JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo ingin segera ada pengisian di posisi jabatan yang kosong. Ia meminta kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan hal itu.
“Kepada Sekjen, ke depan, saya minta isi jabatan yang lowong,” kata Agus saat pelantikan 3 pejabat struktural KPK di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Agus mengatakan, dalam penentuan kelulusan, ia meminta untuk tidak dilakukan dengan mekanisme pemberian nilai. Sebab, hal itu membuat diskusi menjadi panjang.
Agus mengatakan, masalah kelulusan, biar nanti menjadi pembahasan para kelima pimpinan KPK. Ia menyebut setidaknya ada 3 posisi jabatan yang masih kosong.
“Lulus atau tidak, tidak perlu ada nilai. Karena nilai menyebabkan diskusinya panjang sekali. Masalah kelulusan, nanti biar kami berlima yang menentukannya,” ujar Agus.
“Kami masih punya utang, paling tidak dalam pemilihannya prosesnya masih sama. Satu yang belum terisi ialah posisi Direktur Monitoring dan Direktur Pengawasan Internal,” tambahnya.
Soal Direktur Monitoring, Agus memberikan catatan khusus. Menurutnya, di tahun 2016, KPK sudah melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT). Bagi Agus, hal ini adalah prestasi luar biasa yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam diskusi kemarin, kita memikirkan juga mengenai Direktur Monitoring. Hari ini prestasinya sungguh luar bisa. Belum tutup tahun, kita sudah OTT 15 kali. Maka kami pertimbangkan, apakah yang bersangkutan tidak masuk dalam diskusi karena sudah dalam perform-nya,” ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan ada satu posisi jabatan yang masih kosong, yaitu Kepala Biro Perencanaan Keuangan. Ia mengatakan posisi ini harus segera diisi sebab, ia ingin KPK meningkatkan efisiensi.
“Efisiensi juga harus jadi pedoman kita. Di banyak tempat, perjalanan dinas banyak dipotong tapi masih dikit sekali pemotongannya. Mari berhemat, efisiensi kita tingkatkan,” ucap Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus juga menyampaikan ide soal diperlukannya pejabat tingkat eselon 2 untuk melakukan pengembangan di internal KPK. Dengan adanya posisi tersebut, diharapkan akan selalu ada pengembangan dari internal KPK sendiri.
“Monitoring yang sebenarnya tugas litbang yang sekarang, yang sedang saya pikirkan, kita tidak ada pejabat tingkat eselon 2 untuk melihat ke dalam. Kalau di tempat lain kan ada litbang yang melihat ke dalam, tidak hanya keluar. Sehingga dapat diperhatikan apa saja yang dibutuhkan di internal KPK. Dalam waktu akan datang, hal ini juga perlu kita pikirkan,” ucapnya.
Agus berharap para pejabat yang dilantik hari ini dapat meningkatkan kinerja KPK. Karena mereka mempunyai kewenangan untuk menjadikan bagiannya lebih solid dan prestasi. Agus juga mengingatkan kepada para pegawai KPK untuk menjaga integritas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan proyek pembangunan 5 rumah susun (rusun) yang sempat dihentikan sementara. Pembangunan dilanjutkan karena audit yang dilakukan inspektorat telah selesai.
“Lima rusun auditnya sudah selesai dilakukan oleh inspektorat, dan dilaporkan oleh inspektorat dan akan dilanjutkan posisinya. Butuh proses penyelesaian administrasi bagaimana mereka melanjutkan dari semula dihentikan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, dari kelima rusun tersebut, Rusun Cakung Barat, Rusun Rawa Bebek, dan Rusun Bekasi telah dinyatakan layak kelanjutan pembangunannya oleh inspektorat. Namun belum dapat dipastikan tanggal kelanjutan pembangunan karena menunggu penyelesaian urusan administrasi.
“Hasil audit inspektorat layak untuk dilanjutkan. Nah, ini tahap proses penyelesaian administrasi apakah bisa selesai sampai Februari, Januari, atau Desember ini. Ini yang sedang dibicarakan di tingkat administrasi,” lanjut Soni.
Kelanjutan pembangunan sangat penting karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan hunian layak. “Dilanjutkan karena rakyat sudah membutuhkan. Rakyat sudah menunggu dan ingin menghuni rusun tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Soni menyebutkan proyek lelang untuk pengadaan rusun di tahun 2017 sudah dimulai. Dia berharap seluruh proyek pembangunan dapat dimulai pada 1 Januari 2017.
