JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki meluncur ke Aceh terkait dengan gempa bumi 6,5 skala Richter (SR). Jokowi juga telah memerintahkan seluruh aparat untuk bergerak.
“Sebentar lagi nanti Kepala Staf Presiden juga akan meluncur ke Aceh,” kata Jokowi di Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Saat ditanya wartawan apakah Jokowi juga akan menyusul ke Aceh, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan dulu yang akan meninjau. “Belum. Jadi KSP dulu,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan awal tentang gempa tersebut. Dia telah menginstruksikan kepada seluruh aparat untuk menuju ke Aceh.
Sejauh ini, sudah ada 18 korban meninggal akibat gempa tersebut. Gempa juga dilaporkan dirasakan sampai ke wilayah yang jauhnya 111 kilometer dari Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Getaran gempa bumi berkekuatan 6,4 SR yang mengguncang Kabupaten Pidie Jaya terasa hingga Aceh Utara. Tidak ada laporan kerusakan bangunan akibat getaran gempa di Aceh Utara.
“Iya ke sini juga terasa getarannya sekitar 5-6 detik,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata saat dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (7/12/2016).
Perwira polisi yang akrab dipanggil Untung Sangaji ini menjelaskan, getaran gempa tersebut dirasakan terjadi selepas azan subuh. Saat itu, dia bersiap untuk melaksanakan salat subuh.
“Saya sudah ambil wudhu mau salat Subuh, biasanya saya salat di Masjid Raya, kemudian terasa ada getaran, saya bergegas keluar dan ambil senjata, sudah pakai pakaian dinas juga,” jelas Untung.
Saat itu posisi Untung berada di rumah dinasnya di Lhoksukon, Aceh Utara. Jarak tempuh Aceh Utara dengan Pidie Jaya sekitar 3 jam.
“Tetapi tidak ada korban maupun kerusakan di sini,” tandas Untung.
Gempa 6,4 SR terjadi pada pukul 05.03 WIB dengan pusat gempa bumi terletak pada 5,25 LU dan 96,24 BT. Gempa tidak memicu tsunami.
Hasil analisis peta tingkat guncangan dari BMKG menunjukkan dampak gempa bumi berupa guncangan kuat terjadi di daerah Busugan, Meukobrawang, Pangwabaroh, Meukopuue, Tanjong, Meukorumpuet, Panteraja, Angkieng, dan Pohroh pada skala intensitas III SIG-BMKG (VI MMI). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gempa bumi berkekuatan 6,4 mengguncang Pidie Jaya, Aceh. Sejumlah bangunan roboh dan mengakibatkan banyak warga tertimbun.
“Informasi terakhir ada 18 orang meninggal dunia, evakuasi masih terus dilakukan,” ujar Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (7/12/2016).
Said menyebut proses evakuasi mengalami kesulitan. Tetapi alat berat sudah berada di lokasi.
“Kalau masalah jumlah alat berat, tidak masalah. Tetapi kami juga meminta bantuan dari kabupaten sekitar,” imbuh Said.
Gempa bumi terjadi pukul 05.03 WIB. Pusat gempa berada di timur laut Kabupaten Pidie Jaya dengan kedalaman 10 kilometer. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan mereka yang akan dieksekusi mati di gelombang IV mayoritas penjahat narkoba.
“Kalau ini kan kita masih prioritaskan narkoba ya, itu dulu yang kita prioritaskan,” ujar Prasetyo, usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/12/2016)>
Namun Prasetyo tidak mau menjelaskan kapan akan dilaksanakan eksekusi mati gelombang IV. Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Ya ada lah nanti. Pada saat yang tepat semuanya sudah oke. Ya kita laksanakan,” ujarnya.
“Tahun ini pak?” tanya wartawan ke Prasetyo.
“Saya sudah katakan bahwa eksekusi mati ini bukan hal yang menyenangkan. Siapa yang seneng sih? Ya kan? Harus kita lakukan untuk kelancaran berbangsa dan bernegara ini,” ucapnya.
