih sedikit. Nanti kalau sudah banyak, kami kerahkan 3.000 personel gabungan,” ujarnya di depan kantor Kedubes Myanmar. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal perbaikan layanan di tingkat pemerintah daerah. Menurut Agus, integritas dan transparansi menjadi kunci untuk perbaikan tersebut.
“Korupsi itu akan diperbesar kalau deskripsi itu merajalela, kalau monopoli makin merajalela. Tapi kan bisa dikurangi kalau accountability diperbesar yang terkandung dalam accountability di antaranya integritas dan transparansi. Makin kita mengedepankan integritas dan transparansi nanti ini yang menjadi pengurang,” kata Agus di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Agus menyampaikan itu di depan seluruh gubernur di Indonesia. Mantan Ketua LKPP itu kembali mengenalkan aplikasi JAGA yang akan diluncurkan secara resmi Desember mendatang.
“Terkai dengan ini, pungli itu harus diikuti dengan sistem. Kami hari ini memperkenalkan aplikasi JAGA,” ujar Agus.
Aplikasi JAGA tersebut dapat digunakan untuk memantau fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. Ke depan KPK ingin aplikasi itu juga bisa memantau layanan publik lainnya.
“Ke depan akan diperluas misal JAGA anggaranku, JAGA STNKku, JAGA KTP. Nanti yang akan mengelola dari kementerian/lembaga terkait, kalau ada di kabupaten yang di kabupaten itu yang mengelola, kalau di provinsi ya di provinsi itu yang mengelola,” ucap Agus.
“Sistem ini akan mempunyai 2 koordinasi, yang satu kita memberi info tentang layanan, kedua bapak ibu bisa mengendalikan layanan ini. Sistem ini memberikan transparan layanan ke masyarakat. Misal sekolah akan ada anggaran sekolah sudah ada di sistem ini,” pungkas Agus. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar salat Jumat di protokol Jakarta saat aksi demo 2 Desember mendatang. Apa sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
“Lagi dibahas fatwanya, ini enggak boleh pernyataan. Fatwa itu harus dibahas dulu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin kepada wartawan usai mengikuti Rakernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
“Rujukannya harus jelas, harus pendapat-pendapat ulama. Rujukannya harus kita himpun. Boleh atau tidak. Fatwa itu enggak boleh jadi harapan. Kita enggak boleh minta, itu memang ada prosedurnya. Kita harus tunduk pada prosedur itu,” sambung Ma’ruf.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid juga berpendapat sama. Soal salat Jumat bersama di jalan protokol yang akan dilakukan GNPF MUI saat aksi demo 2 Desember menurutnya masih dalam pembahasan.
“MUI melalui Komisi Fatwa sedang membahas dan mendalami masalah yang ditanyakan. Insya Allah pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat,” ujar Zainut saat dihubungi detikcom lewat telepon.
Dia meminta masyarakat bersabar. MUI dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa terkait aksi salat Jumat di jalan pada 2 Desember itu. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim pengacara memprotes penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.
“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun facebook telah mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada captionnya.
“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
“Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati,” tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasa 28 ayat (2) UU ITE. (MAD)