“2017 ada kegiatan, baik itu rumah susun yang sedang dalam tahap proses lelang maupun yang sedang berjalan, termasuk rusun yang sempat saya hentikan sementara lelangnya. Sekarang sedang berlanjut, sudah on the track, untuk 14 proyek akan berlanjut. Saya kira langsung dan semua langsung dikerjakan 1 Januari start,” imbuhnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Para Inisiator Car Free Day (CFD) sangat kecewa dengan banyaknya atribut-atribut partai di acara pada hari Minggu (4/1) kemarin. Mereka meminta Pemprov DKI mem-black list panitia Parade ‘Kita Indonesia’ tersebut.
“Kami menerima keluhan masyarakat atas pelanggaran ketentuan pelaksaan kegiatan Car Free Day (CFD) yang dilakukan pada tanggal 4 Desember oleh kegiatan politik praktis, ” kata Ahmad Safrudin, Inisiator CFD, di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat (1/12/2016).
Safrudin mengatakan atribut-atribut partai politik di event kemarin melanggar Pergub 12 tahun 20016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Di Pergub itu dijelaskan CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis.
“Kami menuntut Pemprov DKI untuk Memblacklist pihak-pihak yang ikut car free day pada tanggal 4 Desember. Karena hal telah melanggar Pergub No. 12/2016,” kata Safrudin.
Safrudin menyatakan, selain menyayangkan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya juga menyesalkan pernyataan para tokoh yang mengisi acara tersebut yang menganggap seolah tak terjadi apa-apa.
“Mereka selalu berkilah kami tidak melanggar hukum, kami hanya melanggar etika. Padahal, etika lebih tinggi karena hukum dasarnya adalah etika,” ujar Safrudin.
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa kegiatan politik tidak boleh digelar di CFD. Namun, pada aksi kemarin, terpantau ada banyak atribut partai politik.
Selain itu, Ahmad menyatakan, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian pencemaran udara.
Indikatornya adalah penempatan panggung di Bundaran HI yang harusnya steril, penggunaan genset, penggunaan sound system melebihi standar saat CFD, pemblokiran busway, serta tidak adanya pengelolaan sampah dan pembiaran terhadap kerusakan taman.
Adapun pihak panitia sudah meminta maaf terkait atribut parpol. Mereka mengaku sudah meminimalisir adanya atribut parpol.
“Kami atas nama panitia meminta maaf atas kekurangan ini, tapi perlu diketahui kami sudah meminimalisir kekurangan itu, tapi kami akui belum berhasil secara optimal meminimalisir itu,” ujar Ketua Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia Taufik Basari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016). (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. ICW mengaku kaget dengan putusan tersebut.
“Kita dikejutkan dengan putusan dan kita tidak pernah tahu kapan jadi tersangka, alat buktinya apa, dan lain-lain,” ujar pegiat ICW, Adnan Topan Husodo di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
“Daripada hukuman semur hidup oleh seseorang saja, ini tidak mewakili di pengadaan semua alutsista. Perbaikan sistematis dan tidak ada kata lain proses transparansi di peradilan,” sambung Adnan.
Adnan menyebut proses peradilan tersebut tidak transparan karena tidak melibatkan penyidik sipil. KPK pun tidak bisa masuk ke ranah militer dikarenakan terhalang oleh undang-undang.
“Kita tidak tahu apakah ada pelaku lain yang lolos. Karena proses hukum itu tidak berjalan transparan. Maka harus ada kehadiran institusi sipil dalam hal itu. Dalam hal ini KPK,” jelas Adnan.
“KPK tidak pernah hadir di militer sejak berdiri tahun 2003. Mengapa KPK tidak bisa masuk, ia mengatakan ia bukan wilayah kami. Karena ada UU No 31 tahun 1997, jadi tidak ada cara lain masuk proses peradilan selain diubah mekanismenya di uu tadi,” tambah dia.
Kordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra mengatakan, putusan Brigjen Teddy memang menjadi hal baik di satu sisi. Bagi dia, putusan itu bukti nyata bahwa dugaan alutsista di beberapa kasus benar terjadi.
“Kami sering melakukan laporan ke KPK dan DPR tapi tidak ditindaklanjuti pada era yang lalu. Praktik ini tidak hanya tunggal. Oleh karenanya penting untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat di kasus ini. Apakah atasannya memiliki keterlibatan, itu menjadi sangat penting,” urai Ardi.