Dalam 2 tahun belakangan ini, Kejagung telah melaksanakan 3 kali eksekusi mati. Semua yang dieksekusi adalaha para penjahat narkoba baik dari Indonesia atau pun luar negeri.
Berikut daftar nama mafia narkoba yang sudah dieksekusi mati:
Terpidana Mati Gelombang 1
– Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil)
– Daniel Enemua (Nigeria)
– Ang Kim Soe (Belanda)
– Namaona Dennis (Malawi)
– Rani Andriani/Melisa Aprilia (Indonesia)
– Tran Thi Hanh (Vietnam)
Terpidana Mati Gelombang 2
– Andrew Chan (Australia)
– Myuran Sukumaran (Australia)
– Martin Anderson (Ghana)
– Raheem Agbaje Salami (Cordova)
– Rodrigo Gularte (Brasil)
– Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)
– Okwudili Oyatanze (Nigeria)
– Zainal Abidin (Indonesia)
– Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina, lolos)
– Sergei Areski Atlaoui (Perancis, lolos)
Terpidana Mati Gelombang 3
– Freddy Budiman (Indonesia)
– Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
– Humprey Ejike (WN Nigeria)
– Gajetan Acena Seck Osmane (WN Afsel)
(DON)
YOGYAKARTA,khatulistiwaonline.com
Prof Sri Edi Swasono bersuara atas penahanan adiknya, Sri Bintang Pamungkas atas kasus dugaan makar. Dia yakin apa yang dilakukan sang adik bukan tindakan makar.
“Ini bukan makar! Jika pak Mahfud MD mengatakan itu makar, ya memang Mahfud MD pintar. Tapi asal tahu saja yang pintar bukan hanya dia,” ujar Sri Edi.
Hal ini disampaikan Sri Edi usai menghadiri Kongres XXI Persatuan Tamansiswa di Yogyakarta, Selasa (6/12/2016).
Sri Edi mengaku belum sempat menjenguk adiknya di tahanan. Namun dari laporan anaknya yang sudah menjenguk Bintang, dia mengetahui bahwa adiknya dalam kondisi sehat.
“Penjaranya ngopeni (merawat) dia dengan baik, penjaranya baik. Dia biasa berjuang. Dan dia keberatan disebut makar,” imbuhnya.
Menurutnya sudah ada beberapa orang yang melakukan upaya untuk mengembalikan UUD 1945 sebelum amandemen. Upaya-upaya itu, kata Sri Edi dilakukan mulai dari level Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
“Kenapa yang ngomong Bintang kok dibilang makar?” kata Sri Edi.
Keluarga juga tak menyikapi penahanan Bintang secara serius. Bagi mereka, hal itu sudah menjadi resiko menjadi aktivis.
Sri Edi bercerita dirinya juga pernah ditangkap dengan tuduhan makar saat era Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu dia ditangkap bersama Alisadikin dan Kemal Idris.
“Pak Kemal Idris juga Jenderal yang tidak punya senjata, kena seumur hidup juga (ancaman hukumannya). Enak saja disebut makar,” kata Sri Edi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menghadirkan ahli pemuka agama Katolik dalam sidang perluasan makna pasal asusila. Sidang kali ini membahas sudut pandang moral dan hukum.
Sidang ke-16 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman mendengarkan pandangan ahli dari Andang L. Binawan dari pihak KPI. Sidang ini juga dihadiri pemohon guru besar IPB, Euis Sunarti dkk yang merasa dirugikan terhadap pasal asusila.
Dalam paparannya Andang menjelaskan pandangan moral dan hukum. Dalam hal ini pasal asusila merupakan permasalahan moral yang diatur oleh hukum.