Selanjutnya, agar kasus ini menjadi terang benderang, pihaknya menyarankan pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini. Dan akan jauh lebih baik jika Brigjen Teddy berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Putusan ke dia dibarengi sikap dang langkah dia menyampaikan pihak-pihak diduga terlibat sehingga menjadi justice colaborator,” pungkas Ardi.
Brigjen Teddy divonis seumur hidup karena terbukti korupsi alat utama sistem pertahanan (alutista) 2010-2014. Salah satu yang dia korup adalah pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Diakumulasi, total yang ia korupsi USD 12,4 juta. Atas pertimbangan itu, Brigjen Teddy akhirnya dihukum penjara seumur hidup, jauh dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan kinerja Polri terkait penanganan kasus terorisme dan hingga sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Total ada 142 orang yang diproses hukum terkait terorisme sepanjang tahun ini.
“Kasus terorisme ada 142 orang dalam tahun ini yang ditangkap. Ada yang sudah divonis, ada yang proses penyidikan dan ada juga proses sidang. Yang terakhir kemarin ada sejumlah anggota yang ditangkap lebih dari 10 orang setelah 411 (4 November) karena kita mendapat indikasi pada 411 kemarin ada sejumlah unsur jaringan error juga ikut mendompleng dalam 411. Mereka berusaha melakukan aksi, kita monitor,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Upaya penyusupan aksi teror menurut Tito juga direncanakan pada aksi damai 2 Desember. Namun Tim Densus 88 Antiteror lebih dulu bergerak cepat dan mencegah teror terjadi.
“Tanggal 212 mereka berupaya melakukan pendomplengan tapi Alhamdulilah penangkapan dari Densus sehingga upaya mereka memanfaatkan momentum 212 menjadi batal,” imbuhnya.
Sementara itu terkait penanganan kasus korupsi, Tito menyebut pihaknya telah menangani 756 perkara korupsi di seluruh Indonesia. Jumlah kasus ini hampir mencapai target penanganan yang dibuat Polri.
“Ini merupakan 83 persen dari target sebanyak 908 kasus untuk seluruh Indonesia,” sebutnya.
Sejumlah kasus yang jadi sorotan di antaranya kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan kontruksi percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, kasus Stadion Gedebage, kasus korupsi pengadaan paket UPS di Jakarta.
“Kemudian pengadaan payment gateway di Jakarta kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Polri AKBP Brotoseno dan seorang kompol ini juga sudah kita tahan dan kita proses sedang dalam proses pemberkasan,” papar Tito.
Terkait kasus AKBP Brotoseno yang ditangkap tim saber pungli, Tito memastikan Polri juga menyiapkan langkah pencegahan selain penindakan. Pencegahan di internal dan perbaikan sistem dilakukan Polri bekerja sama dengan semua instansi pemerintah layanan publik. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polda Metro Jaya memberikan surat teguran kepada panitia ‘Aksi Kita Indonesia’ karena menggunakan atribut partai politik saat berlangsungnya acara di kawasan car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pihak panitia meminta maaf terkait atribut parpol.
“Kami atas nama panitia meminta maaf atas kekurangan ini, tapi perlu diketahui kami sudah meminimalisir kekurangan itu, tapi kami akui belum berhasil secara optimal meminimalisir itu,” ujar Ketua Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia Taufik Basari kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Taufik mengatakan, teguran dari pihak Polda Metro Jaya itu sebagai evaluasi bagi pihaknya.
“Terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, selama dan sesudah kegiatan berlangsung, termasuk meneggakkan ketentuan yang berlaku. Ini sebagai salah satu evaluasi,” jelas Taufik.
Taufik mengungkap, panitia merancang kegiatan tersebut untuk membangkitkan semangat kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. Kader Nasdem ini juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan agenda politik atau kampanye parpol.
“Dalam undangan yang disebarluaskan di beberapa media, panitia sudah menegaskan dan garis bawahi ini tidak terkait politik dan Pilkada, meski inisiatif dan sebagian paniti ini dari parpol, namun temanya tetap kebudayan,” papar Taufik.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 12 Tahun 2016, disebutkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan SARA.
Ia membantah ada orasi politik di panggung acara tersebut. Namun, ia tidak menampil adanya sejumlah atribut parpol yang terlibat dalam ‘Aksi Kita Indonesia’ itu.