Hukum yang dimaksud dalam pasal asusila ini harus dirumuskan secara ketat dan seminimal mungkin. Hukum bukannya suatu hal yang harus diperluas makna sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, penjelasan ahli dari KIP mengundang banyak tanya dari meja hakim. Seperti hakim anggota Manahan Sitompul yang menanyakan peran hukum dalam permasalahan asusila.
“Tapi manusia banyak godaan, sering melihat dunia yang telah terpikat hatinya, sehingga akan lari dari itu. Bagaimana menurut Romo,” ujar Manahan dalam persidangan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Manahan menanyakan kontrol hukum pidana diperlukan, ketika iman seseorang tidak kuat. Dalam hal ini hukum menjadi jawaban atas persoalan zina.
“Karena kita hidup sekarang di dunia arahnya nanti ke surga itu yang harus dipedomani,” sambungnya.
Sementara hakim konstitusi I Dewa Palguna menanyakan sudut pandang moral dari agama Katolik. Sehingga dalam hal ini negara dapat mengambil sikap khususnya dalam pasal asusila.
“Adanya irisan di situ menyebabkan permohonan kini hadirkan di sini. Mungkin ada sudut pandang yang kadang-kadang tebal dalam irisannya, atau oleh Romo irisannya tipis sehingga kita ingin menemukan irisan yang tepat,” papar Palguna.
Palguna pun memberikan analogis hewan landak yang kedinginan. Kedua hewan tidak bisa saling menghangatkan tubuhnya karena terhalang duri.
“Sehingga mereka mendapatkan jarak yang tepat, untuk saling menghangatkan. Mungkin sederhananya terbangun nilai toleransi,” cetus Palguna.
Sidang itu digelar atas permintaan pemohon guru besar IPB Bogor, Euis Sunarti. Selain Euis, ikut memohon akademisi lainnya, yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI, dan Dhona El Furqon SHI MH.
Mereka memohon pasal-pasal asusila dalam KUHP yaitu:
1. Pasal 292 KUHP berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam khazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi, menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk ‘korban’ yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Euis meminta pasal yang dikenal dengan ‘pasal kumpul kebo’ itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
3. Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tetapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dugaan makar. Sebab dalam kasus ini, hanya tersangka Sri Bintang Pamungkas yang masih ditahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka ditahan atau tidak merupakan subjektifitas penyidik yang berlandaskan undang-undang. Ada tiga hal landasan penyidik untuk memutuskan menahan tersangka atau tidak. Tiga hal itu adalah:
1. Menghilangkan barang-bukti atau tidak.
2. ,Melarikan diri atau tidak.
3. Akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
“Penilaian terhadap indikasi ini kan menurut penilaian penyidik. Penyidik diberikan otoritas untuk melakukan penilaian itu ditahan atau tidak,” kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
“Namun ada sisi lain memang dari sisi kesehatan, sisi kemanusiaan itu juga diberikan oleh penyidik, saya kira itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” sambungnya.
Sementara itu, Martinus mengungkapkan, polisi telah memiliki sejumlah atau bukti saat menangkap 8 tersangka makar tersebut pada Jumat (2/12) lalu. Bukti-bukti tersebut yakni adanya dokumen-dokumen, video-video yang diunggah ke internet, statement-statement ajakan serta bukti transfer adanya pengiriman sejumlah uang dari seseorang ke orang lain.
“Dan kemudian adanya indikasi lain yang mendukung terjadinya upaya permufakatan jahat dengan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang-orang atau mempersiapkan orang-orang yang akan dibawa ke gedung DPR,” tuturnya.
Namun begitu, Martinus tidak bersedia membeberkan isi dokumen-dokumen yang dimaksud. Sebab, isi dokumen itu menjadi catatan penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih jauh.
“Isi dokumennya apa ini jadi catatan penyidik,” sebutnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tengah mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemindahan lokasi dikaji untuk mempermudah sistem pengamanan yang disiapkan.