“Dan penyampaian tokoh politik pun tidak ada isi yang bernuansa politik, tapi lebih kepada semangat kebersamaan, kebangsaan, keberagaman, dan tidak ada dukung mendukung atau kampanye parpol. Sama sekali tidak ada keterkaitan dengan hal politik dan politik praktis,” tegas Taufik.
Sementara Taufik meminta agar kegiatan pada Minggu, 4 Desember kemarin itu tidak hanya disoroti sisi negatifnya saja. Menurutnya, acara tersebut berhasil menyatukan keberagaman bebangsa serta tidak ada ujaran-ujaran kebencian,
“Hal yang positif adalah mudah-mudahan semangat menjaga keberagaman, persatuan kesatuan, Pancasila, yang penting kemarin itu tidak ada satu pun kalimat hujatan, membenci kelompok tertentu. Agar ini jadi budaya kita, kita Indonesia yang seperti itu,” pungkas Taufik. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dari 8 tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Sementara tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.
“Penahanan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2916).
Meski yang tujuh orang lainnya tidak ditahan, Argo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. “Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan,” imbuh Argo.
Sementara Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Komisi III DPR. Komisi III DPR akan bertanya tentang aksi damai 2 Desember dan penangkapan sebelas orang dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas pasal dalam UU ITE.
“Pertama terkait soal aksi tanggal 2 (Desember) dan 4 (November). Terutama terjadi penangkapan (Rachmawati Soekarnoputri cs), sebelum salat Jumat pada 2 Desember,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Bambang mengatakan tindakan polisi merupakan tindakan yang represif. Hal tersebut dinilai Bambang tidak boleh dilakukan dalam demokrasi.
“Ini mengingatkan kita pada cara pemerintah sebelumnya (Orde Baru). Banyak cara elegan yang tidak melanggar demokrasi,” katanya.
Bambang berpesan agar Polri lebih manusiawi dalam menangani kasus ini. Bambang tidak melihat adanya indikasi makar seperti yang dituduhkan.
“Yang dilakukan itu hanya perkataan. Apakah ini sudah menakutkan. Ini menjadi pertanyaan yang menjadi bahan yang ditanyakan,” kata Bambang.
Saat ini Kapolri sudah hadir, sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Kapolda Metro Jaya M. Iriawan mendampingi. Sebelumnya, Komisi III DPR sempat mengundang Kapolri untuk bertemu sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, namun Kapolri tidak bisa hadir karena fokus mengurus pengamanan aksi damai 2 Desember. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
“Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (3/12/2016).
“Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan baru dihukum tetapi deteksi pertemuan, kegiatan, hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan perumusan pemufakatan itu dapat perlahan dikumpulkan oleh penyidik,” ujar dia.
Menurut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.
“Ini harus diantisipasi apabila tidak menimbulkan kondisi yang tidak menguntungkan terjadi saat aksi 2 Desember karena disatukan dengan tujuan lain. Massa yang pulang untuk digiring ke DPR. Terima kasih GNPF-MUI, ulama yang akhirnya mengawal dan tidak ada penyelewengan massa yang akan pulang,” ungkap Boy.
Boy menegaskan penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.
“Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, seluruh masyarakat yang datang menggelar doa bersama di Silang Monas disusupi terhadap adanya niat lain daripada itu. Jadi ini kita cegah. Dalam upaya memurnikan kegiatan ibadah yang sedang berjalan maka tindakan hukum terpaksa diambil kepolisian untuk mengeleminimir kerawanan,” papar Boy. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beberapa orang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Ketua MPR Zulkiflli Hasan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Zulkifli mengaku prihatin dengan adanya penangkapan orang yang diduga hendak melakukan makar tersebut. Meski demikian, Zulkifli mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya prihatin. Bu Rachmawati dan teman-teman itu, kita prihatin. Tapi, apapun itu, kita harus hargai proses hukum yang berjalan. Biarkan proses hukum yang berjalan,” kata Zulkifli saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (2/12/2016) malam.
Ada sekitar 10 orang yang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Di antaranya yakni musisi Ahmad Dhani, aktivis Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein dan Rachmawati.
Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) pagi. Untuk Rachmawati dan Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa tadi malam. Begitu juga dengan Ahmad Dhani dan Kivlan Zein. Namun, untuk Sri Bintang Pamungkas masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua hingga Sabtu (3/12) pagi.
Polisi sendiri belum membuka identitas kesepuluh orang yang diperiksa tersebut. Namun, Karo Penmas Mabes Polri Rikwanto sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.
“Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE,” sambungnya.
Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. “Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP,” tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud. (ADI)