“Pengamanan siap, tapi kita akan bicarakan tempatnya dimana, kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kita amankan,” ujar Tito kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Sidang perdana Ahok pada Selasa (13/12) pekan depan dijadwalkan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Gajah Mada. Sidang digelar di PN Jakpus karena bangunan PN Jakut sedang direnovasi.
Namun lokasi sidang di PN Jakpus dianggap terlalu dekat dengan sentra pemerintahan. Karena itu dikaji pemindahan lokasi sidang yang lain.
“Masih dikaji, masih dibicarakan, karena kan yang di Gajah Mada itu kan di (Jakarta) Pusat, mungkin kita coba yang agak menjauh sedikit dari sentra pusat pemerintahan dan lainnya, untuk kemudahan pengamanan,” imbuh Tito.
Ahok akan disidangkan terkait kasus penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September. Jaksa akan mendakwa Ahok dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni dakwaan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Terkait dengan sidang Ahok, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menunjuk majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam, I Wayan Wirjan. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Polda Metro Jaya genap berusia 67 tahun. Personel Polda Metro Jaya diharapkan semakin humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya di hari ulang tahun ini, kami berharap agar seluruh anggota Polda Metro Jaya semakin humanis agar dicintai oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Selasa (6/12/2016).
Sebagai barometer, Polda Metro Jaya juga diharapkan menjadi tolak ukur bagi polda-polda lain. Tidak hanya dalam program-program tetapi juga dalam menjaga keamanan Ibu Kota. Keamanan Jakarta menjadi patokan bagi keamanan nasional. Sebab, situasi keamanan Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan dapat berimbas terhadap daerah-daerah lainnya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi jajaran Polda Metro Jaya untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan yang prima, jauh dari sikap arogan dan bebas pungli. “Jauhkan diri dari pungli karena masyarakat sekarang sudah melek. Kalau ada oknum yang berbuat pungli, tentu akan merusak citra institusi,” imbau Argo.
Di tengah era digital ini, Polda Metro Jaya juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan di dunia maya. Banyaknya konten-konten bernuansa SARA, hate speech hingga kejahatan lainnya menjadi tantangan Polda Metro Jaya dalam meningkatkan keamanan Ibu Kota.
“Ini menjadi momen bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk introspeksi diri dan memperbaiki segala kekurangan yang ada,” tandas Argo.
Polda Metro Jaya merupakan Polda satu-satunya yang berstatus A+ (A khusus), karena berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada awal pembentukannya, Polda Metro Jaya bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak) VII/Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memiliki 12 Polres, setelah sebelumnya Polres Tangerang Kabupaten dilepas ke Polda Banten pada Mei 2016 lalu. Wilayah hukum cakupan Polda Metro Jaya meliputi 5 provinsi DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sampai saat ini pemerintahan Jokowi-JK terus gencar mengampanyekan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Gerakan Revolusi Mental tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bangsa melalui peningkatan sumber daya manusia.
Apa saja nilai-nilai yang terdapat dalam Revolusi Mental tersebut? Berikut beberapa nilai yang dapat diperoleh dari Revolusi Mental. Pertama, Integritas yang dapat diartikan sebagai kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan apa yang diperbuat, berkata, berlaku jujur, dapat dipercaya, berpegang teguh dengan prinsip-prinsip kebenaran, moral, dan etika.
Kedua, Etos Kerja yang dapat diartikan sebagai sebuah sikap yang berorientasi pada hasil yang terbaik, semangat tinggi dalam bersaing, optimis, dan selalu mencari cara-cara yang produktif dan inovatif.
Terakhir, Gotong Royong dapat diartikan sebagai sebuah keyakinan mengenai pentingnya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan bersifat sukarela supaya kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan cepat, efektif, dan efisien.
Pemerintah berharap gerakan Revolusi Mental ini didukung oleh semua lapisan masyarakat. Tanpa dukungan dari setiap orang, Gerakan Revolusi Mental tidak akan berjalan dengan lancar. (ADI)